00:00di ruang sidang ini.
00:02Baik, terima kasih.
00:03Sebelumnya kami akan
00:05ucapkan untuk
00:08putusan
00:10yang pertama
00:12untuk
00:13tiga permohonan.
00:19Putusan
00:20nomor 47
00:20nomor 50, nomor 56
00:23garis miring PU, garis datar
00:2516 24 rumah B
00:28maksud kami 2026
00:31demi keadilan berdasarkan
00:32Ketuanan Yama Esa, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
00:35yang mengadiri pengujian
00:37undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir
00:39menjatuhkan putusan dalam
00:41permohonan pengujian
00:421. Undang-undang nomor 14 tahun 2025
00:45tentang perubahan ketiga
00:47atas undang-undang nomor 8
00:49tahun 2019 tentang penyelenggaraan
00:51ibadah haji dan umroh
00:52untuk permohonan nomor 47
00:54garis miring PU, garis datar
00:5624 rumah B
00:57garis miring 2026
00:592. Undang-undang hukum pidana
01:02undang-undang 1 tahun 2023
01:04tentang kitab undang-undang hukum pidana
01:06undang-undang nomor 11 tahun 2008
01:08tentang informasi dan transaksi elektronik
01:10dan undang-undang nomor 11 tahun 2008
01:13tentang informasi dan transaksi elektronik
01:15sebagaimana telah diubah terakhir
01:17dengan undang nomor 1 tahun 2024
01:19tentang perubahan kedua
01:22atas undang-undang nomor 11 tahun 2008
01:24tentang informasi dan transaksi elektronik
01:27Untuk permulaan nomor 50 garis miring PU garis datar 24 Romawi garis miring 2026
01:34Tiga undang-undang dasar nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipir negara
01:38Permulaan nomor 56 garis miring PU garis datar 24 Romawi garis miring 2026
01:44Terhadap undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 yang diajukan oleh
01:49Satu, Asosiasi Muslim Pelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia untuk PT Nasuhah Yasinta Jajah Abadi dan Ahmad Barakwan
02:00Memberi kuasa kepada Berman Adi Chandra dan kawan-kawan
02:04Para pemohon nomor 47 garis miring PU garis datar 24 Romawi garis miring 2026
02:10Dua tipa usia Tia Suma Roy Suryo Noto Di Projo dan Resmon Haji Holland
02:19Memberi kuasa kepada Repri Harun dan kawan-kawan
02:22Untuk para pemohon nomor 50 garis miring PU garis datar 24 Romawi garis miring 2026
02:28Tiga Ria Merianti Samsul Jahidin dan Hapsari Indrawati
02:33Memberi kuasa kepada Melty Wulandari dan kawan-kawan
02:36Para pemohon nomor 56 garis miring PU garis datar 24 Romawi garis miring 2026
02:43Membaca permohonan para pemohon dan seterusnya dianggap di ucapan
02:47Duduk perkara dan seterusnya dianggap di ucapan
02:50Pertimbangan hukum kewenangan makamah
02:53Makamah berunang mengadili permohonan para pemohon
02:55Menimbang bahwa meskipun makamah berunang mengadili permohonan
02:58Permohonan aku
03:00Sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon
03:03Makamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut
03:08Untuk permohonan nomor 47 garis miring PU garis 24 Romawi garis miring 2026
03:13Terdapat kontradisio interminis dalam permohonan aku
03:17Karena di satu sisi menguraikan penguatan dan perbaikan penelenggaraan umroh
03:21Secara mandiri agar setara
03:23Dengan penelenggaraan umroh melalui penelenggaraan perjalanan ibadah umroh
03:29Namun di sisi lain memohon penghapusan umroh secara mandiri
03:33Selain itu, rumusan Petitum angka 3 menimbulkan ambiguitas
03:37Karena menjadi tidak jelas
03:39Sandaran mutatis-mutandis dimaksud
03:42Adapun berkenaan dengan Petitum angka 5
03:45Dapat dinilai juga merupakan rumusan Petitum yang tidak lajim
03:49Dan tidak perlu
03:50Karena yang dirumuskan dalam Petitum dimaksud
03:52Merupakan konsekuensi juridis putusan Mahkamah
03:55Yang bersifat RK Omnes
03:58Dengan rumusan yang demikian
04:00Mahkamah tidak mengetahui apa yang sesungguhnya digendaki oleh para pemohon
04:03Terlebih hal tersebut diuraikan dalam posita permohonan para pemohon
04:09Untuk permohonan nomor 50 garis miring PU garis jatah 24 Romawi garis miring 2026
04:14Terhadap Petitum angka 2 sampai dengan Petitum angka 6
04:16Mahkamah tidak menemukan uraian pada bagian posita
04:19Yang menjelaskan mengapa para pemohon memohon
04:22Norma-norma dimaksud hanya dikecualikan bagi akademisi
04:26Peneliti atau aktivis
04:28Sedangkan terhadap subyek hukum lain yang menjadi ruang lingkup
04:31Dalam norma-norma aku
04:32Tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan
04:36Dengan demikian penafsiran yang dimohonkan dalam Petitum angka 2
04:39Sampai dengan Petitum angka 6
04:40Memang secara spesifik dimohon hanya untuk kepentingan para pemohon
04:44Padahal jika norma-norma dimaksud dimaknai seperti yang dimohonkan para pemohon
04:49Pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes
04:53Selain itu tidak ada argumentasi terkait persoalan konsumionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian
04:59Yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah
05:02Hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis
05:06Disamping itu Petitum angka 7
05:08Sampai dengan Petitum angka 9
05:11Yang memohon agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya
05:14Menggunakan kata juntuh
05:16Untuk dinyatakan bertanggungan dengan UDNRI tahun 1945
05:20Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat
05:23Menurut mahkamah merupakan petitumis lain tidak lajim
05:27Juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya
05:29Dalam hal ini apakah para pemohon
05:32Hendak menguji kedua norma yang dijuntuhkan tersebut
05:35Bila mana demikian yang digendaki para pemohon
05:38Seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri
05:40Sebagaimana hanya petitum angka 2
05:42Sampai dengan petitum angka 6
05:44Yang menyebut satu norma yang dimohonkan pengujian dalam satu petitum
05:49Dalam konteks permohonan akum
05:51Model perumusan petitum angka 7 sampai dengan petitum angka 9
05:54Menimbulkan kesulitan tersendiri bagi makamah
05:57Untuk memahami maksud sesungguhnya
05:59Yang dimohonkan para pemohon
06:02Untuk permohonan nomor 56
06:04Gajah data 24 rumah
06:06Gajah simping 2026
06:07Bahwa setiap norma UU 2020-2023
06:11Yang dimohonkan pengujian dirumuskan menjadi dua petitum
06:14Pertama dimohonkan untuk
06:15Dinyatakan bertanggungan dengan UDNRI tahun 1945
06:19Dan tidak memiliki kekuatan hukum ikat
06:21Sementara kedua dimohonkan untuk
06:24Dinyatakan bertanggungan dengan UDNRI tahun 1945
06:26Dan tidak memiliki kekuatan hukum ikat
06:29Secara bersarat
06:30Namun demikian kedua petitum tidak dirumuskan
06:33Secara alternatif
06:34Dengan menggunakan kata atau
06:35Di antara kedua petitum dimaksud
06:39Dalam batas penerahan yang wajar
06:41Sekalipun menurut ketentuan hukum acara
06:43Pengujian undang-undang
06:44Dimungkinkan untuk membuat petitum
06:46Lebih dari satu untuk norma yang sama
06:48Namun rumusan petitum tidak dirumuskan
06:51Secara akumulatif
06:52Dalam konteks permohonan aku
06:54Oleh karena petitum kedua
06:56Untuk norma yang sama
06:57Memiliki substansi yang tidak sama
06:58Seharusnya petitum dirumuskan secara alternatif
07:01Dengan mencantumkan kata
07:03Atau di antara kedua petitum dimaksud
07:06Berdasarkan bakta-bakta dan pertimbangan hukum
07:09Masing-masing permohonan tersebut di atas
07:11Tidak terdapat keraguan bagi makamah
07:13Untuk menyatakan permohonan-permohonan aku adalah
07:16Tidak jelas atau kabur atau obskur
07:19Menimbang bahwa meskipun makamah permohonan
07:21Untuk mengadili permohonan-permohonan aku
07:23Namun oleh karena permohonan-permohonan aku adalah tidak jelas atau kabur atau obskur
07:28Maka makamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon
07:34Konklusi dan seterusnya dianggap diucapkan
07:36Berdasarkan doan-doan
07:38Negara Republik Sehatan 1945 dan seterusnya dianggap diucapkan
07:43Amar putusan mengadili
07:44Menyatakan permohonan nomor 47
07:46Garis miring BU Garis Jatah 24 Romawi
07:48Garis miring 2026
07:50Nomor 50 Garis miring BU Garis Jatah 24 Romawi
07:54Garis miring 2026
07:55Dan nomor 56 Garis miring BU Gatah 23 Romawi
07:5924 Romawi Garis miring 2026
08:02Tidak dapat diterima
08:04Demikian diputus dan rapat perusahaan hakim oleh 9 hakim konstitusi
08:08Yaitu Suwarto Selaku Ketua merangkap anggota
08:11Saldi Isra, Anwar Osman, Eni Nurbaningsi, Daniel Yusmik, PPW, M. Gunduramsah, Ritwan Mansur Al-Sulsani, dan Adi Skadir
08:20Masing-masing sebagai anggota pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis
08:24Tanggal 24, 25, dan 26 bulan Februari tahun 2026
08:29Yang diucapkan dalam sidang penuh makamah konstitusi terbuka untuk umum
08:33Pada hari Senin, tanggal 16 bulan Maret tahun 2026
08:37Selesai diucapkan pukul 8 lewat 45 menit waktu Indonesia berat
08:43Oleh 9 hakim konstitusi terbuka di atas
08:46Dengan dibantu oleh Sukri Asari, Yunita Ramadhani, dan Triyono, Edi Budiarto
08:51Kesemuanya sebagai panitra pengganti
08:53Serta diadari oleh para pemohon dan atau kuasanya
08:56Dewan Prabu-Ratuh yang mewakili
08:58Dan Presiden atau yang mewakili
09:03Dilanjutkan pengucapan nomor 53 dan seterusnya
09:0756 maksudnya
09:09Makasih
Komentar