Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk memberikan keterangan terkait tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal Fandi Ramadhan. Kasus ini menjadi sorotan DPR karena ABK Fandi baru bekerja tiga hari di kapal yang membawa dua ton narkoba tersebut.

Upaya mencari keadilan untuk Fandi Ramadhan, anak buah kapal yang juga terdakwa kasus penyelundupan sekitar dua ton sabu, terus berlanjut.

Kamis lalu, orang tua Fandi Ramadhan menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta.

Orang tua Fandi meminta DPR membantu Fandi mendapatkan keadilan.

#dpr #jakarta #batam

Baca Juga Polisi Selidiki Temuan Potongan Tubuh WNA di Pantai Ketewel | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/653822/polisi-selidiki-temuan-potongan-tubuh-wna-di-pantai-ketewel-kompas-siang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/653823/kasus-2-ton-sabu-dpr-soroti-tuntutan-hukuman-mati-untuk-abk-fandi-kompas-siang
Transkrip
00:00Komisi 3 DPR akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Batam
00:03untuk memberikan keterangan terkait tuntutan hukuman mati
00:07pada anak buah kapal Fandi Ramadhan.
00:10Kasus ini menjadi sorotan DPR karena ABK Fandi Ramadhan
00:13baru bekerja 3 hari di kapal yang membawa 2 ton narkoba tersebut.
00:34Saya selaku orang tua, saya mohon keadilan sama Bapak.
00:42Upaya mencari keadilan untuk Fandi Ramadhan,
00:46anak buah kapal yang juga terdakwa kasus penyelundupan sekitar 2 ton sabu terus berlanjut.
00:52Kami selalu orang tua Fandi Ramadhan menghadiri rapat dengar pendapat umum
00:56dengan Komisi 3 DPR di gedung DPR RI Jakarta.
01:00Orang tua Fandi minta DPR membantu Fandi mendapatkan keadilan.
01:05Dalam rapat dengar pendapat tersebut,
01:08Ketua Komisi 3 DPR Habib Rohman bilang
01:10akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Batam
01:13untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat Fandi.
01:18Komisi 3 DPR RI akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Batam
01:22untuk perkara nomor 863 PITSUS-2025-PN Batam
01:27guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut.
01:335. Komisi 3 DPR RI meminta Komisi Judisial
01:36untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara nomor 12-PITB-226.
01:42Guru Besar Fakultas Hukum UPH, Jamin Ginting, menilai
01:47DPR berhak memanggil jaksa untuk menjelaskan penuntutan
01:50yang dianggap tidak memberi rasa keadilan.
01:53Jamin juga menekankan soal tuntutan yang harus memberi rasa keadilan.
02:00Karena jaksa agung itu adalah representasi daripada pelaksanaan tugas dari Kepala Negara
02:09yaitu Presiden, maka dia berhak untuk memanggil jaksa agung
02:15untuk menjelaskan kenapa di dalam masyarakat yang diwakili oleh DPR
02:22ada nuansa ataupun ada laporan terkait dengan ketidakadilan.
02:30Disparitas ataupun perbedaan tuntutan terhadap orang pelaku tidak pidana itu
02:36tidak boleh disamaratakan.
02:37Harus dibedakan berdasarkan peran dan partisipasi dalam melakukan tindak pidana tersebut.
02:45Nah kalau ini kan jelas bahwa partisipasi dan tidak berbeda
02:49tetapi hukum tuntutannya sama.
02:51Nah ini yang menjadi rasa ketidakadilan.
02:54Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Fandi Ramadhan
02:58beserta lima terdakwa lainnya dengan hukuman mati
03:01dalam kasus penyelundupan sekitar dua ton sabu.
03:04Jaksa menilai terdakwa aktif membantu proses pemindahan barang
03:08dan tidak melaporkan adanya muatan terlarang.
03:11Kini, proses hukum sekaligus upaya mencari keadilan
03:14oleh Fandi melalui keluarganya masih berjalan.
Komentar

Dianjurkan