00:00Tragedi miras oplosan terjadi di Jepara, Jawa Tengah.
00:036 orang warga desa Suawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, tewas setelah menenggak minuman keras racikan.
00:09Polisi menetapkan 3 orang tersangka, namun 1 di antaranya turut meninggal dunia akibat kejadian ini.
00:206 warga desa Suawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Jepara, tewas.
00:25Usai menenggak minuman keras oplosan di sebuah warung pada Minggu 8 Februari 2026.
00:328 orang sempat dilarikan ke rumah sakit, namun 6 di antaranya meninggal dunia secara bertahap pada Senin dan Selasa.
00:40Dua korban lainnya hingga kini masih menjalani perawatan intensif.
00:43Polisi melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti sisa bahan miras oplosan.
00:48Hasil penyidikan menetapkan 3 tersangka, namun 1 di antaranya turut meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
00:58Polisi yang sekarang sudah menjadi tersangka ada 3, yang pertama MR alias Pongli, kemudian S alias Kancil, serta ESW.
01:11Jadi ada 3 yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kemudian salah satu dari tersangka tersebut merupakan orang yang juga
01:20menjadi korban.
01:22Terima kasih.
01:22Terima kasih.
Komentar