Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim.

Majelis hakim menilai eksepsi yang diajukan terdakwa bukan materi perlawanan dalam tahap putusan sela.

Perlawanan terdakwa berkaitan dengan pokok perkara sehingga majelis hakim memerintahkan sidang perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian yang akan digelar Senin mendatang.

Sementara itu, terdakwa dugaan korupsi Chromebook, Nadiem Makarim, kecewa dengan keputusan majelis hakim. Meski kecewa, namun ia mengaku tetap menghormati putusan hakim.

Nadiem menegaskan bahwa banyak kekeliruan dalam penetapan dirinya atas kasus tersebut.

Baca Juga Gayus Lumbuun Soal Sidang Nadiem Pakai KUHAP Baru, Dakwaan KUHP Lama: Hakim Harus Berpedoman pada... di https://www.kompas.tv/nasional/641894/gayus-lumbuun-soal-sidang-nadiem-pakai-kuhap-baru-dakwaan-kuhp-lama-hakim-harus-berpedoman-pada

#sidang #nadiemmakarim #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/643459/nadiem-makarim-kecewa-eksepsi-ditolak-hakim-sidang-korupsi-chromebook-berlanjut
Transkrip
00:00Pak Jelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim.
00:08Majelis Hakim menilai eksepsi yang diajukan terdakwa bukan materi perlawanan dalam tahap putusan selah.
00:16Perlawanan terdakwa berkaitan dengan pokok perkara sehingga Pak Jelis Hakim memerintahkan sidang perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian yang akan digelar Senin mendatang.
00:26Sementara terdakwa dugaan korupsi Chromebook Nadiem Makarim kecewa dengan keputusan Pak Jelis Hakim.
00:33Meski kecewa namun ia mengaku tetap menghormati putusan Hakim.
00:37Nadiem menegaskan bahwa banyak kekeliruan dalam penetapan dirinya atas kasus tersebut.
00:42Seluruhnya merupakan pembelaan substansial yang berkaitan erat dengan pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan melalui alat-alat bukti.
01:01Bukan merupakan materi perlawanan dalam tahap putusan selah.
01:06Majelis Hakim telah memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut sebelum tahap pembuktian.
01:14Dengan demikian perlawanan pribadi terhadap terdakwa haruslah ditolak.
01:20Tidak sama sekali diterima saya.
01:44Dan itu adalah kekeliruan investigasi.
01:47Semuanya akan terbuka. Satu persatu fakta akan terbuka.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan