Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 9 jam yang lalu


KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima sejumlah permohonan uji materil yang diajukan oleh kubu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa).

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo dalam pembacaan putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

"Tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur," kata Ketua MK Suhartoyo pada timecode 7:10 dalam video.

Diketahui, gugatan yang dimohonkan Roy Suryo Cs merupakan uji materiil terhadap pasal yang membuat mereka jadi tersangka dalam kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga Gugatan Roy Suryo Cs ke MK Dinyatakan Tidak Jelas, Suhartoyo: Tidak Ada Argumentasi Konstitusional di https://www.kompas.tv/nasional/657263/gugatan-roy-suryo-cs-ke-mk-dinyatakan-tidak-jelas-suhartoyo-tidak-ada-argumentasi-konstitusional



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/657265/mk-nyatakan-gugatan-roy-suryo-cs-tidak-jelas-di-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00di ruang sidang ini.
00:02Baik, terima kasih.
00:03Sebelumnya kami akan
00:05ucapkan untuk
00:08putusan
00:10yang pertama
00:12untuk
00:13tiga permohonan.
00:19Putusan
00:20nomor 47
00:20nomor 50, nomor 56
00:23garis miring PU, garis datar
00:2516 24 rumah B
00:28maksud kami 2026
00:31demi keadilan berdasarkan
00:32Ketuanan Yama Esa, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
00:35yang mengadiri pengujian
00:37undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir
00:39menjatuhkan putusan dalam
00:41permohonan pengujian
00:421. Undang-undang nomor 14 tahun 2025
00:45tentang perubahan ketiga
00:47atas undang-undang nomor 8
00:49tahun 2019 tentang penyelenggaraan
00:51ibadah haji dan umroh
00:52untuk permohonan nomor 47
00:54garis miring PU, garis datar
00:5624 rumah B
00:57garis miring 2026
00:592. Undang-undang hukum pidana
01:02undang-undang 1 tahun 2023
01:04tentang kitab undang-undang hukum pidana
01:06undang-undang nomor 11 tahun 2008
01:08tentang informasi dan transaksi elektronik
01:10dan undang-undang nomor 11 tahun 2008
01:13tentang informasi dan transaksi elektronik
01:15sebagaimana telah diubah terakhir
01:17dengan undang nomor 1 tahun 2024
01:19tentang perubahan kedua
01:22atas undang-undang nomor 11 tahun 2008
01:24tentang informasi dan transaksi elektronik
01:27Untuk permulaan nomor 50 garis miring PU garis datar 24 Romawi garis miring 2026
01:34Tiga undang-undang dasar nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipir negara
01:38Permulaan nomor 56 garis miring PU garis datar 24 Romawi garis miring 2026
01:44Terhadap undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 yang diajukan oleh
01:49Satu, Asosiasi Muslim Pelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia untuk PT Nasuhah Yasinta Jajah Abadi dan Ahmad Barakwan
02:00Memberi kuasa kepada Berman Adi Chandra dan kawan-kawan
02:04Para pemohon nomor 47 garis miring PU garis datar 24 Romawi garis miring 2026
02:10Dua tipa usia Tia Suma Roy Suryo Noto Di Projo dan Resmon Haji Holland
02:19Memberi kuasa kepada Repri Harun dan kawan-kawan
02:22Untuk para pemohon nomor 50 garis miring PU garis datar 24 Romawi garis miring 2026
02:28Tiga Ria Merianti Samsul Jahidin dan Hapsari Indrawati
02:33Memberi kuasa kepada Melty Wulandari dan kawan-kawan
02:36Para pemohon nomor 56 garis miring PU garis datar 24 Romawi garis miring 2026
02:43Membaca permohonan para pemohon dan seterusnya dianggap di ucapan
02:47Duduk perkara dan seterusnya dianggap di ucapan
02:50Pertimbangan hukum kewenangan makamah
02:53Makamah berunang mengadili permohonan para pemohon
02:55Menimbang bahwa meskipun makamah berunang mengadili permohonan
02:58Permohonan aku
03:00Sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon
03:03Makamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut
03:08Untuk permohonan nomor 47 garis miring PU garis 24 Romawi garis miring 2026
03:13Terdapat kontradisio interminis dalam permohonan aku
03:17Karena di satu sisi menguraikan penguatan dan perbaikan penelenggaraan umroh
03:21Secara mandiri agar setara
03:23Dengan penelenggaraan umroh melalui penelenggaraan perjalanan ibadah umroh
03:29Namun di sisi lain memohon penghapusan umroh secara mandiri
03:33Selain itu, rumusan Petitum angka 3 menimbulkan ambiguitas
03:37Karena menjadi tidak jelas
03:39Sandaran mutatis-mutandis dimaksud
03:42Adapun berkenaan dengan Petitum angka 5
03:45Dapat dinilai juga merupakan rumusan Petitum yang tidak lajim
03:49Dan tidak perlu
03:50Karena yang dirumuskan dalam Petitum dimaksud
03:52Merupakan konsekuensi juridis putusan Mahkamah
03:55Yang bersifat RK Omnes
03:58Dengan rumusan yang demikian
04:00Mahkamah tidak mengetahui apa yang sesungguhnya digendaki oleh para pemohon
04:03Terlebih hal tersebut diuraikan dalam posita permohonan para pemohon
04:09Untuk permohonan nomor 50 garis miring PU garis jatah 24 Romawi garis miring 2026
04:14Terhadap Petitum angka 2 sampai dengan Petitum angka 6
04:16Mahkamah tidak menemukan uraian pada bagian posita
04:19Yang menjelaskan mengapa para pemohon memohon
04:22Norma-norma dimaksud hanya dikecualikan bagi akademisi
04:26Peneliti atau aktivis
04:28Sedangkan terhadap subyek hukum lain yang menjadi ruang lingkup
04:31Dalam norma-norma aku
04:32Tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan
04:36Dengan demikian penafsiran yang dimohonkan dalam Petitum angka 2
04:39Sampai dengan Petitum angka 6
04:40Memang secara spesifik dimohon hanya untuk kepentingan para pemohon
04:44Padahal jika norma-norma dimaksud dimaknai seperti yang dimohonkan para pemohon
04:49Pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes
04:53Selain itu tidak ada argumentasi terkait persoalan konsumionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian
04:59Yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah
05:02Hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis
05:06Disamping itu Petitum angka 7
05:08Sampai dengan Petitum angka 9
05:11Yang memohon agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya
05:14Menggunakan kata juntuh
05:16Untuk dinyatakan bertanggungan dengan UDNRI tahun 1945
05:20Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat
05:23Menurut mahkamah merupakan petitumis lain tidak lajim
05:27Juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya
05:29Dalam hal ini apakah para pemohon
05:32Hendak menguji kedua norma yang dijuntuhkan tersebut
05:35Bila mana demikian yang digendaki para pemohon
05:38Seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri
05:40Sebagaimana hanya petitum angka 2
05:42Sampai dengan petitum angka 6
05:44Yang menyebut satu norma yang dimohonkan pengujian dalam satu petitum
05:49Dalam konteks permohonan akum
05:51Model perumusan petitum angka 7 sampai dengan petitum angka 9
05:54Menimbulkan kesulitan tersendiri bagi makamah
05:57Untuk memahami maksud sesungguhnya
05:59Yang dimohonkan para pemohon
06:02Untuk permohonan nomor 56
06:04Gajah data 24 rumah
06:06Gajah simping 2026
06:07Bahwa setiap norma UU 2020-2023
06:11Yang dimohonkan pengujian dirumuskan menjadi dua petitum
06:14Pertama dimohonkan untuk
06:15Dinyatakan bertanggungan dengan UDNRI tahun 1945
06:19Dan tidak memiliki kekuatan hukum ikat
06:21Sementara kedua dimohonkan untuk
06:24Dinyatakan bertanggungan dengan UDNRI tahun 1945
06:26Dan tidak memiliki kekuatan hukum ikat
06:29Secara bersarat
06:30Namun demikian kedua petitum tidak dirumuskan
06:33Secara alternatif
06:34Dengan menggunakan kata atau
06:35Di antara kedua petitum dimaksud
06:39Dalam batas penerahan yang wajar
06:41Sekalipun menurut ketentuan hukum acara
06:43Pengujian undang-undang
06:44Dimungkinkan untuk membuat petitum
06:46Lebih dari satu untuk norma yang sama
06:48Namun rumusan petitum tidak dirumuskan
06:51Secara akumulatif
06:52Dalam konteks permohonan aku
06:54Oleh karena petitum kedua
06:56Untuk norma yang sama
06:57Memiliki substansi yang tidak sama
06:58Seharusnya petitum dirumuskan secara alternatif
07:01Dengan mencantumkan kata
07:03Atau di antara kedua petitum dimaksud
07:06Berdasarkan bakta-bakta dan pertimbangan hukum
07:09Masing-masing permohonan tersebut di atas
07:11Tidak terdapat keraguan bagi makamah
07:13Untuk menyatakan permohonan-permohonan aku adalah
07:16Tidak jelas atau kabur atau obskur
07:19Menimbang bahwa meskipun makamah permohonan
07:21Untuk mengadili permohonan-permohonan aku
07:23Namun oleh karena permohonan-permohonan aku adalah tidak jelas atau kabur atau obskur
07:28Maka makamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon
07:34Konklusi dan seterusnya dianggap diucapkan
07:36Berdasarkan doan-doan
07:38Negara Republik Sehatan 1945 dan seterusnya dianggap diucapkan
07:43Amar putusan mengadili
07:44Menyatakan permohonan nomor 47
07:46Garis miring BU Garis Jatah 24 Romawi
07:48Garis miring 2026
07:50Nomor 50 Garis miring BU Garis Jatah 24 Romawi
07:54Garis miring 2026
07:55Dan nomor 56 Garis miring BU Gatah 23 Romawi
07:5924 Romawi Garis miring 2026
08:02Tidak dapat diterima
08:04Demikian diputus dan rapat perusahaan hakim oleh 9 hakim konstitusi
08:08Yaitu Suwarto Selaku Ketua merangkap anggota
08:11Saldi Isra, Anwar Osman, Eni Nurbaningsi, Daniel Yusmik, PPW, M. Gunduramsah, Ritwan Mansur Al-Sulsani, dan Adi Skadir
08:20Masing-masing sebagai anggota pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis
08:24Tanggal 24, 25, dan 26 bulan Februari tahun 2026
08:29Yang diucapkan dalam sidang penuh makamah konstitusi terbuka untuk umum
08:33Pada hari Senin, tanggal 16 bulan Maret tahun 2026
08:37Selesai diucapkan pukul 8 lewat 45 menit waktu Indonesia berat
08:43Oleh 9 hakim konstitusi terbuka di atas
08:46Dengan dibantu oleh Sukri Asari, Yunita Ramadhani, dan Triyono, Edi Budiarto
08:51Kesemuanya sebagai panitra pengganti
08:53Serta diadari oleh para pemohon dan atau kuasanya
08:56Dewan Prabu-Ratuh yang mewakili
08:58Dan Presiden atau yang mewakili
09:03Dilanjutkan pengucapan nomor 53 dan seterusnya
09:0756 maksudnya
09:09Makasih
Komentar

Dianjurkan