00:00Bandar narkoba kelas kakap resmi diburu aparat pusat.
00:03Statusnya kini masuk daftar pencarian orang.
00:06Direkturat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menerbitkan DPO terhadap Erwin Iskandar bin Iskandar alias Ko Erwin.
00:14Berikut faktanya.
00:16Kasus ini diambil alih dari Polda NTB.
00:19Langkah ini ditegaskan langsung oleh Dirtipit Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi.
00:24Eko hadisan Toso dalam keterangan tertulis Kamis 26 Februari 2026.
00:30Ini yang terjadi.
00:31Surat DPO bernomor DPO garis miring 2 3 garis miring 2 garis miring RES titik 4 titik 2 garis miring
00:392026 garis miring Dirtipit Narkoba telah diterbitkan atas nama Erwin Iskandar bin Iskandar.
00:46Ia merupakan warga negara Indonesia kelahiran Makassar 30 Mei 1969.
00:53Kiri-cirinya jelas.
00:54Tinggi badan 167 cm, berat 85 kg, rambut pendek lurus hitam, kulit sawo matang.
01:02Dalam dokumen tersebut, penyedik juga melampirkan 4 lokasi tempat tinggal yang kini dalam pengawasan aparat.
01:08Simak selengkapnya.
01:10Ko Erwin dijerat pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, dan atau pasal 137 huruf A, Undang-Undang
01:21nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
01:24Ia juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang nomor 1 tahun 2026
01:35tentang penyesuaian pidana termasuk pasal 609 ayat 2.
01:39Pengambil alihan ini menandai eskalasi penanganan kasus ke level nasional.
01:44Perburuan kini berada di bawah kendali langsung Bares Krim Pori.
01:48Publik diimba waspada dan segera melapor jika mengetahui keberadaan tersangka.
01:53Dukung kami dengan mengikuti akun ini dan dapatkan update berita terbaru setiap harinya dari Borneo Tribun.
Komentar