Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR, Senin (2/02/2026) kemarin, Nenek Saudah mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Ciracas, Jakarta Timur.

Kedatangan Nenek Saudah untuk menjalani asesmen terkait perlindungan yang diberikan LPSK.

Ketua LPSK, Achmadi menyatakan pihaknya proaktif memberi perlindungan kepada Nenek Saudah sejak 7 Januari 2026.

Selain menerjunkan tim ke Pasaman, LPSK berkoordinasi dengan penegak hukum guna memastikan keamanan korban.

Sebelumnya, Nenek Saudah hadir dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Senayan, Jakarta.

Tangisnya pecah di hadapan para wakil rakyat.

Nenek Saudah tak menyangka upayanya mencari keadilan terdengar hingga ke Jakarta.

Tangisan Nenek Saudah menyiratkan beban berat yang harus ia lalui karena mempertahankan tanahnya dari tambang ilegal.

Selain penganiayaan fisik, Nenek Saudah dikucilkan dan mendapat sanksi adat berupa pengusiran dari tempat tinggalnya, meski sanksi tersebut akhirnya dicabut.

Komisi XIII DPR mendesak polisi mengusut tuntas kasus penganiayaan Nenek Saudah dan juga kasus tambang ilegal.

Penganiayaan terhadap Nenek Saudah terjadi pada 1 Januari 2026 usai menolak aktivitas tambang di lahannya.

Penolakan dilakukan berulang kali, namun berulang kali juga penambang menggali di tanah Nenek Saudah.

Tubuh renta sang nenek yang seharusnya dilindungi justru menjadi sasaran amarah petambang ilegal hingga sempat tak sadarkan diri.

Hingga saat ini, polisi baru menetapkan satu tersangka dan didesak menangkap tersangka lain.

Baca Juga Cari Keadilan, Potret Tangis Nenek Saudah Penolak Tambang | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/648142/cari-keadilan-potret-tangis-nenek-saudah-penolak-tambang-sapa-pagi

#neneksaudah #tambang #lpsk

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/648291/nenek-saudah-korban-kekerasan-tolak-tambang-dapat-perlindungan-lpsk-kompas-malam
Transkrip
00:00Sorotan berikutnya, setelah lembaga perlindungan saksi dan korban LPSK memberi perlindungan kepada Saudah,
00:05seorang nenek asal pasaman Sumatera Barat yang menjadi korban kekerasan,
00:10usai menolak tambang ilegal di atas lahannya.
00:13Saudah mendatangi kantor LPSK Jakarta Timur untuk menjelani asesmen.
00:22Setelah menghadiri rapat bersama Komisi 13 DPR Senin kemarin,
00:26Nenek Saudah mendatangi kantor lembaga perlindungan saksi dan korban di Ciracas, Jakarta Timur.
00:33Kedatangan Nenek Saudah untuk menjalani asesmen terkait perlindungan yang diberikan LPSK.
00:39Ketua LPSK Ahmadi menyatakan pihaknya proaktif memberi perlindungan kepada Nenek Saudah sejak 7 Januari 2026.
00:48Selain menerjunkan tim kepasaman, LPSK berkoordinasi dengan penegak hukum guna memastikan keamanan korban.
00:56Saat ini juga sedang kita lakukan asesmen psikologis kepada Brio
01:00untuk mengetahui dampak, apakah ada dampak juga psikologis daripada korban.
01:06Itu yang paling penting kami sampaikan dan lebih lanjut,
01:10LPSK siap untuk memberikan pelindungan pembunuhan saksi dan korban
01:15demi korban dan demi semua pihak.
01:19Sebelumnya Nenek Saudah hadir dalam rapat bersama Komisi 13 DPR di Senayan, Jakarta.
01:26Tangisnya pecah di hadapan para wakil rakyat.
01:29Nenek Saudah tak menyangka upayanya mencari keadilan terdengar hingga ke Jakarta.
01:34Berterima kasih atas keperlulian kalian semua.
01:43Ya, aku sangka begini atas kejadian ini yang akan sampai aku ke sini.
01:51Jadi, mendengar semua yang ibu katakan, bapak katakan semua saya.
02:00Saya berterima kasih banyak.
02:04Tangisan Nenek Saudah menyiratkan beban berat yang harus ia lalui
02:08karena mempertahankan tanahnya dari tambang ilegal.
02:13Selain penganiayaan fisik, Nenek Saudah dikucilkan
02:16dan mendapat sanksi adat berupa pengusiran dari tempat tinggalnya,
02:20meski akhirnya sanksi tersebut dicabut.
02:24Komisi 13 mendesak polisi mengusut tuntas atas kasus penganiayaan Nenek Saudah
02:29dan tambang ilegal.
02:30Ada dua keadilan yang harus didegakkan dalam konteks kasus Nenek Saudah.
02:36Keadilan hukum dan keadilan adat.
02:39Yang pertama keadilan hukum.
02:41Ada dua indikasi pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus ini.
02:45Yang pertama adalah pelanggaran tambang ilegal.
02:50Apakah kepolisian pasaman atau polda sumbar sudah menegakkan penegakan hukum dalam konteks tambang ilegal?
03:01Kalau belum berarti ada apa.
03:05Yang kedua dalam kasus penganiayaan Nenek Saudah.
03:08Saya nggak tahu manusia beragama apapun,
03:12kalau mereka bukan bagian dari penjahat,
03:14ketika ada seorang nenek-nenek dipukul oleh orang,
03:16pasti menolong.
03:17Minimal membawa ke rumah sakit.
03:19Bukan membiarkan itu saja.
03:21Dari logika itu saja,
03:22seharusnya pelakunya itu tidak satu.
03:25Pelakunya adalah komplotan.
03:27Penganiayaan terhadap Nenek Saudah terjadi pada 1 Januari 2026,
03:32usai menolak aktivitas tambang di lahannya.
03:35Penolakan dilakukan berulang kali,
03:38namun berulang kali juga penambang menggali di tanah Nenek Saudah.
03:42Tubuh rentasang Nenek yang seharusnya dilindungi,
03:44justru menjadi sasaran amarah petambang ilegal,
03:48hingga sempat tak sadarkan diri.
03:50Hingga saat ini,
03:51polisi baru menetapkan satu tersangka,
03:54dan didesak menangkap tersangka lain.
03:56Tim Liputan, Kompas TV
Komentar

Dianjurkan