00:00Lalu nanti jangan terlalu berteling-teling soal timeline ini Pak, kita enggak perlu,
00:05yang perlu langsung ke inti masalahnya, ya mulai kesimpulan sampai ini.
00:10Ya silakan Pak Kapolis.
00:13Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:17Selamat siang, salam sejahtera untuk kita sekalian.
00:20Yang terhormat Bapak Ketua Komisi 3 DPR RI,
00:26Bapak Dr. Habibur Rahman SHMH selaku pimpinan rapat,
00:30yang kami hormati Bapak-Bapak Dewan sekalian yang hadir,
00:34dan yang kami hormati peserta rapat sekalian yang berbahagia.
00:40Pada kesempatan hari ini akan kami sampaikan terkait dengan langkah-langkah daripada Polres Sukabumi
00:49menindaklanjutnya adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak korban NS.
00:56Di mana terkait dengan anak korban NS,
01:00kita sudah menerima adanya tiga laporan polisi.
01:05Yang pertama yakni laporan polisi LB Garing B, Garing 09, Romawi 2, SPKT,
01:15Polsek Jambang Kulon, Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat,
01:18tanggal 19 Februari 2026.
01:22Di mana sebagai pelapor adalah Anwar Satibi.
01:27Kemudian sebagai telapor adalah Ibu Tiri atau Saudara Teni Rida.
01:36Terhadap perkara tersebut kami terima tanggal 19 Februari,
01:42kemudian kita tindaklanjuti dengan maraton melakukan penyelidikan,
01:49sehingga tanggal 20 sudah kita naikkan sidik,
01:53dan tanggal 22 kita sudah menadapkan tersangka
01:57dan terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan
02:01di tanggal 23 Februari 2026.
02:06Pak, tersangkainya siap aja?
02:08Tersangka Ibu Tiri, inisial TR, yaitu Teni Rida.
02:16Ayahnya enggak, bukan tersangka Pak?
02:17Untuk ayahnya di LP yang tanggal 19 Februari sebagai pelapor, Bapak.
02:22Oh, pelapor.
02:24Sebagai pelapor LP.
02:25Ya, walaupun pelapor kan kalau terbukti kan bisa jadi tersangka juga Pak.
02:29Siap, namun dalam perkara ini Bapak,
02:31kami juga menindaklanjuti laporan polisi yang kedua,
02:35yakni laporan polisi yang dibuat di tahun 2024.
02:40Di mana di tahun 2024 itu juga ada laporan polisi,
02:45di mana laporan polisi itu sebagai pelapor juga sama,
02:49Anwar Satibi, yang dilaporkan Ibu Tiri juga,
02:52ya ini Teni Rida.
02:54Yang pada saat perkara sedang kami lakukan penyelidikan,
02:58kemudian ada perdamaian, sehingga prosesnya hold.
03:01Karena kemarin ada pernyataan pencabutan perdamaian tersebut,
03:04dan juga adanya perbuatan yang terulang,
03:06sehingga perkara tersebut sudah kami naikkan sidik,
03:10dan ke depan tentunya kita akan lakukan
03:13pembuktian untuk pemenuhan unsur,
03:16gelidara untuk penetapan tersangka.
03:19Kemudian terkait dengan Anwar Sadibi sebagai pelapor,
03:24kebetulan kami menangani laporan polisi yang ketiga,
03:27yang dibuat oleh Saudara Krishna Warti sebagai kuasa hukum orang tua atau ibu kandung,
03:33di mana laporan polisi B106,
03:36Daring Romain 2, 26,
03:38Nasbikat Tepulai Sukabumi,
03:40Polo Dajawa Barat,
03:40yang dibuat pada tanggal 24 Februari.
03:44Walaupun terhadap korban atau pelapor,
03:48belum kita minta ikut terangkan,
03:50karena memang masih situasi berduka,
03:52namun kita sudah maraton melakukan penyelidikan,
03:55melakukan langkah lain untuk mengumpulkan alat bukti.
03:58Dan kita juga akan segera meningkatkan prosesnya menjadi penyelidikan.
04:05Kemudian terkait dengan perkara yang sudah kita tangani sekarang,
04:08yang viral,
04:09di mana laporan yang dibuat tanggal 19 Februari,
04:13tentunya kita melakukan penyelidikan yang betul-betul profesional,
04:18tidak underpricing daripada pemerintahan media sosial
04:21ataupun intervensi lainnya.
04:23Kemudian kita melakukan kolaborasi interdisipliner
04:28melibatkan daripada forensik,
04:31di mana kita melibatkan psikologi klinis,
04:35kemudian juga psikologi forensik,
04:37kemudian kita juga akan menyiapkan pembuktian
04:42yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
04:46Dari tindakan yang sudah kita lakukan,
04:49memang kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 18 aksi,
04:53kemudian tiga ahli,
04:54dan kita mendapatkan bukti-bukti surat,
04:57seperti visum et ververtum,
04:59yang di situ sudah menggambarkan bagaimana terjadinya
05:03luka lebam yang disebabkan oleh trauma panas
05:07dan juga trauma benda tumpul.
05:10Jadi ada trauma panas dan trauma benda tumpul?
05:13Siap.
05:14Dan dalam fakta-fakta peristiwa itu,
05:18di hari Kamis tanggal 18,
05:23pukul 8 pagi,
05:26bahwasannya korban dibawa ke UGD,
05:29di Rumah Sakit Jembang Kulon.
05:31Pada saat itulah dokter yang menerima
05:35bisa melakukan wawancara,
05:37sehingga kita juga mendapatkan informasi penting
05:39sebagai kunci bahwasannya siapa yang disebut anak
05:43yang melakukan penganian yang disaksikan oleh dua perawat lainnya.
05:48Kemudian pukul 16,
05:50T00,
05:53korban anak NS
05:55dinyatakan menilai dunia dan
05:58bapaknya daripada NS,
06:00saudara AS,
06:02membuat laporan polisi
06:03pada tanggal 19
06:05di jam 19.30.
06:08Kemudian selama ratuan kita lakukan penyelidikan,
06:1124 jam kita sudah bisa meningkatkan
06:14proses penyelidikan.
06:15Karena kita yakini ada
06:18alat bukti yang permulaan cukup,
06:21sehingga ini ada dugaan pidana.
06:22Karena tidak wajar dan tentunya ada dugaan kekerasan.
06:26Sama halnya seperti yang disampaikan oleh dari KPAI
06:29dan juga dari Komisi Pelindungan Anak,
06:33kita juga melakukan penyelidikan
06:36dengan melakukan observasi di lingkungan tempat tinggal.
06:40Bagaimana lingkungan tempat tinggal juga saksi-saksi
06:42di sekitar juga memberikan keterangan sama
06:45adanya penganian yang sudah berulang.
06:48Dan yang jelas penganian yang terjadi pada November 2024,
06:55di mana juga dilakukan tindakan-tindakan kekerasan
06:59yang dilakukan oleh Saudari TR kepada anak korban NS,
07:05di mana di situ juga ada pengakuan.
07:08Namun di dalam perkara yang kita tangani sekarang,
07:11tersangka TR tidak memberikan pengakuan
07:14dan kita tidak mengecat pengakuan tersebut,
07:16dan kita berupaya melakukan pembuktian
07:19yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
07:24Kemudian dalam mendukung pembuktian ini,
07:27kita juga sudah mendapatkan hasil psikologi klinis,
07:31kemudian hasil psikologi forensik,
07:34dan juga analisa dari pasal psikologi dari ASIFOR.
07:38Kemudian barang bukti elektronik yang berkembang di media sosial
07:42juga kita melakukan pengajian,
07:44di mana di tanggal 19 pukul 10,
07:48ada salah satu saksi yang melakukan interview terhadap korban anak,
07:54di situ juga menyatakan beberapa pernyataan
07:56yang tentunya didengarkan, disaksikan oleh beberapa saksi lainnya,
08:00yang tentunya sudah kita ambil keterangan,
08:03dan itu menjadi salah satu bukti yang cukup kuat.
08:08Kemudian dari hasil analisa kasus kami,
08:11bahwasannya korban anak NS dalam waktu rentang pukul 18.35
08:18hingga pukul 21.52
08:22di bawah penguasaan daripada dugaan tersangka,
08:28saudara-saudari TR, dalam kondisi memang belum ada luka.
08:32Kemudian pada saat pamannya,
08:35salah satu saksi,
08:36saudara Surahmat tiba di kediaman
08:41dan menemukan kondisi korban anak sudah mengalami luka-luka.
08:48Dan kebetulan orang tua atau ayah kandung
08:51yang saat itu tidak berada di tempat,
08:54sedang bekerja di wilayah Sukabung Kota,
08:58kembali di sekitar pukul 2 menemukan kondisi yang luka-luka,
09:05dan esok harinya pukul 8 bersama dengan Ibu Tiri dibawa ke rumah sakit.
09:13Sehingga kita bisa mengerucut, Pak,
09:17bahwasannya tempus daripada terjadinya pidana tersebut,
09:21duganya di sekitar pukul 18.35 hingga ke datangan Paman,
09:28yaitu sekitar pukul 22.00.
09:33Kemudian saksi terakhir yang melihat korban dalam kondisi tidak ada luka,
09:37dikuatkan dengan bukti,
09:39itu ada saudara Soma.
09:43Di mana saudara Soma sebagai tukang pijat,
09:46jadi pada saat pukul 17.50,
09:50saudari TR yang tersangka membawa anak korban untuk urut atau pijat,
09:58dan saat itu juga kondisi masih mulus,
10:01belum ada luka-luka.
10:03Kemudian di 18.35 sampai ke rumah,
10:08hingga bertemu dengan pamannya sudah terdapat luka.
10:13Nah, di situ juga ada video yang memvideokan pada saat proses
10:19pemijatan atau urut,
10:20dan memang kondisi korban anak masih belum ada luka-luka.
10:25Kemudian analisa yurus kami,
10:27bahwasannya setiap orang dilarang menempatkan,
10:30membiarkan melakukan, menyuruh melakukan atau turut,
10:33serta melakukan kekerasan terhadap anak,
10:37sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1,
10:40ayat 2, ayat 3,
10:41Juntuh Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia
10:46No. 35 tahun 2014
10:48tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23
10:52tahun 2002 tentang perlindungan anak.
10:56Maka yang diduga keras yang melakukan perbuatan kekerasan tersebut,
11:01baik kekerasan fisik ataupun fisikis,
11:05diduga dilakukan oleh saudari TR.
11:10Selanjutnya, menangkapi laporan daripada Ibu Kandung melalui kuasa hukum ke Samurdi,
11:17tentunya kita menunggu kehadirannya untuk bisa kita ambil keterangan,
11:22sehingga apa yang disampaikan di dalam rapat kali ini,
11:26juga bisa disampaikan kepada penyidik,
11:28sehingga penyidik akan bisa mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk bisa segera menaikkan perkara menjadi penyidikan.
11:36Demikian Bapak yang bisa kami sampaikan, mohon tunjuk dan arahan.
11:41Ya, terima kasih ya Pak Kapolres ya.
11:43Tadi saya tangkap bahwa memang sebenarnya perkara yang lain ya,
11:47yang dilaporkan terutama oleh Ibu Lisna dengan lewat Pak Kusna,
11:51akan segera naik ke penyidikan Pak.
11:54Kami perlu konfirmasi itu Pak.
11:55Karena penting sekali Pak.
11:57Jadi gini Pak, Pak Kapolres ini sebelum ke rekan-rekan anggota ya,
12:00kita ini kan kerja melayani masyarakat Pak.
12:05Kalau ada masukan dari masyarakat,
12:09tentu kita enggak bisa alergi.
12:13Kita enggak bisa alergi.
12:14Kami juga begitu Pak.
12:16Kami di WA, di segala macam,
12:21dibombardir pesan dari masyarakat,
12:23sehingga menyelenggarakan acara hari ini bukan karena diintervensi.
12:28Bukan karena kami tidak independen,
12:30tapi karena memang kita harus ya,
12:33apa namanya menggali rasa keadilan di masyarakat tersebut.
12:37Apalagi ini ada dua lembaga yang memang sangat penting
12:42dalam penegakan hak anak,
12:44ada LPSK, ada KPAI,
12:46itu lembaga negara Pak.
12:50Bukan lembaga kaleng-kaleng,
12:53sangat kredibel,
12:54dan memang kedudukannya
12:56mendapatkan atribusi kekuasaan dari negara
12:59untuk membantu kita,
13:01membantu Pak Kapolres juga
13:03dalam menjalankan tugasnya.
13:05Jadi kalau mereka memberikan masukan,
13:07bukan intervensi Pak.
13:08Justru memberikan dukungan,
13:12memberikan support
13:13kepada Pak Kapolres untuk tidak ragu.
13:15Tadi disampaikan oleh Bu Diyah ya,
13:20ada beberapa tindak pidana
13:22yang sangat mungkin terjadi
13:25mulai penelantaran,
13:27kekerasan,
13:27pengambilan,
13:28penghambatan hak untuk ketemu,
13:30sampai
13:31pembunuhan dengan perencanaan.
13:33Minta tolong nanti didalami betul itu Pak.
13:36Kalau feeling saya ada pasti Pak,
13:39karena saksinya banyak.
13:42Dan lalu yang penting juga Pak,
13:44dijamin keamanan Ibu Lisna,
13:47Ibu kandung ini.
13:48Karena suaminya gangster dan lain sebagainya,
13:51kalau memang ada ancaman Pak,
13:53itu pidana baru,
13:55tegakkan hukum Pak.
13:57Oke,
13:58sekarang kerekankan dulu,
13:59Pak Bimantoro.
Komentar