Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pengeroyokan dua penagih utang atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, menyeret enam anggota Polri sebagai tersangka.

Keenam tersangka itu merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri.

Sebagai anggota Polri, tersangka juga akan dikenakan pelanggaran etik berat.

Kasus pengeroyokan yang terjadi Kamis sore di Kalibata berbuntut panjang. Kios pedagang di sekitar lokasi kejadian menjadi sasaran amuk massa. Mereka membakar kios penjual makanan.

Pedagang merasa dirugikan dengan peristiwa ini karena tempat mencari nafkah dirusak tanpa sebab.

Pedagang menuntut adanya keadilan dan pelaku pembakaran diproses hukum.

Usai bentrokan yang mengakibatkan dua debt collector tewas, lokasi kejadian dipasangi garis polisi. Beberapa polisi juga terlihat masih berjaga. Warga juga diminta tetap siaga.

Sejumlah kios kuliner di Kalibata, Jakarta Selatan, hancur terbakar usai kericuhan yang dipicu pengeroyokan dua penagih utang hingga tewas.

Pedagang kini menantikan penanganan maupun ganti rugi atas terbakarnya kios mereka.

Berikut liputan Jurnalis KompasTV, Putri Oktaviani dan Juru Kamera, Denny Yosua.

#debtcollector #kalibata #polisi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/637244/kasus-pengeroyokan-debt-collector-di-kalibata-6-polisi-tersangka-pemilik-kios-tuntut-ganti-rugi
Transkrip
00:00Di kasus pengeroyokan dua penagih utang atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan menyeret enam anggota Polri sebagai tersangka.
00:09Kenam tersangka itu merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri.
00:13Sebagai anggota Polri, tersangka juga akan dikenakan pelanggaran etik berat.
00:17Telah ditetapkan enam orang, anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
00:33sebagai terduga pelanggar atas nama.
00:35Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, Bribda AM,
00:54berdasarkan alat bukti yang telah didapat terhadap enam terduga pelanggar telah cukup bukti
01:01melakukan dugaan pelanggaran kode etik Profesi Polri.
01:05Berdasarkan Pasal 17 E3 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,
01:16perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain
01:20dan berdampak terhadap masyarakat, institusi, dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum,
01:28maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat.
01:35Kasus pengeroyokan yang terjadi kami sore di Kalibata berbuntut panjang.
01:42Kios pedagang di sekitar TKP menjadi sasaran amuk masa.
01:45Mereka membakar kios penjual makanan.
01:48Pedagang merasa dirugikan dengan peristiwa ini karena tempat mencari nafkah dirusak tanpa sebab.
01:54Pedagang menuntut ada keadilan dan pelaku pembakaran di proses hukum.
01:57Kami mau adai UMKM di sini juga sangat syok karena kami menjadi korban dari ketidakadilan,
02:05oknum yang kami tidak ketahui apa permasalahannya,
02:08dan kami menanggung kerugian yang tidak sedikit,
02:10hanya meminta yang keadilan saja bagaimana UMKM ini memang dibangun dari masyarakat kecil,
02:15menengah ke bawah, semoga bisa menjadi perhatian negara dan pemerintah
02:18untuk menindaklanjuti apa yang terbaik, hukum apa yang terbaik kami mencuti saja.
02:22Usai bentrokan yang mengakibatkan dua dep kolektor tewas,
02:29lokasi kejadian dipasang garis polisi.
02:32Beberapa polisi juga terlihat masih berjaga.
02:34Warga juga diminta tetap siaga.
02:37Tim Liputan, Kompas TV Jakarta.
02:39Yang jadi sorotan saudara sejumlah kiosk kuliner di Kalibata, Jakarta Selatan
02:53hancur terbakar usai kericuhan yang dipicu pengeroyokan dua penagi hutang hingga tewas.
03:00Pedagang kini menantikan penanganan maupun ganti rugi atas terbakarnya kiosk mereka.
03:04Dan berikut Liputan Jurnalis Kompas TV Putri Oktaviani dan Juru Kamera Deni Yosua.
03:11Saudara saat ini saya berada di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
03:16Dan di lokasi ini menjadi saksi kejadian adanya penganeiaan yang akhirnya berujung
03:23pada pembakaran sejumlah kiosk maupun juga lapak pedagang.
03:26Ternyata saudara, disini sudah tidak ada aktivitas jual-beli lagi.
03:30Dan juga untuk kiosk-kiosk maupun lapak-lapak disini semuanya terbakar.
03:36Dan kalau bisa dilihat di rupa Pemerkopas TV, Deni Yosua akan bertanggung kepada Anda.
03:41Ada beberapa orang yang memang mereka merupakan pemilik dari kiosk yang ada disini
03:47melakukan pembersihan ataupun juga menyelamatkan sejumlah puing-puing
03:52sisa kebakaran yang terjadi beberapa hari lalu.
03:57Disini saudara kalau kami lihat ada beberapa kiosk dan juga lapak yang hangus terbakar.
04:03Kalau tadi menurut penuturan dari pedagang, suasana kala itu begitu mencekam saudara.
04:09Mereka tidak sempat bahkan untuk melihat apa yang sebetulnya terjadi.
04:14Tetapi mereka langsung berupaya untuk menyelamatkan diri karena di area atau di toko-toko mereka,
04:22di lapak-lapak mereka, di kiosk-kiosk mereka ini sudah terbakar.
04:26Sehingga mereka harus mencari jalan keluar, salah satunya adalah melalui pintu-pintu belakang
04:32atau mereka harus menjebol tepok sehingga bisa meloncat ke gedung yang ada di belakang kiosk ataupun lapak mereka.
04:41Dan saudaranya saat ini juga menurut kesaksian dari pedagang,
04:45mereka pun juga masih menantikan seperti apa, bagaimana pertanggung jawaban
04:50ataupun juga kelanjutan dari apa yang menimpa mereka beberapa hari lalu.
04:55Dan di sini juga saudara bisa terlihat bahwa tidak hanya kiosk-kiosk juga,
04:59tetapi juga ada grobak-grobak begitu yang juga ini menjadi lapak milik pedagang
05:06yang berada di sekitar lokasi ini.
05:10Nah saudara, sebelumnya bahwa kita ketahui pada Kamis sore,
05:15ini posek pancoran menerima laporan juga penganiayaan terhadap dua pria di area parkir
05:22di depan tawang-tawang pahlawan Kalibata atau tempatnya di wilayah ini.
05:26Begitu kemudian polisi langsung bergerak dan didapati ada dua orang pria,
05:31begitu yang satu sudah meninggal dunia dan satu lagi terluka,
05:34namun akhirnya dinyatakan meninggal dalam perawatan di rumah sakit.
05:39Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya di hari yang sama atau di Kamis malam.
05:45Jadi dua orang pria itu, saudara diduga ini merupakan dep kolektor
05:48yang sempat menghentikan motor begitu,
05:53namun melihat kejadian itu ada beberapa orang yang berada di dalam mobil,
05:58yang ada di belakang motor tersebut, ini keluar.
06:00Kemudian terjadilah diduga penganiayaan tersebut kepada dua dep kolektor tersebut
06:06dan akhirnya menyeret mereka ke pinggir jalan.
06:09Setelah terjadi pengeroyokan itu,
06:11barulah terjadi aksi pembakaran kios maupun juga lapak milik pedagang
06:16yang dipicu kemarahan dari rekan-rekan dari dep kolektor tersebut,
06:22sehingga kemudian merusak lapak dan juga kios milik pedagang.
06:25Nah, tadi kalau menurut penuturan dari pedagang yang kiosnya berada di sekitar sini
06:31atau pedagang yang ada di kios sebelah sana,
06:35itu terjadi dua kali begitu,
06:39sehingga mereka pun juga sempat bingung,
06:43tidak tahu harus apa,
06:45bahkan juga kalau dilihat saudara,
06:47banyak barang-barang yang tidak sempat begitu untuk mereka selamatkan.
06:52Kalau dilihat di kios ini,
06:55itu ada tas begitu,
06:57kemudian juga bahkan fotokopi identitas seperti ijasa dan lain sebagainya,
07:03pakaian-pakaian tidak sempat mereka selamatkan.
07:08Kios ini pun juga terlihat haus terbakar semuanya,
07:11tidak ada yang sempat bisa diselamatkan.
07:14Dan tadi juga menurut penuturan dari pedagang di sini,
07:20sejumlah kios yang ada di wilayah ini memang juga tidak hanya digunakan untuk berjualan,
07:25tetapi juga sebagai tempat tinggal dari para karyawan
07:30ataupun mereka yang berjualan di sini.
07:33Dalam peristiwa ini,
07:34saudara polisi sudah menangkap ada enam tersangka
07:36yang diduga mengeroyok depok tersebut,
07:39yang ternyata ini merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.
07:44Dengan inisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan juga AN.
07:51Dan keenam, tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP
07:56tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia
07:59dan juga dinyatakan melanggar kode etik profesi polri level berat.
08:04Tentu kita harapkan nantinya seperti apa proses hukum yang berjalan,
08:08termasuk juga bagaimana pertanggung jawaban yang akan didapatkan oleh para pedagang
08:12yang kios maupun lapaknya terbakar dalam peristiwa tersebut.
08:16Putri Oktaviani, Dini Yoslo, Kompas TV, Jakarta.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan