00:00Intro
00:00Anda kembali di Kompas GZ Saudara kali ini bersama saya Putri Oktaviani
00:12Direkturat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Baris Krim Polri
00:16menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di kawasan niaga SCBD Kebayoran Baru Jakarta Selatan
00:21Penggeledahan dilakukan atas dugaan tindak pidana saham gorengan
00:26atau manipulasi saham di tengah anjoknya Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG
00:31Penggeledahan ini merupakan pengembangan terkait adanya dugaan tindak pidana manipulasi harga saham
00:38atau saham gorengan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah
00:44Dalam kasus tersebut terdapat 5 tersangka di mana 2 diantaranya telah berstatus terpidana
00:51yaitu Direktur PT MML berinisial J dan MBP
00:57yang merupakan mantan kepala unit evaluasi dan pemantauan perusahaan tercatat 2
01:02Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia
01:07Selain J dan MBP bereskrim Polri menetapkan 3 tersangka baru
01:12yaitu BH yang merupakan mantan staff unit evaluasi dan pemantauan perusahaan tercatat 2
01:19Divisi 3 PP3 PT Bursa Efek Indonesia
01:23Jadi untuk penyidikan saat ini penyidik telah menetapkan 3 tersangka baru dalam perkara akwo
01:34yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkas sebelumnya
01:40Dari proses penyidikan di atas penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML
01:50dengan kode saham PIPA tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia
01:57dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan
02:04dan prolen dana PT MML pada saat IPO
02:10Informasi terkini kita tanyakan jurnalis Kompas TV Renata Panggalo dan juru kamera Febri James
02:17di Baris Krimpolri. Renata, selamat pagi hingga kini
02:21Apa hasil penyelidikan dari penggeledahan kantor sekuritas di Jakarta Selatan kemarin?
02:29Ya Okta, kami menantikan hasil pengungkapan dari penggeledahan yang dilakukan oleh polisi
02:35pada hari kemarin, tepatnya sekitar pukul 16 sore di salah satu gedung di kawasan SCBD Jakarta Okta
02:42dan memang ini merupakan pengembangan dari perkara yang sudah ingkrah sebelumnya
02:48yang dimana penggeledahan ini dilakukan di salah satu kantor
02:54di PT Shinhan Sekuritas Indonesia
02:57yang dimana ia merupakan perusahaan penjamin emisi efek
03:00yang berperan sebagai sekuritas penjamin atas proses IPO dari PT Multi Makmur Lemindo TBK
03:08yang kita ketahui memang sudah ada dua terpidana, begitu salah satunya yang bernama Junaedi
03:12Junaedi ini diketahui melakukan kegiatan perdagangan efek secara tidak benar
03:18dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli efek
03:21sehingga menguntungkan dirinya sendiri
03:24dimana modusnya ini Okta dan juga saudara PT MML ini menggunakan jasa advisory dari PT MBP
03:31PT MBP ini merupakan perusahaan konsultan milik salah satu terpidana tadi
03:36yaitu Mugi Bayu Pratama
03:38dan kemudian dari pengembangan kasus ini
03:41selain juga tentunya tadi melakukan penggeledahan
03:45akhirnya polisi juga menetapkan tiga tersangka baru
03:48diantaranya adalah yang pertama BH selaku bekas staff unit evaluasi dan pemantauan perusahaan
03:55tercatat dua divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia
03:58kemudian yang kedua ada DA selaku penasihat keuangan
04:02dan yang ketiga adalah RE selaku project manager PT MML
04:08dalam rangka penawaran umum perdana ataupun IPO di Bursa Efek Indonesia
04:14dan penyidik kemudian menemukan fakta bahwa PT MML ini
04:18yang dengan kode saham PIPA tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia
04:24karena valuasi perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan
04:28selain itu juga penjamin efek yakni yang baru saja digeledah kantornya
04:32yaitu PT Shinhan Sekuritas Indonesia
04:34yang kemudian menjadi penjamin emisi efek dari peluncuran IPO saat itu
04:41jadi memang polisi ini masih melakukan pengembangan dan juga menggandeng PPATK
04:47untuk kemudian melakukan penyelidikan terkait dengan berbagai macam tindak pidana pasar modal
04:54yang memang sekarang sedang menjadi fokus dari DITI Pidexus Baris Krim Polri Okta
05:00ada 3 tersangka baru kita tunggu nanti hasil penawaman dari Baskin Polri
05:03terima kasih Jurnalas Kompas TV, Renata Panggaludan, Juru Kamera Fabri James
05:06kami menyaksikan kembali saudara usia jedat
05:10jadi tetaplah bersama kami
05:11selamat menikmati
Komentar