Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan baru terkait pengelolaan rekening dormant atau rekening tidak aktif melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Aturan ini diterbitkan untuk mendorong standardisasi pengelolaan rekening di industri perbankan sekaligus memperkuat perlindungan bagi nasabah.
00:00Aturan baru OJK, Rekening Bank Tak Aktif 5 Tahun Masuk Kategori Dormant
00:04Otoritas Jasa Keuangan, OJK, resmi menetapkan kebijakan baru terkait pengelolaan rekening dormant atau rekening tidak aktif melalui Peraturan OJK, POYK, No. 24 Tahun 2025 tentang pengelolaan rekening pada ban umum.
00:19Aturan ini diterbitkan untuk mendorong standarisasi pengelolaan rekening di industri perbankan sekaligus memperkuat perlindungan bagi nasabah.
00:26Dalam regulasi tersebut, rekening ban dikategorikan sebagai dormant apabila tidak terdapat aktivitas pemasukan dana, penarikan, maupun pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari atau setara dengan 5 tahun.
00:39Ketentuan ini berlaku secara nasional bagi seluruh ban umum yang berada di bawah pengawasan OJK.
00:44Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penetapan jangka waktu 5 tahun memiliki dasar hukum yang kuat.
00:52Ketentuan ini mengacu pada Pasal 467 dan Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, KUH Perdata, yang mengatur mengenai daluar sahak atas simpanan.
01:03Pengaturan masa 5 tahun ini juga disusun berdasarkan kajian OJK serta merujuk pada praktik pengelolaan rekening di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Hong Kong, Australia, dan Malaysia, jelas Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip Jumat, 26 Desember 2025.
01:22Selain memiliki dasar hukum, kebijakan pengelolaan rekening dormant ini juga ditujukan untuk memperkuat tata kelola perbankan.
01:29OJK menilai bahwa rekening tidak aktif berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari penyalahgunaan hingga praktik penipuan, apabila tidak dikelola secara optimal dan berkelanjutan.
01:38Melalui POYK No.24 Tahun 2025, OJK mewajibkan setiap ban memiliki kebijakan, prosedur operasional, serta mekanisme pengawasan yang jelas dalam pengelolaan rekening nasabah.
01:51Ban juga harus memastikan adanya kemudahan bagi nasabah untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening dormant, baik melalui kantor cabang fisik maupun kanal digital perbankan.
02:00Meski demikian, OJK memberikan sejumlah pengecualian terhadap klasifikasi rekening dormant.
02:06Pengecualian ini berlaku bagi rekening yang dibuka dengan tujuan tertentu, seperti basic saving account atau tabungan pelajar, tabungan rencana keagamaan, haji, umrah, dan kurban, tabungan rencana non-keagamaan, pendidikan dan pernikahan, serta rekening dana nasabah, RDN, yang digunakan untuk kegiatan investasi.
02:25Dia menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh nasabah, sekaligus memastikan pengelolaan rekening perbankan berlangsung secara transparan, aman, dan akuntabel.
02:37Dengan adanya aturan ini, OJK berharap perbankan dapat meningkatkan kualitas tata kelola, meminimalkan potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional, tandasnya.
Jadilah yang pertama berkomentar