Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi atau pemulihan hak dan nama baik kepada eks Direktur PT ASDP Ira Puspadewi.

Sebelumnya Ira divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Kasus itu disebut merugikan negara Rp1,25 triliun.

Pengumuman rehabilitasi Ira Puspa Dewi oleh Presiden Prabowo Subianto disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menyebut rehabilitasi karena adanya aspirasi masyarakat melalui DPR.

DPR pun melalui komisi hukum telah melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi, dan melanjutkannya melalui Kementerian Hukum hingga Presiden Prabowo.

Komisi Pemberantasan Korupsi merespons keputusan tersebut.

Menurut KPK secara formil, proses hukum terhadap Ira Puspadewi sudah diuji praperadilan. Sementara secara materil, hakim juga sudah menjatuhkan putusannya.

Namun pemberian rehabilitasi adalah hak prerogatif presiden.

Menurut KPK keputusan presiden bukanlah preseden buruk untuk pemberantsan korupsi.

Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai rehabilitasi kepada Ira Puspadewi oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan tamparan kepada hakim Tipikor dan juga kepada KPK, karena berulang kali keputusan hukum mereka dinilai tak tepat.

Apakah rehabilitasi kepada Ira Puspadewi oleh Presiden Prabowo Subianto dapat jadi preseden yang memperburuk pemberantasan korupsi, atau langkah tegas mengoreksi proses hukum yang tidak tepat?

Kita akan memperbincangkannya dengan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo dan juga Eks Penyidik Pemberantasan Korupsi Praswad Nugaraha.

Baca Juga Kronologi Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi hingga Respons KPK di https://www.kompas.tv/video/633654/kronologi-vonis-eks-dirut-asdp-ira-puspadewi-presiden-prabowo-beri-rehabilitasi-hingga-respons-kpk

#dirutasdp #prabowo #korupsi #rehabilitasi

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633743/full-dpr-dan-eks-penyidik-kpk-bahas-dampak-rehabilitasi-eks-dirut-asdp-ke-pemberantasan-korupsi
Transkrip
00:00Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi atau pemulihan hak dan nama baik kepada ex-direktur PT ASDP Ira Puspadewi.
00:10Sebelumnya, Ira difonis 4,5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
00:20Kasus itu disebut merugikan negara 1,25 triliun.
00:24Pengumuman rehabilitasi Ira Puspadewi oleh Presiden Prabowo Subianto disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasko Ahmad.
00:33Dasko menyebut rehabilitasi karena adanya aspirasi masyarakat melalui DPR.
00:38DPR pun melalui Komisi Hukum telah melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi
00:43dan melanjutkannya melalui Kementerian Hukum hingga Presiden Prabowo.
00:47Menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat,
00:57kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,
01:08terhadap perkara nomor 68 Pitsus TPK 2025 PN Jakarta Pusat
01:18atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, hari Muhammad Adi Caksonok.
01:28Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah,
01:35Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,
01:43telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.
01:52Komisi Pemberantasan Korupsi merespons keputusan tersebut.
01:56Menurut KPK, secara formil, proses hukum terhadap Ira Puspadewi sudah diuji di pra-peradilan.
02:02Sementara secara material, hakim juga sudah menjatuhkan putusannya.
02:07Namun pemberian rehabilitasi adalah hak prerogatif Presiden.
02:11Menurut KPK, keputusan Presiden bukanlah Presiden buruk untuk pemberantasan korupsi.
02:16Bagi kami itu bukan merupakan Presiden buruk, karena ini berbeda.
02:22Tadi kami bisa sampaikan bahwa yang menjadi tugas kami itu adalah sudah selesai,
02:29baik secara formil, pembuktian secara formil, maupun secara material.
02:34Nah, perlu dibedakan terhadap hasil, ya hasil ya, terhadap putusan itu,
02:39kemudian saat ini diberikan rehabilitasi itu adalah hak prerogatif daripada Bapak Presiden.
02:47Jadi kami tidak lagi ada pada lingkup dari kewenangan tersebut.
02:55Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai rehabilitasi kepada Ira Puspadewi oleh Presiden Prabowo Subianto
03:02merupakan tamparan kepada hakim tipikor dan juga kepada KPK,
03:06karena berulang kali keputusan hukum mereka dinilai tak tepat.
03:09Ini menunjukkan bahwa apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan tipikor Jakarta Pusat
03:18terjadi suatu kekeliruan.
03:23Saya kira ini bukan pertama sekali kejadian di mana KPK
03:27dalam mengajukan penyelidikan dan penuntutan
03:33di anulir, artinya putusan tersebut dinyatakan tidak tepat.
03:41Ini menjadi tamparan yang cukup keras
03:43bagi peradilan tipikor kita, terlebih kepada hakim.
03:49Sebelumnya usai fonis hakim,
03:51Ira Puspadewi mempertanyakan fonis bersalah,
03:54padahal dia tidak terbukti memperkaya diri.
03:56Pertama, kami menghormati seluruh proses hukumnya.
04:03Kemudian yang kedua, kami terima kasih atas doa dan dukungan para sahabat.
04:09Yang ketiga dan sangat penting,
04:11saya kira fakta yang dinyatakan oleh majelis,
04:15bahwa tidak ada sesen pun keuntungan pribadi yang kami ambil.
04:20Kemudian yang berikutnya, kami ingin sampaikan bahwa
04:23akuisisi ini adalah aksi strategis
04:27yang bukan hanya baik atau menguntungkan untuk ASDP,
04:31tetapi untuk negara.
