Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Usai dipecat tidak dengan hormat, penyidik Polri menyerahkan berkas perkara pidana anggota Brimob yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga tewas ke Kejaksaan Negeri Tual.

Apabila berkas telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka untuk disidangkan.

Bripda MS dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

Baca Juga Brimob Tewaskan Pelajar: Pengamat Kritik Reformasi Kultural Polri Gagal, Ini Respons Ito Sumardi di https://www.kompas.tv/nasional/653097/brimob-tewaskan-pelajar-pengamat-kritik-reformasi-kultural-polri-gagal-ini-respons-ito-sumardi

#brimob #penganiayaan #pelajar #tual

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/653181/perkara-bripda-ms-brimob-penganiaya-pelajar-dilimpahkan-ke-kejari-tual-terancam-15-tahun-penjara
Transkrip
00:00Kita ke sorotan lain saudara, usai dipecat tidak dengan hormat penyidik Polri menyerahkan berkas perkara pidana anggota BRIMOB penganiaya pelajar
00:07hingga tewas ke kejaksaan negeri Tual.
00:12Jika sudah dinyatakan lengkap secara formil dan material, selanjutnya penyerahan tersangka untuk disidangkan.
00:19Bribda MS dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15
00:30tahun dan denda maksimal 3 miliar rupiah.
00:37Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap pertama kepada pihak kejaksaan negeri.
00:50Tual tertanggal 24 Februari 2026 dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 3 miliar.
01:07Dan sekali lagi saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan jaksa penutubung.
01:20Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan