JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.
Ira sebelumnya divonis empat koma lima tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Pengumuman rehabilitasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menyebut rehabilitasi diberikan berdasarkan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui DPR.
DPR melalui Komisi Hukum juga telah melakukan kajian atas perkara yang menjerat Ira Puspadewi.
Sahabat KompasTV, bagaimana menurut kalian soal rehabilitasi ini?
#prabowo #dpr #puspadewi #asdp
Baca Juga KPK: Rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP Tak Mengubah Keabsahan Proses Hukum | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/633862/kpk-rehabilitasi-untuk-eks-dirut-asdp-tak-mengubah-keabsahan-proses-hukum-kompas-siang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633863/eks-direktur-asdp-ira-puspadewi-dapat-rehabilitasi-prabowo-ini-penjelasan-dpr-kompas-siang
00:00Pada pemberian rehabilitasi dari Presiden, mantan Direktur Utam PT SDP Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain masih berada di rutan KPK.
00:11Lalu kapan Ira akan keluar dari rutan KPK?
00:15Kita tanyakan langsung pada Junos Kompas TV, Jan Jufri dan Jurukamera Yogi Syahrefi di Gedung KPK Jakarta.
00:21Jan, untuk saat ini bagaimana surat dari Presiden Prabowo Subianto apakah telah diterima oleh KPK dan saat ini bagaimana komunikasi dari KPK pada istana soal kepastian penyerahan surat ini?
00:37Ya Juno dan juga saudara memang usai dari kabar pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi selaku mantan Direktur Utama dari PT ASDP
00:50memang sampai saat ini kami masih menunggu kapan pembebasannya karena kita ketahui begitu ya rehabilitasi sudah diberikan
00:58lalu juga sudah ada surat keputusan Presiden namun memang surat keputusan Presiden tersebut ini harus diterima oleh pihak KPK terlebih dahulu
01:07hingga saat ini memang dari KPK menyatakan belum menerima surat keputusan Presiden tersebut
01:13yakni terkait rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP dan dua orang lainnya yang merupakan bagian dari direksi pada saat itu
01:25yang mana memang sampai saat ini selain surat itu belum diterima
01:30jadi KPK belum juga bisa membebaskan ketiga orang tersebut yang mendapat rehabilitasi
01:37dikarenakan surat keputusan Presiden tersebut ini dinilai sebagai dasar untuk pembebasan ketiga terdakwa tersebut
01:45nah memang Juno dan juga saudara kami juga tadi sempat bertanya kepada jurubicara KPK Budi Prasetyo
01:53yang mana pihaknya ini sempat mengatakan bahwa mereka belum menerima surat tersebut
01:59selain itu dari kuasa hukum IRA sendiri yakni Susilo Aribowo ini memperkirakan bahwa kliennya ini dapat dibebaskan pada hari ini
02:11dan ia juga sempat mengatakan bahwa kliennya ini tidak menyangka mendapatkan rehabilitasi dari Presiden
02:17yang merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto itu sendiri begitu ya
02:23sedikit mengulas Juno dan juga saudara seperti yang kita ketahui sebelumnya bahwa kasus ini memang sudah bergulir cukup sekitar satu tahun begitu ya
02:33sejak tahun lalu dan kasusnya ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan akuisisi PT Jembatan Nusantara atau JN oleh PT ASDP
02:46yang kemudian menyebabkan kerugian negara diduga sekitar 1,2 triliun rupiah mencapai 1,2 triliun rupiah
02:55lalu selain IRA memang ada dua orang lainnya dari jajaran yakni Muhammad Yusuf dan juga Hari Muhammad
03:03dan ketiga orang tersebut masih berada di rutan gedung merah putih KPK di belakang pada saat ini
03:11dan memang kami masih menunggu kapan nantinya IRA dan dua orang lainnya ini dapat dibebaskan
03:16lalu juga sedikit informasi Juno dan juga saudara terkait dengan rehabilitasi yang diberikan
03:24karena ini merupakan hak prerogatif Presiden yang fokusnya adalah bertujuan untuk memulihkan
03:32dari nama baik Terdakwa dan juga Martabat serta membebaskannya dari segala bentuk hukuman
03:39Sementara itu tetapi penyidikan ini masih tetap berlangsung Juno dan juga saudara oleh KPK
03:46karena masih ada satu orang lainnya yakni pemilik PT JN dengan inisial AJ
03:52yang mana ini proses hukumnya pastinya masih berjalan karena status yang bersangkutan ini masih tersangka
03:59Sementara itu Juno
04:00Baik terima kasih atas laporan lengkap Anda
04:03Junos Kompas TV, Jihan Jufri dari gedung KPK Jakarta
Jadilah yang pertama berkomentar