00:00Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:01Waalaikumsalam
00:02Kawan-kawan semua, jurnalis, youtuber, dan kawan-kawan yang lainnya
00:06Terima kasih atas kehadiran, kedatangannya
00:10Ini adalah press conference kita yang penting
00:13Karena kita mengajukan sebuah surat yang penting
00:18Yaitu harusnya kasus ini dihentikan penyidikannya
00:22Karena dari awal sudah melanggar undang-undang
00:24Melanggar peraturan
00:26Jadi undang-undang dan peraturan di bawah undang-undang
00:28Jadi baru saja rekan kami yang dipimpin oleh saudara Alka Piri
00:33Itu menyampaikan surat ke Irwasun di Mabes Polri sana
00:40Tapi press conference-nya tetap di sini
00:42Dan ini suratnya, sudah ada tanda terimanya
00:45Jadi suratnya sudah diterima
00:48Dan nanti saya akan bacakan sekilas isi suratnya apa
00:51Dan nanti rekan Alka Piri akan menyampaikan tambahan
00:55Kemudian rekan-rekan yang lainnya
00:57Ada juga
00:59Ada Ramdansa, ada Pak Janisila Lahi
01:01Dan ada dua prinsipal kita yang mungkin akan menambahkan hal-hal lain
01:05Atau memperkuat ini
01:07Ada Rizmon Sinipar di sebelah kanan saya
01:10Dan di sebelah kiri saya
01:11Roy Roy Roy Surya
01:13Nah
01:14Ini kenapa kami percepat?
01:17Karena kami mendapatkan ilham dari dua ahli kami kemarin
01:20Profesor Din Samsudin dan Komjen Paul Pernawiran Ugroseno
01:26Ugroseno mengatakan bahwa dengan dicabutnya laporan polisi terhadap Egi Sujana dan Damai Hari Lubis
01:34Seharusnya satu laporan yang bundling itu
01:37Bundle gitu
01:38Gugur semuanya
01:40Karena ini dalam satu LP, satu nomor
01:43Jadi kalau dicabut satu, cabut semua
01:45Itu yang dikatakan Ugroseno
01:47Kalau Bin Samsudin sebagai seorang peneliti, seorang pakar, seorang ahli
01:53Mengatakan ya harusnya diselesaikan dulu kasus ijasa palsunya ini
01:58Apakah memang ijasanya palsu atau tidak
02:00Dan itulah metode ilmiah kan
02:02Sebelum kemudian bergerak kepada pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kelincian dan lain sebagainya
02:07Yang sesungguhnya akan bergantung pada bagaimana ijasa yang diklaim sebagai asli itu
02:15Kalau memang asli ada konsekuensi
02:17Tapi kalau palsu bagaimana
02:19Orang sudah diproses lama-lama
02:22Menghabiskan tenaga, biaya, dan lain sebagainya
02:25Sudah hampir satu tahun ini
02:27Mas Roy tidak bisa bekerja secara baik
02:28Bahkan hubungan rumah tangganya pun baik-baik saja
02:33Ada yang mau cukup
02:35Oke saya bacakan ya
02:39Jakarta 12 Februari 2026
02:42Jadi kemarin ya
02:43Nomor 05 bala RRT garis miring 2 Romawi garis miring 2026
02:48Lampiran 1 berkas
02:50Perihal permintaan penghentian penyidikan
02:52Laporan Joko Widodo terhadap Dr. Tifauzia Tiasuma
02:56Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismond Hasiholan Sianipar di Polda Metro Jaya
03:01Kepada yang terhormat
03:03Inspektur Pengawasan Umum Polri Irwasum
03:05Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
03:08Jalan Truno Jaya nomor 3 Kebayoran Baru
03:10Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta 12110
03:13Sengaja lengkap biar kita tidak tersesat
03:15Dengan hormat
03:17Perkenankanlah kami yang bertanda tangan di bawah ini
03:19Para advokat yang tergabung dalam barisan pembela
03:22Roy Suryo Rismond Sianipar Tifauzia Tiasuma
03:24Dalam perumbala RRT
03:26Yang beramat di Golden Centrum dan seterusnya
03:29Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Januari 2026
03:33Terlampir dalam hal ini bertindak dan utuh atas nama
03:36Roy Suryo Rismond Sianipar dan Tifauzia Tiasuma
03:38Bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut
03:42A. Tindak lanjut surat Irwasum Mabes Poli
03:45Sedikit penjelasan
03:46Jadi sebelum kasus ini menggelinding di Poldami Kerja
03:50Sebenarnya sudah ada korespondensi kami dengan Irwasum
03:54Dengan pihak sana yang kemudian mengatakan
03:56Sedang melakukan tindak lanjut dan lain sebagainya
03:59Yang kami maknai bahwa
04:00Kasus ini sesungguhnya belum selesai di Baris Tim Mabes Poli
04:04Kasus apa?
04:05Kasus laporan yang disampaikan oleh aktivis TPUH
04:08Tapi karena ini adalah tindak pidana umum
04:10Ya tidak ada masalah
04:12Siapapun bisa melaporkannya
04:13Karena itu ketika ini belum selesai
04:16Maka seharusnya tidak boleh ada proses di Poldami Kerja
04:20Karena itulah undang-undang
04:22Saya baca
04:22A. Tindak lanjut surat Irwasum Mabes Poli
04:25Merujuk pada surat Irwasum nomor B20-280 dan seterusnya
04:30Pertanggal 13 Oktober 2025
04:32Perihal surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas SP3D
04:36Yang disampaikan pada tim kosong kumbang Egi Sejana
04:39Pada waktu Egi Sejana
04:40Yang menyatakan Irwasum sedang memproses dengan cara meminta klarifikasi dan keterangan perkembangan pengaduan tim hukum
04:47Pembela Bank Egi Sejana selagi pendumas kepada kabar Restri Poli
04:50Atas keberatan pendumas tentang penghentian penyelidikan pengaduan dugaan penggunaan jasa palsu yang telah dilaporkan
04:56Garis merindu diadukan oleh tim pembela ulama dan aktivis TPUA
05:01Dua, sehubungan dengan hal tersebut di atas
05:03Perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 15 April 2025
05:06Klien kami bersama dengan rekan-rekan tim pembela ulama dan aktivis TPUA
05:11Mendatangi unitas Gajah Mada UGM
05:13Untuk bertemu dengan pimpinan UGM
05:15Dalam hal ini rekor dan dekan Fakultas Kehutanan
05:17Beserta beberapa staff untuk mengklarifikasi keautentikan ijazah saudara Joko Widodo
05:22Jadi dalam rangka penelitian
05:24Tiga, bahwa dalam pertemuan tersebut
05:27Dr. Tifa Uziat Tiasuma, Dr. Roy Suryo, dan Dr. Rizmonasi Holansianifar
05:31Berkomunikasi dan menyaksikan langsung beberapa dokumen
05:34Yang ditunjukkan oleh tim pimpinan UGM
05:37Seperti yang disampaikan oleh Dr. Roy Suryo dalam akun Youtube
05:39Sebagai berikut
05:40Kita dilihat nanti ya
05:42Empat, bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas
05:45Pada tanggal 30 Juni 2025
05:47Dr. Tifa Uziat Tiasuma, Dr. Roy Suryo, dan Dr. Rizmonasi Holansianifar
05:52Diajukan sebagai saksi fakta
05:54Dalam perkara pengaduan dugaan penggunaan ijazah palsu
05:57Yang diajukan oleh tim pembela ulama dan aktivis
05:59Dalam kurung TPUA
06:01Selaku pendumas
06:02Terlampir
06:03Jadi beliau mendapatkan undangan
06:06Oh enggak, Pak P, tanggal 15
06:07Tanggal 15
06:09Jadi mereka mendapatkan undangan untuk menjadi saksi
06:11Yang undang siapa?
06:13Yang undang adalah TPUA
06:14Waktu itu Rizal Fadila ya
06:15Sebagai wakil ketua TPUA
06:19Bahwa ketika sedang diprosesnya
06:20Dumas TPUA di Mabeskori
06:22Kalian kami yang bertindak selaku saksi
06:24Dalam laporan Dumas TPUA di Mabeskori
06:26Dilaporkan oleh saudara Joko Widodo
06:28Kepolda Metro Jaya
06:29Kemudian justru menjadi tersangka
06:31Kali ini bertentangan dengan pasal 10 ayat 1
06:38Kali ini bertentangan dengan pasal 10 ayat 1 dan 2
06:41Undang-undang nomor 31 tahun 2014
06:43Tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006
06:46Tentang perlindungan saksi dan korban yang menyebutkan
06:48Satu
06:49Ayat satu ya
06:50Saksi korban, saksi pelaku dan atau pelapor
06:54Tidak dapat dituntut secara hukum
06:56Baik pidana maupun perdata
06:57Atas kesaksian dan atau laporan yang akan
07:00Sedang atau telah diberikannya
07:02Kecuali kesaksian atau laporan tersebut
07:04Diberikan tidak dengan etikan baik
07:07Jadi ini etikan baik
07:08Untuk transparansi bangsa ini
07:11Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi
07:14Korban, saksi pelaku dan atau pelapor
07:16Atas kesaksian dan atau laporan yang akan
07:18Sedang atau telah diberikan
07:20Tuntutan hukum tersebut wajib ditunda
07:22Hingga kasus yang ia laporkan
07:24Atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan
07:26Dan memperoleh kekuatan hukum tetap
07:29Jadi seharusnya
07:31Baris Krim memproses soal hikasa itu
07:33Dan kemudian harus ada putusan yang berkuatan
07:35Untuk membuktikan apakah hikasa itu asli atau palsu
07:39Dan bukan forumnya di Mas Roy
07:41Karena Mas Roy ini adalah forum pencemaran nama baik
07:44Kemudian
07:45Saya lompat
07:47Mengenai konsekuensi
07:49Itu tadi
07:51Materi satu ya
07:52Nah materi berikutnya adalah
07:54Konsekuensi dicabutnya laporan polisi terhadap
07:57Saudara Egi Sujana dan Saudara Damai
07:59Hari Lubis adalah gugurnya laporan polisi
08:01Secara keseluruhan terhadap para perlapor
08:03Ini yang kemudian kami dapat ilham
08:05Dari Komjen Polo
08:09Kelian kami adalah saksi fakta sejak 30 Juni 2025
08:12Dalam perkara dugaan ujasa palsu di Moabes Pori
08:15Secara doktrinal penetapan tersangka terhadap saksi yang sedang memberikan keterangan
08:19Mengenai objek perkara yang sama adalah bentuk intimidasi hukum atau legal intimidation
08:27Dasar hukum pasal 10 ayat 1 dan ayat 2
08:30Undang-undang nomor 31 tahun 2014
08:32Mewajibkan penundaan tuntutan hukum transaksi hingga kasus utamanya
08:36Dalam kurung laporan pemalaman surat memperoleh hukum tetap
08:40Jadi yang ingin kami katakan adalah
08:43Dengan dicabutnya
08:45Jadi pengeluaran SP3
08:47Terhadap Egi Sujana dan Damai Hari Lubis
08:50Itu kan harus dimulai dengan pencabutan laporan
08:52LP terhadap beliau berdua
08:54Padahal LP-nya itu satu bandel
08:56Berikan satu nomor perkara
08:59Jadi kalau LP-nya itu
09:01Kalau SP3
09:04Kalau LP-nya dicabut
09:06Maka otomatis semua gugur
09:08Kecuali
09:09Kata Komjen Paul Ugraseno
09:11Mantuan Wakaburi
09:12Kalau pencabutan itu
09:14Karena meninggal dunia
09:16Dalam hal ini Egi Sujana dan Damai Hari Lubis
09:19Tidak meninggal dunia
09:20Sehingga ketika LP terhadap dia dicabut
09:22Maka enam lainnya hasilnya gugur juga
09:24Nah ini yang kita katakan
09:26Melanggar prosedur
09:28Terakhir
09:29Ada pelanggaran tentang peraturan Wakaburi
09:32Jadi pada waktu itu
09:34Di Mabeskori
09:36Untuk membuktikan ijazah itu palsu atau tidak
09:39Tiba-tiba sudah main
09:42Pusat laboratorium forensik
09:44Mabeskori
09:45Dan kemudian dia mengatakan
09:47Apa istilahnya?
09:48Identitik
09:49Identitik
09:49Padahal tahapnya baru penyelidikan
09:52Iya
09:52Penyelidikan itu
09:54Mencari keterangan informasi
09:56Sebanyak-banyaknya
09:56Apakah bisa ditingkatkan
09:58Dalam tahap penyelidikan
09:59Ya kan?
10:00Mencari peristiwa pidananya
10:02Tetapi yang terjadi adalah
10:04Sudah minta ke puslaku
10:06Padahal seharusnya dalam proses penyelidikan
10:08Nah nanti rekan Al-Katiri akan menambahkan
10:10Rekan Pakci akan menambahkan
10:11Itu kurang lebih
10:12Kawan-kawan media sekalian
10:14Bahwa hari ini kami sudah menyampaikan surat itu ke Irwasu
10:18Ke Irwasu bukan ke penyelidikan Polda Metro Jaya
10:20Karena kita ingin angkat ini ke level Mabes
10:23Karena problemnya ada di Mabes pertama kali
10:26Lalu kemudian beruntut ke Polda Metro Jaya
10:30Terima kasih telah menambahkan
Komentar