Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Refly Harun mengungkapkan alasan pihaknya mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk meminta penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu terhadap Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (13/2/2026).

"Kami mendapatkan ilham dari dua ahli kami kemarin, Prof. Din Syamsuddin dan Komjen Pol (Purn.) Oegroseno. Oegroseno mengatakan bahwa dengan dicabutnya laporan polisi terhadap Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, seharusnya satu laporan yang dibundling itu gugur semuanya," ujar Refly Harun.

"Kalau Din Syamsuddin sebagai seorang peneliti, seorang pakar, seorang ahli mengatakan, Ya, harusnya diselesaikan dulu kasus ijazah palsunya ini, apakah memang ijazahnya palsu atau tidak. Dan itulah metode ilmiah sebelum kemudian bergerak kepada pencemaran nama baik," lanjutnya.

Baca Juga [FULL] Temuan Baru Bonatua usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi, Dapat Pertanyaan "Tricky" Penyidik? di https://www.kompas.tv/talkshow/650646/full-temuan-baru-bonatua-usai-dapat-salinan-ijazah-jokowi-dapat-pertanyaan-tricky-penyidik

#ijazahjokowi #jokowi #roysuryo #oegroseno #dinsyamsuddin


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/650683/refly-harun-ungkit-keterangan-oegroseno-din-syamsuddin-jadi-ahli-kubu-roy-cs-di-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:01Waalaikumsalam
00:02Kawan-kawan semua, jurnalis, youtuber, dan kawan-kawan yang lainnya
00:06Terima kasih atas kehadiran, kedatangannya
00:10Ini adalah press conference kita yang penting
00:13Karena kita mengajukan sebuah surat yang penting
00:18Yaitu harusnya kasus ini dihentikan penyidikannya
00:22Karena dari awal sudah melanggar undang-undang
00:24Melanggar peraturan
00:26Jadi undang-undang dan peraturan di bawah undang-undang
00:28Jadi baru saja rekan kami yang dipimpin oleh saudara Alka Piri
00:33Itu menyampaikan surat ke Irwasun di Mabes Polri sana
00:40Tapi press conference-nya tetap di sini
00:42Dan ini suratnya, sudah ada tanda terimanya
00:45Jadi suratnya sudah diterima
00:48Dan nanti saya akan bacakan sekilas isi suratnya apa
00:51Dan nanti rekan Alka Piri akan menyampaikan tambahan
00:55Kemudian rekan-rekan yang lainnya
00:57Ada juga
00:59Ada Ramdansa, ada Pak Janisila Lahi
01:01Dan ada dua prinsipal kita yang mungkin akan menambahkan hal-hal lain
01:05Atau memperkuat ini
01:07Ada Rizmon Sinipar di sebelah kanan saya
01:10Dan di sebelah kiri saya
01:11Roy Roy Roy Surya
01:13Nah
01:14Ini kenapa kami percepat?
01:17Karena kami mendapatkan ilham dari dua ahli kami kemarin
01:20Profesor Din Samsudin dan Komjen Paul Pernawiran Ugroseno
01:26Ugroseno mengatakan bahwa dengan dicabutnya laporan polisi terhadap Egi Sujana dan Damai Hari Lubis
01:34Seharusnya satu laporan yang bundling itu
01:37Bundle gitu
01:38Gugur semuanya
01:40Karena ini dalam satu LP, satu nomor
01:43Jadi kalau dicabut satu, cabut semua
01:45Itu yang dikatakan Ugroseno
01:47Kalau Bin Samsudin sebagai seorang peneliti, seorang pakar, seorang ahli
01:53Mengatakan ya harusnya diselesaikan dulu kasus ijasa palsunya ini
01:58Apakah memang ijasanya palsu atau tidak
02:00Dan itulah metode ilmiah kan
02:02Sebelum kemudian bergerak kepada pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kelincian dan lain sebagainya
02:07Yang sesungguhnya akan bergantung pada bagaimana ijasa yang diklaim sebagai asli itu
02:15Kalau memang asli ada konsekuensi
02:17Tapi kalau palsu bagaimana
02:19Orang sudah diproses lama-lama
02:22Menghabiskan tenaga, biaya, dan lain sebagainya
02:25Sudah hampir satu tahun ini
02:27Mas Roy tidak bisa bekerja secara baik
02:28Bahkan hubungan rumah tangganya pun baik-baik saja
02:33Ada yang mau cukup
02:35Oke saya bacakan ya
02:39Jakarta 12 Februari 2026
02:42Jadi kemarin ya
02:43Nomor 05 bala RRT garis miring 2 Romawi garis miring 2026
02:48Lampiran 1 berkas
02:50Perihal permintaan penghentian penyidikan
02:52Laporan Joko Widodo terhadap Dr. Tifauzia Tiasuma
02:56Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismond Hasiholan Sianipar di Polda Metro Jaya
03:01Kepada yang terhormat
03:03Inspektur Pengawasan Umum Polri Irwasum
03:05Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
03:08Jalan Truno Jaya nomor 3 Kebayoran Baru
03:10Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta 12110
03:13Sengaja lengkap biar kita tidak tersesat
03:15Dengan hormat
03:17Perkenankanlah kami yang bertanda tangan di bawah ini
03:19Para advokat yang tergabung dalam barisan pembela
03:22Roy Suryo Rismond Sianipar Tifauzia Tiasuma
03:24Dalam perumbala RRT
03:26Yang beramat di Golden Centrum dan seterusnya
03:29Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Januari 2026
03:33Terlampir dalam hal ini bertindak dan utuh atas nama
03:36Roy Suryo Rismond Sianipar dan Tifauzia Tiasuma
03:38Bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut
03:42A. Tindak lanjut surat Irwasum Mabes Poli
03:45Sedikit penjelasan
03:46Jadi sebelum kasus ini menggelinding di Poldami Kerja
03:50Sebenarnya sudah ada korespondensi kami dengan Irwasum
03:54Dengan pihak sana yang kemudian mengatakan
03:56Sedang melakukan tindak lanjut dan lain sebagainya
03:59Yang kami maknai bahwa
04:00Kasus ini sesungguhnya belum selesai di Baris Tim Mabes Poli
04:04Kasus apa?
04:05Kasus laporan yang disampaikan oleh aktivis TPUH
04:08Tapi karena ini adalah tindak pidana umum
04:10Ya tidak ada masalah
04:12Siapapun bisa melaporkannya
04:13Karena itu ketika ini belum selesai
04:16Maka seharusnya tidak boleh ada proses di Poldami Kerja
04:20Karena itulah undang-undang
04:22Saya baca
04:22A. Tindak lanjut surat Irwasum Mabes Poli
04:25Merujuk pada surat Irwasum nomor B20-280 dan seterusnya
04:30Pertanggal 13 Oktober 2025
04:32Perihal surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas SP3D
04:36Yang disampaikan pada tim kosong kumbang Egi Sejana
04:39Pada waktu Egi Sejana
04:40Yang menyatakan Irwasum sedang memproses dengan cara meminta klarifikasi dan keterangan perkembangan pengaduan tim hukum
04:47Pembela Bank Egi Sejana selagi pendumas kepada kabar Restri Poli
04:50Atas keberatan pendumas tentang penghentian penyelidikan pengaduan dugaan penggunaan jasa palsu yang telah dilaporkan
04:56Garis merindu diadukan oleh tim pembela ulama dan aktivis TPUA
05:01Dua, sehubungan dengan hal tersebut di atas
05:03Perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 15 April 2025
05:06Klien kami bersama dengan rekan-rekan tim pembela ulama dan aktivis TPUA
05:11Mendatangi unitas Gajah Mada UGM
05:13Untuk bertemu dengan pimpinan UGM
05:15Dalam hal ini rekor dan dekan Fakultas Kehutanan
05:17Beserta beberapa staff untuk mengklarifikasi keautentikan ijazah saudara Joko Widodo
05:22Jadi dalam rangka penelitian
05:24Tiga, bahwa dalam pertemuan tersebut
05:27Dr. Tifa Uziat Tiasuma, Dr. Roy Suryo, dan Dr. Rizmonasi Holansianifar
05:31Berkomunikasi dan menyaksikan langsung beberapa dokumen
05:34Yang ditunjukkan oleh tim pimpinan UGM
05:37Seperti yang disampaikan oleh Dr. Roy Suryo dalam akun Youtube
05:39Sebagai berikut
05:40Kita dilihat nanti ya
05:42Empat, bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas
05:45Pada tanggal 30 Juni 2025
05:47Dr. Tifa Uziat Tiasuma, Dr. Roy Suryo, dan Dr. Rizmonasi Holansianifar
05:52Diajukan sebagai saksi fakta
05:54Dalam perkara pengaduan dugaan penggunaan ijazah palsu
05:57Yang diajukan oleh tim pembela ulama dan aktivis
05:59Dalam kurung TPUA
06:01Selaku pendumas
06:02Terlampir
06:03Jadi beliau mendapatkan undangan
06:06Oh enggak, Pak P, tanggal 15
06:07Tanggal 15
06:09Jadi mereka mendapatkan undangan untuk menjadi saksi
06:11Yang undang siapa?
06:13Yang undang adalah TPUA
06:14Waktu itu Rizal Fadila ya
06:15Sebagai wakil ketua TPUA
06:19Bahwa ketika sedang diprosesnya
06:20Dumas TPUA di Mabeskori
06:22Kalian kami yang bertindak selaku saksi
06:24Dalam laporan Dumas TPUA di Mabeskori
06:26Dilaporkan oleh saudara Joko Widodo
06:28Kepolda Metro Jaya
06:29Kemudian justru menjadi tersangka
06:31Kali ini bertentangan dengan pasal 10 ayat 1
06:38Kali ini bertentangan dengan pasal 10 ayat 1 dan 2
06:41Undang-undang nomor 31 tahun 2014
06:43Tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006
06:46Tentang perlindungan saksi dan korban yang menyebutkan
06:48Satu
06:49Ayat satu ya
06:50Saksi korban, saksi pelaku dan atau pelapor
06:54Tidak dapat dituntut secara hukum
06:56Baik pidana maupun perdata
06:57Atas kesaksian dan atau laporan yang akan
07:00Sedang atau telah diberikannya
07:02Kecuali kesaksian atau laporan tersebut
07:04Diberikan tidak dengan etikan baik
07:07Jadi ini etikan baik
07:08Untuk transparansi bangsa ini
07:11Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi
07:14Korban, saksi pelaku dan atau pelapor
07:16Atas kesaksian dan atau laporan yang akan
07:18Sedang atau telah diberikan
07:20Tuntutan hukum tersebut wajib ditunda
07:22Hingga kasus yang ia laporkan
07:24Atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan
07:26Dan memperoleh kekuatan hukum tetap
07:29Jadi seharusnya
07:31Baris Krim memproses soal hikasa itu
07:33Dan kemudian harus ada putusan yang berkuatan
07:35Untuk membuktikan apakah hikasa itu asli atau palsu
07:39Dan bukan forumnya di Mas Roy
07:41Karena Mas Roy ini adalah forum pencemaran nama baik
07:44Kemudian
07:45Saya lompat
07:47Mengenai konsekuensi
07:49Itu tadi
07:51Materi satu ya
07:52Nah materi berikutnya adalah
07:54Konsekuensi dicabutnya laporan polisi terhadap
07:57Saudara Egi Sujana dan Saudara Damai
07:59Hari Lubis adalah gugurnya laporan polisi
08:01Secara keseluruhan terhadap para perlapor
08:03Ini yang kemudian kami dapat ilham
08:05Dari Komjen Polo
08:09Kelian kami adalah saksi fakta sejak 30 Juni 2025
08:12Dalam perkara dugaan ujasa palsu di Moabes Pori
08:15Secara doktrinal penetapan tersangka terhadap saksi yang sedang memberikan keterangan
08:19Mengenai objek perkara yang sama adalah bentuk intimidasi hukum atau legal intimidation
08:27Dasar hukum pasal 10 ayat 1 dan ayat 2
08:30Undang-undang nomor 31 tahun 2014
08:32Mewajibkan penundaan tuntutan hukum transaksi hingga kasus utamanya
08:36Dalam kurung laporan pemalaman surat memperoleh hukum tetap
08:40Jadi yang ingin kami katakan adalah
08:43Dengan dicabutnya
08:45Jadi pengeluaran SP3
08:47Terhadap Egi Sujana dan Damai Hari Lubis
08:50Itu kan harus dimulai dengan pencabutan laporan
08:52LP terhadap beliau berdua
08:54Padahal LP-nya itu satu bandel
08:56Berikan satu nomor perkara
08:59Jadi kalau LP-nya itu
09:01Kalau SP3
09:04Kalau LP-nya dicabut
09:06Maka otomatis semua gugur
09:08Kecuali
09:09Kata Komjen Paul Ugraseno
09:11Mantuan Wakaburi
09:12Kalau pencabutan itu
09:14Karena meninggal dunia
09:16Dalam hal ini Egi Sujana dan Damai Hari Lubis
09:19Tidak meninggal dunia
09:20Sehingga ketika LP terhadap dia dicabut
09:22Maka enam lainnya hasilnya gugur juga
09:24Nah ini yang kita katakan
09:26Melanggar prosedur
09:28Terakhir
09:29Ada pelanggaran tentang peraturan Wakaburi
09:32Jadi pada waktu itu
09:34Di Mabeskori
09:36Untuk membuktikan ijazah itu palsu atau tidak
09:39Tiba-tiba sudah main
09:42Pusat laboratorium forensik
09:44Mabeskori
09:45Dan kemudian dia mengatakan
09:47Apa istilahnya?
09:48Identitik
09:49Identitik
09:49Padahal tahapnya baru penyelidikan
09:52Iya
09:52Penyelidikan itu
09:54Mencari keterangan informasi
09:56Sebanyak-banyaknya
09:56Apakah bisa ditingkatkan
09:58Dalam tahap penyelidikan
09:59Ya kan?
10:00Mencari peristiwa pidananya
10:02Tetapi yang terjadi adalah
10:04Sudah minta ke puslaku
10:06Padahal seharusnya dalam proses penyelidikan
10:08Nah nanti rekan Al-Katiri akan menambahkan
10:10Rekan Pakci akan menambahkan
10:11Itu kurang lebih
10:12Kawan-kawan media sekalian
10:14Bahwa hari ini kami sudah menyampaikan surat itu ke Irwasu
10:18Ke Irwasu bukan ke penyelidikan Polda Metro Jaya
10:20Karena kita ingin angkat ini ke level Mabes
10:23Karena problemnya ada di Mabes pertama kali
10:26Lalu kemudian beruntut ke Polda Metro Jaya
10:30Terima kasih telah menambahkan
Komentar

Dianjurkan