04:33Karena dengan akuisisi ini,
04:35kami mendapatkan perusahaan dengan izin
04:37yang sudah ada moratoriumnya sejak 2017,
04:41di mana seluruh izinnya adalah trayek komersial.
04:45Dengan trayek komersial ini,
04:47maka ASDP dapat memperkuat posisi
04:51untuk bisa melakukan subsidi silang
04:54bagi perusahaan, bagi daerah-daerah 3T.
05:00Selain kepada ex-dirut ASDP Ira Puspadewi,
05:03Presiden Prabowo Subianto sebelumnya pernah memberikan amnesti
05:05kepada Hasto Kristianto yang terjerat kasus perintangan penyidikan KPK.
05:10Selain itu juga abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong
05:14yang sudah difonis dalam kasus impor gula.
05:17Tim Liputan, Kompas TV.
05:21Lalu apakah rehabilitasi kepada Ira Puspadewi
05:26oleh Presiden Prabowo Subianto dapat jadi presiden
05:28yang memperburuk pemberantasan korupsi
05:30atau langkah tegas mengoreksi proses hukum yang tidak tepat?
05:34Kita akan memperbincangkan hal ini
05:36dengan anggota Komisi 3 DPR RI
05:37dari fraksi Partai Nasdem Rudianto lalu
05:39dan juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK,
05:43Praswat Nugrah.
05:44Saat malam, Pak Rudi.
05:45Malam.
05:46Mas, Praswat, saat malam.
05:46Malam, malam Bapak.
05:49Ya, saya ke Pak Rudi dulu kalau gitu.
05:51Ya.
05:51Karena ini katanya ada aspirasi masuk ke DPR
05:55bahwa Bu Ira ini tidak bersalah,
05:59tolong ditinjau kembali, tolong dikoreksi.
06:01Sehingga muncullah usulan rehabilitasi ini.
06:03Bagaimana sebenarnya rehabilitasi ini melewati proses di DPR?
06:06Ya, yang pertama tentu ini kan hak istimewa presiden.
06:12Ini politik konstitusional presiden
06:15atau ekstrajudisial presiden sebagai kepala negara.
06:19Dan itu diatur dalam konstitusi kita,
06:21Pasal 14 Ayat 1,
06:22yang mengatur tentang grasi,
06:24abolisi, amnesi, dan rehabilitasi.
06:28Saya perlu sampaikan bahwa ini sebenarnya
06:30kalau ditanya ke Aksal ini sasa saja.
06:33Karena presiden sebagai kepala negara
06:36kemudian mengkoreksi
06:38ya langkah-langkah
06:40atau proses hukum yang dilakukan oleh
06:42organ pembantu presiden
06:45sebagai kepala pemerintahan.
06:47Dalam hal ini kejaksaan ataupun KPK.
06:51Dalam hal ini KPK.
06:52Bagaimanapun KPK adalah organ eksekutif
06:55yang dibawahi oleh presiden.
06:56Karena itu presiden kepala negara
06:58mengkoreksi itu lewat rehabilitasi.
07:02Saya sendiri kalau ditanya soal ini
07:05menurut saya sasa saja.
07:07Kita harus memaknai secara positif.
07:09Sekali lagi kasus proses hukum
07:11yang kemudian memunculkan persepsi beragam,
07:14pro-kontra, atau berpolemik di masyarakat,
07:17tentu akan menimbulkan beragam komentar dan sebagainya.
07:21Dan menurut hemat saya mungkin karena berpolemik
07:26dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
07:31Lalu kemudian ini dikoreksi oleh presiden
07:33lewat hak isimewa presiden itu rehabilitasi.
07:36Dan sekali lagi rehabilitasi ini adalah
07:38persetujuan dari lembaga yudikatif
07:40bernama Mahkamah Agung.
07:42Jadi Mahkamah Agung sendiri yang
07:43atas pertimbangan Mahkamah Agung
07:45kemudian mengkoreksi putusan hakim
07:48yang sekalipun putusan pengadilan sebenarnya terbukti.
07:52Dan ada decisioning opinion dari ketua majelis hakim.
07:56Tetapi karena ini mungkin dinilai oleh presiden
07:58berpolemik di masyarakat,
08:01terdakwa ini di SDP ini dianggap
08:05semacam ada proses hukum yang tidak adil,
08:09ada ketidakadilan di situ,
08:11ya ini kemudian yang memutuskan
08:15presiden menganggap ini perlu dikeluarkan rehabilitasi.
08:18Oke, ada proses hukum yang tidak adil.
08:20Tapi kok saya memandangnya,
08:21karena ini juga disuarakan ya beberapa kali
08:23oleh Ibu Ira lewat kasuh hukumnya juga
08:25bahwa ada kriminalisasi.
08:28Jangan-jangan betul gitu
08:29tindak kriminalisasi ini terjadi
08:32hingga akhirnya diputus,
08:33padahal sama sekali tidak bersalah
08:35dan tidak merugikan negara.
08:36Ada pendapatan soal anggapan itu?
08:38Ada makna dari rehabilitasi ini pertama,
08:42koreksi bagi penegak hukum kita
08:44yang notabene pedang keadilan presiden.
08:47Apakah Jaksa Polisi, KPK,
08:50agar dalam proses hukum itu
08:52betul-betul motifnya murni hukum.
08:55Jangan kemudian ada motif-motif lain,
08:58misalkan hanya mengejar
08:59kuantitas produk kasus misalkan,
09:02sehingga kasus-kasus yang penting
09:04proses hukum saja.
09:06Akhirnya dinilai di masyarakat
09:08beragam komentar,
09:10berpolemik.
09:10Ya kan begitu yang terjadi.
09:12Kemudian makna kedua saya kira,
09:15ini majelis hakim harus memang naik,
09:18pengadilan itu bukan tempat menghukum orang.
09:20Pengadilan itu adalah tempat mencari keadilan.
09:23Dia adalah bentan terakhir pencari keadilan.
09:26Sehingga,
09:27jangan karena tekanan publik,
09:29lalu kemudian
09:30dalam pemeriksaan di persidangan,
09:34udahlah.
09:35Sekalipun misalkan terdakwanya
09:37harusnya bisa lepas,
09:38bebas,
09:39tetapi karena mungkin takut
09:41rekanan publik membebaskan
09:42seorang terdakwa,
09:43akhirnya serba takut.
09:45Ya ponis ajalah.
09:47Akhirnya,
09:47begitu dia ponis,
09:49ribut lagi di tengah masyarakat.
09:51Inilah,
09:51apa namanya,
09:52hakim betul-betul harus menyelami
09:54rasa keadilan yang
09:56hajut di masyarakat.
09:57Itu persoalan legitimasi dan
09:59kredibilitas pengadilan,
10:01kalau begitu lewat hakim,
10:02jadinya
10:03memutus perkara tertentu.
10:06Apakah ada tekanan atau tidak,
10:07ya itu
10:07harus benar-benar di tengah,
10:09kan hakim itu harus menurut independen.
10:10Tapi saya ingin juga menegaskan
10:11ke Mas Praswat.
10:14Menurut Anda,
10:15apakah ini,
10:16rehabilitasi ini berpotensi
10:18menjadi presiden buruk
10:19yang melemahkan
10:20pemberatasan korupsi,
10:20seperti saya singgung tadi di awal,
10:23apa,
10:24jangan-jangan bisa
10:24sebagai blueprint
10:25bagi koruptor lain,
10:26atau justru langkah korektif
10:27untuk proses hukum
10:29yang keliru,
10:29yang saya singgung juga tadi?
10:30Sebenarnya ya,
10:33gini Mas,
10:34jadi kalau
10:35dari sisi KPK kan
10:36seperti tadi dijelaskan
10:37Abang Asep,
10:38penyindakan bahwa
10:39tugas KPK sudah selesai,
10:41jadi proses
10:42penyelidikan,
10:43pengaduan masyarakat,
10:44penyelidikan,
10:45penyelidikan,
10:45dan penuntutan kasus ini
10:46kasus panjang ya Pak.
10:47Jadi bukan kasus yang
10:48kemarin sore jatuh,
10:49tiba-tiba misalnya,
10:50atau OTT gitu ya.
10:51Ini jadi dari prosesnya
10:53sudah dari Dumas,
10:54diekspos sama pimpinan,
10:56naik ke lidik,
10:57naik ke lidik,
10:58diproses ke penyelidikan,
10:59naik ke ekspos pimpinan lagi,
11:01jadi dia sudah ngelewatin
11:02setidak-tidaknya
11:03empat kali ekspos
11:04kasus ini,
11:05kepimpinan,
11:05dan dihadiri oleh
11:06penuntut umum,
11:07penyelidik,
11:08penyidik,
11:09Dumas,
11:10tim surveillance,
11:11interception,
11:12dan lain-lain.
11:12Jadi maksud saya,
11:14yang mau saya sampaikan
11:15di sini adalah bahwa
11:16kasus ini secara
11:18prudent,
11:19itu sudah sangat-sangat
11:20mencukupi bahwa
11:22memang ini sudah melewati
11:23seluruh prosedur
11:25yang sudah harus
11:26dilewati oleh
11:27satu kasus untuk
11:28naik perkaranya
11:28di KPK.
11:30Satu.
11:30Yang kedua,
11:31bahwa kemudian
11:32hari ini ada
11:33fakta kenyataan
11:34bahwa Presiden
11:35mengeluarkan
11:37hak prioritifnya
11:39melalui rehabilitasi
11:41yang
11:41Pasar Kempesan
11:4214 ayat 1
11:43tentu saja ini harus
11:44diberikan
11:45ada
11:46masukan
11:47pertimbangan dari
11:48Mahkamah Agung
11:49secara prosedural
11:50mungkin saya gak paham
11:51ini sudah ada
11:53atau belum
11:53masuk ke pertimbangan
11:55dari Mahkamah Agung.
11:56Tapi mungkin
11:56secara formil
11:58pastinya sebelum
11:59Presiden mengeluarkan
12:00kepres,
12:01itu sudah harus
12:01dipenuhi ya.
12:03Nah,
12:03ini sesuai
12:0414 ayat 1 ya
12:05sah-sah saja.
12:07Meskipun memang
12:07di dalam KUHAB
12:08itu Presiden
12:09tidak boleh masuk
12:10ke material
12:11karena
12:12di KUHAB itu
12:14diatur bahwa
12:15orang-orang yang
12:16kecuali diputuskan
12:17pengadilan untuk
12:18tidak bersalah
12:19maka boleh dilakukan
12:20rehabilitasi
12:21atau rehabilitasi
12:21ini sifatnya
12:22hanya
12:23mengembalikan
12:24nama baiknya
12:25bukan untuk
12:26mengintervensi
12:27perkaranya
12:27apalagi sudah diputus
12:29pengadilan.
12:30Yang ketiga
12:30mas,
12:31ini kalau misalnya
12:32kita ngomongin bahwa
12:32ini Presiden buruk
12:33atau tidak buruk
12:34ini pasti kita akan
12:35ngomong bahwa
12:36ya ini
12:39suasana kebatinan
12:40pastinya teman-teman
12:41di KPK
12:41bagaimana mungkin
12:43itu kasus yang
12:44sudah dibangun
12:45dengan susah payah
12:47jari payah
12:47dan bertahun-tahun
12:48ini tiba-tiba
12:49kemudian setelah selesai
12:51lalu diintervensi
12:52secara politik
12:53ini kan
12:54mengganggu
12:55terlihat politika
12:56sebagai dasar
12:57fondasi kita
12:57bernegara
12:58dan berdemokrasi
12:59itu ada
13:00keunangan eksekutif
13:01legislatif
13:02dan judikatif
13:02memang harusnya
13:04kami sih
13:05dari koalisi
13:06masyarakat sipil
13:07tentu saja
13:08sangat
13:09kecewa
13:12jadi ini
13:14ini harus disampaikan
13:15ke publik
13:16bahwa
13:17dari
13:17aktivis para penegak hukum
13:19dan aktivis
13:20anti korupsi
13:21pastinya sangat kecewa
13:22dengan situasi
13:22seperti ini
13:23karena
13:23apa yang gak menjamin
13:25di kemudian hari
13:26nanti kemudian
13:28kasus-kasus
13:30perkara-perkara
13:31korupsi yang sedang
13:32berjalan sekarang
13:32di KPK
13:33itu kemudian
13:34tidak lagi
13:35diintervensi
13:35oleh Presiden
13:36itu saja
13:37saya menggarisbawahi
13:37kalimat Anda tadi
13:38mengganggu
13:39trias politika
13:40saya akan tanyakan
13:41ke Parudi
13:42tapi sebelum
13:42saya tanyakan itu
13:43saya mau
13:44minta respons Anda
13:45juga soal
13:46adanya anggapan
13:47kriminalisasi
13:48dalam kasus ini
13:49oleh KPK
13:50dikatakan oleh
13:51beberapa pihak
13:52begitu
13:53bagaimana
13:53respons Anda
13:54soal ini
13:54ya tentu saja
13:55pengaburan fakta
13:57dan pengaburan
13:57juga dari
13:58informasi
13:59misinformasi
13:59itu sudah
14:00kita tahu sama
14:01tahu lah
14:02bahwa kekuatan
14:02buzzer di luar
14:03dan lain-lain
14:04itu bisa merubah
14:04opini masyaratat
14:06jadi Anda menganggap
14:07itu perbuatan buzzer ya
14:08itu menurut saya
14:10tidak beralasan
14:11karena secara hukum
14:12itu secara unsur
14:13perkara
14:14dan bahkan
14:16secara teoritis
14:17filosofis
14:17dan praksis
14:18saya bisa menjelaskannya
14:19oke
14:20tujuh hari tujuh malam
14:22apa itu
14:22prinsip bisnis
14:23jasmen roll
14:23dan apa itu
14:24prinsip
14:26pasal dua
14:26dan pasal tiga
14:27jadi saya pikir
14:28jadi akan jadi
14:29perdebatan yang
14:30seperti perdebatan
14:31kusir ya
14:32jadi seperti itu
14:33tapi yang paling penting
14:35bahwa hakim
14:35sudah menyatakan
14:36itu bersalah
14:37dan full toy
14:37memenuhi semua
14:38unsurnya lengkap
14:40meskipun ada
14:41di senting
14:42tapi di sentingnya
14:43lepas
14:43bukan peristiwa
14:45pidananya tidak ada
14:46tapi peristiwa pidananya
14:47ada
14:47tapi hakim
14:48berpendapat lain
14:49bahwa
14:49pertanggung jawabannya
14:51yang dipertanyakan
14:53jadi peristiwa pidananya ini
14:55lengkap
14:57full toy
14:57gitu
14:58oke
14:59baik
15:00nah saya sekarang
15:01baru bertanya ke
15:02Pak Rudi
15:03bagaimana juga
15:04tadi yang dikatakan oleh
15:05Bung Praswat
15:06bahwa
15:07proses pengampunan
15:08terhadap
15:09para
15:10terpidana
15:11kasus korupsi
15:12atau terdakwa lah ya
15:13kasus korupsi
15:14ada juga terpidana
15:14ini
15:15mengganggu
15:16trias politika
15:17jadi sehingga
15:18apa
15:18legitimasi hakim
15:19legitimasi pengadilan
15:21pun juga
15:22jaksa penuntut umum
15:24baik juga dari KPK
15:25ini seolah
15:26dianggap
15:27apa ya
15:27seolah dianggap
15:28tidak benar
15:29penyelidikan yang dilakukan
15:30tidak benar
15:30penuntutan dianggap
15:32juga tidak benar
15:32sehingga
15:33mengganggu trias politika
15:34saya akan
15:34saya akan tanyakan hal itu
15:35tapi setelah jeda
15:36sesaat lagi
15:37di Sampai Indonesia
15:37melonton
15:37tanpa bersama kami
15:38saya lanjutkan
15:43perbincangan kita
15:44malam hari ini
15:45soal
15:46mengapa
15:47Presiden memberikan
15:48rehabilitasi
15:48kepada
15:49terpidana
15:50kasus korupsi
15:51tempatan
15:51dirut SBP
15:52nah tadi
15:53saya bertanya
15:54kepada Pak Rudy
15:56yang juga
15:56disebut oleh
15:58Pak Praswat
15:59soal
16:00putusan
16:00atau bukan
16:01pemberian rehabilitasi
16:03ini khawatirkan juga
16:03mengganggu trias politika
16:05begitu
16:05karena putusan-putusan hakim
16:07tuntutan-tuntutan
16:08jaksa
16:09ini bisa langsung
16:10dianulir oleh
16:10Presiden
16:11yang juga
16:12mendelegitimasi
16:13putusan hakim
16:14dan juga tuntutan jaksa
16:15nah bagaimana
16:16mengatakan
16:16ya kan begini
16:17dalam perspekt hukum
16:19tata negara
16:19Presiden ini kan
16:21sebagai kepala
16:23pemerintahan
16:23dia membawahi
16:25instrumen hukum
16:26struktur hukum
16:27apakah itu
16:28KPK
16:29polisi
16:30jaksa
16:30dia pedang keadilan Presiden
16:32saya selalu
16:32menyebut itu
16:34pedang keadilan Presiden
16:35untuk memproses
16:36warga negara
16:37yang disangka
16:39atau dituduh
16:39melanggar hukum
16:40khususnya
16:41bidang korupsi
16:41misalkan
16:42dalam proses hukum
16:43ini yang dilakukan
16:44oleh pendegar hukum
16:45yang notabene
16:46adalah instrumen
16:47Presiden
16:49sebagai kepala
16:49pemerintahan
16:50rupanya dinilai
16:52berpolemik
16:53di publik
16:55di publik
16:55berpolemik
16:57di publik
16:58pro kontra
16:59sehingga kemudian
17:00Presiden
17:01sebagai kepala negara
17:02punya kewenangan
17:04ekstra judicial
17:05ya
17:06yang diatur
17:07dalam konstitusi
17:08pasal 14 ayat 1 itu
17:10pasal 14 ayat 1
17:11dia punya hak istimewa
17:13untuk kemudian
17:14merehabilitasi
17:16dan itu yang dipilih
17:18oleh Presiden
17:19tapi sebentar
17:19Pak Rodi
17:20tapi sebentar begini
17:21kalau bicara
17:21polemik di publik
17:23begitu ya
17:23agak bahaya
17:24juga menurut saya
17:25kalau memang
17:25semua putusan
17:26di pengadilan itu
17:27bisa disetir oleh
17:28keinginan publik
17:29kan tidak bisa begitu juga
17:30betul
17:30setuju
17:30makanya saya katakan tadi
17:32kita memang naik
17:34kebijakan Presiden
17:35ini kan politik
17:36konstitusional Presiden
17:37yang mengubah
17:38arah hukum
17:39dan itu
17:40dasarnya jelas
17:42di dalam konstitus kita
17:43nah
17:43sas-sas saja
17:44nah sekarang
17:46apa makna
17:47di balik ini
17:47saya mengatakan
17:49mudah-mudahan
17:50proses-proses hukum
17:51yang dilakukan oleh
17:52pendegar hukum ini
17:53adalah proses hukum
17:54betul-betul yang benar
17:55tidak lagi
17:57misalkan
17:58oleh banyak
17:59kejadian sebelum-sebelumnya
18:00kadang-kadang kan
18:01pendegar hukum
18:02menggunakan
18:03hukum ini
18:04jadi alat kukul
18:05misalkan
18:06alat kukul
18:07untuk pentingan tertentu
18:08misalkan
18:08misalkan
18:09makanya saya katakan
18:11Presiden ketika
18:12mengambil
18:13kewenangan
18:14ekstraudisial ini
18:15itu kan
18:16sah dan benar
18:17nah sekarang ini
18:18menjadi koreksi
18:19bagi penegak hukum
18:20agar
18:20dalam
18:21penegakan hukumnya
18:22betul-betul
18:23kasus yang diprosidikan
18:24lemurni motifnya hukum
18:25dan
18:26betul-betul
18:27menyelami
18:28rasa keadilan
18:29masyarakat
18:29begitu pun
18:30kekuasaan yudikatif
18:31dalam memutus perkara
18:33betul-betul
18:33melihat secara
18:34komprehensif
18:35perkara ini
18:36jangan sampai itu
18:37menjadi kontroversi baru
18:39saya melihatnya
18:40ketika ada
18:41kasus-kasus
18:42seperti Tom Lembong
18:43oke
18:43itu politis
18:44bisa dianggap politis
18:45ya
18:45dikasih abolisi
18:46asto amestri
18:47asto juga
18:48nah kalau ini
18:49kemudian guru
18:50oke yang di lu
18:50yang kemarin lu
18:51sudah terpidana
18:52itu kan kasus
18:53tidak masuk akal
18:54ya
18:54tidak masuk akal sekali
18:56jadi
18:56begini
18:57saya tegaskan dulu
18:58ya itu yang dikoreksi
18:59Presiden
19:00oke
19:00berarti ada yang keliru
19:01artinya
19:02apa yang ditempuh oleh
19:03Ibu Ira sekarang
19:04dengan guru
19:04yang di lu
19:05itu sama ya
19:05tidak ada perbedaan
19:06sama sekali
19:07tidak ada implikasi
19:08hukum ke depan
19:08saya melihatnya
19:09Presiden
19:10menilai
19:11ada yang perlu
19:12diperbaiki
19:13kan seperti itu
19:14makanya
19:15beliau menggunakan
19:16hak
19:16istimewa yang dimiliki
19:18sebagaimana
19:19dalam konstitusi
19:20tentu
19:21atas dasar pertimbangan
19:23mahkamah agung
19:25karena kalau bicara
19:26rehabilitasi
19:27bicara gerasi
19:28itu pertimbangan
19:29mahkamah agung
19:30lain halnya
19:30kalau bicara
19:31abolisi dan
19:32amnesti
19:33itu atas dasar
19:34pertimbangan
19:35kekuasaan
19:36legislatif
19:37atau DPR
19:37oke
19:37saya ingin bertanya
19:38ke
19:39Bu Praswat
19:39soal implikasi
19:41kedepannya
19:41untuk lembaga KPK
19:43kalau dari pengalaman
19:44Anda sebagai penyidik
19:45Anda melihatnya
19:46rehabilitasi ini
19:47punya pengaruh
19:48eksekusi terhadap
19:49putusan pengadilan
19:50dan juga apakah
19:51status terpidana
19:52IRA ini
19:52atau pantas jugur
19:53apa implikasinya
19:54bagi KPK
19:55dalam kasus rupa
19:56misalnya
19:56kalau memang nanti
19:57ada kasus rupa
19:58di kemudian hari
19:58bagi KPK kan
20:00tugas KPK
20:01sudah selesai
20:02ketika sudah limpah
20:03di pengadilan
20:03jadi bagi KPK
20:05setelah lidik
20:06sidik
20:06penuntutan
20:07P19
20:08P21
20:09perkara dinyatakan lengkap
20:10maka
20:11digelar di persidangan
20:12maka pada hari
20:14diputuskan
20:15oleh hakim
20:16maka selesai
20:17sudah
20:17karena penuntutannya
20:18juga memang
20:19dari KPK
20:19kalau di lembaga
20:21peninggal hukum lain
20:22sidiknya
20:23hanya sidik aja
20:24sampai sidik saja
20:24penuntutnya kejaksaan
20:25dalam konteks ini
20:27secara
20:28organisasional
20:29pasti kami akan
20:30menjawab
20:30pasti KPK
20:31akan menjawab
20:32bahwa
20:32tugas kami sudah selesai
20:34dan ini tidak akan
20:35tidak akan
20:36melemahkan
20:36pemberantasan korupsi
20:38karena
20:38pasti secara
20:40institusi
20:40KPK
20:42adalah
20:42alat negara
20:44untuk memberantas korupsi
20:45itu sudah pasti
20:46jadi tidak boleh
20:47KPK
20:49melemah
20:50atau KPK
20:51kecewa
20:51dan lain-lain
20:52itu tidak mungkin
20:53akan disampaikan
20:54secara formil
20:55oleh institusi
20:56KPK
20:57tapi secara
20:57material
20:58teman-teman penyidik
20:59penyelidik
21:00fungsional
21:01jumas
21:02dan teman-teman
21:02itu pasti akan
21:03kecewa
21:04dan itu sangat
21:04saya melangkap
21:05apa yang Anda
21:06maksudkan
21:07itu pasti sangat kecewa
21:07tidak mungkin
21:08mereka tetap
21:10semangat
21:10ke depan
21:11nah ini yang akan
21:12saya tanyakan berikutnya
21:13saya menangkap
21:16suasana kebatinan
21:17yang Anda singgung
21:17tadi kan
21:18bagaimana
21:18suasana kebatinannya
21:19pasti kecewa
21:20betul
21:20penyelidik
21:21nah kira-kira
21:22ke depannya
21:23kalau memang
21:24seperti ini
21:24motivasi penyidik
21:25jika putusan pengadilan
21:26bisa dibatalkan oleh
21:27keputusan politik
21:28bagaimana
21:29kira-kira
21:29ya ini yang menurut saya
21:31ini harus diberikan
21:32masukan yang baik
21:33dan benar
21:33kepada Bapak Presiden
21:35tentu saja
21:35Bapak Presiden memiliki
21:36kekunangan politik
21:37pasti
21:38itu kita hormati
21:39dan dilindungi oleh
21:40konstitusi benar
21:41tapi kalau
21:41misalnya pun
21:42misalnya mau memberikan
21:43koreksi
21:44ataupun
21:44kritik yang membangun
21:47dan lain-lain
21:47atau supporting
21:49dan lain-lain
21:49untuk lembaga penegak hukum
21:51itu kan bisa dilakukan
21:52kapan saja
21:53dan kasus ini berjalan
21:54selama hampir
21:54kurang lebih
21:55dua tahun
21:56Pak
21:56jadi
21:56menurut saya
21:57tinggal misalnya
21:59kalau misalnya
22:00Presiden merasa
22:01ini ada masukan
22:02atau ada aspirasi
22:03masyarakat
22:04tinggal Presiden
22:05panggil saja
22:05gak ada masalah
22:06nanti KPK suruh gelar
22:08apa sih buktinya
22:08kenapa masyarakat komplain
22:10kenapa rakyat
22:11Indonesia
22:12meminta saya
22:13untuk
22:14untuk mengeluarkan
22:15kebijakan
22:16politik saya
22:17nah itu kan bisa
22:17kita lihat secara objektif
22:20digelarlah perkara tersebut
22:21nah itu
22:21tapi yang
22:22yang kemudian
22:23membuat kami
22:24agak
22:25sangat-sangat
22:26sedih juga
22:27kan
22:27ini ada
22:28standar ganda
22:29ini mas
22:30jadi maksud saya
22:31kayak teman-teman
22:31aktivis
22:32anti korupsi
22:33ataupun kemarin
22:34yang Del Pedro
22:35dan kawan-kawan
22:36yang sampai sekarang
22:36di kriminalisasi
22:37dan masuk
22:38di penjara
22:39itu juga publik
22:41publik
22:42merontak-rontak
22:43dan menjeritit
22:44dari seluruh Indonesia
22:45bahkan
22:45ada
22:46aksi dari teman-teman
22:48mahasiswa
22:48buru
22:49dan itu
22:50berjilid-jilid
22:51aksinya
22:52tapi itu juga
22:52tidak didengar
22:53tidak didengar
22:54oleh Presiden
22:54jadi maksud saya
22:55kalau kemudian
22:56kita ngomongin bahwa
22:57ada keriuhan
22:58di media massa
22:59atau keriuhan
23:00di medsos
23:00itu kan
23:01jadi standarnya
23:03nanti akan
23:03sangat-sangat
23:04tidak
23:04tidak
23:05tidak ajak
23:06saya jadinya
23:08menyimpulkan
23:09jangan-jangan
23:10ada dua tren
23:10putusan hukum
23:12ataupun proses hukum
23:13yang terjadi di Indonesia
23:13saat ini
23:14fenomenanya
23:14yang harus
23:15dicermati bersama
23:16kira-kira
23:17kalau putusan
23:18ataupun proses
23:19pidana
23:20tindak-pidana korupsi
23:22ya seperti ini
23:22pemandangannya
23:23ada rehabilitasi
23:25ada abolisi
23:26ada amnesti
23:26begitu
23:27tapi ketika masuk
23:28ke ranah pidana umum
23:29saya bertanya ke
23:29Bung Rudy
23:31kalau masuk ke pidana umum
23:32seperti yang disinggung
23:33tadi oleh Bung Preswat
23:34ada peristiwa Del Pedro
23:37ada juga
23:37peristiwa pidana umum lainnya
23:39misalnya kasus
23:40apa namanya
23:41pidana umum
23:42Vina
23:43misalnya Vina yang di Cirebon
23:44ini kan publik juga
23:45tuntutannya begitu kencang
23:46tapi seolah tidak didengar oleh pemerintah
23:48atau oleh Presiden mungkin
23:49nah bagaimana
23:50bisa menjawab hal ini
23:51kalau memang itu ada
23:52apa namanya
23:53hak spesial dari Presiden
23:55untuk
23:55mengoreksi
23:56keputusan
23:57putusan hukum
23:58melalui gerakan publik
23:59ya
24:00kalau saya kan berpendapat
24:02dalam perspektif
24:02hukum tata negara yang dipahami
24:04oke
24:04kalau kebijakan Presiden ini
24:06memang diatur dalam konstitusi kita
24:07politik konstitusional
24:08jangan lupa
24:09mau KPK
24:10Polri
24:11Jaksta
24:11ini adalah
24:12pedang keadilan Presiden juga
24:14ini kan
24:15kalau ditanya kenapa
24:17kasus lainnya
24:17itu kan
24:18tentu Presiden
24:19punya pertimbangan lain
24:21dan Presiden paling paham
24:22dan tim tentu
24:23kalau soal itu
24:24tetapi yang ingin saya sampaikan adalah
24:26saya selalu berpikiran
24:28mari kita memang naik
24:29baik
24:30memang naik positif
24:32langkah-langkah yang diambil oleh Presiden
24:33ya
24:34pertama itu tadi
24:35ini mungkin menjadi koreksi bagi
24:37instrumennya
24:38sebagai Presiden
24:39sebagai Kepala Pemerintahan
24:41yang kedua
24:41ini koreksi bagi
24:43Hakim misalkan
24:44Hakim dalam
24:45memutus suatu perkara
24:46jangan lagi terkesan
24:48ya
24:48takut membebaskan
24:49karena sesungguhnya
24:50pengadilan itu tempat
24:51mencari keadilan
24:52di banyak kasus tipikor
24:54karena opini
24:55Hakim membebaskan
24:56kasus tipikor
24:57kadang-kadang
24:57Hakim membebaskan
24:58jadi bulan-bulanan media
24:59jadi bulan-bulanan opini
25:01sehingga mungkin ada juga
25:03Hakim-Hakim yang tidak berani
25:04membebaskan
25:05yang seharusnya mungkin
25:06secara materi
25:08perkara hukum
25:09itu bisa bebas
25:10misalkan tidak terpenuhi
25:11mensrianya
25:12atau mungkin
25:13ini fior bisnis
25:14atau apa dan sebagainya
25:15tapi saya tidak mau masuk
25:17di teknis
25:17yudisialnya
25:19karena saya hanya
25:20mau mengomentari
25:21dalam perspektif
25:22ketatanegaraannya
25:23tapi begini
25:24dari perbicaraannya
25:25Bung Rudi dari tadi
25:27ini menyinggungnya
25:28Hakim terus
25:28tidak ada jaksa
25:29jadi mungkin salahnya
25:31dalam konteks ini
25:32seringkali ada di
25:33putusan Hakim
25:34bukan di penutupan
25:35jaksa begitu kira-kira ya
25:36karena Hakim
25:37harus juga menimbang
25:38beberapa faktor
25:39di luar
25:40fakta-fakta yang tersaja
25:41di persidangan
25:41begitu?
25:42ya tentu kalau jaksa
25:43penyidik
25:44itu kan pedangkan
25:45presiden
25:46kekuasaan eksekutif
25:47karena dia diberi
25:48kewenangan undang-undang
25:49untuk menjadi
25:50kasus tindak-pindana
25:51korupsi
25:51bila mana ada
25:52warga negara
25:53yang melanggar hukum
25:54Hakim lah yang menilai
25:55di perkara
25:56kan begitu
25:56ada pembelahannya
25:58advokat
25:59ada yang mewakili negara
26:01dalam hal ini
26:01penuntut umum
26:02di persidangan
26:03kadang-kadang
26:04Hakim dalam
26:05memeriksa
26:05pemeriksa kasus ini
26:08karena takut
26:08tekanan publik
26:09kalau dia membebas
26:10akhirnya menghukum saja
26:11ya memang
26:12ujung kompak akhir
26:12ada di Hakim
26:13makanya ini yang seringkali
26:15memunculkan polemik
26:17sama seperti
26:17kasusnya Tom Lembong
26:19publik menilai
26:20Tom Lembong
26:21gak bersalah
26:21tiba-tiba dihukum
26:23akhirnya ribut kemana-mana
26:24karena ribut kemana-mana
26:25presiden sebagai
26:26kepala negara
26:27menggunakan
26:28kekuasaan yudisial
26:29ambil sikap
26:30nah terakhir
26:30saya ke Bung Praswat
26:31kalau
26:31pembicaraannya
26:32Bung Rudi tadi
26:34ini ada di
26:36permasalahannya
26:36sebenarnya ada di
26:37putusan Hakim
26:38mereka seringkali
26:39tidak mempertimbangkan
26:40apa yang terjadi
26:41di luar
26:42di samping
26:43ada fakta-fakta
26:44mungkin koreksi
26:46mungkin koreksi
26:46tapi pertanyaan saya
26:48begini
26:48jika trennya
26:49seperti ini
26:50Anda sebagai penyidik
26:52yang juga nanti
26:53memberikan
26:54rekomendasi kepada
26:55penuntut
26:55dalam hal ini
26:56jaksa
26:57masih optimistis
26:58bisa terus
27:00bekerja dengan baik
27:01kira-kira ke depan
27:02saya pikir begini
27:04tidak adil juga
27:06kemudian kita
27:06mengeksaminasi
27:07putusan Hakim
27:08tanpa membaca
27:09berkeras perkara
27:09sama sekali
27:10jadi ya
27:11maksud saya
27:12ini kan
27:13prosesnya panjang
27:14ada dua tahun
27:15ada penyelidik
27:15penyidik
27:16penuntut
27:16atau ada Hakim
27:18dan lain-lainnya
27:18jadi maksud saya
27:19kenapa gak
27:20kemudian kita
27:21misalnya
27:22Presiden
27:24memaksanakan
27:25intervensinya
27:26secara politik
27:26dan hak
27:27konstitusionalnya
27:28kenapa gak
27:29kemudian dipanggil
27:30dan dilihat
27:30dipaparkan
27:31panggil lah
27:32teman-teman KPK itu
27:33itu bisa 24 jam
27:34kok bisa hadir
27:35nah
27:35pimpinan KPK
27:37hadir panggil
27:37kenapa?
27:38ada apa?
27:38ada masalahnya apa?
27:39alat buktinya mana?
27:40unsur perkaraannya mana?
27:42tapi kan sampai saat ini
27:43kan belum pernah
27:43pimpinan KPK
27:44untuk dipanggil Presiden
27:46dan menjelaskan
27:47secara objektif
27:48kasus ini apa
27:49buktinya apa
27:50nah
27:50ini yang pertama
27:52yang kedua
27:52yang harus kita hati-hati juga
27:54kalau misalnya
27:57publik akan menilai
27:59bahwa
28:00percuma
28:01memberantas korupsi
28:03karena pada akhirnya
28:04bisa
28:04bisa dibebaskan juga
28:06ini kan menjadi
28:07menjadi bahaya sekali
28:09untuk kita
28:09masa depan
28:10pemberantasan korupsi
28:11di Indonesia
28:12karena putus asanya
28:13para pejuang-pejuang
28:14anti korupsi ini
28:15terutama teman-teman
28:16di KPK
28:17kekecewaan-kecewaan mereka
28:19itu juga harus didengar
28:20jadi
28:21maksud saya
28:22saya berharap
28:23tentu saja
28:23Bapak Presiden
28:25selaku pemimpin negara kita
28:27ya pasti
28:27tolong
28:28tolong juga
28:29didengar lah
28:30berkomunikasi ya
28:31dengan kami
28:32suara-suara teman-teman saya
28:33ya
28:33teman-teman saya di KPK
28:35itu juga harus dengar
28:37oke
28:37resahan hati
28:39kegelisahan mereka
28:40juga harus didengar
28:41oke
28:41gak bisa kemudian kita
28:42oh
28:43ini ada medsos
28:45rame di medsos
28:46oh enggak
28:47sementara
28:47tidak seri reaksioner itu ya
28:49malam
28:49bertarung nyawa
28:51mereka
28:51di lapangan
28:52untuk membangun
28:53kasus ini
28:54itu
28:55itu gimana
28:56saya tangkap
28:56Pak Sotanda
28:57atau gimana
28:58artinya
28:59saya garis bawahi
29:00bahwa
29:00Presiden sebaiknya
29:01berkomunikasi
29:02berinteraksi juga
29:03dengan KPK
29:04apa yang
29:05mereka butuhkan
29:06begitu ya
29:07apa yang mereka keluhkan
29:08termasuk dalam
29:09melakukan penyidikan
29:10penuntutan
29:11hingga akhirnya nanti
29:12berujung pada putusan
29:13di pengadilan
29:14dalam utamanya
29:15apalagi kalau mau
29:16mengeluarkan rehabilitasi ya
29:17apalagi untuk mengeluarkan
29:19proses rehabilitasi
29:20perlu juga berkomunikasi
29:20dengan KPK
29:21baik terima kasih
29:22baik terima kasih
29:23anggota DPR
29:24Komisi 3 dari
29:25Frakses Sartai Nasdem
29:26Pak Arudi Antolalo
29:26dan juga
29:27ada
29:28masyarakat penyidik
29:28Pak Rekaswad Nugrah
29:30telah berbagi perspektifnya
29:31malam hari ini
29:31sampai jumpa
29:32selamat malam
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan