00:00Saudara, untuk membahas soal praktik saham gorengan dan penanganan hukumnya,
00:04bagaimana seharusnya otoritas berperan dalam merantas saham gorengan dan manipulasi pasar,
00:10kita langsung berbincang dengan David Sutyanto, Ketua Umum Perkumpulan Analis Efek Indonesia.
00:15Mas David, selamat pagi.
00:17Selamat pagi.
00:19Mas David, ini menurut Anda, Baris Krim bilang saham pipa tidak layak IPO.
00:24Apakah artinya ini BI kecolongan meloloskan perusahaan melantai di bursa?
00:30Ya, jadi sebenarnya ini yang diangkat Baris Krim ini sebenarnya kasus-kasus yang sudah cukup lama ya.
00:36Jadi kalau misalnya kita lihat saham pipa ini, saya ingat tahun Agustus 2024,
00:42itu wartawan di Bursa Efek Indonesia itu pernah mendapatkan surat kaleng.
00:45Jadi surat yang tidak jelas penggimian siapa, yang menceritakan di sana itu bahwa Bursa Efek itu tengah kecolongan dalam hal ini.
00:55Beberapa keusahaan yang sebenarnya tidak layak untuk IPO bisa masuk IPO,
00:59berkat adanya mungkin suap atau yang sejenisnya kepada beberapa staff dari Bursa Efek Indonesia itu sendiri.
01:08Dan waktu itu tidak lanjuti, konon yang bersangkutan sudah dinonaktifkan,
01:13sudah dipecat dan ya tadi sudah pernah menjadi tersangka juga ya.
01:17Jadi di kasus ini sebenarnya sudah kasus lama.
01:21Kemudian diangkat lagi dan diperlebar, jadi sampai dari under itemnya dan lain sebagainya,
01:26kemudian dijadikan tersangka.
01:28Nah ini yang sebenarnya bukan sesuatu yang baru ya.
01:31Jadi kalau misalnya kita mendengar ini, Bursa juga sudah pernah melakukan evaluasi
01:35dan ini bukan kasus lama sebenarnya, bukan kasus yang baru sekarang ini.
01:39Oke Anda menyebutkan tadi sempat mendapatkan surat kaleng,
01:42begitu ada beberapa emiten yang ditenggarai ini BI kecolongan terkait dengan IPO.
01:46Berarti artinya ada potensi emiten-emiten lain yang akan terbongkar dong kalau begitu.
01:54Nah ini yang sedang kita nantikan.
01:56Jadi waktu itu, waktu kasus itu merubah, sampai sekarang saya tidak tahu emitennya apa.
02:00Cuman begitu kemarin Baris Kim akhirnya menggeledah dan juga itu akhirnya keluarlah nama emiten.
02:05Nah disitu saya baru menyadari kalau jaring-jaringan ini emiten yang disebut dari surat kaleng tahun 2024.
02:11Karena pipa ini IPO tahun 2023.
02:15Jadi suratnya itu keluar tahun 2024, ya pasti kan sudah kejadian ya.
02:19Sudah kejadian baru ada surat kalengnya gitu.
02:22Jadi, menurut tugaan saya, menurut keyakinan saya, ya ini mungkin kasus yang lama,
02:27yang dulu pernah rame juga di pasar modal gitu.
02:30Oke, kalau kita menarik ke bagaimana penggeledahan ini terjadi,
02:33begitu dilakukan oleh Baris Krim yang menggeledah sinhan sekuritas soal saham gorengan.
02:39Secara mekanisme ini seharusnya bagaimana sih, Mas David?
02:42Ada investigasi dulu seharusnya dari OJK?
02:45Atau sebetulnya bisa seperti yang terjadi sekarang, dilakukan langsung oleh Baris Krim Polri?
02:51Ya, sebenarnya semua kasus yang Baris Krim tangani saat ini ya,
02:55mulai dari terkait penggeledahan sinhan sekuritas,
03:00kemudian kasusnya dari asap manajemen Minapadi,
03:03kemudian juga kasus asap manajemen Narada,
03:05ketiga kasus ini sebenarnya sudah pernah ditangani oleh OJK harusnya.
