00:00Kita ke sorotan lain saudara, usai dipecat tidak dengan hormat penyidik Polri menyerahkan berkas perkara pidana anggota BRIMOB penganiaya pelajar
00:07hingga tewas ke kejaksaan negeri Tual.
00:12Jika sudah dinyatakan lengkap secara formil dan material, selanjutnya penyerahan tersangka untuk disidangkan.
00:19Bribda MS dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15
00:30tahun dan denda maksimal 3 miliar rupiah.
00:37Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap pertama kepada pihak kejaksaan negeri.
00:50Tual tertanggal 24 Februari 2026 dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 3 miliar.
01:07Dan sekali lagi saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan jaksa penutubung.
01:20Terima kasih telah menonton!
Komentar