Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Kali ini, aparat penegak hukum menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial JWB, yang diduga terlibat dalam perkara korupsi pada pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di Bank BRI Kantor Unit Pinggir pada tahun 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkalis, setelah melalui serangkaian proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menjerat pelaku.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #KPK #KreditBRI #Kejaribengkalis #bengkalis

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kejaksaan Negeri Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
00:06Kali ini, aparat penegah hukum menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial JWB,
00:11yang diduga terlibat dalam perkara korupsi pada pemberian fasilitas kredit usaha rakyat, KOR,
00:16dan kredit umum pedesaan di Bank BRI Kantor Unit Pinggir pada tahun 2024.
00:21Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025,
00:25oleh tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Bengkalis,
00:28setelah melalui serangkaian proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi,
00:32serta pengumpulan alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menjerat pelaku.
00:37Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nada Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim,
00:42mengungkapkan bahwa tersangka JWB merupakan karyawan aktif BRI Unit Pinggir yang saat itu menjabat sebagai mantri.
00:48Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menawarkan suplesi kredit kepada para debitur.
00:53Tersangka menjanjikan proses pencairan yang lebih cepat dan pelafon pinjaman yang lebih besar,
00:57namun dilakukan tanpa prosedur yang sah, jelas Wahyu Ibrahim.
01:02Tak hanya itu, tersangka juga diduga mewajibkan debitur melunasi sisa pinjaman lama,
01:07meskipun belum dilakukan evaluasi kelayakan usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan perbankan.
01:12Ironisnya, pelunasan tersebut diminta secara tunai,
01:15dengan dali akan disetorkan ke rekening BRI Unit Pinggir.
01:18Untuk meyakinkan para debitur, JWB bahkan menyerahkan slip setoran palsu sebagai tanda bukti pembayaran.
01:26Fakta di lapangan menunjukkan bahwa uang tersebut tidak pernah disetorkan ke pihak ban,
01:30melainkan digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
01:33Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara,
01:36tindakan tersangka JWB mengakibatkan kerugian negara yang tidak kecil,
01:40yakni mencapai 838.658.449 rupiah atau lebih dari 838 juta rupiah.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan