Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Penambahan masa penahanan kedua juga dilakukan terhadap tersangka Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #abdulwahid #KPK

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid
00:03Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK,
00:06memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid
00:09dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan
00:11dan atau penerimaan gratifikasi.
00:14Penambahan masa penahanan kedua juga dilakukan
00:16terhadap tersangka Dhani M. Nur Salam
00:17selaku tenaga ahli Abdul Wahid
00:19dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum,
00:21Penataan Ruang, Perumahan,
00:23Kawasan Permukiman dan Pertanahan,
00:25PUPR PKPP, Provinsi Riau M. Arief Setiawan.
00:28Dilakukan perpanjangan penahanan kedua
00:31untuk tersangka AW dan kawan-kawan
00:32dalam perkara dugaan TPK,
00:34tindak pidana korupsi, pemerasan,
00:36pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya
00:39atau gratifikasi di lingkungan
00:40pemerintah Provinsi Riau,
00:41kata juru bicara KPK Budi Prasetyo
00:43saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis
00:45selasa 30 Desember.
00:48Abdul Wahid dan kawan-kawan disangkakan
00:49melanggar pasal 12 huruf E dan
00:51atau pasal 12 huruf F dan
00:53atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan
00:55Tindak Pidana Korupsi, UUT PIKOR,
00:57Yung Toh Pasal 55 Ayat 1 Pertama KUHP.
01:01Dalam proses penyidikan berjalan,
01:03KPK sudah menggeledah rumah dinas
01:04Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Sartanto
01:06pada pertengahan bulan Desember.
01:09KPK menyita sejumlah barang bukti
01:10diduga terkait kasus Abdul Wahid
01:12dan kawan-kawan dalam upaya paksa tersebut.
01:15Tim mengamankan dan menyita beberapa dokumen
01:17dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah
01:19dan dolar Singapura.
01:21Uang yang diamankan sekitar lebih dari 400 juta rupiah,
01:24kata Budi pada 22 Desember lalu.
01:26Sebelum ini,
01:28tepatnya pada Senin 15 Desember,
01:30KPK sudah menggeledah rumah dinas pelaksana tugas
01:32PLT Gubernur Riau S.F. Haryanto.
01:36Dari sana,
01:37KPK menyita sejumlah dokumen
01:38diduga terkait kasus Abdul Wahid.
01:41Sementara itu,
01:42pada 10 hingga 12 November 2025,
01:45KPK telah menggeledah kantor Gubernur Riau,
01:48kantor dinas PUPR PKPP,
01:50kantor badan pengelola keuangan dan aset daerah,
01:52BPKAD,
01:53dan beberapa rumah yang tidak diungkapkan pemiliknya.
01:57Kantor dinas pendidikan juga sudah digeledah pada 13 November 2025.
02:02Dari keseluruhan tempat tersebut,
02:03penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,
02:06BBE,
02:07terkait pergeseran anggaran Pemprov Riau.
02:09Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan