KOMPAS.TV - Polemik Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP baru masih terus bergulir. Wakil Menteri Hukum menyatakan, yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah tetap memperbolehkan kritik dan memberikan ruang demokrasi.
Meski pemerintah berulang kali menegaskan agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan berbagai isu yang beredar, niat baik tersebut masih menyisakan kekhawatiran di kalangan publik.
Terutama terhadap pasal-pasal yang dinilai rawan disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi. Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan KUHP dan KUHAP memiliki peran sentral dalam menegakkan demokrasi.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan siap menindaklanjuti gugatan terhadap KUHP baru yang diajukan ke MK.
Tercatat sudah ada delapan permohonan uji materi terhadap KUHP baru yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menegaskan pengujian undang-undang merupakan proses konstitusional yang lazim dilakukan.
Baca Juga [FULL] Polemik Pasal KUHP Soal Penghinaan Presiden: Tumpulkan Kritik Rakyat SIpil? | KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/642467/full-polemik-pasal-kuhp-soal-penghinaan-presiden-tumpulkan-kritik-rakyat-sipil-kompas-pagi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/642520/serba-serbi-kuhp-kuhap-baru-usman-hamid-soroti-kriminalisasi-kritik-mk-tindak-lanjuti-gugatan
Jadilah yang pertama berkomentar