Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
AMBON, KOMPAS.TV - Seorang pelajar madrasah tsanawiyah di Tual, Maluku meninggal dunia usai diduga dianiaya anggota Brimob yang menuduh korban sebagai pelaku balap liar. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Warga dan keluarga korban penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Brimob di Tual, Maluku ramai-ramai mendatangi Markas Brimob Polda Maluku di Tual.

Mereka meluapkan kemarahannya atas penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Arianto yang merupakan pelajar madrasah tsanawiyah diduga dianiaya anggota Brimob di Tual usai dituduh sebagai pelaku balap liar pada 19 Februari 2026.

Awalnya korban dan kakaknya tengah melintas di ruas jalan RSUD Maren, namun pelaku kemudian mencegat dan seketika memukul korban dengan helm hingga tersungkur.

Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Keluarga korban pun menyesalkan perbuatan pelaku terhadap korban, terlebih korban masih remaja.

Kasus ini pun ditangani Polres Tual dengan memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyelidikan.

Pelaku pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual dan diterbangkan ke Mapolda Maluku untuk menjalani pemeriksaan kode etik profesi Polri.

Pihak keluarga pun berharap kasus ini diselesaikan secara tuntas dan akan mengawal proses hukum yang berjalan.

Informasi terkini mengenai kasus dugaan penganiayaan pelajar oleh anggota Brimob di Tual, Maluku akan disampaikan Jurnalis KompasTV Imanuel Alfred.

Baca Juga Pernyataan Kapolri hingga Saksi Mata soal Anggota Brimob Aniaya Pelajar Sampai Tewas di Tual di https://www.kompas.tv/nasional/652255/pernyataan-kapolri-hingga-saksi-mata-soal-anggota-brimob-aniaya-pelajar-sampai-tewas-di-tual

#pelajar #brimob #maluku

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/652258/update-anggota-brimob-aniaya-pelajar-di-maluku-hingga-tewas-ditetapkan-jadi-tersangka
Transkrip
00:00Intro
00:07Seorang pelajar madrasah Sanawiyah di Tual, Maluku meninggal dunia
00:11usai diduga dianiaya anggota BRIMOB yang menuduh korban sebagai pelaku balap liar.
00:17Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
00:45Pelaku balap liar pada 19 Februari 2026.
00:50Awalnya korban dan kakaknya tengah melintas dengan motor di ruas jalan era Sudemaren.
00:54Namun pelaku kemudian mencegat dan seketika membukuh korban dengan helm hingga tersungkur.
01:00Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
01:05Keluarga korban menyesalkan perbuatan pelaku terhadap korban.
01:08Terlebih, korban masih remaja.
01:11Ini salah seorang pendekat untuk mengambil tindakan yang di luar dan di kemersia.
01:19Apalagi anak ini di bawah masyarakat merasa perhatian kalau harus-harus dihukum.
01:27Sesuai dengan dunia yang berlaku.
01:31Kalau tidak, itu dia memalukan nama cita rasu.
01:35Cita pulisi.
01:37Kasus ini pun ditangani Pol Restual dengan memeriksa sejumlah saksi dalam proses pendidikan.
01:43Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pol Restual dan diterbangkan ke Mapolda, Maluku.
01:48Untuk menjalani pemeriksaan kode etik profesi Polri.
01:51Status terlapor, yang sebelumnya terlapor, ini kita naikkan menjadi penetapan tersangka.
02:03Karena kalau melihat gelap, kita yakinkan bahwa terlapor ini sudah masuk dalam untuk.
02:13Pihak keluarga berharap, kasus ini diselesaikan secara tuntas dan akan mengawal proses hukum yang berjalan.
02:20Tim Liputan Kompas TV
02:25Dalam saudara informasi terkini mengenai kasus dugaan penganiayaan pelajar oleh anggota BRIMOB di Tual, Maluku,
02:31akan disampaikan Immanuel Alfred, jurnalis Kompas TV.
02:34Selamat siang, Immanuel.
02:36Hingga siang hari ini, bagaimana perkembangan pengusutan terhadap kasus ini?
02:42Imron dan juga saudara, selamat siang.
02:45Untuk pertumbangan kasus di Tual hingga saat ini masih terus dilakukan dan kami mendapatkan update terbaru bahwa
02:56pelaku berinisial MS yang merupakan anggota BRIMOB di Tual dan Maluku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
03:07Dan proses penetapan tersangka ini setelah penyidik di Polres Kual melakukan serangkaian pemeriksaan
03:15dan juga panggilan terhadap saksi-saksi baik dari saksi korban maupun saksi pelaku sebanyak 14 orang dengan kemumpulan barang bukti.
03:24Dan setelah ditetapkan tersangka,
03:29RIPTA MS ini juga sudah diterbangkan menuju kota Ambon untuk melakukan pengerisaan
03:36untuk menjalani sidang etik yang rencananya besok dilakukan di Polda Maluku.
03:42Dan tersangka ini juga saat ini sudah berada di kota Ambon
03:46dan dari pihak Polda Maluku juga sudah melakukan berbagai persiapan dan rencananya
03:55untuk proses penerisaan sidang kode etik ini nanti akan disampaikan secara terbuka dan transparan
04:04bagi keluarga korban maupun publik yang akan dimantau jalannya proses hukum
04:10terhadap anggota PIMOV yang melakukan kekerasan
04:15hingga menyebutkan kematian kepada salah satu pelajar di kota aktual.
04:24Informasi yang kami dapatkan, Polri rencana juga akan menggelar konferensi pers.
04:28Apakah benar begitu dan rencananya kapan akan digelar konferensi pers tersebut?
04:33Pak Imron, untuk keterangan lebih resmi tersebut di konferensi pers nanti akan disampaikan oleh
04:40Pak Polda maupun Pak Gizmo setelah seluruh proses persidangan atau proses penumpulan kode
04:46sidang kode etik yang dilakukan di Polda Maluku selesai.
04:50Karena rencananya nanti setelah usai sidang etik di Polda Maluku yaitu yang digelar di sidang KOPAM
04:59di oknum ini, oknum anggota PIMOV ini akan dikembalikan ke korestual
05:05untuk menjalani proses pidana di tanah.
05:10Baik, update hingga siang hari ini artinya pelaku yang merupakan anggota PIMOV telah ditetapkan sebagai tersangka
05:15dan saat ini telah diterbangkan ke Ambon dan rencananya akan menjalani pemeriksaan kode etik pada hari Senin esok.
05:24Terima kasih atas laporan Anda, Jurnalis Kompas TV, Emmanuel Alfred.
Komentar

Dianjurkan