Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menerbitkan DPO terhadap Erwin Iskandar alias Ko Erwin setelah mengambil alih kasus dari Polda NTB. Tersangka bandar narkoba ini dijerat pasal berat Undang-Undang Narkotika dan KUHP. Aparat kini melakukan pengejaran nasional serta mengimbau masyarakat melaporkan informasi terkait keberadaannya.

Editor: Heri Yakop

#BareskrimPolri
#DPO
#BandarNarkoba
#KasusNarkotika
#BuronanNasional
Transkrip
00:00Bandar narkoba kelas kakap resmi diburu aparat pusat.
00:03Statusnya kini masuk daftar pencarian orang.
00:06Direkturat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menerbitkan DPO terhadap Erwin Iskandar bin Iskandar alias Ko Erwin.
00:14Berikut faktanya.
00:16Kasus ini diambil alih dari Polda NTB.
00:19Langkah ini ditegaskan langsung oleh Dirtipit Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi.
00:24Eko hadisan Toso dalam keterangan tertulis Kamis 26 Februari 2026.
00:30Ini yang terjadi.
00:31Surat DPO bernomor DPO garis miring 2 3 garis miring 2 garis miring RES titik 4 titik 2 garis miring
00:392026 garis miring Dirtipit Narkoba telah diterbitkan atas nama Erwin Iskandar bin Iskandar.
00:46Ia merupakan warga negara Indonesia kelahiran Makassar 30 Mei 1969.
00:53Kiri-cirinya jelas.
00:54Tinggi badan 167 cm, berat 85 kg, rambut pendek lurus hitam, kulit sawo matang.
01:02Dalam dokumen tersebut, penyedik juga melampirkan 4 lokasi tempat tinggal yang kini dalam pengawasan aparat.
01:08Simak selengkapnya.
01:10Ko Erwin dijerat pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, dan atau pasal 137 huruf A, Undang-Undang
01:21nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
01:24Ia juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang nomor 1 tahun 2026
01:35tentang penyesuaian pidana termasuk pasal 609 ayat 2.
01:39Pengambil alihan ini menandai eskalasi penanganan kasus ke level nasional.
01:44Perburuan kini berada di bawah kendali langsung Bares Krim Pori.
01:48Publik diimba waspada dan segera melapor jika mengetahui keberadaan tersangka.
01:53Dukung kami dengan mengikuti akun ini dan dapatkan update berita terbaru setiap harinya dari Borneo Tribun.
Komentar

Dianjurkan