03:09Jadi, waktu itu dari Minapadi sendiri,
03:11waktu itu sudah cukup banyak yang dilakukan,
03:13OJK yang mencabut izin usaha Minapadi,
03:16masuk ke penyelidikan pidana,
03:20dan kemudian ya,
03:22kasusnya saya belum dengar lagi update-up seperti apa.
03:24Narada juga sama,
03:25kejadian tahun 2019,
03:26ada gagabaya redemption,
03:27kemudian 2020 dicabut izin usahanya,
03:30kemudian 2021,
03:32sudah mulai ada gugaran hukum dan lain sebagainya,
03:34dilakukan oleh OJK.
03:35Jadi, ketiga yang kasus FIFA juga sama ya,
03:38yang kasus untuk IPO,
03:41juga sudah pernah masuk ke ranahnya OJK,
03:43akhirnya diputuskan diberhentikan dan lain sebagainya.
03:45Jadi, ketiga-tiganya sebenarnya bukan kasus baru
03:48yang tiba-tiba ditemukan oleh Baris Krim,
03:50tapi ini kasus yang lama yang sudah pernah ditangani OJK.
03:53Tapi mungkin,
03:54penanganannya mungkin dianggap belum tuntas,
03:56karena belum sampai menyentuh ke akar-akarnya.
03:59Nah, ini yang mungkin sekarang sedang ditidaklanjuti oleh Baris Krim itu sendiri.
04:02Oke, bukan kasus baru,
04:04tapi baru ditangani beberapa waktu lalu.
04:06Kalau kita melihat bahwa apa yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,
04:10termasuk yang kemarin ada laporan dari MSCI,
04:13ada trading halt,
04:14dan juga YSG yang sempat terjun bebas begitu.
04:17Apakah artinya penggeledahan sekuritas ini
04:19dalam rangka untuk,
04:21dalam tanda kutip,
04:22ini merayu MSCI?
04:23Ini sebenarnya agak tidak cukup berkaitan cukup perat ya,
04:30karena yang saat ini banyak disopati orang adalah
04:33bagaimana valuasi beberapa perusahaan di Bursa Efek Indonesia
04:36di tahun 2023, 2024, dan 2025
04:39itu melonjak dengan sangat signifikan.
04:41Jadi ada beberapa saham yang memang kenaikannya cukup luar biasa,
04:44dan itu yang orang cuigai sebagai saham-saham
04:48yang kemungkinan besar dimanipulasi untuk perlukan harganya.
04:51Tapi yang ketiga kasus ini,
04:53ini bukan tiga kasus yang memang terkait dengan hal tersebut gitu.
04:58Ini kan kasus-kasus lama,
05:00meskipun memang saham pipa,
05:02saham pipa ini menarik.
05:03Jadi sejak IPO tahun 2023 ke 2024,
05:06harga sahamnya turun signifikan,
05:08sempat turun ke Rp11,
05:10nah yang menarik adalah di tahun 2025,
05:13ini mulai naik nih dari Rp11, Rp13,
05:16sampai ke level tertinggi itu sempat mencapai harga di Rp600,
05:18meskipun sekarang balik lagi ke Rp190-an.
05:22Jadi dalam hal ini,
05:23saham pipa ini dulu pernah listing,
05:25pernah naik sampai ke Rp300,
05:26terus turun hingga ke level angka Rp11,
05:29dari Rp11 di tahun 2025 ini naik kembali.
05:32Nah, saya nggak tahu nih,
05:32apakah nanti penyidikan yang bisa sampai ke kenaikan di tahun 2025,
05:36yang ditenggarai itu sebagai,
05:38mungkin dianggap sebagai manipulasi pasar ya,
05:41diduga,
05:42atau hanya sampai pada saat proses IPO-nya.
05:45Karena kalau proses IPO-nya,
05:46memang ini sudah pernah ditangani,
05:47dan sudah waktu itu sudah,
05:49saya nggak tahu update-nya sampai di mana,
05:51tapi sudah pernah ditangani juga oleh OJK.
05:53Oke, berarti kita tunggu juga bagaimana hasil dari penyidikan dari Baras Krim Polri,
05:57apakah memang IPO-nya,
05:58ataukah juga memang dalam tentang waktu hingga tahun 2025.
06:02Tapi, Mas David,
06:04ini kalau kita bandingkan peran-peran di negara kita saja,
06:08misalkan kita kan ini sekuritas yang menggeledah adalah Baras Krim Polri,
06:12tapi ada muncul pertanyaan,
06:13apa kemudian peran OJK dan BI?
06:16Kita bandingkanlah dengan negara-negara lain,
06:18misalkan Australia, Singapura.
06:20Sebetulnya bagaimana sih tetap cara,
06:21ataupun penanganan kasus saham gorengan ini,
06:24siapa saja yang berperan menangani,
06:26apakah juga ada otoritas,
06:28apakah kerjasama juga dengan polisi dan kejaksaan?
06:32Ya, jadi pada prosesnya tentunya kerjasama ya,
06:34cuma dalam hal ini yang mengadirkan utama,
06:36biasanya selalu otoritas terkait dengan pasar modal,
06:39maupun otoritas keuangan di negara bersangkutan.
06:42Misalnya, kali di Amerika,
06:43seperti US Security Exchange Commission,
06:45di Australia juga sama,
06:47kemudian juga di Singapura juga sama,
06:49jadi hampir semua itu peran utamanya,
06:51pasti dari regulator di pasar modal itu sendiri.
06:54Jadi, regulator pasar modal,
06:56karena ini kan white collar crime,
06:57jadi mereka yang nanti menentukan,
06:59apakah ini memang ada motif,
07:01ada mensreanya,
07:02kalau sekarang gitu kata-kata mensreanya,
07:03ada mensreanya atau tidak,
07:05untuk melakukan tindak kejahatan.
07:07Nah, nanti dari sana,
07:08mereka kumpulkan bukti,
07:09mereka lakukan penyidikan,
07:10tentunya bekerjasama juga dengan aparat menegak hukum,
07:13nanti baru mereka limpahkan ke pengadilan.
07:15Bisa juga mereka selesaikan sendiri,
07:17dengan nanti mereka berikan denda,
07:19kemudian bisa mereka ban dari industri-nya,
07:22atau jika diperlukan langkah pidana,
07:24nanti mereka akan kerjasama juga dengan aparat menegak hukum.
07:28Tapi kalau sampai selesainya di denda,
07:30atau di ban dari industri,
07:31biasanya hanya selesai di mereka.
07:33Jadi, nanti mereka menentukan nih,
07:34apakah perlu sampai di penjara,
07:36atau hanya cukup dengan denda yang besar,
07:39atau di ban dari industri-nya gitu.
07:41Oke, kalau kita melihat peraturan,
07:43dan juga perundang-undangan yang ada di Indonesia,
07:44apakah mekanisme yang sama juga bisa diterapkan,
07:48atau seharusnya diterapkan di sini?
07:49Kalau berdasarkan undang-undang P2SK,
07:55memang dalam hal ini memang ada aparat dari pro-kepolisian,
08:00dan juga kejaksaan yang memang ditugaskan di otorasi jasa keuangan.
08:03Jadi, dalam hal ini,
08:04OJK ini memang didikrangkap undang-undang P2SK,
08:07sebagai single regulator yang terintegrasi,
08:10punya keunangan yang diperluas dari sekedar penguasa administratif,
08:13menjadi investigasi, penyidikan, penindakan pidana,
08:17koordinasi dengan aparat pendekat hukum,
08:19sampai dengan perlindungan konsumen atau investor.
08:22Jadi, dalam hal ini,
08:24nanti OJK ini bisa,
08:26tidak hanya doang-doang administratif,
08:28hanya bisa kasih cabut, izin, dan denda.
08:30Tapi, dalam hal ini bisa menentukan apakah ini pidana atau tidak.
08:33Jadi, dalam hal ini memang,
08:36keunangan OJK itu bisa sampai ke sana.
08:38Cuman, memang mungkin dalam hal ini,
08:40karena keunangan ini tahun 2023,
08:43untuk dari sisi rulus-nya,
08:46dan kemudian juga ada beberapa hal yang ternyata dirasa belum cukup kuat,
08:50jadi mungkin belum terlalu efektif dan efisien.
08:52Tapi, keunangan ini memang harusnya ada di OJK.
08:55Jadi, OJK ini yang bisa memisah dokumen,
08:57melakukan audit,
08:59kemudian mereka yang juga bisa melihat
09:01dari kacamata helipotorview,
09:03selaku pengawas juga,
09:04apakah ini memang ada indikasi tindak pidana-nya atau tidak.
09:08Jadi, memang OJK bisa melakukan penyidikan,
09:10manggil saksi, sisa dokumen, sisa rekening.
09:12Kemudian, di dalamnya juga ada unsur kompolisian dan kejaksaan,
09:16sampai nanti melakukan penuntutan itu OJK yang bisa dilakukan.
09:19Oke, kalau kita kembali lagi ke saham pipa,
09:23begitu ini bisa juga sebagai edukasi
09:24bagi kita dan juga bagi masyarakat.
09:26Dalam kasus ini, Mas David,
09:28saham pipa kan dianggap tidak memenuhi syarat IPO.
09:31Sebetulnya, apa saja sih celah yang membuat
09:33sebuah emiten,
09:34ataupun saham ini tak layak,
09:36kemudian dimanipulasi seolah-olah bisa melantai?
09:38Ya, jadi memang tipikal-tipikal skema yang seperti ini,
09:44itu memang skemanya itu inginnya nanti ujung-ujungnya
09:47pump, end up, dan juga worst sell.
09:49Jadi, misalkan saya punya sebuah perusahaan,
09:51perusahaan ini katakanlah,
09:53ya hanya perusahaan sekelas di Ruko,
09:57kemudian punya aset sekian miliar,
09:59kemudian saya coba untuk IPO-kan.
10:02Supposed to be,
10:02harusnya perusahaan yang di IPO-kan itu adalah
10:04perusahaan yang memiliki prospek yang jelas,
10:06ke depannya bisa menguntungkan untuk investor,
10:08dan lain sebagainya.
10:09Tapi kan, punya saya kan tidak nih.
10:11Nah, tapi saya paksa untuk listing di busa.
10:13Nah, biasanya tipikal pusat ini,
10:15begitu nanti listing di busa,
10:16meskipun asetnya kecil,
10:17nanti tiba-tiba harganya bisa naik signifikan.
10:20Dari misalkan waktu IPO harganya hanya 100 rupiah,
10:23itu bisa naik, bisa sampai ke 600,
10:25bisa sampai ke 300 misalkan.
10:27Jadi, naiknya berkali-kali lipat,
10:29bisa 3 kali sampai 10 kali lipat.
10:31Nah, begitu nanti naik,
10:33pelan-pelan nanti saya akan jual sahamnya.
10:34Begitu saya jual sahamnya,
10:36harga sahamnya akan turun.
10:37Nah, di sana saya akan mendapatkan keuntungan.
10:39Jadi, memang skemanya ini untuk mendapatkan keuntungan.
10:42Jadi, nah ini yang dalam beberapa waktu terakhir,
10:45ditenggarai ya,
10:46diduga cukup banyak yang mau ada-mode seperti itu.
10:48Karena cukup banyak sekali emiten-emiten,
10:50yang saiznya cukup kecil sebenarnya,
10:53tapi bisa listing di busa efek Indonesia.
10:55Karena waktu itu busa efek memang melonggarkan
10:57berbagai peraturan.
10:59Karena waktu itu mereka memang ingin mengejar jumlah.
11:02Jadi, waktu itu KPI mereka itu,
11:05target mereka itu adalah jumlah perusahaan yang IPO.
11:08Nah, ini yang akhirnya sedikit menurunkan kualitasnya ya.
11:11Jadi, beberapa perusahaan yang mungkin kita debatable,
11:14nilai atau tidak bisa IPO,
11:15menjadi bisa IPO.
11:17Oke, berarti banyak sekali celah yang memang harus diwaspadai,
11:19baik oleh OJK dan juga BI terkait dengan saham gorengan ini,
11:23terutama pada saat IPO.
11:25Terima kasih, David Sutyanto,
11:28Ketua Umum Perkumpulan Analis Efek Indonesia,
11:30atas waktunya bersama kami di Kompas Bisnis.
11:32Mas, sehat selalu.
Komentar