Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, Kamis (12/3/2026).

Yaqut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, status tersangka korupsi yang disematkan kepada Yaqut Cholil Qoumas dinyatakan sah dan proses hukum oleh KPK dapat terus berlanjut.

#kpk #yaqut #korupsi

Baca Juga Ribuan Warga Iran Hadiri Pemakaman Pejabat Militer Tewas dalam Konflik Iran vs AS & Israel di https://www.kompas.tv/nasional/656451/ribuan-warga-iran-hadiri-pemakaman-pejabat-militer-tewas-dalam-konflik-iran-vs-as-israel



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/656455/praperadilan-ditolak-kpk-periksa-eks-menag-yaqut-cholil-qoumas-di-kasus-korupsi-kuota-haji
Transkrip
00:00Kesorotan lainnya saudara, Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan ex-menteri agama Yakut Kolil Komas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji
00:08periode 2023-2024 pada hari ini.
00:13Yakut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, pemeriksaan dilakukan setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
00:23Selatan menolak pra-peradilan yang diajukan Yakut.
00:26Dengan ditolaknya pra-peradilan, maka status tersangka korupsi pada Yakut sah.
00:33Untuk mengetahui informasi terkini pemeriksaan Yakut Kolil Komas di KPK, kita sudah terhubung dengan jurnalis Kompas TV, Fedriska Ananda dan
00:40jurukamerabondan Wicaksono.
00:42Selamat siang Fedriska, keterangan apa yang akan digali KPK dari pemeriksaan ex-menak Yakut Kolil Komas?
00:54Ya, Bella tentu ini terkait dengan keterangan tambahan, dimana memang sebelumnya Yakut Kolil Komas ini sudah diperiksa oleh KPK sebanyak
01:02lima kali, maaf masukkan empat kali.
01:04Tiga kali sebagai saksi, kemudian satu kali ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan hari ini merupakan pemeriksaan kelima ataupun pemeriksaan
01:11kedua setelah ditetapkan sebagai tersangka.
01:13Namun memang terkait dengan penetapan tersangka ini, Yakut merasa ini ada kejanggalan sehingga kemudian melakukan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta
01:20Selatan.
01:21Namun kemarin pada tanggal 11 Maret 2026, Hakim Tunggal yang memutus praperadilan ini menetapkan bahwa praperadilan yang diajukan oleh pihak
01:31ataupun kubu Yakut Kolil Komas ini ditolak,
01:34sehingga ini menguatkan posisi KPK terkait dengan status hukum dari Yakut, dimana artinya sah sebagai tersangka secara hukum.
01:44Sehingga ini memudahkan posisi KPK untuk kemudian melakukan pemanggilan kembali terkait dengan melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KPK
01:52sebanyak empat kali.
01:53Sehingga memang kalau misalkan untuk saat ini kami dapatkan informasi bahwa informasinya memang Yakut ini seharusnya tiba di gedung KPK
02:01pada pukul 10 waktu Indonesia Barat,
02:03namun hingga saat ini pukul 11 lebih 40 menit Yakut belum memenuhi panggilan KPK.
02:08Namun apakah Yakut akan memenuhi panggilan KPK atau tidak, kami juga sudah mencoba mengkonfirmasi ke pihak kuasa hukum Yakut Melisa
02:18Anggra ini,
02:19namun hingga saat ini memang belum ada konfirmasi terkait dengan kehadiran Yakut Kolil Komas.
02:23Kami juga mengkonfirmasi ke pihak KPK bagaimana kemudian apakah Yakut ini akan memenuhi panggilan KPK atau tidak,
02:30apakah ada konfirmasi terkait dengan kehadirannya, namun memang belum ada konfirmasi hingga saat ini.
02:34Sehingga saat ini kami juga masih menunggu apakah Yakut akan hadir di KPK untuk memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,
02:40Bella.
02:41Pedriska, apakah ada kemungkinan Yakut akan ditahan hari ini?
02:51Ya, kemungkinan itu tentu terbuka ya, Bella.
02:54Bagaimana kemudian terkait dengan status hukum Yakut begitu ya, terkait dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Januari lalu,
03:01dan kemudian ditambah lagi dengan putusan praperadilan yang menyatakan bahwa status hukum Yakut sebagai tersangka ini sah secara hukum.
03:08Artinya memang ada opsi bagi KPK ataupun ada kemungkinan bagi KPK untuk kemudian menahan Yakut terkait dengan kasus ini dalam
03:14waktu dekat.
03:15Namun memang kalau kita melihat bagaimana kemudian perkara yang berjalan di KPK terkait dengan perkara-perkara besar lainnya,
03:22memang seringkali begitu ya, bahwa ini kemudian status sebagai tersangka ini kemudian memang tidak ditahan oleh KPK.
03:30Hal ini tentu terkait dengan penilaian subjektif ataupun objektif dari penyidik KPK,
03:35apakah perlu melakukan penahanan atau tidak, oleh karena itu kita juga masih menanti.
03:39Terkait dengan konfirmasi KPK, terkait dengan apakah Yakut hadir atau tidak tadi,
03:43kemudian juga apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak.
03:46Karena mengingat bahwa memang praperadilan sudah putus begitu ya,
03:49bahwa memang Yakut ini sah secara hukum ditetapkan sebagai tersangka,
03:52dan kemudian tentu untuk menghindari upaya-upaya apakah menghilangkan barang bukti,
03:56ataupun bagaimana kemudian tentu ini juga harus dijawab oleh KPK.
03:59Karena memang kalau misalkan dari praperadilan kemarin kita melihat KPK ini setidaknya sudah memenuhi dua unsur
04:05ataupun dua alat bukti untuk menetapkan Yakut sebagai tersangka.
04:08Yang pertama adalah terkait dengan keterangan saksi-saksi dari jasa tur haji dan umroh,
04:15kemudian juga ada dokumen-dokumen elektronik dan juga dokumen-dokumen administrasi dari Kementerian Agama,
04:20yang mana kemarin pada praperadilan ini KPK menghadirkan 400 dokumen.
04:23Jadi memang secara administratif ini sudah sah, jadi kita tunggu bagaimana apakah Yakut akan ditahan atau tidak,
04:30ataupun akan hadir setidaknya untuk memenuhi panggilan pada siang hari ini, Bella.
04:34Baik, kita akan nantikan kedatangan dari mantan menak Yakut Kolil Komas pada siang hari ini di KPK.
04:40Terima kasih atas laporan Anda, Jurnalis Kompas TV, Fedriska Ananda dan Bondan Wicaksono.
04:45Selamat bertugas kembali.
04:48Informasi usai jeda saudara, sepekan jeleng lebaran harga daging sapi di pasar Kebayoran Jakarta Selatan
04:53terpantau naik hingga mencapai 140.000.
Komentar

Dianjurkan