Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 bulan yang lalu


JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebutkan, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar," ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Sebagai informasi, Nadiem juga menjadi terdakwa dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,1 triliun ini. Namun sidang dakwaan Nadiem ditunda pekan depan karena masih sakit.

Baca Juga Nadiem Makarim Absen Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kliennya: Duduk pun Susah di https://www.kompas.tv/nasional/637822/nadiem-makarim-absen-sidang-perdana-kuasa-hukum-ungkap-kondisi-kliennya-duduk-pun-susah



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/637854/nadiem-makarim-disebut-perkaya-diri-rp809-5-m-di-kasus-korupsi-chromebook
Transkrip
00:00Ijin kami lanjutkan yang mulia.
00:02Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
00:071. Pasal 2. Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang nomor 28 tahun 1999
00:16tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
00:222. Pasal 1 angka 14 Junto Pasal 42 ayat 1 Junto Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
00:363. Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
00:434. Pasal 6 Pasal 7 huruf B huruf F huruf H pasal 18 ayat 1 Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.
00:585. Pasal 12 ayat 2 huruf G pasal 16 ayat 1 ayat 3 ayat 4 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
01:09Nomor 11 tahun 2018 tentang katalog elektronik 6 Pasal 7 ayat 1 Pasal 9 ayat 2 huruf E Peraturan Menteri Keuangan nomor 208 Garing PMK.02 Garing 2019 tahun 2019
01:27tentang petunjuk penyusunan dan penelahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara Garing Lembaga dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran.
01:397. Dokumen pemilihan nomor 06 Garing POKJA PEP 2020 Garing 10 Garing 2020 untuk katalog elektronik nasional peralatan elektronik perkantoran dan peralatan pendukungnya tanggal 12 Oktober 2020.
01:588. Surat Edaran Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP nomor 2 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan e-purchasing katalog melalui metode negosiasi harga bagi pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengadaan.
02:198. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu
02:261. Nadiem Anwar Makarin sebesar Rp809.596.125.000
02:362. Mulyatsa sebesar Rp120.000 Singapura dan Rp150.000 Amerika Serikat
02:473. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000
02:524. Dani Hamidan Koir sebesar Rp200.000.000 dan Rp30.000.000 Amerika Serikat
03:025. Purwadi Susanto sebesar Rp7.000.000 Amerika Serikat
03:076. Suhartono Arham sebesar Rp7.000.000 Amerika Serikat
03:127. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
03:168. Nian Nurhasana sebesar Rp500.000.000
03:209. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000
03:2510. Jumiri sebesar Rp100.000.000
03:2911. Susanto sebesar Rp50.000.000
03:3212. Muhammad Asbi sebesar Rp250.000.000
03:3713. Mariana Susi sebesar Rp5.150.000.000
03:4314. PT Superton atau SPC sebesar Rp44.000.000.000
03:51963.438.116.000
04:0015. PT Asus Teknologi Indonesia
04:05Asus sebesar Rp819.258.280.000.000
04:1516. PT Teradata Indonesia
04:20Asio sebesar Rp177.414.000.000
04:27188.525.48
04:3417. PT Lenovo Indonesia
04:38Lenovo sebesar Rp19.181.940.089.11.000
04:5018. PT Sirex Indo Mandiri Buana Sirex
04:54Sebesar Rp41.178.450.414.000.000
05:0517. PT Hewlett Pakar Indonesia
05:11HP sebesar Rp2.268.183.071.41.000
05:2320. PT Gira Inti Jaya atau Libera
05:28Sebesar Rp101.514.645.205.73.000
05:4221. PT Evercross Teknologi Indonesia
05:46Evercross Sebesar Rp341.60.432.39.000
06:0122. PT Del Indonesia
06:04Del Sebesar Rp112.684.732.796.00
06:0823. PT Bangga Teknologi Indonesia
06:24Advan Sebesar Rp48.820.300.057.38.00
06:3624. PT Acer Indonesia
06:40Sebesar Rp425.243.400.481.5.00
06:5425. PT Bineka Mentari Dimensi Sebesar
07:00Rp281.676.739.975.27
07:14Yang merugikan keuangan negara sebesar
07:17Rp1.567.888.662.716.714.000
07:33Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara
07:39atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tahun 2019 sampai dengan 2022
07:52Nomor PE.03.03.03-SR-SP-920-G6-02-2025 tanggal 4 November 2025
08:08Dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia BPK-PRI
08:15Dan kerugian keuangan negara
08:17Akibat pengadaan Chrome Device Management CDM
08:21Yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat
08:25Pada program digitalisasi pendidikan
08:28Pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia tahun 2019 sampai dengan 2022
08:36Sebesar Rp44.054.426.426 Amerika Serikat
08:47Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.380.087.678.730
09:02Berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022
09:10Sebesar Rp14.105.105 untuk 1 dolar Amerika Serikat
09:17Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut dilanjutkan oleh rekan kami
Komentar

Dianjurkan