Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Komisi III DPR RI menyoroti status hukum ayah kandung Nizam dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menewaskan korban.

Dalam rapat dengar pendapat, pimpinan Komisi III mempertanyakan alasan ayah korban masih berstatus sebagai pelapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka, meski terdapat indikasi kekerasan berulang dalam pengasuhan anak.

"Ayahnya bukan tersangka, Pak?"tanya Habiburokhman ke Kapolres Sukabumi, Senin (2/3/2026).

"Untuk laporan tanggal 19 Februari, ayah korban berstatus sebagai pelapor. Namun tentu, apabila dalam proses pembuktian ditemukan keterlibatan, status hukum akan kami evaluasi sesuai fakta hukum," jawab Kapolres Sukabumi AKBP Samian.

Sementara itu hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat kekerasan yang tidak wajar dan berulang, sejalan dengan temuan dari KPAI dan observasi lingkungan sekitar tempat tinggal korban.

"Terima kasih, Pak Kapolres. Tadi juga disampaikan adanya potensi beberapa tindak pidana lain, mulai dari penelantaran, kekerasan, penghambatan hak anak untuk bertemu orang tua, hingga dugaan perencanaan. Ini mohon didalami secara serius," kata Habiburokhman.

KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Video Editor: Joshua

Baca Juga Link Live Streaming Persib Vs Persebaya Malam Ini, Kick-Off Jam 20.30 WIB di https://www.kompas.tv/olahraga/654032/link-live-streaming-persib-vs-persebaya-malam-ini-kick-off-jam-20-30-wib



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/654040/komisi-iii-dpr-pertanyakan-alasan-ayah-nizam-tak-ditetapkan-sebagai-tersangka
Transkrip
00:00Lalu nanti jangan terlalu berteling-teling soal timeline ini Pak, kita enggak perlu,
00:05yang perlu langsung ke inti masalahnya, ya mulai kesimpulan sampai ini.
00:10Ya silakan Pak Kapolis.
00:13Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:17Selamat siang, salam sejahtera untuk kita sekalian.
00:20Yang terhormat Bapak Ketua Komisi 3 DPR RI,
00:26Bapak Dr. Habibur Rahman SHMH selaku pimpinan rapat,
00:30yang kami hormati Bapak-Bapak Dewan sekalian yang hadir,
00:34dan yang kami hormati peserta rapat sekalian yang berbahagia.
00:40Pada kesempatan hari ini akan kami sampaikan terkait dengan langkah-langkah daripada Polres Sukabumi
00:49menindaklanjutnya adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak korban NS.
00:56Di mana terkait dengan anak korban NS,
01:00kita sudah menerima adanya tiga laporan polisi.
01:05Yang pertama yakni laporan polisi LB Garing B, Garing 09, Romawi 2, SPKT,
01:15Polsek Jambang Kulon, Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat,
01:18tanggal 19 Februari 2026.
01:22Di mana sebagai pelapor adalah Anwar Satibi.
01:27Kemudian sebagai telapor adalah Ibu Tiri atau Saudara Teni Rida.
01:36Terhadap perkara tersebut kami terima tanggal 19 Februari,
01:42kemudian kita tindaklanjuti dengan maraton melakukan penyelidikan,
01:49sehingga tanggal 20 sudah kita naikkan sidik,
01:53dan tanggal 22 kita sudah menadapkan tersangka
01:57dan terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan
02:01di tanggal 23 Februari 2026.
02:06Pak, tersangkainya siap aja?
02:08Tersangka Ibu Tiri, inisial TR, yaitu Teni Rida.
02:16Ayahnya enggak, bukan tersangka Pak?
02:17Untuk ayahnya di LP yang tanggal 19 Februari sebagai pelapor, Bapak.
02:22Oh, pelapor.
02:24Sebagai pelapor LP.
02:25Ya, walaupun pelapor kan kalau terbukti kan bisa jadi tersangka juga Pak.
02:29Siap, namun dalam perkara ini Bapak,
02:31kami juga menindaklanjuti laporan polisi yang kedua,
02:35yakni laporan polisi yang dibuat di tahun 2024.
02:40Di mana di tahun 2024 itu juga ada laporan polisi,
02:45di mana laporan polisi itu sebagai pelapor juga sama,
02:49Anwar Satibi, yang dilaporkan Ibu Tiri juga,
02:52ya ini Teni Rida.
02:54Yang pada saat perkara sedang kami lakukan penyelidikan,
02:58kemudian ada perdamaian, sehingga prosesnya hold.
03:01Karena kemarin ada pernyataan pencabutan perdamaian tersebut,
03:04dan juga adanya perbuatan yang terulang,
03:06sehingga perkara tersebut sudah kami naikkan sidik,
03:10dan ke depan tentunya kita akan lakukan
03:13pembuktian untuk pemenuhan unsur,
03:16gelidara untuk penetapan tersangka.
03:19Kemudian terkait dengan Anwar Sadibi sebagai pelapor,
03:24kebetulan kami menangani laporan polisi yang ketiga,
03:27yang dibuat oleh Saudara Krishna Warti sebagai kuasa hukum orang tua atau ibu kandung,
03:33di mana laporan polisi B106,
03:36Daring Romain 2, 26,
03:38Nasbikat Tepulai Sukabumi,
03:40Polo Dajawa Barat,
03:40yang dibuat pada tanggal 24 Februari.
03:44Walaupun terhadap korban atau pelapor,
03:48belum kita minta ikut terangkan,
03:50karena memang masih situasi berduka,
03:52namun kita sudah maraton melakukan penyelidikan,
03:55melakukan langkah lain untuk mengumpulkan alat bukti.
03:58Dan kita juga akan segera meningkatkan prosesnya menjadi penyelidikan.
04:05Kemudian terkait dengan perkara yang sudah kita tangani sekarang,
04:08yang viral,
04:09di mana laporan yang dibuat tanggal 19 Februari,
04:13tentunya kita melakukan penyelidikan yang betul-betul profesional,
04:18tidak underpricing daripada pemerintahan media sosial
04:21ataupun intervensi lainnya.
04:23Kemudian kita melakukan kolaborasi interdisipliner
04:28melibatkan daripada forensik,
04:31di mana kita melibatkan psikologi klinis,
04:35kemudian juga psikologi forensik,
04:37kemudian kita juga akan menyiapkan pembuktian
04:42yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
04:46Dari tindakan yang sudah kita lakukan,
04:49memang kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 18 aksi,
04:53kemudian tiga ahli,
04:54dan kita mendapatkan bukti-bukti surat,
04:57seperti visum et ververtum,
04:59yang di situ sudah menggambarkan bagaimana terjadinya
05:03luka lebam yang disebabkan oleh trauma panas
05:07dan juga trauma benda tumpul.
05:10Jadi ada trauma panas dan trauma benda tumpul?
05:13Siap.
05:14Dan dalam fakta-fakta peristiwa itu,
05:18di hari Kamis tanggal 18,
05:23pukul 8 pagi,
05:26bahwasannya korban dibawa ke UGD,
05:29di Rumah Sakit Jembang Kulon.
05:31Pada saat itulah dokter yang menerima
05:35bisa melakukan wawancara,
05:37sehingga kita juga mendapatkan informasi penting
05:39sebagai kunci bahwasannya siapa yang disebut anak
05:43yang melakukan penganian yang disaksikan oleh dua perawat lainnya.
05:48Kemudian pukul 16,
05:50T00,
05:53korban anak NS
05:55dinyatakan menilai dunia dan
05:58bapaknya daripada NS,
06:00saudara AS,
06:02membuat laporan polisi
06:03pada tanggal 19
06:05di jam 19.30.
06:08Kemudian selama ratuan kita lakukan penyelidikan,
06:1124 jam kita sudah bisa meningkatkan
06:14proses penyelidikan.
06:15Karena kita yakini ada
06:18alat bukti yang permulaan cukup,
06:21sehingga ini ada dugaan pidana.
06:22Karena tidak wajar dan tentunya ada dugaan kekerasan.
06:26Sama halnya seperti yang disampaikan oleh dari KPAI
06:29dan juga dari Komisi Pelindungan Anak,
06:33kita juga melakukan penyelidikan
06:36dengan melakukan observasi di lingkungan tempat tinggal.
06:40Bagaimana lingkungan tempat tinggal juga saksi-saksi
06:42di sekitar juga memberikan keterangan sama
06:45adanya penganian yang sudah berulang.
06:48Dan yang jelas penganian yang terjadi pada November 2024,
06:55di mana juga dilakukan tindakan-tindakan kekerasan
06:59yang dilakukan oleh Saudari TR kepada anak korban NS,
07:05di mana di situ juga ada pengakuan.
07:08Namun di dalam perkara yang kita tangani sekarang,
07:11tersangka TR tidak memberikan pengakuan
07:14dan kita tidak mengecat pengakuan tersebut,
07:16dan kita berupaya melakukan pembuktian
07:19yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
07:24Kemudian dalam mendukung pembuktian ini,
07:27kita juga sudah mendapatkan hasil psikologi klinis,
07:31kemudian hasil psikologi forensik,
07:34dan juga analisa dari pasal psikologi dari ASIFOR.
07:38Kemudian barang bukti elektronik yang berkembang di media sosial
07:42juga kita melakukan pengajian,
07:44di mana di tanggal 19 pukul 10,
07:48ada salah satu saksi yang melakukan interview terhadap korban anak,
07:54di situ juga menyatakan beberapa pernyataan
07:56yang tentunya didengarkan, disaksikan oleh beberapa saksi lainnya,
08:00yang tentunya sudah kita ambil keterangan,
08:03dan itu menjadi salah satu bukti yang cukup kuat.
08:08Kemudian dari hasil analisa kasus kami,
08:11bahwasannya korban anak NS dalam waktu rentang pukul 18.35
08:18hingga pukul 21.52
08:22di bawah penguasaan daripada dugaan tersangka,
08:28saudara-saudari TR, dalam kondisi memang belum ada luka.
08:32Kemudian pada saat pamannya,
08:35salah satu saksi,
08:36saudara Surahmat tiba di kediaman
08:41dan menemukan kondisi korban anak sudah mengalami luka-luka.
08:48Dan kebetulan orang tua atau ayah kandung
08:51yang saat itu tidak berada di tempat,
08:54sedang bekerja di wilayah Sukabung Kota,
08:58kembali di sekitar pukul 2 menemukan kondisi yang luka-luka,
09:05dan esok harinya pukul 8 bersama dengan Ibu Tiri dibawa ke rumah sakit.
09:13Sehingga kita bisa mengerucut, Pak,
09:17bahwasannya tempus daripada terjadinya pidana tersebut,
09:21duganya di sekitar pukul 18.35 hingga ke datangan Paman,
09:28yaitu sekitar pukul 22.00.
09:33Kemudian saksi terakhir yang melihat korban dalam kondisi tidak ada luka,
09:37dikuatkan dengan bukti,
09:39itu ada saudara Soma.
09:43Di mana saudara Soma sebagai tukang pijat,
09:46jadi pada saat pukul 17.50,
09:50saudari TR yang tersangka membawa anak korban untuk urut atau pijat,
09:58dan saat itu juga kondisi masih mulus,
10:01belum ada luka-luka.
10:03Kemudian di 18.35 sampai ke rumah,
10:08hingga bertemu dengan pamannya sudah terdapat luka.
10:13Nah, di situ juga ada video yang memvideokan pada saat proses
10:19pemijatan atau urut,
10:20dan memang kondisi korban anak masih belum ada luka-luka.
10:25Kemudian analisa yurus kami,
10:27bahwasannya setiap orang dilarang menempatkan,
10:30membiarkan melakukan, menyuruh melakukan atau turut,
10:33serta melakukan kekerasan terhadap anak,
10:37sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1,
10:40ayat 2, ayat 3,
10:41Juntuh Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia
10:46No. 35 tahun 2014
10:48tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23
10:52tahun 2002 tentang perlindungan anak.
10:56Maka yang diduga keras yang melakukan perbuatan kekerasan tersebut,
11:01baik kekerasan fisik ataupun fisikis,
11:05diduga dilakukan oleh saudari TR.
11:10Selanjutnya, menangkapi laporan daripada Ibu Kandung melalui kuasa hukum ke Samurdi,
11:17tentunya kita menunggu kehadirannya untuk bisa kita ambil keterangan,
11:22sehingga apa yang disampaikan di dalam rapat kali ini,
11:26juga bisa disampaikan kepada penyidik,
11:28sehingga penyidik akan bisa mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk bisa segera menaikkan perkara menjadi penyidikan.
11:36Demikian Bapak yang bisa kami sampaikan, mohon tunjuk dan arahan.
11:41Ya, terima kasih ya Pak Kapolres ya.
11:43Tadi saya tangkap bahwa memang sebenarnya perkara yang lain ya,
11:47yang dilaporkan terutama oleh Ibu Lisna dengan lewat Pak Kusna,
11:51akan segera naik ke penyidikan Pak.
11:54Kami perlu konfirmasi itu Pak.
11:55Karena penting sekali Pak.
11:57Jadi gini Pak, Pak Kapolres ini sebelum ke rekan-rekan anggota ya,
12:00kita ini kan kerja melayani masyarakat Pak.
12:05Kalau ada masukan dari masyarakat,
12:09tentu kita enggak bisa alergi.
12:13Kita enggak bisa alergi.
12:14Kami juga begitu Pak.
12:16Kami di WA, di segala macam,
12:21dibombardir pesan dari masyarakat,
12:23sehingga menyelenggarakan acara hari ini bukan karena diintervensi.
12:28Bukan karena kami tidak independen,
12:30tapi karena memang kita harus ya,
12:33apa namanya menggali rasa keadilan di masyarakat tersebut.
12:37Apalagi ini ada dua lembaga yang memang sangat penting
12:42dalam penegakan hak anak,
12:44ada LPSK, ada KPAI,
12:46itu lembaga negara Pak.
12:50Bukan lembaga kaleng-kaleng,
12:53sangat kredibel,
12:54dan memang kedudukannya
12:56mendapatkan atribusi kekuasaan dari negara
12:59untuk membantu kita,
13:01membantu Pak Kapolres juga
13:03dalam menjalankan tugasnya.
13:05Jadi kalau mereka memberikan masukan,
13:07bukan intervensi Pak.
13:08Justru memberikan dukungan,
13:12memberikan support
13:13kepada Pak Kapolres untuk tidak ragu.
13:15Tadi disampaikan oleh Bu Diyah ya,
13:20ada beberapa tindak pidana
13:22yang sangat mungkin terjadi
13:25mulai penelantaran,
13:27kekerasan,
13:27pengambilan,
13:28penghambatan hak untuk ketemu,
13:30sampai
13:31pembunuhan dengan perencanaan.
13:33Minta tolong nanti didalami betul itu Pak.
13:36Kalau feeling saya ada pasti Pak,
13:39karena saksinya banyak.
13:42Dan lalu yang penting juga Pak,
13:44dijamin keamanan Ibu Lisna,
13:47Ibu kandung ini.
13:48Karena suaminya gangster dan lain sebagainya,
13:51kalau memang ada ancaman Pak,
13:53itu pidana baru,
13:55tegakkan hukum Pak.
13:57Oke,
13:58sekarang kerekankan dulu,
13:59Pak Bimantoro.
Komentar

Dianjurkan