Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan, sejak awal KUHP dan KUHAP disusun dan disahkan, Indonesia berada dalam kualitas demokrasi yang merosot.

Ia bahkan menyebut Indonesia telah masuk kategori otoritarianisme elektoral.

Menurutnya, demokrasi minimal memiliki tiga pilar utama: kebebasan berbicara, kebebasan oposisi, dan pemilu yang berintegritas. Ketiganya, kata Usman, kini melemah secara bersamaan.

"Kebebasan berbicara sudah menyempit, oposisi praktis nyaris tidak ada, dan pemilu kita dinilai tidak lagi berintegritas. Dalam situasi seperti ini, hukum pidana menjadi sangat berbahaya," ujarnya.

Usman juga mengkritik sejumlah pasal krusial dalam KUHP, termasuk larangan ajaran Marxisme-Leninisme serta pasal penghinaan Presiden.

Ia menyebut pasal penghinaan Presiden sebagai bentuk "reinkarnasi" hukum kolonial yang pernah digunakan untuk membungkam kritik di masa lalu.

"Pasal penghinaan Presiden itu dulu dipakai di era kolonial untuk melindungi Ratu Belanda, lalu dihidupkan kembali di Orde Baru. Sekarang muncul lagi. Ini lebih cocok dalam sistem otoriter ketimbang demokrasi," kata Usman.

Menanggapi kritik tersebut, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Dhahana Putra menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak bisa dilihat secara parsial. Ia menyebut ada lima landasan utama lahirnya KUHP Nasional.

Ia menolak anggapan bahwa pasal penghinaan Presiden merupakan reinkarnasi hukum kolonial. Menurut Dhahana, paradigma pasal tersebut telah berubah. Ia menilai masyarakat perlu memahami perbedaan tegas antara kritik dan penghinaan.

"Ini bukan soal penghinaan, tapi perlindungan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Kritik tetap boleh. Yang dilarang adalah serangan personal yang merendahkan martabat manusia," tegasnya.

Anggota Komisi III Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP memang produk politik, namun bukan berarti otomatis represif.



Bagaimana pendapat Anda?


Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/eD5QiGXXcZI?si=k3ZpFbs5onCjjJ-H
#demokrasi #kuhp #kuhap

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/642402/amnesty-sorot-pasal-penghinaan-presiden-reinkarnasi-kolonialisme-ini-kata-pemerintah-satu-meja
Transkrip
00:00PEMBICARA 1
00:30PEMBICARA 1
01:00PEMBICARA 1
01:29Pertanyaan selanjutnya kan
01:31Kualitas politik yang seperti apa
01:34Yang memproduksi
01:36Hukum pidana dan hukum acara pidana ini
01:38Nah penilaian-penilaian
01:40Para sarjana menempatkan Indonesia
01:42Pada masa pengesahan
01:43Hukum pidana dan hukum acara pidana
01:46Dalam kualitas
01:48Politik yang merosot
01:49Demokrasinya
01:50Bahkan yang terakhir ketika aku habdisakan
01:53Kita sudah masuk dalam kategori
01:55Autoritarianisme
01:56Nah lalu masalahnya dimana
01:59Nah di dalam demokrasi
02:01Kan paling tidak ada tiga yang paling dasar
02:03Pertama kemerdekaan berbicara
02:05Bebasan sipil
02:06Yang kedua kebebasan beroposisi
02:09Oposisi partai
02:10Yang ketiga pemilu yang berintegritas
02:13Yang pertama ini
02:14Sudah melemah beberapa tahun terakhir ini
02:17Yang kedua
02:18Tidak ada oposisi sekarang
02:20Jadi kalau dibilang pemerintah bersama DPR
02:22Ya DPRnya
02:23Ikut apa kata pemerintah sebenarnya kan
02:25DPR ikut apa kata pemerintah
02:26Bukan kebalik
02:27Pemerintah ikut apa kata DPR
02:29Nah itu gue Sabtu yang lebih tahu
02:30Yang ketiga pemilu kita sudah dianggap
02:33Tidak lagi berintegritas gitu
02:35Nah kalau kita kembali ke yang pertama
02:38Kebebasan berbicara
02:39Dan kita periksa hukum pidana
02:41Misalnya pasal tentang larangan
02:43Maksisme
02:45Leninisme
02:46Proklamator Republik Indonesia
02:49Seorang Maksis
02:51Bung Karno
02:53Menganut ideologi Maksisme
02:55Seluruh pendiri bangsa
02:58Pejuang kemerdekaan
02:59Adalah kaum Maksis
03:02Bagaimana mungkin kita melarang
03:04Menganggap pikiran Maksisme itu
03:07Sebagai kejahatan
03:08Itu yang pertama
03:09Yang kedua
03:11Kembali kepada penjelasan pemerintah
03:14Pak Yusriel, Pak Adgas
03:15Bahwa kita ini ingin
03:17Memerdekakan diri dari Belanda
03:19Dari hukum pidana Belanda
03:20Pasal penghinaan Presiden itu
03:23Sebenarnya reinkarnasi
03:25Dari pasal
03:27Penghinaan terhadap
03:29Ratu Belanda
03:30Di masa kolonial
03:31Yang hanya diterjemahkan
03:33Lalu diganti kata ratunya
03:34Dengan Presiden
03:35Di masa Indonesia modern
03:37Yang merdeka itu
03:38Dan sekarang
03:40Dikembalikan lagi
03:41Setelah sebelumnya dihapuskan
03:43Oleh putusan Mahkamah Konstitusi
03:45Tahun 2006
03:46Di masa Orde Baru
03:48Pasal ini sangat menakutkan
03:50Buat mahasiswa
03:51Tanyakan saja kepada
03:53Heri Ahmadi
03:54Pernah menjadi
03:55Duta Besar Indonesia
03:56Untuk Jepang
03:57Dia ketua Dewan Mahasiswa ITB
03:59Di bawah sepatu Lars
03:59Pernah menulis pledoi
04:01Di bawah sepatu Lars
04:02Iyalah salah satu aktivis mahasiswa
04:05Ketua Dewan Mahasiswa ITB
04:07Yang pertama kali dipenjara
04:08Uusman ingin mengatakan bahwa
04:10KUHP dan KUHAP yang baru ini
04:12Lebih pas berada di
04:15Koridor sistem otoriter
04:17Ketimbang sistem demokrasi
04:19Dan memang ini dilahirkan
04:21Dalam alam politik
04:22Diproduksi dalam alam politik
04:24Yang kualitasnya sudah merosot
04:26Sudah mengalami regresi demokrasi
04:29Bahkan mengalami otoritarianisme
04:31Kembangkitan otoritarianisme
04:33Jadi tidak mungkin
04:36Kita mengatakan
04:38Bahwa hukum pidana ini
04:39Adalah hukum pidana yang
04:41Menempatkan Indonesia
04:42Dengan lebih modern
04:43Lebih menghormati hak asasi manusia
04:45Dan lebih demokratis
04:47Kalau diukur dari ukuran-ukuran demokrasi
04:49Oke
04:50Pak Dahana
04:51Mudah-mudahan gak terlalu keras
04:53Ngeri banget
04:54Pak Dahana
04:55Pasti Pak Dahana sudah punya jawaban
04:59Sudah mempertimbangkan
05:00Bahkan bisa menceritakan
05:01Latar belakang ini adalah
05:03Satu ingin lepas dari warisan Belanda
05:05Tapi tadi dijelaskan oleh Bung Usman
05:08Masih ada hanya mengganti istilah
05:09Yang kedua
05:10Ada gak nuansa yang mau
05:12Dijelaskan oleh Pak Dirjen
05:13Bahwa apa sih sebetulnya
05:15Yang melatar belakang ini
05:18Selain tadi
05:18Hanya sekedar melepas dari warisan kolonial
05:21Ya terima kasih
05:23Pertama ada
05:24Berapa hal yang menjadi satu background
05:27Mengapa pentingnya ada
05:29Kewapin nasional ini ya
05:30Ada lima hal
05:32Pertama adalah
05:34Dekunisasi
05:35Kita tahu bahwa
05:36Kewapin yang kita gunakan sebelumnya
05:38Itu warisan zaman Belanda
05:40Sejak
05:401918
05:42Jadi Indonesia ini sudah menggunakan
05:45Warisan Belanda
05:46118 tahun
05:47Bisa bayangkan
05:48Kedua adalah
05:50Dekunisasi
05:51Jadi banyak ketentuan pidana
05:53Yang belum diadopsi
05:54Dalam KWP Belanda
05:56Jadi dengan Kewapin nasional ini
05:58Mengadopsi berbagai ketentuan
06:00Yang syarat dengan demokrasi
06:02Ketiga adalah
06:03Hormonisasi
06:03Hormonisasi ini
06:04Banyak sekali
06:05Instrumen HAM
06:06Yang telah diaksesi
06:08Diratifikasi oleh Indonesia
06:09Dari sembilan
06:10Adalah pencang diratifikasi
06:12Atau diaksesi
06:13Kempat adalah
06:15Modernisasi
06:16Inilah background terkait
06:18Visi KWP nasional
06:19Tentunya
06:20Kalau kita cermati tadi
06:21Sama dengan Pak Menteri
06:22Betul
06:23Bahwa
06:24DPRKan lembaga politik
06:26Pemerintah bersama DPR
06:28Membahas suatu undang-undang
06:29Nah undang-undang ini
06:31Ini didasarkan oleh
06:32Naskah Akademik
06:33Naskah Akademik
06:35Yang membuat tiga hal
06:36Filosofis
06:37Juris
06:37Dan Sosiologis
06:38Kalau kita bicara
06:39KWP yang saat ini
06:41Itu dibuat sejak 1963
06:43Bisa bayangkan
06:441963
06:45Kalau hitung menteri itu
06:47Udah 17 menteri
06:48Kehakiman
06:49Hukum
06:49Hukum saat ini
06:50Sudah
06:51Jadi nampaknya
06:52Prosesnya
06:53Itu udah begitu panjang
06:55Jadi hemat kami adalah
06:56Bahwa terkait
06:58Kondisi
06:59Yang kekinan ini
07:01Itu sudah terjawab
07:02Di KWP
07:03Yang saat ini
07:04Yang berlaku
07:04Nah kedua adalah
07:06Tadi Pak Usman
07:07Ini sohib saya juga
07:08Terkait penghinaan presiden
07:14Dan wakil presiden
07:15Itu bukan reinkarnasi
07:17Bukan
07:17Kenapa
07:18Reinkarnasi
07:19Bukan
07:20Kenapa
07:20Kalau kita lihat
07:22Kita seliti
07:22Kita cermati
07:23Ada suatu perubahan
07:24Paradigma
07:25Kita gak gunakan
07:27Kata-kata penghinaan
07:28Itu punya
07:29Harkat dan martabat
07:30Harkat dan martabat
07:32Presiden dan wakil presiden
07:33Kenapa
07:34Beliau kalau
07:35Kita bicara
07:36Ini kan
07:37Sebagai
07:37Penemus
07:39Interparisya
07:40Pasar
07:42Tapi yang diutamakan
07:43Pak Adhana
07:44Saya ingin memastikan
07:45Bagaimana Bapak bisa menjelaskan
07:47Ini
07:48Oke
07:48Ada jelik aduan
07:49Ada ini
07:50Ini yang bisa mengadukan
07:52Adalah presiden
07:53Wakil presiden
07:53Tetapi kan yang mesti dilihat
07:55Adalah
07:56Ini ada
07:56Ciling efek
07:57Ada ketakutan
07:58Bisa gak
08:00Dijelaskan
08:01Bahwa
08:02Takut
08:03Pokoknya
08:04Aman
08:05Dan sebagainya
08:05Kalau kita cermati
08:07Sejatinya
08:09Kalau secara
08:10Memahami secara utuh
08:12Pasar tersebut
08:14Kita bisa memberikan
08:15Suatu gradasi
08:16Kita gradasi
08:18Antara
08:18Bisa bedakan
08:20Antara penghinaan
08:21Dan harkat martabat
08:22Dengan kritik
08:23Nah ini sekarang ini kan
08:24Ada suatu
08:25Ada suatu
08:26Persepsi
08:27Yang menganggap
08:28Semua suatu
08:29Tindakan
08:30Penghinaan itu
08:30Dianggap suatu
08:31Perubah pidana
08:32Gak seperti konstruksinya
08:33Kalau kritik
08:34Misalkan
08:35Program presiden
08:37Gak bagus
08:38Silahkan aja
08:38Itu masyarakat
08:39Gak apa-apa
08:40Tapi kalau menghina
08:41Gitu kan
08:42Disamakan dengan binatang
08:44Jangankan presiden kita
08:46Pun juga
08:46Kalau dihina
08:46Ya pastilah
08:47Jadi kritik boleh ya
08:48Ya
08:49Dan kedua gini pak
08:50Kita bicara
08:51KUHP
08:52KUHP itu
08:52Ada suatu
08:53Keseimbangan pak
08:53Hak dan kewajiban
08:54Hak dan kewajiban itu
08:56Menjadi suatu
08:57Pilar utama
08:57Yang harus kita jaga
08:58Silahkan
08:59Ya masyarakat
09:00Menasakan haknya
09:01Tapi juga tolong dong
09:02Perhatikan hak orang lain
09:04Itulah
09:04Ada suatu kesimbangan
09:05Ada kewajiban
09:06Menghormati hak orang lain
09:07Kewajiban
09:08Menghormati hukum
09:10Inilah poinnya
09:11Terima kasih
09:12Gua Sabduh
09:14DPR
09:14Tadi kita
09:16Sudah melihat bahwa
09:17Sangat
09:18Khawatir
09:20Tapi dijelaskan juga oleh
09:22Pak Dirjen
09:22Bahwa ini
09:23Justru untuk
09:25Memanusiakan
09:25Untuk melindungi
09:26Ada modernisasi
09:27DPR
09:29Bagaimana
09:30Ya
09:30Kalau
09:31Baca detail
09:32Sebenarnya
09:33Tidak ada kekhawatiran
09:35Untuk
09:36Ya betul
09:38Memang produk politik
09:39Tadi
09:39Tapi kan
09:41Sama sekali
09:43Tidak ada kekhawatiran
09:44Ini akan
09:45Mengganggu
09:45Kebebasan
09:46Berekspresi
09:46Misalkan
09:47Satu
09:49Apa misalnya
09:51KUHP baru
09:51Misalkan
09:52Terkait demonstrasi
09:54Ya kan
09:54Katanya kalau
09:55Gak izin
09:56Ditangkep
09:57Gak izin
09:57Pemberitahuan
09:58Oh
09:59Kalau gak pemberitahuan
10:00Ditangkep
10:01Pemberitahuan
10:02Itu maksudnya apa
10:03Contoh
10:04Kayak kemarin nih
10:05Di
10:05Padang
10:06Apa gimana
10:07Gara-gara
10:08Padang
10:08Ya kan Padang ya
10:09Yang ambulan
10:10Ada demonstrasi
10:12Itu akhirnya
10:13Mengganggu ketertiban
10:15Dan
10:15Perjalanan
10:17Ada ambulan
10:18Mau lewat
10:19Di dalamnya
10:20Ada pasien sekarat
10:21Karena ada demonstrasi
10:23Gak saya lewat
10:24Meninggal lah
10:26Pasien itu
10:27Itu yang tadi
10:28Dijelaskan oleh
10:29Beliau
10:31Boleh
10:32Silahkan
10:33Hak Anda
10:34Untuk menyampaikan
10:34Ekspresi demokratis
10:35Berbicara di depan
10:37Kritik kita
10:38DPR
10:39Kritik silahkan
10:40Oke
10:40Baik
10:41Kritik silahkan
10:42Lalu
10:42Bagaimana
10:44Nasib
10:44KUHP dan
10:46KUHP ini
10:46Di tengah
10:47Suara penolakan
10:49Di tengah
10:50Upaya
10:51Untuk
10:51Mengajukan
10:52Judicial Review
10:53Dan apakah
10:55Ini bisa berjalan dengan baik
10:56Tentu kita
10:57Terus berharap
10:57Bahwa ini bisa berjalan dengan baik
10:59Tapi nanti kita akan bahas
11:00Setelah yang satu ini
11:01Terima kasih telah menonton!
11:03Terima kasih telah menonton!
11:04Terima kasih telah menonton!
11:04Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan