Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir. Fitri Agus diduga menyelewengkan dana bantuan bencana sebesar Rp 516.298.000 atau Rp 516,2 juta.
Adapun total bantuan bencana yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) yakni sebesar Rp 1,5 miliar.
00:00Kepala Dinasosial, Kadinsos, dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo-Karo,
00:08ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024.
00:15Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri, Kejari, Kabupaten Samosir.
00:21Fitri Agus diduga menyelewengkan dana bantuan bencana sebesar 516,2 juta rupiah.
00:26Ada pun total bantuan bencana yang diberikan Kementerian Sosial, Kemensos, yakni sebesar 1,5 miliar rupiah.
00:34Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024
00:43yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar 516,298,000 rupiah, ujarka jari Kabupaten Samosir, Satria Irawan dalam keterangannya, Minggu 28 Desember 2025.
00:54Satria menjelaskan, Fitri Agus diduga melakukan perbuatan rasuah dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan
01:01yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang.
01:06Dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMD SMA Marsada Tahi sebagai penyedia barang, tuturnya.
01:12Selain itu, kata Satria, Fitri Agus disebut meminta jatah sebesar 15% dari nilai bantuan yang diberikan oleh Kementerian Sosial, Kemensos, tersebut.
01:21Tersangka Fak meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMD SMA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain, ungkap dia.
01:31Usai dijerat sebagai tersangka, Fitri Agus ditahan selama 20 hari ke depan di lapas kelas 3 pangururan.
01:36Tersangka Fak berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dilakukan penahanan di lapas kelas 3 pangururan selama 20 hari ke depan, ucap dia.
01:45Akibat perbuatannya, Fitri Agus disangkakan melanggar pasal 2 ayat, 1, atau pasal 3 yungto pasal 18.
Jadilah yang pertama berkomentar