Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Polemik Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP baru masih terus bergulir. Wakil Menteri Hukum menyatakan, yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah tetap memperbolehkan kritik dan memberikan ruang demokrasi.

Meski pemerintah berulang kali menegaskan agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan berbagai isu yang beredar, niat baik tersebut masih menyisakan kekhawatiran di kalangan publik.

Terutama terhadap pasal-pasal yang dinilai rawan disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi. Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan KUHP dan KUHAP memiliki peran sentral dalam menegakkan demokrasi.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan siap menindaklanjuti gugatan terhadap KUHP baru yang diajukan ke MK.

Tercatat sudah ada delapan permohonan uji materi terhadap KUHP baru yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menegaskan pengujian undang-undang merupakan proses konstitusional yang lazim dilakukan.

Baca Juga [FULL] Polemik Pasal KUHP Soal Penghinaan Presiden: Tumpulkan Kritik Rakyat SIpil? | KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/642467/full-polemik-pasal-kuhp-soal-penghinaan-presiden-tumpulkan-kritik-rakyat-sipil-kompas-pagi

#kuhpbaru #penghinaanpresiden #kuhap #mahkamahkonstitusi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/642520/serba-serbi-kuhp-kuhap-baru-usman-hamid-soroti-kriminalisasi-kritik-mk-tindak-lanjuti-gugatan
Transkrip
00:00Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP
00:06telah resmi diberlakukan pada awal 2026.
00:10Pemerintah menghimbau masyarakat tak perlu khawatir dengan berbagai isu yang beredar
00:14karena sistem telah dirancang seimbang guna menciptakan peradilan pidana terpadu.
00:20Menanggapi kecemasan di masyarakat, Wakil Menteri Hukum Edi Hiarich buka suara
00:24soal polemik terhadap beberapa pasal dalam KUHP baru.
00:27Salah satunya pasal 218 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden
00:32dan pasal 256 tentang penyelenggaran unjuk rasa atau demonstrasi tanpa memberi tahuan.
00:39Dalam pasal 218 ayat 1 diatur, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan
00:43atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden
00:46dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun
00:49atau pidana denda paling banyak kategori 4.
00:53Menurut Edi, pasal tersebut tidak disahkan
00:55untuk mendekat kebebasan berdemokrasi dan kebebasan berekspresi maupun melarang kritik publik.
01:00Presiden dan wakil presiden itu adalah personifikasi suatu negara
01:05sehingga mengapa pasal ini harus ada.
01:08Presiden dan wakil presiden itu punya pendukung.
01:12Minimal adalah 50% plus 1 ketika dia ikut dalam pemilihan presiden.
01:16Bapak, Ibu, Saudara-saudara bisa bayangkan
01:18kalau pendukungnya tidak menerima presiden dan wakil presidennya itu dihina
01:23terus kemudian terjadi anarkis.
01:26Lalu apa yang mau kita katakan?
01:27Tapi dengan adanya pasal ini, kalau ada bahasanya kan seperti ini
01:30uang presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok yang pendukungnya
01:34Terkait isu demonstrasi dalam pasal 256, pemerintah menegaskan
01:44sifatnya adalah pemberitahuan, bukan izin.
01:49Edi menjamin, jika penanggung jawab sudah memberitahu aksi kepada polisi,
01:52mereka tidak bisa dipidana meski terjadi keonaran
01:55karena kewajiban hukumnya telah gugur.
01:57Demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi.
02:05Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin.
02:09Mengapa pasal ini harus ada?
02:12Sekali lagi, mengapa pasal ini harus ada?
02:16Karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat
02:19di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu
02:23Dia mati di dalam karena terhadang oleh demonstran
02:27Jadi tujuan memberitahu ke aparat keamanan
02:33supaya bisa mengatur lalu lintas
02:35Meski pemerintah berulang kali menegaskan
02:38agar masyarakat tak perlu khawatir dengan berbagai isu yang berendat
02:41namun niat baik itu masih menyesalkan kekhawatiran bagi publik
02:44Terutama terhadap pasal-pasal yang rawan disalahgunakan
02:48dan rawan kriminalisasi
02:50Direktur Agnestit Internasional Indonesia Usman Hamid nyatakan
02:54KUHP dan KUHP memiliki peran sentral dalam menegakkan demokrasi
02:57KUHP dana baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara
03:04dalam konteks mengkritik pejabat
03:06dalam sebuah negara yang demokratis
03:08tentu hukum pidana, hukum acara pidana memiliki peran yang sangat sentral
03:12paling tidak tiga hal
03:14menjaga keadilan, melindungi hak asasi manusia
03:16dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan negara
03:19Nah, sayangnya hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru saat ini
03:24tidak meyakinkan untuk menjamin terjaganya keadilan
03:29perlindungan hak asasi manusia
03:31dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan
03:34karena itu kami mendesak agar kedua undang ini dibatalkan
03:39Sementara itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan siap menindaklanjuti gugatan terhadap KUHP baru yang diajukan ke MK
03:47Tercatat sudah ada 8 permohonan uji materi terhadap KUHP baru yang masuk ke Mahkamah Konstitusi
03:52Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Sali Isra menegaskan
03:55pengujian undang-undang merupakan proses konstitusional yang biasa dilakukan
03:59Tentunya tidak ada yang baru ya
04:02Kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang yang namanya pengujian undang-undang kan sama saja
04:07Mau KUHP baru, mau KUHP baru
04:11Ya kita kan proses seperti biasa
04:13Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini
04:18karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi
04:22kalau ada yang mengajukan permohonan
04:23Terdekat hal itu atau kalau tidak salah?
04:27Besok kita sudah mulai sidang
04:28Iya, tapi kalau apakah KUHP itu atau KUHP itu masuk besok saya harus cek dulu
04:35Pemerintah menjamin KUHP dan KUHP baru telah dirancang seimbang
04:41guna menciptakan peradilan pidana terpadu
04:43Sementara untuk menyelesaikan kendala teknis di lapangan
04:47pemerintah mengatakan
04:48masa transisi peradilan baru akan dikawal ketat
04:50melalui Forum Mahkamah Agung, Cometrian Hukum, Kejaksaan, dan Polri
04:54Tim Liputan Kompas TV
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan