Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

TANGERANG, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Bahar bin Smith, mendapatkan penangguhan penahanan, Rabu (11/2/2026).

Keputusan tersebut didapat setelah Bahar bin Smith memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Tangerang Kota, pada Selasa (10/2/2026). Lalu, dia dipulangkan pada Kamis malam (11/2/2026).

"Malam ini (Bahar bin Smith) diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan. Jadi tidak ditahan, beliau bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga," ujar kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, di Polres Metro Tangerang Kota.

Video editor: Lintang

#baharsmith #baharbinsmith

Baca Juga Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Pihaknya akan Upayakan Restorative Justice di https://www.kompas.tv/nasional/650170/kuasa-hukum-bahar-bin-smith-sebut-pihaknya-akan-upayakan-restorative-justice



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/650186/penahanan-bahar-bin-smith-ditangguhkan-kuasa-hukum-ungkap-alasannya
Transkrip
00:00Habib diberikan penangguhan, penahanan untuk tidak dilakukan penahanan.
00:05Alhamdulillah setelah rangkaian pemeriksaan terhadap Habib Bahar selalu tersangka,
00:13mulai dari kemarin ya, kemarin sore,
00:16Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan, penahanan untuk tidak dilakukan penahanan.
00:25Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya,
00:31dan dikabulkan oleh pihak A4R, sehingga Habib sekarang ini sudah bergerak untuk kembali ke rumah.
00:40Itu saja yang bisa.
00:41Yang artinya Habib ini ada omongan permintaan maaf?
00:45Ya, karena tadi kita sudah sampaikan,
00:49Habib melakukan penutupnya pernyataan ya, permintaan maaf melalui media,
00:57ya, itu tadi media video, bentuknya video,
01:02Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor.
01:09Sehingga dari pihak GP Ansor juga sudah disampaikan terkaitkan permintaan maaf Habib,
01:16dan sudah insya Allah kita ke depan juga akan tetap aktif ya,
01:20untuk menghubungi korban dan pihak GP yang terhitung untuk melakukan restoran justis.
01:26Sehingga permohonan kami yang kami sampaikan,
01:29tim kuasa hukum kepada Kapolres Kota Tamirah.
01:33Penangguhan itu peralatan ini apa Pak?
01:35Ya, penangguhan itu ya ditangguhkan,
01:37jadi tidak ditahan,
01:40kalau beliau bisa pulang, bisa kembali ke hubungan keluarga dan santrinya.
01:45Tadi pihak PRAPOR sudah memahaskan?
01:47Kita nggak tahu kalau pihak PRAPOR ya,
01:49posisinya tidak ada pihak PRAPOR di sini,
01:52sehingga kita hanya memberikan informasi bahwa
01:55Habib malam ini tidak dilakukan penahanan.
01:59Apa yang diaturan buat pertimbangan Habib?
02:02Pertimbangannya salah satunya tadi,
02:04pertimbangan Habib pulang punggung ya, keluarga,
02:08beliau juga guru yang harus mengajar santrinya,
02:11kemudian juga beliau akan kooperatif
02:13untuk menjalani proses ini,
02:16kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga.
02:21Ada yang lain?
02:24Minta maaf, terima kasih sudah menunggu sampai malam hari ini,
02:30dan semoga nanti ada kebaikan setelah proses ini berjalan.
02:34Kita berharap dukungan dari media,
02:37tolong beritakan apa adanya.
03:06Menemani pagi Anda dengan informasi,
03:08terbaru, satu langkah lebih dekat,
03:11satu langkah lebih mencerahkan.
03:13Saksikan Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV,
03:17channel 11 di televisi Anda.
Komentar

Dianjurkan