00:00Sorotan berikutnya, setelah lembaga perlindungan saksi dan korban LPSK memberi perlindungan kepada Saudah,
00:05seorang nenek asal pasaman Sumatera Barat yang menjadi korban kekerasan,
00:10usai menolak tambang ilegal di atas lahannya.
00:13Saudah mendatangi kantor LPSK Jakarta Timur untuk menjelani asesmen.
00:22Setelah menghadiri rapat bersama Komisi 13 DPR Senin kemarin,
00:26Nenek Saudah mendatangi kantor lembaga perlindungan saksi dan korban di Ciracas, Jakarta Timur.
00:33Kedatangan Nenek Saudah untuk menjalani asesmen terkait perlindungan yang diberikan LPSK.
00:39Ketua LPSK Ahmadi menyatakan pihaknya proaktif memberi perlindungan kepada Nenek Saudah sejak 7 Januari 2026.
00:48Selain menerjunkan tim kepasaman, LPSK berkoordinasi dengan penegak hukum guna memastikan keamanan korban.
00:56Saat ini juga sedang kita lakukan asesmen psikologis kepada Brio
01:00untuk mengetahui dampak, apakah ada dampak juga psikologis daripada korban.
01:06Itu yang paling penting kami sampaikan dan lebih lanjut,
01:10LPSK siap untuk memberikan pelindungan pembunuhan saksi dan korban
01:15demi korban dan demi semua pihak.
01:19Sebelumnya Nenek Saudah hadir dalam rapat bersama Komisi 13 DPR di Senayan, Jakarta.
01:26Tangisnya pecah di hadapan para wakil rakyat.
01:29Nenek Saudah tak menyangka upayanya mencari keadilan terdengar hingga ke Jakarta.
01:34Berterima kasih atas keperlulian kalian semua.
01:43Ya, aku sangka begini atas kejadian ini yang akan sampai aku ke sini.
01:51Jadi, mendengar semua yang ibu katakan, bapak katakan semua saya.
02:00Saya berterima kasih banyak.
02:04Tangisan Nenek Saudah menyiratkan beban berat yang harus ia lalui
02:08karena mempertahankan tanahnya dari tambang ilegal.
02:13Selain penganiayaan fisik, Nenek Saudah dikucilkan
02:16dan mendapat sanksi adat berupa pengusiran dari tempat tinggalnya,
02:20meski akhirnya sanksi tersebut dicabut.
02:24Komisi 13 mendesak polisi mengusut tuntas atas kasus penganiayaan Nenek Saudah
02:29dan tambang ilegal.
02:30Ada dua keadilan yang harus didegakkan dalam konteks kasus Nenek Saudah.
02:36Keadilan hukum dan keadilan adat.
02:39Yang pertama keadilan hukum.
02:41Ada dua indikasi pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus ini.
02:45Yang pertama adalah pelanggaran tambang ilegal.
02:50Apakah kepolisian pasaman atau polda sumbar sudah menegakkan penegakan hukum dalam konteks tambang ilegal?
03:01Kalau belum berarti ada apa.
03:05Yang kedua dalam kasus penganiayaan Nenek Saudah.
03:08Saya nggak tahu manusia beragama apapun,
03:12kalau mereka bukan bagian dari penjahat,
03:14ketika ada seorang nenek-nenek dipukul oleh orang,
03:16pasti menolong.
03:17Minimal membawa ke rumah sakit.
03:19Bukan membiarkan itu saja.
03:21Dari logika itu saja,
03:22seharusnya pelakunya itu tidak satu.
03:25Pelakunya adalah komplotan.
03:27Penganiayaan terhadap Nenek Saudah terjadi pada 1 Januari 2026,
03:32usai menolak aktivitas tambang di lahannya.
03:35Penolakan dilakukan berulang kali,
03:38namun berulang kali juga penambang menggali di tanah Nenek Saudah.
03:42Tubuh rentasang Nenek yang seharusnya dilindungi,
03:44justru menjadi sasaran amarah petambang ilegal,
03:48hingga sempat tak sadarkan diri.
03:50Hingga saat ini,
03:51polisi baru menetapkan satu tersangka,
03:54dan didesak menangkap tersangka lain.
03:56Tim Liputan, Kompas TV
Komentar