Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang juga terdakwa dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 Immanuel Ebenezer mengungkap ada keterlibatan partai dan ormas di kasus yang menjeratnya.

Lalu siapa parpol dan ormas yang dimaksud Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer menerima aliran dana dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan?

Kita tanyakan ke Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman.

Baca Juga Eks Wamenaker Noel Ungkap Keterlibatan Partai "K" dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 di https://www.kompas.tv/nasional/646412/eks-wamenaker-noel-ungkap-keterlibatan-partai-k-dan-ormas-di-kasus-pemerasan-sertifikasi-k3

#sidangkorupsi #immanuelebenzer #partaipolitik

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/648066/analisis-partai-yang-dituding-eks-wamenaker-noel-terlibat-kasusnya-pukat-ugm-ungkap-fakta-ini
Transkrip
00:00Pertama, Wakil Menteri Ketanaga Kerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel
00:05hari ini menjalani persidangan terkait kasus dugaan pemerasan
00:09dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker.
00:14Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.
00:16Salah satu saksi dalam persidangan itu mengakui telah menerima jatah uang
00:21bernilai 1,8 miliar rupiah terkait kasus pemerasan K3.
00:25Siapa dugaan parpol yang disebut dan juga ormas yang dimaksud mantan Wamenaker
00:30Immanuel Ebenezer menerima aliran dana dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3
00:36di Kementerian Ketanaga Kerjaan, Ketanaga Kerjaan.
00:39Kita tanyakan langsung pada peneliti Pukat UGM Zainur Rohman.
00:43Selamat sore Mas Zainur.
00:47Selamat sore Mas Zainur.
00:48Ya, Mas Zainur ini tentu di luar muka persidangan bahwa mantan Wamenaker
00:53dan juga terdakwa kasus pemerasan dan juga gratifikasi ini
00:56menyebut ada dugaan parpol ataupun ormas yang terlibat dalam kasus pemerasan
01:02atau gratifikasi terkait dengan sertifikasi K3.
01:05Menurut Anda seperti apa? Apakah ini layak?
01:07Dan juga apakah KPK harus menyebut apa yang dimaksudkan oleh Noel ini?
01:12Ya, di dalam proses penyidikan, seorang tersangka sudah diberikan sekian banyak daftar pertanyaan
01:23terkait dengan perkara.
01:25Dan pertanyaan tersebut juga biasanya diajukan kepada semua tersangka
01:31untuk mendalami bagaimana konstruksi perkara itu secara utuh
01:35dan bagaimana peran masing-masing pelaku.
01:37Nah, kalau kita baca di dalam dakwaan, tidak ada satupun keterangan dari para terdakwa ini
01:44di tahap penyidikan yang menyebut adanya aliran dana atau keterlibatan dari ormas atau parpol.
01:51Nah, ketika sekarang salah satu terdakwa yaitu IEG alias N mantan Wamenaker
01:58mengatakan bahwa ada keterlibatan dari parpol, ya sampaikan di dalam muka sidang.
02:06Sampaikan apa yang diketahui oleh terdakwa mengenai terlibatnya parpol tersebut
02:13dan kemudian bagaimana tindak pidana yang dilakukan oleh parpol.
02:18Kan tidak mungkin parpol itu beraksi sendiri.
02:22Parpol itu berbuat diwakili oleh pengurusnya.
02:26Nah, nanti kan kemudian akan dipilah oleh Majelis Hakim
02:29apakah yang dimaksud itu adalah orang mewakili parpol
02:33atau pengurus parpol yang kemudian sedang melakukan tindak pidana korupsi.
02:38Nah, saya pikir nanti kalau memang betul informasi tersebut bisa di cross-check di depan persidangan,
02:45Majelis Hakim bisa memberi petunjuk kepada KPK
02:49untuk mendalami informasi yang disampaikan oleh terdakwa.
02:53Namun kalau nanti hasil cross-check di depan muka sidang ternyata
02:57keterangan dari EEG alias N ini tidak cukup beralasan,
03:02ya kita bisa menganggap bahwa ini tidak lebih dari bluffing
03:05upaya untuk membuat keruh perkara dari EEG ini.
03:09Gitu, Mas Juno.
03:10Ya, nanti Anda menyampaikan bahwa bluffing ini dugaan bahwa ini dalih dari
03:14proses persidangan yang harusnya fokus terkait dengan kasus pemerasan
03:18di mana bernilai 6 miliar rupiah dan juga adanya gratifikasi bernilai 3,3 miliar rupiah.
03:24Artinya ini hanya atau tidak, bila tidak dibawa ke muka persidangan,
03:28ini hanya menjadi soal bluffing-nya dari seorang Noel.
03:31Ya, semua akan clear kalau semuanya diperiksa di depan muka sidang.
03:38Kalau disampaikan oleh terdakwa sebelum sidang atau sesudah sidang
03:42di luar agenda persidangan, maka keterangan tersebut akan susah
03:47untuk di cross-check, didalami atau dimintakan akuntabilitasnya.
03:52Sehingga sekali lagi, kami rakyat sangat mengharapkan
03:57semua pihak yang menyampaikan keterangan terkait dengan perkara
04:01itu bersedia menyampaikan keterangannya di depan muka sidang
04:04agar keterangan tersebut bisa didalami dan bisa diuji.
04:08Kalau keterangan ini sekali lagi hanya disampaikan di luar sidang
04:12dengan keterangan-keterangan lain, ini kemudian akan susah untuk
04:17memberikan kontribusi terungkapnya perkara dengan utuh.
04:22Nah, ini kan sebenarnya IEG ini juga selain mengatakan bahwa
04:26ada parpol yang diduga ikut menerima, ini kan juga tadi
04:31kalau kita dengarkan keterangannya, itu menyampaikan berbagai serangan
04:35kepada KPK ya, antara lain mengatakan bahwa OTT KPK itu bohong besar,
04:41OTT itu adalah operasi tipu-tipu, KPK telah membohongi presiden,
04:45membohongi rakyat, gitu ya.
04:47Padahal kalau kita ikuti sidangan pertama, IEG ini sudah menyampaikan
04:52pengakuan bersalah, bahwa dia memang bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
04:58Nah, oleh karena itu, publik, kita ikuti saja bagaimana proses persidangan ini
05:03berlangsung, dengan tetap skeptis, kita ikuti dengan sabar bagaimana
05:10keterangan-keterangan yang disampaikan di luar sidang itu harusnya dibawa masuk
05:15ke dalam keterangan yang disampaikan di muka Majelis Hakim.
05:19Kenapa demikian?
05:20Agar bisa didalami.
05:22Kalau sudah didalami, dan itu informasinya valid, cukup kuat,
05:27Majelis Hakim bisa perintahkan kepada JPU KPK,
05:30tolong KPK tidak lanjuti keterangan dari IEG ini sebagai terdakwa,
05:35apakah betul ada aliran dana ke parpol?
05:38Apakah betul ada aliran dana ke ormas?
05:40Kalau itu diperintahkan oleh Majelis Hakim, maka aparat penegak hukum tidak akan punya ruang
05:46untuk kemudian mengelak, tidak akan punya ruang untuk kemudian tidak menindaklanjutinya.
05:51Karena bisa ditanyakan lagi nanti di persidangan berikutnya,
05:54apakah perintah sebelumnya sudah ditindaklanjuti atau belum?
05:58Mas Juno?
05:58Ya, tentunya menarik bahwa sebelumnya pada 19 Januari,
06:02Terdakwa Nau juga menyatakan telah mengakui bersalah seperti yang Anda sampaikan tadi,
06:05dan juga mengakui menerima uang sebesar 3,3 miliar rupiah sebagai gratifikasi.
06:11Namun untuk saat ini, dalam arus aliran uang ini tentu tidak sulit untuk dibuktikan.
06:17Artinya seperti apa, misalnya untuk penyidik telah melakukan penyidikan terkait dengan kasus korupsi ini,
06:24lalu seperti apa sebenarnya di muka persidangan nanti,
06:26pembuktian dari pihak Jaksa, terutama Jaksa Penutup Umum dari KPK?
06:30Ya, kan dari masing-masing terdakwa ini sudah disampaikan dakwaannya.
06:38Di dalam dakwaan sudah diuraikan perbuatan yang dituduhkan, didakwakan sebagai perbuatan pidana,
06:45beserta dengan keuntungan material berupa sejumlah uang yang dinikmati, diterima oleh masing-masing terdakwa.
06:52Nah, nanti kalau keterangan yang disampaikan oleh terdakwa, salah satu atau lebih dari seorang terdakwa,
07:01misalnya masih ada orang-orang lain di luar mereka yang ikut menerima hasil kejahatan,
07:08maka itu bisa didalami oleh aparat penegak hukum, misalnya dengan analisis transaksi keuangan.
07:14Dari rekening-rekening yang sudah disita oleh KPK sebagai rekening penampungan,
07:20bisa dilihat uang yang sudah ditampung di dalam rekening tersebut dialirkan kemana saja.
07:25Di dalam daftar transfer itu kan terlihat ya, ada nomornya, ada namanya,
07:31kemudian didalami apakah nama-nama tersebut memang benar menerima sejumlah uang.
07:36Kalau memang benar menerima sejumlah uang, peruntukannya untuk apa?
07:40Apakah untuk transaksi yang sah atau transaksi yang melawan hukum?
07:44Kita dengar KPK di akhir tahun 2025, kemarin juga sudah menambah ada tiga tersangkap baru.
07:51Tetapi kan kalau ini ada tambahan informasi dari EEG alias Noel ya,
07:56bahwa ada ormas, ada parpol yang ikut menikmati tetapi belum diperiksa oleh KPK.
08:03Tetapi sekali lagi, keterangan itu baru disampaikan di luar persidangan.
08:07Sehingga sekali lagi, kita sangat berharap kalau memang benar terdakwa ingin mengungkap
08:13perkara ini secara utuh, sampaikan di dalam persidangan.
08:16Nah nanti publik bisa melihat apakah Majelis Hakim menindaklanjuti dengan meng-cross-check informasi tersebut kepada para pihak.
08:26Misalnya adalah orang yang mengepul uang ini.
08:29Kan ada ya, di dalam dakwaan itu di antara sekian belas orang, sebelas orang terdakwa ini punya peran yang berbeda-beda.
08:37Ada rekening-rekening tampungannya, disana sudah ada nomor rekeningnya, ada namanya, ada isi jumlah uangnya, kemudian aliran dananya.
08:45Itu kan nanti bisa di-cross-check.
08:46Kalau memang betul ada aliran dana ke parpol, ke ormas, ya tindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
08:56Meskipun mereka ormas, merisik mereka parpol, mereka tidak bebas dari pertanggung jawaban hukum.
09:01Tunduk terhadap di muka hukum atau penegakan hukum dan juga nantinya kita menantikan bagaimana pernyataan resmi Noel juga nanti di muka perisian untuk membuktikan bahwa ada misalnya dugaan ormas ataupun parpol yang diduga terlibat dalam kasus pemerasaan ataupun gratifikasi di Kemenanggara.
09:18Terima kasih sekali lagi peneliti Pukat UGM Mas Zainur Rahman telah berbagi perspektif di Kompas Petang.
09:24Sehat-sehat selalu Mas.
09:25Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan