Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kado di awal tahun datang dari bidang hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP telah resmi berlaku 2 Januari 2026.

Bersamaan dengan ini, ada kekhawatiran terkait nasib demokrasi dan kebebasan berpendapat. Akankah nasib demokrasi tinggal nama?

Pemimpin Redaksi KompasTV Yogi Nugraha membahasnya bersama:

Dhahana Putra - Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum

Prof. Binsar Gultom - Guru Besar Ilmu Hukum Unissula/ Hakim

Abdullah - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB

Usman Hamid - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia



Saksikan dalam Program Satu Meja the Forum. Tayang Setiap Rabu, pukul 20.30 WIB di KompasTV.



#demokrasi #kuhp #kuhap

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/642392/full-kuhp-dan-kuhap-resmi-berlaku-kebebasan-berpendapat-dibatasi-satu-meja
Transkrip
00:00Musik
00:01Komisi 3, pemerintah, kemudian juga Pak Kapolri dan Pak Jasa Agung
00:18untuk menjadikan hukum lebih manusiawi, lebih berkada yang bisa berbenar berhubung.
00:24Musik
00:26Di publik pun tahu mana yang batasannya yang namanya menghina maupun yang kritik.
00:33Dan sampai hari ini pun juga pemerintah sampai saat ini ya,
00:36saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil berkait dengan kritik.
00:41Musik
00:42Kauhapidana baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara
00:48dalam konteks mengkritik pejabat.
00:51Musik
00:51Selamat malam, selamat tahun baru 2026.
01:08Semoga kebaikan terus bersama kita.
01:11Kado di awal tahun datang dari bidang hukum,
01:14Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP
01:17dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHP
01:21telah resmi berlaku 2 Januari lalu.
01:25Bersamaan dengan ini ada kekhawatiran terkait nasib demokrasi dan kebebasan berpendama.
01:32Akankah nasib demokrasi tinggal nama?
01:35Inilah satu meja The Forum bersama saya, Yogi Nugraha.
01:39Musik
01:40Sudah hadir di studio Kompas TV malam ini,
01:47para narasumber yang saya hormati,
01:50ada Bung Usman Hamid,
01:53Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia.
01:56Apa kabar Bung?
01:57Baik Bung Yogi.
01:58Indonesia aman?
01:59Aman?
02:01Insya Allah.
02:02Mantap.
02:03Hadir juga Profesor Dr. Binsar M. Gultom.
02:07Terima kasih.
02:08Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
02:12Amin.
02:13Dan kalau kita ingat, pernah juga jadi Hakim Kopisianida.
02:18Betul?
02:18Siap.
02:19Selamat malam, selamat tahun baru.
02:20Prof.
02:21Terima kasih Pak.
02:21Lalu hadir juga Ketua Tim atau Mewakili Pemerintah Pembahasan KUHAP dan KUHAP,
02:30Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham,
02:34Bapak Dahana Putra.
02:37Selamat datang Bapak.
02:38Selamat datang dan selamat malam Pak Yogi.
02:41Aman?
02:41KUHAP?
02:42Aman terkenali.
02:43Dan yang tidak kalah penting adalah Pak Abdullah atau Gus Abduh,
02:51anggota Komisi 3 DPR dari fraksi PKB.
02:55Kayaknya yang paling bertanggung jawab nih soal.
02:58Bertanggung jawab sih enggak.
03:00Oh enggak.
03:00Karena kan ini soal produk undang-undangan produk politik ya.
03:03Iya.
03:03Produk politik.
03:04Oke.
03:05Saya akan ke Bung Usman.
03:06Bung Usman, kalau dari amatan saya, Bung Usman yang paling keras, lantang, berteriak.
03:13Soal, oh iya pemperlakuan ini.
03:15Bicara soal ini bentuk sentralistik, ini wajah pemerintahan yang tidak akan memberikan kesempatan kepada masyarakat publik
03:24untuk merpartisipasi, memberikan kritik.
03:27Ini betul-betul amatan berdasarkan pasal per pasal yang ada di KUHP atau KUHAP
03:34atau pernah ada di masa di mana pemerintah yang otoriter dan kemudian nuansa itu ada kemungkinan besar akan terjadi lagi.
03:42Bila kan Bung Usman.
03:43Bisa dua-duanya.
03:45Pertama tentu kita semua kan berharap bahwa hukum pidana dan juga hukum acara pidana ini jadi sebuah maha karya Indonesia
03:53pasca kemerdekaan.
03:56Setelah kita merdeka dari kolonial Belanda, maka kita punya hukum pidana yang baru, punya hukum acara pidana yang baru.
04:02Tentu itu suatu harapan yang kita semua pegang.
04:08Tapi apakah memang isinya memerdekakan kita dari pasal-pasal warisan hukum Belanda?
04:16Nah pertanyaan itulah yang menjadi tema sentral di dalam pembahasan kami.
04:21Nah tadi Bung Yogi di awal membicarakan hukum pidana dan hukum acara pidana ini dalam konteks kebebasan berpendapat.
04:28Dalam konteks demokrasi.
04:31Nah ketika hukum acara pidana ini disahkan, Indonesia sudah dikategorikan sebagai negara otoritarianisme elektoral.
04:43Jadi bukan lagi negara demokrasi elektoral.
04:46Kita bisa baca varieties of democracy index.
04:50Yang kedua, ketika hukum pidana itu disahkan, kita sudah berada dalam kemunduran demokrasi yang luar biasa.
04:57Salah satunya adalah kebebasan sipil.
05:00Nah ciri-ciri dari pemerintahan yang otoriter adalah sempitnya ruang untuk kemerdekaan berbicara, kemerdekaan berpendapat.
05:09Termasuk hukum acara ini terakhir disahkan di tengah pemenjaraan berbagai kalangan masyarakat.
05:20Sebagian besar aktivis, sebagian hanya warga biasa seperti Laras Faizati yang tadi pagi saya hadiri sidangnya.
05:27Hanya karena terlibat di dalam demonstrasi di bulan Agustus.
05:31Tuduhan-tuduhannya cukup serius.
05:34Penghasutan untuk melakukan kekerasan menyerang kantor kepolisian misalnya itu.
05:38Tapi setelah saya pelajari perkara-perkara itu, lemah sekali.
05:43Laras bukan siapa-siapa kalau dilihat dari sosoknya.
05:47Niatnya tidak ada, ia hanya ekspresikan kekecewaan dia pada kematian Afan Kurniawan.
05:52Bahkan Bung Usman melihat bahwa jauh sebelum penerapan KUHP dan KUHP ini sudah ada nuansa-nuansa represif.
06:00Sudah ada. Dan bulan Agustus kemarin itu contoh terakhir.
06:03Apakah pernah ada di masa reformasi penangkapan sebegitu banyak?
06:10Di LBHI, LBH Indonesia itu mencatat 6.000 lebih orang ditangkap.
06:16Amnesty memverifikasinya setidaknya 4.600 sampai 4.700.
06:21Oke, tahan dulu sebentar Bung Usman. Saya akan ke Pak Dahana.
06:25Karena tadi Bung Usman mengatakan bahwa ada nuansa, ada koridor yang membatasi kebebasan, bahkan mengancam demokrasi.
06:35Saya mau ke Pak Dahana ini, mewakili pemerintah yang dalam statementnya Pak Menkum Ham dan Pak Menko Yusril mengatakan bahwa
06:43ini adalah Pak Menkum, Pak Menkum, ini adalah sukses story perjalanan hukum yang lepas dari warisan kolonial.
06:55Sementara tadi Bung Usman menyatakan rasanya mengerikan sekali nih.
06:59Kalau diberlakukan, ya kan Bung?
07:02Gimana Pak Dirjen?
07:03Gimana Pak Dirjen?
07:04Terima kasih Pak Yogi.
07:06Kita harus dukung Pak Dirjen.
07:07Ya Pak, sebenarnya luar biasa ya pandangannya. Jadi begini, pertama adalah ada tiga undang-undang yang di Kepidana berlaku tanggal 2 Januari 2026.
07:19Ada KUHAP dengan Undang 1-2023, ada KUHAP-nya 20-2025, dan juga terakhir Pusuh Pidana nomor 1 tahun 2026.
07:29Jadi baru berlaku 2 Januari 2026.
07:32Nah sebelumnya kita gunakan KUHAP nasional yang peninggalan zaman Belanda.
07:39Jadi sudah 108 tahun di Indonesia menggunakan warisan Belanda.
07:43Nah tentunya semangatnya adalah beda.
07:46Terkait deteran, retributif, ya terkait pemidanan.
07:49Tapi dengan KUHAP yang baru ini pendekatannya bahkan lebih maju, yaitu IRJ, Retreat Justice.
07:56Dan itu pun diperkuat dengan di KUHAP maupun di KUHAP.
07:59Inilah poin yang sangat strategis bahwa ada beberapa sisi terkait pembelakuan KUHAP itu.
08:06Pertama adalah produk dekonomisasi, kedua adalah habisasi, karena juga banyak regulasi, instrumen internasional terkait HAM itu sudah di ratifikasi, pun di aksesi.
08:16Dan juga salah satu poin adalah terkait demoralisasi.
08:19Inilah poin-poin terkait misi KUHAP nasional.
08:23Nah tentunya memang kalau kita cermati dan sekarang pun juga di KUHAP pun juga demikian.
08:29KUHAP ini, ini salah satu adalah menjawab tentang kebutuhan hukum.
08:33Dimana kalau Pak Usman lihat di lapah durutan itu, banyak sekali nilai pidana itu code and code.
08:40Yang harusnya mereka tidak perlu dipidana.
08:42Ya, contohnya adalah kasus-kasus kecil.
08:44Nah dengan adanya KUHAP, KUHAP itu ada retip justice.
08:48Ini satu ruang sangat baik untuk memberikan suatu tanggung jawab kepada pelaku untuk diberikan suatu kesempatan untuk melakukan suatu perdamaian dengan para pihak baik, pelaku maupun korban.
09:06Ini suatu hal yang positif.
09:08Karena Pak, sebelum KUHAP ini berlaku Pak, itu masing-masing instansi.
09:13Bagi kepolisian, kejaksaan, makam agung itu membuat suatu instrumennya.
09:17Ya ada peraturan kepolisian, peraturan kejaksaan agung, pun juga makam agung.
09:21Nah satu sisi adalah hal ini juga ada suatu perbedaan pemahaman terkait RG.
09:27Nah itu adalah dengan KUHAP ini pun juga sudah ada ketentuan terkait RG.
09:32Bahkan juga alhamdulillah Pak, sudah ada RPP-nya khusus RG.
09:36Dengan demikian ini akan menjadi satu landasan pada saat pelaksanaan, pelaksanaan Pak Putusan.
09:43Walaupun RG ini kan ada batasan Pak.
09:45RG ini tidak berlaku untuk tindak pindah siwatnya serious crimes.
09:49Ada korupsi, ada terorisme, narkotika masih ada Pak.
09:55Bagi untuk penyalahguna dan pengguna, victimless.
09:59Jadi mereka diberikan ruang untuk di...
10:02Jadi RG itu berlaku untuk apa aja?
10:05Jadi ada suatu tindak pindah yang tidak bisa di RG-kan.
10:09Apa aja itu Pak?
10:10Pertama adalah terorisme.
10:12Narkotika.
10:13Narkotika penyalahguna-pengguna masih bisa.
10:16Korupsi.
10:18Ya itu nggak bisa.
10:19Terorisme dan keamanan negara maupun juga tindak pindah tentang seksual.
10:25Itu nggak bisa.
10:26Pak, sampai disitu saya coba bergeser.
10:28Artinya gini, ada yang lebih besar dalam kacamata yang lebih luas bahwa ada kekhawatiran bahwa UHP dan UHP ini, yang baru ini, itu lebih mengedepankan.
10:40Kan seharusnya hukum ini tidak hanya bicara soal ketertiban, tidak hanya bicara soal polisional dan sebagainya.
10:46Tapi bicara soal prinsip keadilan.
10:48Dan banyak sekali yang mengkhawatirkan soal itu.
10:50Pak Adhani bisa menjelaskan bahwa keduanya ini bisa sangat menjamin dan ada di atas prinsip keadilan.
10:58Karena itu yang paling utama dalam sisi hukum.
11:00Ya, contoh gini Pak.
11:01Dika UHP mengatakan apabila ada suatu perkara hakim, ada suatu disput antara keadilan dan kepastian hukum, maka itu tambahkan keadilan.
11:11Ini menjadi suatu norma yang sangat baik.
11:12Walaupun dirasakan suatu tindak, pindah terjadi, tapi hakim merasa ini tidak perlu dilakukan suatu putusan pindahan penjara, itu pun tidak diberikan ruang seperti itulah.
11:23Saya akan ke mitra Pak Dirjen, DPR.
11:27Ini supaya publik tahu bahwa proses undang-undang ini kan ada dua pihak, dari pemerintah dan dari DPR.
11:32Gustaf Duh, bagaimana Anda bisa menjawab atau dalam konteks, oke saya nanti akan mengawasi atau mungkin bisa proses bahwa DPR tidak mau dituduh menjadi bagian dari pencetus pelaksana atau mungkin juga pembuat undang-undang yang represif, yang menakutkan, yang tidak menjamin demokrasi?
11:54Oke, baik. Kalau dari kita DPR sih ya namanya Dewan Perwakilan Rakyat, kita dengarnya semua dari rakyat.
12:02Apa yang kita lakukan, apa yang kita putuskan, bagi saya, KUHAP ini terobosan yang memang di mana rakyat ini bisa dapat keadilan.
12:16Rakyat bisa mendapatkan keadilan, di bagian mana yang Anda bisa menikmati?
12:19Posisi, wajib penampingan hukum di semua proses hukum, duluan tidak ada kewajiban itu.
12:30Kedua, pra-peradilan diperluas lagi, misalkan ada kriminalisasi, itu bukan hanya status tersangkanya yang bisa digugat di pra-peradilan.
12:45Misalkan pengledahannya tidak sesuai juga bisa, penyitaannya juga bisa diperapit.
12:54Itu KUHAP baru yang memang bagi saya betul ini prestasi untuk kita melepaskan diri dari undang-undang yang diciptakan oleh penjajah.
13:07Oke, dan sebagai anggota DPR, Anda akan mengawasi itu bersama-sama dengan kawan-kawan di Senayan,
13:12bahwa pelaksanaan KUHAP dan KUHAP ini benar tidak justru merugikan masyarakat.
13:18Oke, saya ke Prof Binsar. Prof, sebagai guru besar, sebagai hakim, pasti banyak sudah menelah soal ini.
13:27Anda melihat apa yang paling concern? Karena kita bicara, hari ini kita bicara fokus ke mengancam demokrasi.
13:34Tentu juga nanti ada bagian lain.
13:35Ya, baik. Terima kasih, Pak Yogi.
13:42Saya mau berbicara sedikit dulu tentang berbagai problematik ya di dalam KUHAP maupun KUHAP.
13:57Cukup banyak kalau mau ditelisik.
13:59Cukup banyak?
14:00Cukup banyak. Tetapi ada kesan dan prinsip bagi kami, penegak hukum ini berikan undang-undang yang jelek.
14:12Ya, asalkan aparat penegak hukumnya baik semua, kan itu.
14:20Tapi yang menggelitik terus di dalam catatan saya, saya langsung masuk dulu ke persyaratan peninjauan kembali.
14:35Seorang hakim atau majelis hakim yang menerima suap atau hadiah, itu dijadikan jadi bukti baru atau nofum.
14:51Pertanyaan kepada pemerintah, produk daripada DPR dan pemerintahlah saya katakannya,
15:05alasan itu kurang tepat bagi saya karena ada asas res judikata prohabitate habitur.
15:15Putusan hakim tetap dianggap benar terkecuali dianulir atau dibatalkan oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi.
15:25Kalau memang ada hakim diduga nerima suap atau hadiah, periksa.
15:34Angkap, bila perlu ditahan, tetapi dengan kuah baru sekarang, sudah harus ada izin dari Ketua Mahkamah Agung.
15:46Itu proposiat kepada pemerintah.
15:49Kalau dulu langsung.
15:50Prof, cukup dulu.
15:52Kekhawatirnya saya catat di segmen ini.
15:56Kita akan bahas nanti.
15:57Tidak, ini supaya jangan takut.
15:59Masih ada khusus yang nofum dan hadiah bagi IIM.
16:02Oke, singkat saja.
16:04Ya, jadi kalau itu dijadikan jadi nofum, kurang tepat saya katakan tadi,
16:15putusan hakim itu karena sudah kita prinsipkan tadi benar,
16:22itu hanya satu-satunya upaya hukum bandingkah kasasikah atau peninjauan kembali.
16:28Jadi itu lebih bagus dikoreksi atau dicabut, mungkin ini nanti menjadi alasan masuk Judicial Review ke MK.
16:43Lebih bagus dimasukkan yang pasal 263 huruf C di KUHAP lama itu,
16:49apabila ada pertentangan antara pertimbangan putusan hakim yang satu dengan yang lainnya bertentangan.
16:57Kalau itu bisa dimasukkan itu, tapi itu sudah dihilangkan.
17:03Oke, baik, tahan dulu.
17:05Lalu bagaimana perkembangan KUHAP dan KUHAP di tengah pertentangan?
17:13Tadi di sini saya sudah banyak yang berbeda.
17:15Kita akan bahas setelah jeda yang satu ini.
17:17Kami tentu tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak.
17:34Kita berusaha untuk bisa memastikan bahwa produk undang-undang ini adalah produk politik.
17:44Itu dulu yang harus kita sepakati ya.
17:46Ini produk politik.
17:48Pemerintah tidak sendiri.
17:51Kalau pemerintah sendiri, maka tentu akan jauh lebih mudah.
17:55Tapi pembentuk undang-undang itu kan ada di DPR.
18:00Kita bersama-sama dengan DPR membahas itu.
18:03Konfigurasi politik juga akan sangat menentukan.
18:07Pada saat pembahasan RUU KUHAP,
18:10itu tentu berbeda pada saat pembahasan RUU KUHAP.
18:15Konfigurasinya.
18:22Masih bersama Satu Meja The Forum.
18:25Bung Usman, tadi kita sudah dengar
18:28kenyataan Menteri Aktas.
18:32Kita tidak sendiri bersama DPR.
18:36Dan ini adalah produk,
18:39perempakatan produk politik,
18:41konfigurasi politik disebut.
18:42Anda semakin yakin bahwa ini menakutkan
18:47karena ini bagian dari produk kekuasaan
18:49atau tercerahkan setelah mendengar dari kenyataan?
18:53Persis ketika Pak Menteri mengatakan
18:55ini adalah produk politik,
18:58pertanyaan selanjutnya kan
18:59kualitas politik yang seperti apa
19:02yang memproduksi hukum pidana
19:04dan hukum acara pidana ini?
19:06Nah penilaian-penilaian para sarjana
19:08menempatkan Indonesia
19:09pada masa pengesahan hukum pidana
19:12dan hukum acara pidana
19:13dalam kualitas politik
19:16yang merosot demokrasinya.
19:19Bahkan yang terakhir ketika
19:20aku habdisahkan,
19:20kita sudah masuk dalam kategori
19:22otoritarianisme elektoral.
19:25Nah lalu masalahnya di mana?
19:27Nah di dalam demokrasi
19:28kan paling tidak ada tiga
19:30yang paling dasar.
19:31Pertama kemerdekaan berbicara,
19:33bebasan sipil.
19:34Yang kedua kebebasan beroposisi,
19:37oposisi partai.
19:38Yang ketiga pemilu yang berintegritas.
19:41Yang pertama ini sudah melemah
19:43beberapa tahun terakhir ini.
19:45Yang kedua tidak ada oposisi sekarang.
19:48Jadi kalau dibilang pemerintah bersama DPR,
19:50ya DPRnya ikut apa kata pemerintah sebenarnya kan?
19:52DPR ikut apa kata pemerintah?
19:54Bukan kebalik,
19:55pemerintah ikut apa kata DPR.
19:57Nah itu gue Sabtu yang lebih tahu deh kayaknya.
19:59Yang ketiga pemilu kita sudah dianggap
20:01tidak lagi berintegritas gitu.
20:03Nah kalau kita kembali ke yang pertama,
20:05kebebasan berbicara
20:06dan kita periksa hukum pidana,
20:09misalnya pasal tentang larangan
20:11maksisme-leninisme.
20:15Proklamator Republik Indonesia
20:17seorang maksis,
20:20Bung Karno,
20:20menganut ideologi maksisme.
20:24Seluruh pendiri bangsa,
20:25pejuang kemerdekaan
20:27adalah kaum maksis.
20:30Bagaimana mungkin kita melarang
20:32menganggap pikiran maksisme itu
20:34sebagai kejahatan.
20:36Itu yang pertama.
20:38Yang kedua,
20:39kembali kepada penjelasan pemerintah
20:41Pak Yusriel, Pak Adgas,
20:43bahwa kita ini ingin
20:44memerdekakan diri dari Belanda,
20:46dari hukum pidana Belanda.
20:48Pasal penghinaan presiden itu
20:50sebenarnya reinkarnasi
20:52dari pasal
20:54penghinaan terhadap
20:56Ratu Belanda di masa kolonial.
20:59Yang hanya diterjemahkan,
21:01lalu diganti kata ratunya
21:02dengan presiden di masa
21:03Indonesia modern,
21:05yang merdeka itu.
21:06Dan sekarang,
21:08dikembalikan lagi,
21:09setelah sebelumnya dihapuskan
21:10oleh putusan makamah konstitusi
21:13tahun 2006.
21:14Di masa Orde Baru,
21:16pasal ini sangat menakutkan
21:18buat mahasiswa.
21:19Tanyakan saja kepada
21:20Heri Ahmadi,
21:22pernah menjadi
21:23Duta Besar Indonesia untuk Jepang.
21:25Dia ketua Dewan Mahasiswa ITB.
21:26Di bawah sepatu Lars.
21:28Pernah menulis pledoi,
21:29di bawah sepatu Lars.
21:31Iyalah salah satu aktivis mahasiswa,
21:33ketua Dewan Mahasiswa ITB
21:34yang pertama kali diperjara.
21:36Puh Usman ingin mengatakan bahwa
21:38KUHP dan KUHAP yang baru ini
21:40lebih pas berada di
21:43koridor sistem otoriter
21:45ketimbang sistem demokrasi.
21:47Dan memang ini dilahirkan
21:48dalam alam politik.
21:50Diproduksi dalam alam politik
21:52yang kualitasnya sudah merosot.
21:54Sudah mengalami regresi demokrasi.
21:57Bahkan mengalami otoritarianisme.
21:59kebangkitan otoritarianisme.
