Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAWA TENGAH, KOMPAS.TV - Enam warga Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, tewas setelah menenggak minuman keras oplosan di sebuah warung pada Minggu, 8 Februari 2026.

Sebanyak delapan orang sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi enam di antaranya meninggal dunia secara bertahap pada Senin dan Selasa.

Dua korban lainnya hingga kini masih menjalani perawatan intensif. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa sisa bahan miras oplosan.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, tetapi satu di antaranya turut meninggal dunia. Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

#warga #jawatengah #miras

Baca Juga Prabowo Dijadwalkan Berkunjung ke AS Hadiri Rapat Perdana Board of Peace di https://www.kompas.tv/nasional/650237/prabowo-dijadwalkan-berkunjung-ke-as-hadiri-rapat-perdana-board-of-peace



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/650239/6-warga-jepara-tewas-usai-tenggak-miras-oplosan-3-orang-jadi-tersangka-kompas-siang
Transkrip
00:00Tragedi miras oplosan terjadi di Jepara, Jawa Tengah.
00:036 orang warga desa Suawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, tewas setelah menenggak minuman keras racikan.
00:09Polisi menetapkan 3 orang tersangka, namun 1 di antaranya turut meninggal dunia akibat kejadian ini.
00:206 warga desa Suawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Jepara, tewas.
00:25Usai menenggak minuman keras oplosan di sebuah warung pada Minggu 8 Februari 2026.
00:328 orang sempat dilarikan ke rumah sakit, namun 6 di antaranya meninggal dunia secara bertahap pada Senin dan Selasa.
00:40Dua korban lainnya hingga kini masih menjalani perawatan intensif.
00:43Polisi melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti sisa bahan miras oplosan.
00:48Hasil penyidikan menetapkan 3 tersangka, namun 1 di antaranya turut meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
00:58Polisi yang sekarang sudah menjadi tersangka ada 3, yang pertama MR alias Pongli, kemudian S alias Kancil, serta ESW.
01:11Jadi ada 3 yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kemudian salah satu dari tersangka tersebut merupakan orang yang juga
01:20menjadi korban.
01:22Terima kasih.
01:22Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan