02:43Dan yang tidak kalah penting adalah Pak Abdullah atau Gus Abduh,
02:51anggota Komisi 3 DPR dari fraksi PKB.
02:55Kayaknya yang paling bertanggung jawab nih soal.
02:58Bertanggung jawab sih enggak.
03:00Oh enggak.
03:00Karena kan ini soal produk undang-undangan produk politik ya.
03:03Iya.
03:03Produk politik.
03:04Oke.
03:05Saya akan ke Bung Usman.
03:06Bung Usman, kalau dari amatan saya, Bung Usman yang paling keras, lantang, berteriak.
03:13Soal, oh iya pemperlakuan ini.
03:15Bicara soal ini bentuk sentralistik, ini wajah pemerintahan yang tidak akan memberikan kesempatan kepada masyarakat publik
03:24untuk merpartisipasi, memberikan kritik.
03:27Ini betul-betul amatan berdasarkan pasal per pasal yang ada di KUHP atau KUHAP
03:34atau pernah ada di masa di mana pemerintah yang otoriter dan kemudian nuansa itu ada kemungkinan besar akan terjadi lagi.
03:42Bila kan Bung Usman.
03:43Bisa dua-duanya.
03:45Pertama tentu kita semua kan berharap bahwa hukum pidana dan juga hukum acara pidana ini jadi sebuah maha karya Indonesia
03:53pasca kemerdekaan.
03:56Setelah kita merdeka dari kolonial Belanda, maka kita punya hukum pidana yang baru, punya hukum acara pidana yang baru.
04:02Tentu itu suatu harapan yang kita semua pegang.
04:08Tapi apakah memang isinya memerdekakan kita dari pasal-pasal warisan hukum Belanda?
04:16Nah pertanyaan itulah yang menjadi tema sentral di dalam pembahasan kami.
04:21Nah tadi Bung Yogi di awal membicarakan hukum pidana dan hukum acara pidana ini dalam konteks kebebasan berpendapat.
04:28Dalam konteks demokrasi.
04:31Nah ketika hukum acara pidana ini disahkan, Indonesia sudah dikategorikan sebagai negara otoritarianisme elektoral.
04:43Jadi bukan lagi negara demokrasi elektoral.
04:46Kita bisa baca varieties of democracy index.
04:50Yang kedua, ketika hukum pidana itu disahkan, kita sudah berada dalam kemunduran demokrasi yang luar biasa.
04:57Salah satunya adalah kebebasan sipil.
05:00Nah ciri-ciri dari pemerintahan yang otoriter adalah sempitnya ruang untuk kemerdekaan berbicara, kemerdekaan berpendapat.
05:09Termasuk hukum acara ini terakhir disahkan di tengah pemenjaraan berbagai kalangan masyarakat.
05:20Sebagian besar aktivis, sebagian hanya warga biasa seperti Laras Faizati yang tadi pagi saya hadiri sidangnya.
05:27Hanya karena terlibat di dalam demonstrasi di bulan Agustus.
05:31Tuduhan-tuduhannya cukup serius.
05:34Penghasutan untuk melakukan kekerasan menyerang kantor kepolisian misalnya itu.
05:38Tapi setelah saya pelajari perkara-perkara itu, lemah sekali.
05:43Laras bukan siapa-siapa kalau dilihat dari sosoknya.
05:47Niatnya tidak ada, ia hanya ekspresikan kekecewaan dia pada kematian Afan Kurniawan.
05:52Bahkan Bung Usman melihat bahwa jauh sebelum penerapan KUHP dan KUHP ini sudah ada nuansa-nuansa represif.
06:00Sudah ada. Dan bulan Agustus kemarin itu contoh terakhir.
06:03Apakah pernah ada di masa reformasi penangkapan sebegitu banyak?
06:10Di LBHI, LBH Indonesia itu mencatat 6.000 lebih orang ditangkap.
06:16Amnesty memverifikasinya setidaknya 4.600 sampai 4.700.
06:21Oke, tahan dulu sebentar Bung Usman. Saya akan ke Pak Dahana.
06:25Karena tadi Bung Usman mengatakan bahwa ada nuansa, ada koridor yang membatasi kebebasan, bahkan mengancam demokrasi.
06:35Saya mau ke Pak Dahana ini, mewakili pemerintah yang dalam statementnya Pak Menkum Ham dan Pak Menko Yusril mengatakan bahwa
06:43ini adalah Pak Menkum, Pak Menkum, ini adalah sukses story perjalanan hukum yang lepas dari warisan kolonial.
06:55Sementara tadi Bung Usman menyatakan rasanya mengerikan sekali nih.
06:59Kalau diberlakukan, ya kan Bung?
07:02Gimana Pak Dirjen?
07:03Gimana Pak Dirjen?
07:04Terima kasih Pak Yogi.
07:06Kita harus dukung Pak Dirjen.
07:07Ya Pak, sebenarnya luar biasa ya pandangannya. Jadi begini, pertama adalah ada tiga undang-undang yang di Kepidana berlaku tanggal 2 Januari 2026.
07:19Ada KUHAP dengan Undang 1-2023, ada KUHAP-nya 20-2025, dan juga terakhir Pusuh Pidana nomor 1 tahun 2026.
07:29Jadi baru berlaku 2 Januari 2026.
07:32Nah sebelumnya kita gunakan KUHAP nasional yang peninggalan zaman Belanda.
07:39Jadi sudah 108 tahun di Indonesia menggunakan warisan Belanda.
07:43Nah tentunya semangatnya adalah beda.
07:46Terkait deteran, retributif, ya terkait pemidanan.
07:49Tapi dengan KUHAP yang baru ini pendekatannya bahkan lebih maju, yaitu IRJ, Retreat Justice.
07:56Dan itu pun diperkuat dengan di KUHAP maupun di KUHAP.
07:59Inilah poin yang sangat strategis bahwa ada beberapa sisi terkait pembelakuan KUHAP itu.
08:06Pertama adalah produk dekonomisasi, kedua adalah habisasi, karena juga banyak regulasi, instrumen internasional terkait HAM itu sudah di ratifikasi, pun di aksesi.
08:16Dan juga salah satu poin adalah terkait demoralisasi.
08:19Inilah poin-poin terkait misi KUHAP nasional.
08:23Nah tentunya memang kalau kita cermati dan sekarang pun juga di KUHAP pun juga demikian.
08:29KUHAP ini, ini salah satu adalah menjawab tentang kebutuhan hukum.
08:33Dimana kalau Pak Usman lihat di lapah durutan itu, banyak sekali nilai pidana itu code and code.
08:40Yang harusnya mereka tidak perlu dipidana.
08:42Ya, contohnya adalah kasus-kasus kecil.
08:44Nah dengan adanya KUHAP, KUHAP itu ada retip justice.
08:48Ini satu ruang sangat baik untuk memberikan suatu tanggung jawab kepada pelaku untuk diberikan suatu kesempatan untuk melakukan suatu perdamaian dengan para pihak baik, pelaku maupun korban.
09:06Ini suatu hal yang positif.
09:08Karena Pak, sebelum KUHAP ini berlaku Pak, itu masing-masing instansi.
09:13Bagi kepolisian, kejaksaan, makam agung itu membuat suatu instrumennya.
09:17Ya ada peraturan kepolisian, peraturan kejaksaan agung, pun juga makam agung.
09:21Nah satu sisi adalah hal ini juga ada suatu perbedaan pemahaman terkait RG.
09:27Nah itu adalah dengan KUHAP ini pun juga sudah ada ketentuan terkait RG.
09:32Bahkan juga alhamdulillah Pak, sudah ada RPP-nya khusus RG.
09:36Dengan demikian ini akan menjadi satu landasan pada saat pelaksanaan, pelaksanaan Pak Putusan.
09:43Walaupun RG ini kan ada batasan Pak.
09:45RG ini tidak berlaku untuk tindak pindah siwatnya serious crimes.
09:49Ada korupsi, ada terorisme, narkotika masih ada Pak.
09:55Bagi untuk penyalahguna dan pengguna, victimless.
09:59Jadi mereka diberikan ruang untuk di...
10:02Jadi RG itu berlaku untuk apa aja?
10:05Jadi ada suatu tindak pindah yang tidak bisa di RG-kan.
10:09Apa aja itu Pak?
10:10Pertama adalah terorisme.
10:12Narkotika.
10:13Narkotika penyalahguna-pengguna masih bisa.
10:16Korupsi.
10:18Ya itu nggak bisa.
10:19Terorisme dan keamanan negara maupun juga tindak pindah tentang seksual.
10:25Itu nggak bisa.
10:26Pak, sampai disitu saya coba bergeser.
10:28Artinya gini, ada yang lebih besar dalam kacamata yang lebih luas bahwa ada kekhawatiran bahwa UHP dan UHP ini, yang baru ini, itu lebih mengedepankan.
10:40Kan seharusnya hukum ini tidak hanya bicara soal ketertiban, tidak hanya bicara soal polisional dan sebagainya.
10:46Tapi bicara soal prinsip keadilan.
10:48Dan banyak sekali yang mengkhawatirkan soal itu.
10:50Pak Adhani bisa menjelaskan bahwa keduanya ini bisa sangat menjamin dan ada di atas prinsip keadilan.
10:58Karena itu yang paling utama dalam sisi hukum.
11:00Ya, contoh gini Pak.
11:01Dika UHP mengatakan apabila ada suatu perkara hakim, ada suatu disput antara keadilan dan kepastian hukum, maka itu tambahkan keadilan.
11:11Ini menjadi suatu norma yang sangat baik.
11:12Walaupun dirasakan suatu tindak, pindah terjadi, tapi hakim merasa ini tidak perlu dilakukan suatu putusan pindahan penjara, itu pun tidak diberikan ruang seperti itulah.
11:23Saya akan ke mitra Pak Dirjen, DPR.
11:27Ini supaya publik tahu bahwa proses undang-undang ini kan ada dua pihak, dari pemerintah dan dari DPR.
11:32Gustaf Duh, bagaimana Anda bisa menjawab atau dalam konteks, oke saya nanti akan mengawasi atau mungkin bisa proses bahwa DPR tidak mau dituduh menjadi bagian dari pencetus pelaksana atau mungkin juga pembuat undang-undang yang represif, yang menakutkan, yang tidak menjamin demokrasi?
11:54Oke, baik. Kalau dari kita DPR sih ya namanya Dewan Perwakilan Rakyat, kita dengarnya semua dari rakyat.
12:02Apa yang kita lakukan, apa yang kita putuskan, bagi saya, KUHAP ini terobosan yang memang di mana rakyat ini bisa dapat keadilan.
12:16Rakyat bisa mendapatkan keadilan, di bagian mana yang Anda bisa menikmati?
12:19Posisi, wajib penampingan hukum di semua proses hukum, duluan tidak ada kewajiban itu.
12:30Kedua, pra-peradilan diperluas lagi, misalkan ada kriminalisasi, itu bukan hanya status tersangkanya yang bisa digugat di pra-peradilan.
12:45Misalkan pengledahannya tidak sesuai juga bisa, penyitaannya juga bisa diperapit.
12:54Itu KUHAP baru yang memang bagi saya betul ini prestasi untuk kita melepaskan diri dari undang-undang yang diciptakan oleh penjajah.
13:07Oke, dan sebagai anggota DPR, Anda akan mengawasi itu bersama-sama dengan kawan-kawan di Senayan,
13:12bahwa pelaksanaan KUHAP dan KUHAP ini benar tidak justru merugikan masyarakat.
13:18Oke, saya ke Prof Binsar. Prof, sebagai guru besar, sebagai hakim, pasti banyak sudah menelah soal ini.
13:27Anda melihat apa yang paling concern? Karena kita bicara, hari ini kita bicara fokus ke mengancam demokrasi.
13:34Tentu juga nanti ada bagian lain.
13:35Ya, baik. Terima kasih, Pak Yogi.
13:42Saya mau berbicara sedikit dulu tentang berbagai problematik ya di dalam KUHAP maupun KUHAP.
13:57Cukup banyak kalau mau ditelisik.
13:59Cukup banyak?
14:00Cukup banyak. Tetapi ada kesan dan prinsip bagi kami, penegak hukum ini berikan undang-undang yang jelek.
14:12Ya, asalkan aparat penegak hukumnya baik semua, kan itu.
14:20Tapi yang menggelitik terus di dalam catatan saya, saya langsung masuk dulu ke persyaratan peninjauan kembali.
14:35Seorang hakim atau majelis hakim yang menerima suap atau hadiah, itu dijadikan jadi bukti baru atau nofum.
14:51Pertanyaan kepada pemerintah, produk daripada DPR dan pemerintahlah saya katakannya,
15:05alasan itu kurang tepat bagi saya karena ada asas res judikata prohabitate habitur.
15:15Putusan hakim tetap dianggap benar terkecuali dianulir atau dibatalkan oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi.
15:25Kalau memang ada hakim diduga nerima suap atau hadiah, periksa.
15:34Angkap, bila perlu ditahan, tetapi dengan kuah baru sekarang, sudah harus ada izin dari Ketua Mahkamah Agung.
15:46Itu proposiat kepada pemerintah.
15:49Kalau dulu langsung.
15:50Prof, cukup dulu.
15:52Kekhawatirnya saya catat di segmen ini.
15:56Kita akan bahas nanti.
15:57Tidak, ini supaya jangan takut.
15:59Masih ada khusus yang nofum dan hadiah bagi IIM.
16:02Oke, singkat saja.
16:04Ya, jadi kalau itu dijadikan jadi nofum, kurang tepat saya katakan tadi,
16:15putusan hakim itu karena sudah kita prinsipkan tadi benar,
16:22itu hanya satu-satunya upaya hukum bandingkah kasasikah atau peninjauan kembali.
16:28Jadi itu lebih bagus dikoreksi atau dicabut, mungkin ini nanti menjadi alasan masuk Judicial Review ke MK.
16:43Lebih bagus dimasukkan yang pasal 263 huruf C di KUHAP lama itu,
16:49apabila ada pertentangan antara pertimbangan putusan hakim yang satu dengan yang lainnya bertentangan.
16:57Kalau itu bisa dimasukkan itu, tapi itu sudah dihilangkan.
17:03Oke, baik, tahan dulu.
17:05Lalu bagaimana perkembangan KUHAP dan KUHAP di tengah pertentangan?
Jadilah yang pertama berkomentar