22:01Jadi,
22:02tidak mungkin
22:03kita mengatakan
22:05bahwa hukum pidana ini
22:07adalah hukum pidana yang
22:08menempatkan Indonesia
22:10dengan lebih modern,
22:11lebih menghormati hak asasi manusia,
22:13dan lebih demokratis.
22:15Kalau diukur dari ukuran-ukuran demokrasi.
22:17Oke.
22:18Pak Dahana.
22:19Mudah-mudahan tidak terlalu keras.
22:21Ngeri banget.
22:22Pak Dahana.
22:23Pasti Pak Dahana sudah punya jawaban.
22:26Sudah mempertimbangkan.
22:28Bahkan bisa menceritakan.
22:29latar belakang ini adalah
22:30satu,
22:31ingin lepas dari warisan Belanda.
22:33Tapi tadi dijelaskan oleh
22:35Bung Usman,
22:35masih ada hanya mengganti istilah.
22:37Yang kedua,
22:38ada nggak nuansa yang
22:39mau dijelaskan oleh Pak Dirjen?
22:41Bahwa,
22:41apa sih sebetulnya?
22:44Melatar belakang ini,
22:45selain tadi,
22:46hanya sekedar melepas
22:47dari walisan kolonial.
22:49Ya,
22:50terima kasih.
22:50Pertama ada berapa hal yang menjadi satu background,
22:55mengapa pentingnya ada kewapin nasional ini ya.
22:59Ada lima hal.
23:00Pertama adalah dekommunisasi.
23:03Kita tahu bahwa
23:04kewapin yang kita gunakan sebelumnya itu warisan zaman Belanda,
23:07sejak
23:081918.
23:11Jadi Indonesia ini sudah menggunakan warisan Belanda 118 tahun,
23:15bisa bayangkan.
23:16Kedua adalah dekommunisasi.
23:19Jadi banyak ketentuan pidana yang belum diadopsi
23:22dalam KWP Belanda.
23:24Jadi dengan kawin nasional ini mengadopsi berbagai ketentuan yang
23:28syarat dengan demokrasi.
23:30Ketiga adalah harmonisasi.
23:31Harmonisasi ini banyak sekali instrumen HAM
23:34yang telah diaksesi,
23:35diratifikasi oleh Indonesia.
23:36Dari sembilan adalah pencang diratifikasi atau diaksesi.
23:42Kempat adalah modernisasi.
23:43Inilah background terkait
23:45visi KWP nasional.
23:47Tentunya kalau kita cermati tadi
23:49sama dengan Pak Menteri,
23:50betul bahwa
23:52DPR kan lembaga politik.
23:54Meritah bersama DPR
23:55membahas suatu undang-undang.
23:58Nah undang-undang ini,
23:59ini dihasilkan oleh naskah akademik.
24:02Naskah akademik yang memuat tiga hal.
24:04Filosofis, juris, dan sosiologis.
24:05Kalau kita bicara KWP yang saat ini,
24:09itu dibuat sejak 1963.
24:11Bisa bayangkan, 1963
24:13kalau hitung Menteri itu udah 17 Menteri
24:16kehakiman hukum saat ini.
24:18Sudah.
24:19Jadi nampaknya prosesnya itu udah begitu panjang.
24:23Jadi hemat kami adalah bahwa
24:25terkait kondisi
24:26yang kekinan ini,
24:28itu sudah terjawab di KWP
24:30yang saat ini yang berlaku.
24:32Nah, kedua adalah
24:33Tadi Pak Usman ini
24:35Sohib saya juga nih.
24:37Kalau Sohib sama Sohib ketemu
24:38saya senang sekali.
24:39Sohib dia.
24:40Terkait penghinaan Presiden
24:42dan Wakil Presiden
24:43itu bukan reinkarnasi.
24:45Bukan.
24:45Kenapa?
24:46Bukan reinkarnasi.
24:47Bukan.
24:48Kenapa?
24:48Kalau kita lihat,
24:49kita seliti,
24:50kita cermati,
24:51ada suatu perubahan paradigma.
24:53Kita gak gunakan kata-kata penghinaan.
24:56Itu punya harkat dan martabat.
24:59Harkat dan martabat Presiden
25:00dan Wakil Presiden.
25:01Kenapa?
25:02Beliau kalau kita bicara indikas
25:04sebagai
25:05penemus inter-Parisia.
25:09Setara tapi yang diutamakan.
25:11Pak Adhana,
25:12saya ingin memastikan
25:13bagaimana Bapak bisa menjelaskan
25:15ini oke,
25:16ada jelik aduan,
25:17ada ini
25:18yang bisa mengadukan adalah
25:20Presiden Wakil Presiden.
25:21Tetapi kan yang mesti dilihat adalah
25:23ini ada ciling efek,
25:25ada ketakutan.
25:27Bisa gak dijelaskan
25:29bahwa
25:29usah kan takut,
25:31pokoknya aman dan sebagainya.
25:33Takut ya,
25:33kalau kita cermati ya,
25:36sejatinya,
25:36kalau secara apa,
25:38memahami secara utuh
25:39ya,
25:41pasal tersebut,
25:42kita bisa memberikan
25:43satu gradasi.
25:44Kita gradasi antara,
25:46bisa bedakan,
25:47antara penghinaan
25:48dan harkat martabatnya
25:49dengan kritik.
25:51Nah ini sekarang ini kan
25:51ada suatu,
25:53ada suatu persepsi
25:55yang menganggap
25:56semua suatu
25:57tindakan,
25:58penghinaan itu dianggap
25:58suatu perwapidan.
26:00Gak seperti konstruksinya.
26:01Kalau kritik,
26:02kritik misalkan
26:03program Presiden
26:05gak bagus begitu,
26:05serahkan aja itu masyarakat,
26:07gak apa-apa.
26:08Tapi kalau menghina gitu kan,
26:10disamakan dengan binatang,
26:12jangan kan Presiden kita
26:13pun juga kalau dihina,
26:14ya pastilah.
26:15Jadi kritik boleh ya.
26:16Ya,
26:17dan kedua gini Pak,
26:17kita bicara
26:19KUHP,
26:19KUHP itu ada suatu
26:20kesimbangan Pak,
26:21hak dan kewajiban.
26:23Hak dan kewajiban itu
26:24menjadi suatu pilar utama
26:25yang harus kita jaga.
26:26Silahkan ya masyarakat
26:28merasakan haknya,
26:29tapi juga tolong dong
26:30perhatikan hak orang lain.
26:32Itulah ada kesimbangan.
26:33Ada kewajiban
26:34menghormati hak orang lain,
26:35kewajiban menghormati
26:37hukum.
26:37Inilah poinnya di sana.
26:38Baik, terima kasih.
26:41Gus Abduh,
26:41DPR,
26:42tadi kita sudah melihat
26:44bahwa
26:45sangat
26:46khawatir,
26:48tapi dijelaskan juga
26:49oleh Pak Dirjen
26:50bahwa ini
26:51justru untuk
26:52memanusiakan,
26:53untuk melindungi,
26:54ada modernisasi.
26:56DPR bagaimana?
26:58Ya,
26:58kalau
26:59baca detail
27:00sebenarnya
27:01tidak ada
27:02kekhawatiran
27:03untuk
27:04ya betul memang
27:06produk politik tadi,
27:08tapi kan
27:08sama sekali
27:10tidak ada
27:11kekhawatiran
27:11ini akan
27:12mengganggu
27:13kebebasan
27:13berekspresi
27:14misalkan.
27:15Satu,
27:16apa misalnya?
27:18KUHP baru
27:19misalkan,
27:19terkait demonstrasi.
27:21Ya kan?
27:22Katanya kalau
27:23tidak izin,
27:24ditangkep.
27:24Tidak izin,
27:25pemberitahuan saja.
27:26Oh,
27:27kalau tidak pemberitahuan
27:28ditangkep.
27:28Pemberitahuan,
27:29itu maksudnya apa?
27:31Contoh,
27:31kayak kemarin nih,
27:32di
27:33Padang apa gimana,
27:35gara-gara
27:35Padang,
27:36ya kan Padang ya?
27:37Yang ambulan itu.
27:38Ada
27:38demonstrasi,
27:40itu akhirnya
27:41mengganggu ketertiban
27:42dan
27:43perjalanan,
27:45ada ambulan
27:46mau lewat,
27:47di dalamnya
27:47ada pasien sekarat.
27:50Karena ada
27:50demonstrasi,
27:51tidak saya lewat.
27:53Meninggal lah
27:54pasien itu.
27:55Itu yang tadi
27:56dijelaskan oleh
27:56beliau.
27:59Boleh,
27:59silakan.
28:00Hak Anda
28:01untuk menyampaikan
28:02ekspresi demokratis,
28:03berbicara di depan
28:05kritik kita,
28:06DPR,
28:06kritik silakan.
28:07Oke,
28:08baik,
28:09kritik silakan.
28:10Lalu,
28:11bagaimana
28:11nasib
28:13KUHP dan
28:13KUHP ini
28:14di tengah
28:15suara penolakan,
28:17di tengah
28:17upaya untuk
28:19mengajukan
28:20judicial review,
28:21dan apakah
28:22ini bisa berjalan dengan
28:23baik?
28:24Tentu kita terus
28:24berharap bahwa
28:25ini bisa berjalan dengan
28:26baik,
28:27tapi nanti kita akan
28:28bahas setelah yang satu ini.
28:29Tentunya
28:43tidak semua pihak
28:44bisa
28:45disenangkan
28:49dengan adanya
28:50undang-undang itu,
28:52tapi yang pasti
28:52juga kita
28:53juga menyayangkan
28:54bahwa
28:56banyak berita-berita
28:58HOP
29:00yang kemudian
29:01disebarkan
29:03melalui media sosial
29:05tentang
29:06KUHP tersebut.
29:15Masih di
29:16Satu Media The Forum,
29:19saya mau ke
29:20Prof. Binsar ini,
29:21yang tadi sudah
29:22tidak sabar kayaknya.
29:23Prof,
29:24tadi
29:24Wakil Ketua DPR
29:26Pak Subni
29:27menyatakan bahwa
29:28tidak bisa memuaskan
29:30semua pihak
29:31terkait
29:31KUHP dan
29:32KUHP ini.
29:33Yang kedua,
29:34menyesalkan
29:34ada pemahaman
29:36yang keliru
29:36dari masyarakat,
29:38ada disinformasi
29:38dan sebagainya.
29:39Sebagai guru besar,
29:41sebagai hakim
29:42yang banyak
29:43bersinggungan
29:44dengan hukum.
29:46Apa yang Anda
29:46mau sampaikan
29:47terkait
29:47pernyataan
29:48Wakil Ketua DPR?
29:50Ya,
29:51terima kasih Pak.
29:52Pertama,
29:53mau saya sampaikan dulu
29:54apapun
29:55ceritanya,
29:59KUHP
30:00KUHP
30:02sudah sah
30:03berlaku.
30:06Berbagai kekurangan,
30:08kelebihan
30:09yang ada di sana
30:11tentu juga itu
30:14harus dapat
30:15diterima
30:16dengan
30:18akal sehat.
30:20Sepanjang
30:21ada
30:21warga
30:23negara
30:24yang melanggar
30:26hukum
30:27sesuai
30:29menurut
30:30ketentuan itu
30:31jika diproses
30:33secara hukum.
30:35Nah,
30:36di sana
30:36banyak hal
30:37yang dilakukan
30:39apakah
30:39menggunakan
30:41restoratif
30:42justis,
30:43apakah
30:44di-SP3-kan,
30:46apakah
30:46sampai ke
30:47proses persidangan.
30:48ketika
30:51kasus itu
30:53masuk
30:53ke pengadilan,
30:56itu pasti
30:57sudah di-uji
30:58kebenaran
31:00surat dakwaan
31:02itu.
31:04Mau
31:04tidak
31:04mau
31:05apabila
31:06terbukti
31:06menurut fakta
31:07seperti
31:09kebebasan,
31:11berekspresi
31:12dan seterusnya
31:12tadi.
31:13Nah,
31:14itu
31:14harus dapat
31:15dipercayakan
31:16kepada
31:18pihak
31:18aprat
31:19penegak
31:20hukum
31:20terkait.
31:22Jadi,
31:22ke situ
31:22arahnya saya
31:23lihat.
31:23Namun,
31:25sepanjang
31:25mana ini
31:26bertentangan
31:27dengan
31:27undang-undang
31:29dasar
31:301945.
31:32Disitulah
31:33RJ,
31:35EJR ya,
31:36Judicial Review.
31:37Uji materi.
31:38Uji materi
31:39ke
31:39Mahkamah
31:39Konstitusi
31:40akan
31:41dilakukan.
31:43Pertanyaan
31:44apakah
31:45ini
31:46dibatalkan
31:46atau tidak
31:47sahkan
31:48itu.
31:49Pada
31:49prinsipnya
31:50kalau itu
31:51dikabulkan
31:52permohonan
31:53itu oleh
31:54MKH,
31:55Mahkamah
31:55Konstitusi,
31:56itu
31:57pastilah
31:58ada kesan
31:59itu
32:00dibatalkan.
32:02Karena
32:02bertentangan
32:03dengan
32:03Undang-Undang
32:04Dasar
32:0445.
32:05Itu
32:05konsekuensi
32:06daripada
32:07produk
32:08yang
32:08dikeluarkan
32:10oleh
32:10DPR
32:12dan
32:12pemerintah
32:14dalam hal ini
32:15sudah sama-sama
32:15mensahkan.
32:16Kan
32:17semua Undang-Undang
32:18selama ini pun
32:18seperti itu juga.
32:20Namun
32:20ini
32:20begitu
32:21banyaknya
32:22saya lihat
32:23memang
32:24persoalan-persoalan
32:26polemik
32:27terkait dengan
32:27KUHAP
32:28maupun
32:28KUHP tersebut.
32:30Jadi
32:31saya sebenarnya
32:32masih ingin
32:34menyampaikan
32:35ada hal-hal
32:35yang menarik
32:36lagi
32:37seperti
32:38perjanjian
32:41penundaan
32:41penuntutan.
32:42Apa itu?
32:44Oleh Jaksa.
32:45kok ada
32:47kata
32:47perjanjian
32:49penundaan
32:51penuntutan
32:53dan
32:53ada
32:54penghentian
32:55atau
32:58tidak melakukan
32:59penuntutan.
33:00Apa singkatnya?
33:01Anda risau
33:02soal ini
33:02apa?
33:03Nah
33:04singkatnya
33:06di sini
33:06perjanjian
33:09penundaan
33:10penuntutan itu
33:10kurang tepat.
33:11Kurang tepat.
33:12karena
33:13seolah-olah
33:15ada
33:16perjanjian
33:16perdata
33:17antara
33:18hakim
33:20dengan
33:21pengacara
33:22dengan
33:23Jaksa.
33:24Oke.
33:25Dan apa
33:26alasannya
33:26ditunda?
33:28Oke.
33:29Kok harus
33:29menggunakan
33:30perjanjian?
33:30Tapi kalau
33:31penghentian
33:32penuntutan
33:33iya
33:34karena diberikan
33:35kesempatan
33:36oleh pengadilan
33:37tujuh hari
33:38sebelum
33:39penetapan
33:40hari sidang
33:40penyempurnaan
33:41penuntutan.
33:42Oke.
33:43Kalau tidak
33:43saya mau
33:44konfirmasi
33:45ke
33:45pemerintah
33:47kekhawatiran
33:47itu gimana
33:48jawabannya.
33:49Satu
33:50tadi soal
33:51bagaimanapun
33:52tetap soal
33:52kekhawatiran
33:53terkait dengan
33:54ancaman demokrasi
33:55ternyata
33:55dari sisi
33:56hakim
33:56juga ada
33:57beberapa hal
33:58yang dari
33:58prakteknya
33:59juga akan
34:00sangat mengganggu.
34:02Gimana
34:02Pak Dirjan
34:04menanggap ini?
34:04Ya itulah
34:05salah satu
34:06poin yang sangat
34:06baik adalah
34:07bahwa di
34:08KUHAP ini
34:08banyak yang
34:09sesuatu yang
34:10baru.
34:11Yang memang
34:13perlu dipahami
34:14secara utuh ya.
34:15Ada RG
34:16ada DPA
34:17sebagai
34:18penundaan
34:18penuntutan
34:19maupun juga
34:21yang lain ya.
34:21Ini salah satu
34:22hal yang cukup
34:23baik ya.
34:24tadi terkait
34:25RG pun
34:26saya sudah jelaskan
34:27ini salah satu
34:28untuk menjawab
34:28overkapasitas
34:30dan juga
34:31ternyata
34:32juga menjawab
34:32tentang kebutuhan
34:33masyarakat.
34:34Dan RG pun
34:35juga diberikan
34:35batasan
34:36tidak semua
34:38tindak pidana
34:39ya.
34:40Yang sipahnya
34:41ciriuk kram
34:41tadi saya sampaikan
34:42keamanan negara
34:43terus menarkotika
34:45ya korupsi
34:46narkotika pun
34:47quote in quote
34:48hanya
34:48penyelengguna
34:49pengguna ya.
34:50Termasuk
34:51DPA ya
34:52penundaan
34:52perjanjian
34:53penundaan
34:54penuntutan.
34:54Ini di
34:55subjek hukumnya
34:56korporasi Pak.
34:58Jadi korporasi
34:58bukan orang
34:59tapi korporasi
35:00jadi korporasi itu
35:01pada saat ada
35:02suatu perbuatan
35:03pidana
35:04mereka diberikan
35:05tanggung jawab
35:06untuk membuat
35:07denda
35:07sejumlah tertentu
35:09itu bisa
35:09ditunda
35:11penuntutannya.
35:12Jadi itu
35:12menjadi
35:12si concern.
35:13Jadi subjek hukumnya
35:14korporasi
35:14yang sifatnya adalah
35:16acal pidana
35:17denda.
35:18Dengan denda ini
35:18mungkin
35:19yang si korporasi
35:20itu merasa
35:21saya bisa bayar
35:22denda tersebut.
35:23Kalau mereka sudah siap
35:24untuk membayar itu
35:25kenapa diproses lebih lanjut
35:26seperti itu.
35:26Itulah poinnya.
35:28Walaupun nanti
35:28prosesnya tetap
35:29melalui proses
35:30peladaian juga
35:30untuk penetapan
35:31hakim.
35:32Jadi itulah
35:32ruangnya adalah
35:34banyak ruang
35:34dimana
35:35soalnya begini Pak
35:36semangat
35:37KUHAP
35:38itu adalah
35:39ultimum
35:40remedium.
35:41Sejauh mungkin
35:42tidak diberikan
35:42suatu pidana
35:43terhadap
35:45suatu
35:45tindak pidana
35:47contoh yang terbaik
35:49menurut saya
35:49cukup menarik.
35:50Suatu tindak pidana
35:52yang
35:53ancaman
35:54di bawah 5 tahun
35:55dan diputus
35:563 tahun
35:56dia tidak perlu
35:57pidana penjara
35:58dia bisa
35:59pidana pengawasan.
36:01Batu tindak
36:01pidana
36:02ancaman 5 tahun
36:03diputus
36:036 bulan
36:04dia kerja sosial.
36:06Inilah ruangnya
36:07maka
36:07terkait jenis pidana
36:09itu cukup menarik.
36:10Banding
36:11jaksa misalnya.
36:12Ini Pak
36:12jadi kalau kita lihat
36:13jenis pidana
36:14di KUHAP
36:15itu ada penjara
36:17ada tutupan
36:18pengawasan
36:20kerja sosial
36:21maupun dendak.
36:22Nah jadi pengawasan
36:23kerja sosial ini
36:24sesuatu yang baru
36:24dan itu pun juga
36:26insya Allah
36:27dengan berlaku
36:27ini Pak
36:28ini akan aplikasi
36:29jumlah
36:30darah pidana
36:31itu akan mengurangi
36:32luar biasa
36:33begitu.
36:33saya menarik
36:34tadi itu
36:35kalau menurut
36:37pengalaman
36:37selama ini
36:38di bawah
36:402 per 3
36:41tuntutan
36:41jaksa
36:43wajib
36:44banding
36:44jaksa
36:46kalau ini bisa
36:47misalnya
36:483 tahun jadi
36:486 bulan
36:49jaksa
36:50sudah ditutup
36:51tidak akan banding
36:52begitu.
36:52Ya itu salah satu
36:54ketentuan di KUHAP Pak
36:55yang terkait
36:56kerja sosial
36:56maupun juga
36:57tindak pidana
36:57kerja sosial
36:59maupun juga pengawasan
37:00jadi jenis
37:01pidana itu Pak
37:02dua yang baru Pak
37:04pertama
37:06adalah pengawasan
37:07pengawasan itu
37:08diperuntukkan
37:08bagi suatu
37:09perbuatan
37:10pidana
37:10yang ancaman
37:115 tahun
37:12tapi hakim
37:13menetapkan
37:14memutus
37:153 tahun
37:15maka
37:16dia dapat
37:17pidananya
37:18pengawasan
37:19Pak Dirjen
37:20tahan dulu
37:20Pak
37:21Rinsar
37:22nanti diskusi
37:23soal ini
37:24akan didalami lagi
37:25saya mau kembali
37:25ke Bang Usman
37:26kalau tadi
37:27menjelaskan kan
37:28sepertinya
37:29tidak semenakutkan
37:30ada
37:31malah justru
37:31ada yang
37:32Pak
37:32Provinsi
37:33jangan buru-buru setuju
37:34saya ingin memastikan
37:35Bang Usman
37:36Bang Usman
37:36masih yakin
37:38bahwa
37:38kalau ini diberlakukan
37:39ini mimpi buruk
37:40bagi demokrasi Indonesia
37:41yang saya baru
37:43bicarakan tadi
37:43baru dua pasal
37:44oke
37:45larangan
37:46maksisme
37:46kemudian
37:48larangan penghinaan
37:49harga dan martabat presiden
37:51padahal presiden itu
37:52di dalam banyak tafsir
37:54atas kovenan
37:55hak sipil dan politik
37:56yang diratikasi oleh Indonesia
37:57adalah entitas
37:59yang absurd
38:00yang abstrak
38:01yang tidak bisa
38:02diletakkan
38:03sebagai subyek
38:04yang memiliki rasa
38:05terhina
38:06oke
38:06karena itu tidak bisa
38:07dilindungi
38:09harga dan martabatnya
38:10jadi presiden adalah
38:12institusi
38:13entitas negara
38:14yang abstrak
38:15pribadinya
38:16punya harga
38:17tapi ketika
38:18ia dikritik
38:20sebagai presiden
38:21tidak punya itu
38:22nah kecuali
38:23dia sudah
38:23warga negara
38:24atau hal-hal yang
38:25sifatnya menyerang
38:26karakteristik manusia
38:28ras
38:28misalnya
38:29waktu pilkada
38:30DKI
38:31Pak Basuki
38:32Cahaya Purnama
38:33diserang karena
38:34Tionghoa
38:35dan karena non muslim
38:36itu sudah pribadi
38:37itu tidak bisa
38:38itu harus dilarang
38:39tapi kalau
38:40gubernur DKI
38:41ABC
38:42misalnya
38:42itu
38:43saya kira boleh
38:44jadi
38:45nah
38:46tadi diskusinya
38:47Pak Dahana dan Pak
38:49Guru Besar
38:50Pak Bin Sal
38:50itu terlalu teknis
38:52ke hukum
38:52tapi katakanlah kita masuk ke hukum
38:54misalnya konsep restoratif justice
38:56konsep restoratif justice itu
38:58sebenarnya kan
38:59satu gagasan alternatif
39:01dari retributif justice
39:03dari gagasan
39:04keadilan
39:05berupa koreksi
39:06lewat penghukuman pidana
39:07lewat pemenjaraan
39:08nah keadilan yang mau dihadirkan
39:10dari restoratif justice ini
39:11bukan keadilan dalam pengertian
39:12penghukuman penjara
39:13atau pengurungan orang
39:14melainkan keadilan
39:16dalam bentuk yang lain
39:17ganti rugi
39:17dan seterusnya
39:18perdamaian
39:19saya sudah hidup dulu
39:19terakhir sedikit
39:20nah sayangnya
39:22restoratif justice ini
39:23seolah-olah direduksi
39:24menjadi bisa diselesaikan
39:25di tangan kepolisian
39:26nah
39:27itu
39:28keliru
39:30konsepnya
39:30restoratif justice itu
39:31harus diteletakkan
39:32di tangan hakim
39:33bahwa nantinya
39:35dia tidak berujung
39:35dengan pidana penjara
39:37hakim yang memutuskan
39:38nah kalau di
39:39awal
39:40di dalam
39:40di hulu misalnya
39:42gitu
39:42saya khawatir itu
39:43menciptakan
39:44istilah di kepolisian
39:4586
39:46dan bisa juga
39:48ada abuse of power juga
39:49ada abuse of power
39:50termasuk penundaan
39:51penuntutan
39:51dan sebagainya
39:52itu yang saya kira
39:52harus dipastikan
39:54bahwa fair trial
39:55peradilan yang adil
39:56menjadi
39:57terpenuhi
39:59karena fair trial
40:00adalah syarat
40:01dari sebuah negara demokrasi
40:02oke
40:02Bung Usman
40:03dengan adanya
40:04KAUHP yang baru ini
40:06maka hal terburuk
40:08yang dikhawatirkan
40:09Indonesia kembali
40:11ke masa kelam
40:11kembali ke masa
40:13orde baru
40:13benarkah
40:14ini akan terjadi
40:16selengkapnya
40:17setelah
40:18yang tetap
40:19masih bersama
40:36satu meja
40:37saya akan ke
40:39Pak Dahana
40:40Pak Dahana
40:42tadi sebelum menutup
40:45segmen
40:45sebelumnya saya mengatakan
40:47sudah kekhawatiran
40:48kembali ke
40:49masa orde baru
40:50itu cukup kuat
40:51di publik
40:52bagaimana
40:52closing statement
40:54singkat saja
40:55bagaimana Anda
40:55meyakinkan
40:57bahwa
40:57ini tidak terjadi
40:59dan apa upaya
40:59yang dilakukan oleh
41:00pemerintah
41:01untuk memberikan
41:02pemahaman kepada
41:03masyarakat
41:03bahwa
41:04kembali ke masa lalu
41:05itu tidak akan terjadi
41:06ya pertama
41:07berangkat dari
41:08penyesuan KUWP
41:09KUWP itu adalah
41:10haksasi manusia
41:11diperhatikan
41:13mulai konserda
41:13menimbang itu
41:14itu haksasi manusia
41:15itulah
41:16jadi
41:16pendudukan penghormatan
41:18itu menjadi
41:18suatu klu
41:19dalam konteks
41:20KUWP
41:21pun KUWP
41:21kedua adalah
41:23bahwa
41:24kita melihat
41:25dua undang-undang ini
41:27punya sangat strategis
41:29dalam rangka
41:29untuk
41:30merespon
41:31terkait
41:32pembangunan hukum
41:32nasional
41:33karena begitu banyak
41:34kebutuhan hukum
41:35yang belum tercover
41:36di KUWP khususnya
41:38dan ketiga
41:39adalah
41:40memberikan ruang
41:40kepada
41:41di Febel
41:43ya
41:43kelompok rentan
41:44pun juga
41:44memberikan ruang
41:45dan keempat
41:46adalah
41:47bahwa
41:47memberikan
41:48suatu
41:48pelindungan
41:49juga
41:49bagi
41:50terselangkat
41:50terdakwa
41:51sampai
41:51terbidana
41:52pun juga
41:52memberikan ruang
41:53untuk
41:53mendapatkan
41:54suatu
41:55kegadilan
41:55dengan
41:55pendampingan
41:56lawyer
41:56sejak awal
41:57dan
41:58selanjutnya
41:59adalah
41:59dengan
42:00penerapan
42:00RJ
42:01RJ ini
42:02semua tahapan
42:03mulai penyelidikan
42:04penyelidikan
42:05penuntutan
42:05sampai
42:06pelaksanaan
42:07pidana pun
42:08juga ada
42:08RJ-nya
42:09dan RJ-nya pun
42:10juga
42:10setelah
42:11tidak dilakukan
42:12oleh pejabat
42:13yang
42:14menangani
42:15perkara
42:15tapi harus
42:16ada
42:16mediator
42:18mediator itu
42:19orang yang
42:19tidak menangani
42:20kasus itu sendiri
42:21jadi memang
42:21ini salah satu
42:22untuk menjaga
42:23suatu
42:24nilai keadilan
42:25terhadap
42:26suatu proses
42:27yang sedang
42:27dijalankan
42:28jadi
42:29akan tetap
42:30menjalankan
42:30posisi
42:31meyakinkan
42:32ini harus
42:32berjalan
42:33sambil
42:34menyiapkan
42:34aturan
42:35turunan
42:36pelaksananya
42:36kan
42:36untuk
42:37Alhamdulillah
42:38untuk
42:38KUHAP ini
42:39sudah dua
42:39yang sudah
42:40satu lagi
42:40yang berproses
42:41insya Allah
42:42ini akan
42:43selesai
42:44oke
42:44Pak Dirjen
42:44Mas Abduh
42:46Bersabduh
42:47bagaimana
42:48DPR
42:49ini
42:49ke depan
42:50ya kan
42:51bagaimanapun
42:51kan harus bertanggung jawab
42:52dong
42:53karena sebagai
42:53ya kan
42:54produsen
42:54undang-undang
42:56apa yang akan
42:57dilakukan
42:57bagaimana
42:58mengawasi
42:59terutama soal
43:00pengawasan ini
43:00karena
43:01perluasan
43:02kewenangan
43:02diberikan
43:03di saat
43:03instrumen
43:04pengawasannya
43:04masih lemah
43:05ya kan
43:06saya sebut
43:07kepolisian
43:08kejaksaan
43:08itu kan diakui
43:09banyak pihak
43:10DPR akan
43:10melakukan apa
43:11singkat saja
43:12kalau perluasan
43:14kewenangan
43:14sebenarnya
43:15tidak ada
43:15perluasan
43:16kewenangan
43:16sama sekali
43:17ya
43:17kita
43:18lebih
43:19titik tekannya
43:20ke
43:20KUHAP
43:21baru
43:22dan KUHP
43:23baru ini
43:23kita di
43:24hak asasi manusia
43:25sebenarnya
43:26apalagi
43:27kekhawatirannya
43:29kembali
43:30ke masa
43:30order baru
43:31saya rasa
43:34kita
43:35di DPR
43:36dan pemerintah
43:37itu secara
43:37maksimal
43:38menyusun
43:40undang-undang ini
43:41bagaimana caranya
43:42tidak ada lagi
43:43namanya
43:44kriminalisasi
43:45tidak ada lagi
43:47namanya
43:48kriminalisasi
43:49dan DPR
43:49komitmen
43:50kita kemarin
43:51penyusunan
43:52KUHAP
43:53dan KUHP
43:54itu
43:54contohnya
43:57adalah
43:58misalkan
43:58dulu kan
44:01penyitaan
44:02semuanya
44:03disita
44:03baru dicari-cari
44:04kesalahan
44:05sekarang
44:06tidak bisa
44:06setelah
44:08penyitaan
44:09dua hari
44:11setelah penyitaan
44:12semuanya
44:12harus dibuktikan
44:13apa yang
44:14disita itu
44:15harus
44:16berhubungan
44:18dengan
44:18pendak pidana
44:19kalau tidak
44:21hakim juga
44:23berhak
44:23pengadilan
44:25berhak
44:25oh ini
44:26tidak sesuai
44:26dengan
44:26penyitaan
44:28ini
44:28tidak sesuai
44:28dengan
44:28tindak pidana
44:29saya tegaskan
44:29sekali lagi
44:30Anda sebagai
44:31anggota DPR
44:32akan mengawasi
44:33ini
44:33terus akan
44:34mencermati
44:34ini
44:35agar tidak
44:35ada penyembangan
44:36dan khawatiran
44:36masyarakat
44:37akan
44:37pemberlakuan
44:38KUHP
44:39dan KUHP
44:39ini
44:39tidak akan
44:40terjadi
44:40kalau
44:41dari kita
44:42fungsi pengawasan
44:43harus
44:43produk yang
44:45kemarin
44:46kita hasilkan
44:46fokusnya
44:47ke hak
44:48asasi manusia
44:48dan
44:49adik
44:49provinsar
44:51sebagai guru
44:52besar
44:52satu-satunya guru
44:53besar di sini
44:54apa saran Anda
44:55dari pemerintah
44:56yang tadi
44:57prov sudah mengatakan
44:58bahwa ini sudah
44:59diberlakukan
44:59harus berjalan
45:00kalau ada
45:01perbedaan pendapat
45:02atas pasal per pasal
45:03akan sesuai
45:04mekanisme
45:05apa saran Anda
45:05untuk pemerintah
45:06agar ini bisa berlaku
45:07ya
45:08saya
45:09saran saya
45:11setiap
45:12pemerintah
45:13melakukan
45:14atau
45:15memproduksi
45:18peraturan
45:20perundang-undangan
45:21baik DPR
45:22maupun
45:24pemerintah
45:25jangan
45:27kiranya
45:28langsung
45:29cepat-cepat
45:31mengambil
45:32satu
45:32ya
45:34statement
45:35seperti
45:36KUHAP ini
45:36terlalu
45:38kesan
45:38di buru-buru
45:39hanya
45:40karena
45:41menunggu
45:43KUHP
45:44baru
45:46ya
45:46undang-undang nomor 1
45:47tahun 2023
45:47sudah harus berlaku
45:49tanggal 2
45:49Januari
45:51kemarin
45:52buru-buru
45:52sementara
45:54KUHAP ini
45:54baru disahkan
45:5518 November
45:56oleh DPR
45:57lalu
45:58Presiden
45:59tanggal
46:0127
46:02kalau gak salah
46:0230
46:0330
46:04baru muncul
46:05jadi sarannya
46:06apa Prof
46:07jadi sarannya
46:07sudah berlaku
46:08jangan
46:09sudah berlaku
46:10sekali lagi
46:11sebanyakkan
46:12produk-produk
46:13yang akan
46:13dikeluarkan
46:14oleh pemerintah
46:15dan DPR
46:15itu
46:16jadi supaya
46:17jangan terkesan
46:18ini ter
46:19buru-buru
46:21memang
46:21banyak
46:22permintaan
46:23supaya
46:23dipending dulu
46:24dengan menggunakan
46:26terpu ya
46:27tetapi
46:27tetap
46:28jalan saja
46:29karena itulah
46:31disarankan
46:32juga
46:32negara kita
46:34karena negara
46:34hukum
46:35bukan negara
46:37politik
46:37demokrasi
46:39iya
46:39tetapi
46:40khusus
46:41kalau sudah
46:42berbicara negara
46:42hukum
46:43berarti
46:43sistem
46:44peradilan
46:45di negara kita
46:46ini harus
46:47benar-benar
46:47supaya
46:48jangan dipertanyakan
46:49banyak orang
46:50terima kasih
46:51Bung Usman
46:52dari diskusi
46:53terakhir
46:54Bung Usman
46:54Anda masih yakin
46:56bahwa
46:56KUHP dan
46:57KUHP ini
46:57ancaman
46:59bagi demokrasi
47:01masih
47:01masih yakin
47:02membuka
47:03kelonggaran
47:04kriminalisasi
47:05jadi dikatakan
47:06oleh Gua Sabtu
47:07bahwa
47:07ini justru ingin
47:09melakukan
47:10dekriminalisasi
47:11Pak Dirjen juga
47:11tadi mengatakan
47:12demikian
47:13nah di dalam
47:13hukum
47:14ada asas namanya
47:15lex posterior
47:16derogat legi prior
47:18hukum yang baru
47:19mengesampingkan
47:20hukum yang lama
47:21kalau hukum yang lama
47:23misalnya
47:23membawa
47:24kriminalisasi
47:25yang banyak
47:26mestinya dengan
47:27hukum yang baru
47:27berlaku
47:28kriminalisasi itu
47:29hilang
47:29Anda lihat yang terjadi
47:31pada Laras
47:31Del Pedro
47:32Syahdan
47:33mereka tetap
47:34dipidanakan
47:35sampai hari ini
47:36bahkan DPR
47:37tidak memberi kritik
47:38yang signifikan
47:38terhadap
47:39penangkapan
47:39masal
47:40oleh pihak
47:41kepolisian
47:41dari 5.000
47:426.000 orang
47:43yang ditangkap
47:43hanya 1.000
47:44yang ditangkapkan
47:44sebagai tersangka
47:45dengan kata lain
47:463.000, 4.000, 5.000 lainnya
47:49diamankan
47:50tanpa ada dasar hukum yang jelas
47:52saya tidak memungkiri
47:53ada demonstrasi yang
47:54menggunakan kekerasan
47:55pisahkanlah yang melakukan
47:56kekerasan dengan yang
47:57tetap damai
47:58lindungilah yang tetap damai
48:00dalam demonstrasi
48:01dan tangkaplah yang
48:02tidak damai
48:02bukan seluruhnya
48:03diamankan
48:04yang kedua
48:05dalam demokrasi
48:07hukum selalu
48:08mengutamakan
48:09kepentingan negara
48:10dibandingkan
48:10kepentingan individu
48:11jadi perlindungan
48:13hal-hal yang sifatnya
48:14abstrak seperti
48:15presiden
48:16lembaga negara
48:17ideologi
48:18itu bukan ciri
48:20dari demokrasi
48:20jadi saya berharap
48:21saya salah
48:22saya ingin
48:23prediksi saya
48:24salah
48:25tapi prediksi
48:26saat ini
48:27saya khawatir
48:28demokrasi Indonesia
48:29benar-benar mati
48:31semoga
48:31apa yang kita harapkan
48:33demi kebaikan Indonesia
48:34bisa terwujud
48:35amin
48:36terima kasih Bung Usman
48:37terima kasih Prof Binsar
48:38terima kasih Pak Dahana
48:40terima kasih Gus Abduh
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan