00:00Intro
00:07Seorang pelajar madrasah Sanawiyah di Tual, Maluku meninggal dunia
00:11usai diduga dianiaya anggota BRIMOB yang menuduh korban sebagai pelaku balap liar.
00:17Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
00:45Pelaku balap liar pada 19 Februari 2026.
00:50Awalnya korban dan kakaknya tengah melintas dengan motor di ruas jalan era Sudemaren.
00:54Namun pelaku kemudian mencegat dan seketika membukuh korban dengan helm hingga tersungkur.
01:00Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
01:05Keluarga korban menyesalkan perbuatan pelaku terhadap korban.
01:08Terlebih, korban masih remaja.
01:11Ini salah seorang pendekat untuk mengambil tindakan yang di luar dan di kemersia.
01:19Apalagi anak ini di bawah masyarakat merasa perhatian kalau harus-harus dihukum.
01:27Sesuai dengan dunia yang berlaku.
01:31Kalau tidak, itu dia memalukan nama cita rasu.
01:35Cita pulisi.
01:37Kasus ini pun ditangani Pol Restual dengan memeriksa sejumlah saksi dalam proses pendidikan.
01:43Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pol Restual dan diterbangkan ke Mapolda, Maluku.
01:48Untuk menjalani pemeriksaan kode etik profesi Polri.
01:51Status terlapor, yang sebelumnya terlapor, ini kita naikkan menjadi penetapan tersangka.
02:03Karena kalau melihat gelap, kita yakinkan bahwa terlapor ini sudah masuk dalam untuk.
02:13Pihak keluarga berharap, kasus ini diselesaikan secara tuntas dan akan mengawal proses hukum yang berjalan.
02:20Tim Liputan Kompas TV
02:25Dalam saudara informasi terkini mengenai kasus dugaan penganiayaan pelajar oleh anggota BRIMOB di Tual, Maluku,
02:31akan disampaikan Immanuel Alfred, jurnalis Kompas TV.
02:34Selamat siang, Immanuel.
02:36Hingga siang hari ini, bagaimana perkembangan pengusutan terhadap kasus ini?
02:42Imron dan juga saudara, selamat siang.
02:45Untuk pertumbangan kasus di Tual hingga saat ini masih terus dilakukan dan kami mendapatkan update terbaru bahwa
02:56pelaku berinisial MS yang merupakan anggota BRIMOB di Tual dan Maluku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
03:07Dan proses penetapan tersangka ini setelah penyidik di Polres Kual melakukan serangkaian pemeriksaan
03:15dan juga panggilan terhadap saksi-saksi baik dari saksi korban maupun saksi pelaku sebanyak 14 orang dengan kemumpulan barang bukti.
03:24Dan setelah ditetapkan tersangka,
03:29RIPTA MS ini juga sudah diterbangkan menuju kota Ambon untuk melakukan pengerisaan
03:36untuk menjalani sidang etik yang rencananya besok dilakukan di Polda Maluku.
03:42Dan tersangka ini juga saat ini sudah berada di kota Ambon
03:46dan dari pihak Polda Maluku juga sudah melakukan berbagai persiapan dan rencananya
03:55untuk proses penerisaan sidang kode etik ini nanti akan disampaikan secara terbuka dan transparan
04:04bagi keluarga korban maupun publik yang akan dimantau jalannya proses hukum
04:10terhadap anggota PIMOV yang melakukan kekerasan
04:15hingga menyebutkan kematian kepada salah satu pelajar di kota aktual.
04:24Informasi yang kami dapatkan, Polri rencana juga akan menggelar konferensi pers.
04:28Apakah benar begitu dan rencananya kapan akan digelar konferensi pers tersebut?
04:33Pak Imron, untuk keterangan lebih resmi tersebut di konferensi pers nanti akan disampaikan oleh
04:40Pak Polda maupun Pak Gizmo setelah seluruh proses persidangan atau proses penumpulan kode
04:46sidang kode etik yang dilakukan di Polda Maluku selesai.
04:50Karena rencananya nanti setelah usai sidang etik di Polda Maluku yaitu yang digelar di sidang KOPAM
04:59di oknum ini, oknum anggota PIMOV ini akan dikembalikan ke korestual
05:05untuk menjalani proses pidana di tanah.
05:10Baik, update hingga siang hari ini artinya pelaku yang merupakan anggota PIMOV telah ditetapkan sebagai tersangka
05:15dan saat ini telah diterbangkan ke Ambon dan rencananya akan menjalani pemeriksaan kode etik pada hari Senin esok.
05:24Terima kasih atas laporan Anda, Jurnalis Kompas TV, Emmanuel Alfred.
Komentar