Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Anggota Komisi III DPR RI, Irjen (Purn) Rikwanto, menyoroti dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami ibu sambung korban sebagai salah satu faktor penting dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak berinisial NS (Nizam) yang berujung kematian.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Polres Sukabumi, Rikwanto mengungkap adanya informasi bahwa ibu sambung korban diduga kerap mengalami KDRT dari suaminya.

Menurutnya, fakta tersebut tidak boleh diabaikan karena berpotensi berkaitan dengan rangkaian kekerasan yang dialami korban anak.

"Informasi adanya KDRT terhadap ibu sambung ini patut diduga memiliki keterkaitan. Seluruh rangkaian peristiwa harus dilihat secara utuh, termasuk kemungkinan adanya pembiaran," ujar Rikwanto dalam rapat, Senin (2/3/2026).

Rikwanto menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan berat, mengingat korban merupakan anak yang meninggal dunia akibat dugaan kekerasan.

Ia meminta penyidik tidak hanya fokus pada pelaku langsung, tetapi juga mendalami relasi kekuasaan dan kekerasan di dalam rumah tangga yang bisa memicu atau memperparah tindak pidana terhadap anak.

KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Video Editor: Joshua

Baca Juga Komisi III DPR Pertanyakan Alasan Ayah Nizam Tak Ditetapkan sebagai Tersangka di https://www.kompas.tv/nasional/654040/komisi-iii-dpr-pertanyakan-alasan-ayah-nizam-tak-ditetapkan-sebagai-tersangka



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/654041/rikwanto-soroti-dugaan-kdrt-ayah-di-kasus-kematian-nizam
Transkrip
00:00Pak Jendral Arik Wanto, silahkan.
00:05Bismillahirrahmanirrahim, terima kasih Pak Ketua.
00:08Yang saya hormati Ibu Nisnawati,
00:13berduka cita Bu ya, kehilangan putra.
00:18Insya Allah, ananda dimuliakan Allah SWT. Amin.
00:24Yang saya hormati Pak Kapores,
00:27Pak Kuasa Hukum, LPSK, KPAI, dan rekan-rekan dari Polis Sukabumi ya.
00:35Kaposek, Pak Sip ya.
00:39Ya memang ini masalah di mana saja terjadi,
00:43kalau ada keretakan rumah tangga itu kebanyakan anak jadi korban.
00:49Cuma seberapa seriusnya jadi korban itu, itu relatif.
00:54Namun yang saat ini kita hadapi adalah anak jadi korban sampai meninggal dunia.
01:00Ini seharusnya tidak terjadi, sangat prihatin.
01:03Masih ada kejadian di tempat kita, di Indonesia, yang seperti ini.
01:10Ini kejahatan berat sebenarnya.
01:14Orang tua, apalagi orang tua kandung,
01:17patut diduga turut serta dalam rangka prosesi sampai kematian tersebut.
01:27Dari pemeriksaan yang Polis laksanakan, sudah saya baca,
01:33ini memang spesialis ya,
01:37perlu pendalaman psikologi klinis terhadap pihak-pihak.
01:42Ya, baik orang tua kandung,
01:46Bulisnya juga, termasuk juga Ibu Sambung, Ibu Tiri.
01:52Pendalamannya seperti itu.
01:53Karena ini berkaitan dengan panjangnya waktu
01:55si anak kita ini, anda ini jadi korban terakhir meninggal dunia.
02:00Apa saja yang telah terjadi pada dirinya
02:02sejak ada permaslan di rumah tangga.
02:07Dia ini korban yang sangat akut,
02:09apalagi sampai meninggal dunia.
02:11Kita berdosa kalau tidak mendalaminya.
02:15Kemudian,
02:17dari yang sudah dikerjakan oleh Pores,
02:21saya membaca laporannya,
02:23ada luka fisik.
02:26Jelas ya, dari gambar tadi,
02:29terlihat itu luka bakar dari cairan panas.
02:34Kemudian cairan panas itu kena kulit melendung,
02:36melendung pecah, itu bekas pecahnya itu.
02:39Berarti ada sumber panas yang ada di depan mukanya.
02:43Nah, itu siapa yang melakukan?
02:45Siapa berbuat apa di situ?
02:47Ini bisa didalami oleh penyidik Pores.
02:52Juga kita menunggu hasil visum,
02:55yang menyebabkan luka itu juga,
02:57dan menyebabkan luka kematian.
02:59Ini menjadi juga kunci daripada korban
03:02mengalami kekerasan fisik seperti apa.
03:08Kalau sudah jelas bukti-bukti itu,
03:10tinggal menyempurnakan saja
03:14antara siapa yang berbuat apa,
03:17sehingga terjadi kekerasan terhadap anak tersebut.
03:20Dari tanggal-tanggal kejadian kelihatan,
03:24kelihatan, tanggal 18 ananda kita sakit,
03:28kemudian satu hari setelahnya itu terdapat luka-luka,
03:3419-nya ya.
03:35Berarti disitulah tempat terjadinya penganiayaan secara fisik.
03:39Nah, siapa yang berbuat itu?
03:41Ini tinggal menguji kemampuan penyidik Pores
03:44untuk menyelaraskan akibat yang ditimbulkan
03:49dengan siapa yang melakukannya.
03:51Fokus saja ke situ.
03:53Kalau disertai psikolog, silakan saja.
03:56Dilakukan secara profesional.
03:58Saya yakin dalam waktu dekat ini bisa terungkap.
04:02Yang terjadi pada tubuhnya itu
04:04akibat perbuatan apa dengan cara apa.
04:07Tangan kosong, pakai alat,
04:10kalau air panas itu kan pakai wadah.
04:13Wadahnya apa?
04:14Digunakan dengan cara apa?
04:15Dalam posisi apa?
04:17Itu yang sangat menentukan
04:18terjadinya penganiayaan
04:21siapa berbuat apa dengan cara apa,
04:23akibatnya apa.
04:24Fokus ke situ.
04:26Nah, berkaitan dengan adanya
04:28laporan pembiaran terhadap anak
04:31menelantarkan dan sebagainya
04:33dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
04:34Ini waktunya memang panjang.
04:37Perlu diurut etapa-etapanya.
04:40Dari mulai tahun kapan itu
04:42dari KPI, LPSK mungkin bisa membantu ya
04:46tentang apa yang dimasuk unsur pasal itu
04:48kepada Pak Polisi
04:49supaya bisa menemukan
04:51dimana pemberatan-pemberatannya.
04:55Agar supaya siapapun yang melakukan
04:57termasuk ayah kandungnya patut diduga
04:58itu bisa dikenakan sanksi pasal yang dituduhkan.
05:04Terakhir, saya apresiasi kepada Polres
05:07yang telah berani menetapkan
05:11ibu sambung
05:12korban sebagai tersangka dan telah menahannya.
05:16Ini apresiasi karena
05:18bukti yang didapat ini kan
05:20masih patut diduga ya,
05:22tapi sudah mengarah.
05:24Dan saya yakin kalau
05:25tindakan dilakukan ini sudah tepat.
05:27Dan saya yakin juga
05:28pasti terungkap sesuai dengan patut diduganya itu.
05:31Saya berharap tidak meleset lagi ke depannya
05:34dan bisa ditemukan
05:37langsung dua hal yang sesuai dengan laporan polisi
05:40yaitu
05:41pengenayaan
05:42kemudian juga penelantaran.
05:45Agar supaya tidak menjadi presiden buruk lagi ke depan
05:48bagi siapapun yang punya masalah-masalah
05:50dalam rumah tangganya
05:52yang berakibat terhadap anak.
05:54Saya terima kasih kepada KPH ini
05:56ada informasi
05:57yang disebutkan di sini ya
05:59di catatannya
06:00ibu sambung juga sering mengalami KDRT
06:03dari suami
06:04sehingga menjadi salah satu alasan
06:06untuk melakukan kekerasan terhadap NS
06:07anak kita ini.
06:09Ini patut diduga ada kaitannya semuanya.
06:11Jadi kasus penelantaran itu juga
06:12patut diduga ada.
06:14Pembiaran
06:16perlakuan
06:17apapun itu ya
06:18dari ayah kandung
06:20patut diduga kuat
06:21tinggal penyusunnya saja.
06:24Itu dari kami
06:25mudah-mudahan bisa terang-beneran
06:27nantinya
06:28dan bisa terungkap
06:29dan bisa dihukum
06:30seberat-beratnya
06:31bagi yang melakukannya.
06:33Terima kasih Pak Ketua.
06:33terima kasih.
06:34Terima kasih.
06:34Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan