Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAkARTA, KOMPAS.TV - Sebelumnya, Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa mengklaim hanya diberi waktu lima hingga tujuh menit untuk melihat ijazah asli yang dipermasalahkan.

Menurutnya, durasi singkat itu terjadi di tengah kondisi kelelahan setelah rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara yang panjang. Ia menilai, waktu tersebut tidak cukup untuk mencermati keaslian dokumen secara detail.

Namun klaim itu langsung dipertanyakan oleh Kuasa Hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan. Yakup justru menyoroti kontradiksi mendasar dalam tudingan tersebut. Yakup mempertanyakan dasar tuduhan ijazah palsu yang sejak awal disampaikan ke publik.

Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Sianipar menegaskan pemeriksaan dokumen resmi tidak bisa disimpulkan hanya dengan penglihatan sekilas. Ia mengibaratkan standar pengecekan keaslian layaknya metode perbankandokumen harus dilihat, dipegang, diraba, dan diterawang, bukan sekadar diamati dengan mata telanjang.

Ia menegaskan, analisis yang dilakukan berbasis teknologi, algoritma, dan metode digital, bukan pengamatan visual semata.

Rismon menyebut, kajiannya tidak berfokus pada emboss atau watermark, melainkan pada uji overlay, uji bentuk font, serta analisis lintasan stempel pada lembar pengesahan skripsi Jokowi. Ia mengklaim menemukan indikasi produk digital printing yang menurutnya belum tersedia pada tahun 1985.

Tak hanya itu, Rismon juga menyinggung dokumen yang disebut sebagai barang bukti. Ia mempertanyakan keberadaan ijazah sarjana penuh, jika yang diklaim disita hanyalah transkrip nilai untuk keperluan yudisium sarjana muda.

Rismon mengaku hanya menarik kesimpulan berdasarkan gejala visual, termasuk adanya garis lurus yang ia duga sebagai hasil cetak digital.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/74cRcEPkEWs?si=WVdxc5ivvoQzst5e



#jokowi #ijazah #rismon

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/638460/tersangka-klaim-hanya-5-menit-lihat-ijazah-jokowi-kuasa-hukum-kok-bisa-dibilang-palsu-rosi
Transkrip
00:00Selamat malam, program Rosi kembali hadir ke hadapan Anda.
00:05Malam ini giliran saya, Tifal Solesa, yang akan memandu diskusi di program Rosi
00:09dengan tema Ijazah Jokowi, Kebenaran versus Kepercayaan.
00:15Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara khusus sesuai permintaan kubu Roy Suryo CS.
00:21Penyidik menunjukkan dokumen yang disebut sebagai Ijazah Asli Jokowi.
00:25Roy Suryo CS mengaku melihatnya, namun tetap meragukan keaslian Ijazah tersebut.
00:33Lalu bagaimana penyelesaian yang lebih adil terkait kasus ini mengingat
00:37perkara ini bukan sekadar menyangkut individu, tapi masa depan penegakan hukum di Indonesia.
00:43Malam ini saya mengundang Rizmon Sianipar, tersangka kasus tudingan Ijazah palsu Jokowi
00:48dan kami masih menantikan kehadiran Yaakub Hasibuan, Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo.
00:55Bang Rizmon, apa kabar Bang?
00:56Bangga jadi tersangka.
00:58Eh, kenapa begitu?
00:59Dalam perjuangan ini.
01:00Gak pernah rasa-rasanya saya dengar ada orang bangga jadi tersangka.
01:02Ini bukan perbuatan kriminal saya.
01:04Saya ingin mencari kebenaran.
01:07Lewat apa? Kajian ilmiah dong.
01:09Kami bukukan dalam Jokowi's White Paper, disitu semua ilmiah.
01:13Dan kemarin memang kami berterima kasih kepada Polda Metro Jaya.
01:17Kami menghadiri dan kami diberikan waktu.
01:21Tetapi apa yang terjadi di dalam sebenarnya kami yang lebih banyak menyajikan kajian ilmiah kami
01:27tanpa ada dihadiri oleh ahli dari Polri yang katanya lima.
01:33Itu ahli digital forensik yang hari ini diterangkan oleh Direktur Eskrimum.
01:40Polda Metro Jaya bahwa katanya ada lima ahli digital forensik.
01:43Nah, pada saat itu sebenarnya harapan saya dan harapan kami RRT itu
01:48seharusnya dihadirkan sehingga Irwas dan lainnya itu
01:52bisa melihat kami saling berardu argumentasi
01:56terutama tentang pasal tuduhan pasal 32 dan 35
01:59di mana kami dituduh untuk mengedit, memanipulasi secara tidak ilmiah.
02:06Nah, itulah kami sesalkan kenapa tidak hadir.
02:09Sekalipun kemudian permohonan dari teman-teman untuk GPK ini
02:13singkatan dari gelar perkara khusus ini sudah dipenuhi polisi.
02:17Berarti dengan argumen Anda tadi, Bang, saya bisa nyatakan bahwa nuansa kebatinan selama GPK kemarin
02:23bukan hal yang selama perjalanannya tidak menguntungkan posisi Anda.
02:28Iya, selalu seperti itu.
02:29Kajian kami pada saat di gelar perkara khusus juga di Baris Krimpori,
02:34Mei yang lalu, Juli ya, 9 Juli 2025 yang lalu,
02:38itu juga kami menyajikan kajian ilmiah kami secara sepihak.
02:43Lalu dilanjutkan sesi kedua mereka rapat sendiri.
02:47Sepihak ini contohnya gimana?
02:48Ya, kami saja yang menyajikan kajian ilmiah kami.
02:51Bahkan pada saat kemarin ya, 15 Desember 2025 di Polda Metro Jaya,
02:55saya menyajikan dan mempraktekan menjalankan program yang saya tulis sendiri
03:00dan saya siap untuk menyediakan atau memberikan source code atau kode sumber program
03:06yang saya gunakan, saya tulis sendiri kepada Polda Metro Jaya.
03:10Dan ahli dari mereka itu nggak ada.
03:12Kelima ahli digital forensik itu tidak ada yang menuduh kami itu
03:17di mana kami dituduh menetapkan ROI atau region of interest yang jahat
03:22sehingga mendapatkan hasil yang seolah-olah kami memanipulasi.
03:27Hari ini tanggal 18 Desember 2025,
03:31Roy Suryo CS lewat tim kuasa hukumnya,
03:34Ahmad Kozinuddin melaksanakan konferensi pers
03:36dan ia menyampaikan dari hasil situ kesimpulan dari mereka dalam konferensi pers tadi
03:41menyampaikan bahwa prosedur dari penetapan tersangka ini cacat.
03:47Anda juga merasakan begitu?
03:48Ya iya, ini kan pencarian kebenaran lewat kajian ilmiah
03:52bahwa buku kami juga, Joko Wiswat Paper ini sudah kami berikan ke Presiden Prabowo Subianto
03:58di lewat Kementerian Sekretariat Negara, bahkan kami ke Ambalang juga.
04:02Ini keseriusan, kecintaan kami terhadap Republik ini lewat ilmu kami.
04:07Nah sekarang bantahan tersebut apa?
04:10Bantahan tersebut hanya disajikan di depan penyidik ahli-ahli tersebut
04:16tanpa berani bertatap muka, beradu argumentasi di depan Irwasda Komnas
04:23sama atau siapapun yang hadir di sana pada saat gelar perkara khusus.
04:28Ya akhirnya apa?
04:29Bahkan saya katakan bahwa ujian skripsi pun jauh lebih bagus
04:34daripada gelar perkara khusus kemarin.
04:36Karena ada bantahan, ada adu data, adu metode, adu prosedur, adu output dan segala macam.
04:42Poin yang jadi bintang dari kasus ini kan ijazahnya Jokowi.
04:47Dan berkali-kali disampaikan terutama Roy Suryo setelah GPK kemarin itu
04:53masih meyakini 99,99 persen ijazah Jokowi palsu.
04:57Tapi dalam konferensi pers di hari yang sama 18 Desember
05:01Polda Metro Jaya menekankan bahwa yang dihadirkan dalam GPK saat itu
05:05adalah ijazah asli dari Presiden Jokowi Dodo, Presiden ketujuh Jokowi Dodo
05:09dan itu sesuai dengan kesepakatan dari Presiden Jokowi untuk menghadirkan ijazah itu.
05:15Harusnya gak perlu dipertanyakan lagi dong?
05:17Saya sepakat dengan statement Pak Roy Suryo ya
05:20Bahwa yang dihadirkan kemarin kenapa langsung disimpulkan ijazah asli.
05:25Ijazah analog iya.
05:27Kalau kita dengar lagu boneka cantik dari India boleh dilihat tak boleh dipegang.
05:34Itulah yang kami lakukan disitu.
05:35Hanya ditempatkan dipegang oleh salah satu penyidik di sebuah meja
05:41lalu kami hanya bisa pelototi dan mendekatkan wajah kami ke ijazah tersebut.
05:46Langsung disimpulkan itu ijazah asli ya tidak.
05:48Bahwa dari sejumlah pengamatan kami meskipun terpaksa kami lakukan dengan human vision yang mata telanjang
05:54itu ada sejumlah kejanggalan.
05:56Pertama saya memprediksi tebal kertas itu kok rasanya ya karena cuma lewat mata
06:05itu jauh lebih tebal ijazah SD saya.
06:09Yang kedua ada garis lurus hitam yang saya lihat itu cacat digital printing
06:15karena itu lurus tidak acak garis lurus sebelah kiri dari ijazah analog yang ditunjukkan.
06:24Belum lagi dua bintik dua bintik noda hitam nokta hitam itu itu saya kira itu cacat printing.
06:31Dan di bawah juga ada di bagian bawah itu cacat printing juga seperti tinta-tinta.
06:36Oke. Saya akan coba konfirmasi hal ini.
06:40Bang Rismond sudah ada di sini.
06:41Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo.
06:43Yaakub Hasibon juga sudah bergabung bersama kami.
06:45Saya undang ke sini.
06:47Mas Yaakub apa kabar?
06:48Sehat.
06:49Terima kasih.
06:49Sudah bergabung bersama kami.
06:51Silahkan duduk.
06:51Masih tetap pada keyakinannya.
06:53Saya langsung saja karena sudah ada gilirannya Bang Rismond sudah saya tanyakan.
06:59Mereka masih yakin dari pihak tersangka masih yakin 99,99 persen ijazah Pak Jokowi yang dihadirkan di GPK itu palsu.
07:08Berlebihan kehalasan mereka menurut Anda?
07:10Kalau dari kami sebenarnya cukup simpel Mas.
07:12Kami sudah duga bahwa ini akan terjadi karena sejak awal juga sebelum akhirnya dikrimum sebagai pimpinan gelar menentukan suatu kebijakan untuk menunjukkan.
07:25Kami juga sudah tahu bahwa apapun yang dilakukan sekaligus menunjukkan juga pasti akan dicari-cari lagi yang lain.
07:31Karena yang terakhir pun kalau mungkin Mas ingat dan semua pemirsa ingat bahwa tiga argumen yang terakhir digunakan itu kan tidak ada emboss, tidak ada watermark, tidak ada lintasan merah.
07:41Kemudian kemarin ketika ditunjukkan banyak sekali yang kaget ternyata.
07:46Mungkin kan ada tersangka lain dan kuasa hukum lain bukan hanya Bang Rismond disitu.
07:50Mereka juga saya lihat agak terkaget juga bahwa ada salah satu kuasa hukum yang sampai menangis.
07:56Kalau Mas dengar beritanya Anda masuk TikTok dan sebagainya.
07:58Ternyata ada embossnya, ternyata ada watermarknya, lintasan merahnya ada ternyata.
08:06Yang selama ini kita lihat bahwa analisanya seakan-akan bahwa fotonya itu kan sama capnya itu tidak seperti seharusnya.
08:15Lintas merahnya nggak ada, di jasnya tidak lewat.
08:17Ternyata lewat kok itu.
08:19Dan dengan mata telanjang pun kita bisa lihat jelas.
08:22Di meja kelihatan jelas semuanya itu.
08:24Dan kalau dari pihaknya tersangka, ini menilai bahwa GPKM berlangsung saat itu tidak menguntungkan posisi mereka.
08:32Nuansa kebatinan versi Anda mewakili pihaknya Jokowi, gimana membaca saat itu?
08:35Ya, tentunya kami sebagai pelapor awalnya melihat bahwa itu adalah upaya mungkin untuk memperlambat proses penyidikan dan sebagainya.
08:44Namun ketika setelah itu dilaksanakan, kami cukup bersyukur akhirnya Mas.
08:48Karena kami melihat bahwa proses penyidikan yang sudah berlangsung sudah sangat luar biasa.
08:53Ratusan bukti, ada puluhan ahli, dan saksi, dan sebagainya.
08:58Termasuk juga awalnya, jujur kami keberatan ketika itu ditunjukkan.
09:01Karena dari awal kami juga sampaikan, itu tidak diatur dalam hukum acara yang ada, itu nanti adalah pembuktian aja di persidangan, mengecek apsaan berbukti.
09:09Karena nantinya pasti akan ditunjukkan di persidangan.
09:11Tapi kelihatannya di situ pimpinan gelar juga mengatakan, mempertimbangkan seluruh dinamika yang ada terjadi di masyarakat.
09:18Termasuk meminta pendapat dari Ombudsman, karena ada banyak sekali unsur di situ.
09:23Akhirnya ditunjukkan.
09:24Ternyata semua yang didalilkan itu, yang dibilang tidak ada, ada semua.
09:30Jadi bagaimana lagi?
09:30Sekarang ada juga, ya mungkin ada sebagian orang yang tetap sportif saya lihat.
09:35Ada yang sportif mengakui ada itu.
09:37Tapi ada juga beberapa tersangka, ada pihak-pihak yang tetap tidak mau mengaku itu.
09:41Jadi ya kami lihat bahwa ya itu silahkan saja, karena bagaimanapun seorang tersangka berhak untuk membela diri itu kami pahami.
09:46Tapi kalau kemudian posisi dari pelapor sendiri melihat dari gelar perkara khusus yang sudah berlangsung,
09:52pasal yang disangkakan menurut Anda sudah cukup?
09:55Atau ada hal lain sebetulnya masih harus digali lagi oleh polisi?
09:58Menurut kami sudah sangat sesuai dan kalau kita objektif melihatnya,
10:04ini sudah tidak akan lama lagi penyidikan yang dilakukan.
10:06Karena buktinya sudah cukup semua menurut kami.
10:08Sehingga nanti ketika ini dilimpahkan ke penuntut umum untuk melakukan penuntutan di persidangan,
10:13seharusnya sudah cukup komprehensif.
10:14Masalah durasi, durasi melihat ijazah juga saya cermati betul dari pihak tersangka.
10:21Terlalu sebentar bahkan ada yang menyebut, Dr. Tifa bahkan sempat menyebut kepada publik,
10:26itu berlangsung di waktu-waktu sudah momennya mereka kelelahan menghadapi pemeriksaan
10:31ataupun gelar perkara yang cukup panjang.
10:34Hanya diberi waktu 5-7 menit saja melihat ijazah itu.
10:38Sehingga kan tidak bisa dengan detail mencermati ijazah yang disebut oleh pihak Anda adalah ijazah asli yang dihadirkan di sini.
10:44Ini sebenarnya poin yang sangat menarik, Mas.
10:47Kalau kita balik sedikit cara berpikirnya, kalau begitu kok bisa bilang palsu?
10:52Kalau dibilang saya belum sempat melihat, belum sempat menganalisa, kok bisa bilang palsu dari awal?
10:57Ternyata aslinya belum pernah dilihat.
10:58Itu pertama kali ternyata dilihat aslinya.
11:01Jadi kalau kita balik cara pikirnya, justru akan seperti itu menunjukkan bahwa selama ini berarti yang kalian bilang palsu itu apa dong?
11:08Kalau Anda masih bisa mengatakan bahwa kurang waktu saya untuk memeriksa.
11:13Bang Rizmon, idealnya butuh waktu berapa lama sesungguhnya kalau dikasih kesempatan lihat ijazah itu?
11:19Ya BI saja mengatakan 3D.
11:22Dipegang, diraba, diterawang.
11:25Dilihat, dipegang, diterawang.
11:26Diraba, diterawang.
11:27Kemarin cuma apa?
11:29Dilihat.
11:30Pakai mata manusia oleh karena itu teknologi itulah.
11:33Teknologi, algoritma, metode itulah yang kami gunakan.
11:37Jadi bukan hanya apa namanya, jadi jangan digiring ya.
11:41Seolah-olah kami melakukan bahkan masalah tentang emboss maupun watermarks itu tidak masuk dalam kajian saya dalam Joko Widodo.
11:49Banyak yang lain.
11:50Bukan itu.
11:51Itu bukan bagian dari kajian saya.
11:53Kajian saya itu uji overlay, uji glip atau bentuk font dalam lembar pengesahan skripsi Joko Widodo.
12:00Yang merupakan saya buktikan bahwa di situ adalah produk dari digital printing yang tidak ada tahun 1985.
12:06Belum lagi uji lintasan stempel dan lainnya.
12:09Dan lainnya banyak dan tidak termasuk watermarks dan emboss.
12:12Itu setelah itu.
12:14Jadi apa yang ada, jadi bukan hanya yang dua itu membuktikan.
12:18Terutama ini, yang terakhir.
12:20Di sidang KIP 17 November 2025 kemarin.
12:24Salah satu termohon yaitu Polda Metro Jaya.
12:26Mengatakan bukti yang kami cita adalah transkrip nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium sarjana muda.
12:37Itu keluar sendiri.
12:39Nah sekarang kalau benar apa yang disita adalah itu, dokumen itu.
12:43Kenapa bisa ada itu ijazah sarjana penuh?
12:47Poinnya Anda berharap saat itu Anda bisa memegang langsung ijazah Jokowi yang dihadirkan dalam GPK.
12:53Nah standar dasar saja, itu belum kajian ilmiah, 3D kan.
12:59Dilihat, direba, diterawang.
13:02Kemarin ya cuma dilihat begini saja.
13:04Siapa yang bisa menentukan itu asli atau tidak?
13:08Cuma dilihat.
13:08Cuma kan kami menentukan gejala.
13:10Oh benar berarti yang seperti ditampilkan Dian Sandi Utama di medsosnya.
13:15Oh ada garis lurus.
13:17Itu apa ya garis lurus?
13:19Tentu itu hasil tool karena itu lurus.
13:21Sehingga bagaimana kemudian upaya masing-masing pihak membuktikan klaim mereka terkait ijazah Jokowi ini.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan