- 13 jam yang lalu
- #asdp
- #rehabilitasi
- #prabowo
- #kpk
JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK merespons pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain oleh Presiden Prabowo Subianto.
KPK menyebut proses penyidikan, penyelidikan hingga penuntutan kepada 3 terdakwa sudah melalui uji hukum dan dinyatakan sah secara formil dan materil.
Artinya menurut KPK apa yang dilakukan KPK termasuk memenangkan praperadilan hingga putusan majelis hakim membuktika bahwa proses kasus dugaan korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP tidak cacat hukum.
Bukan kali pertama Presiden Prabowo Subianto mengampuni terpidana korupsi.
Sebelum mantan Dirut ASDP, Presiden pernah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.
Lalu apakah pengampunan kepada koruptor dianggap sebagai upaya melemahkan KPK?
Kita bahas bersama Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis dan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra.
Baca Juga Respons KPK dan MA soal Prabowo Beri Rehabilitasi pada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/633734/respons-kpk-dan-ma-soal-prabowo-beri-rehabilitasi-pada-eks-dirut-asdp-ira-puspadewi-sapa-malam
#asdp #rehabilitasi #prabowo #kpk
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633742/praktisi-hukum-tudong-mulya-dan-anggota-dpr-soedeson-tandra-soal-prabowo-rehabilitasi-eks-dirut-asdp
KPK menyebut proses penyidikan, penyelidikan hingga penuntutan kepada 3 terdakwa sudah melalui uji hukum dan dinyatakan sah secara formil dan materil.
Artinya menurut KPK apa yang dilakukan KPK termasuk memenangkan praperadilan hingga putusan majelis hakim membuktika bahwa proses kasus dugaan korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP tidak cacat hukum.
Bukan kali pertama Presiden Prabowo Subianto mengampuni terpidana korupsi.
Sebelum mantan Dirut ASDP, Presiden pernah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.
Lalu apakah pengampunan kepada koruptor dianggap sebagai upaya melemahkan KPK?
Kita bahas bersama Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis dan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra.
Baca Juga Respons KPK dan MA soal Prabowo Beri Rehabilitasi pada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/633734/respons-kpk-dan-ma-soal-prabowo-beri-rehabilitasi-pada-eks-dirut-asdp-ira-puspadewi-sapa-malam
#asdp #rehabilitasi #prabowo #kpk
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633742/praktisi-hukum-tudong-mulya-dan-anggota-dpr-soedeson-tandra-soal-prabowo-rehabilitasi-eks-dirut-asdp
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:01Pertama kembali saudara, KPK merespons pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Irapus Padewi dan dua terdakwa lain oleh Presiden Prabowo Subianto.
00:11KPK menyebut proses penyidikan, penyelidikan hingga penuntutan kepada tiga terdakwa sudah melalui uji hukum dan dinyatakan sah secara formil maupun material.
00:20Artinya menurut KPK, apa yang dilakukan KPK termasuk memenangkan pra-peradilan hingga putusan majelis hakim membuktikan proses kasus dugaan korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP tidak cacat hukum.
00:36Formil maupun material sudah diuji dan sudah selesai.
00:41Artinya selesai itu pekerjaan kami sudah lolos dari uji material, uji formil dengan memenangkan pra-peradilan dan kemudian juga sudah diuji secara material dengan terbitnya putusan atau ponis majelis hakim.
01:11Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP, Irapus Padewi dan dua terdakwa lainnya.
01:26Sebelumnya, Irapus Padewi diponis 4 tahun 6 bulan penjara, denda 500 juta rupiah subsidiar 3 bulan kurungan penjara dalam kasus korupsi kerjasama akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
01:39Pengumuman rehabilitasi disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasko Ahmad di Istana Negara kemarin.
01:47Dasko menyebut rehabilitasi diberikan setelah adanya aspirasi masyarakat melalui DPR.
01:53Berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
02:04Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat,
02:17Kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024.
02:38Pak, Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Sugianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.
02:56Berespon sehal ini, KPK menghormati keputusan Presiden Prabowo.
03:03Presiden memiliki hak prerogatif atau hak istimewa yang harus dihormati semua pihak.
03:08KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden sebagai hak prerogatif dari Presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut.
03:27Dugaan kasus korupsi, Ira Puspadewi mendapat sorotan dari masyarakat.
03:33Di media sosial, beragam dukungan muncul.
03:36Narasi yang dimunculkan pengguna medsos adalah kasus Ira, disebut mirip seperti tomb lembok.
03:41Mantan di rute ASDP tidak ambil uang sepeserpun, tapi dianggap merugikan negara hingga 1,25 triliun rupiah.
03:49Osefonis berlangsung, terdakwa Ira pun mengatakan, ia tidak mengambil keuntungan sepeserpun.
03:54Akuisisi PT JN adalah aksi strategis untuk menguntungkan ASDP dan negara.
04:01Yang dinyatakan oleh majelis bahwa tidak ada sesenpun keuntungan pribadi yang kami ambil.
04:09Kemudian yang berikutnya kami ingin sampaikan bahwa akuisisi ini adalah aksi strategis yang bukan hanya baik atau menguntungkan untuk ASDP, tetapi untuk negara.
04:21Majelis Hakin telah memfonis Ira dan dua terdakwa lainnya.
04:27Meski terbukti tidak menerima keuntungan finansial, hakim menyebut perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni, melakukan korupsi.
04:35Melainkan perbuatan kelalaian berat tanpa kehatian.
04:39Tim Liputan, Kompas TV
04:40Bukan kali pertama, Presiden Prabowo Subianto mengampuni terpidana korupsi.
04:52Sebelum mantan dirut ASDP, Presiden pernah memberikan amnesti kepada Hasto Kristianto dan abolisi kepada Thomas Rikasih Lembong.
05:00Lalu apakah pengampunan kepada koruptor dianggap sebagai upaya melemahkan KPK?
05:04Praktisi Hukum Todung Mulia Lubis dan anggota Komisi 3 DPR dari Fraksi Partai Golkar Sudah Sontandra bergabung untuk diskusi soal ini.
05:12Selamat sore semuanya dengan Tifal di sini.
05:15Selamat sore, Abang Todung.
05:18Terima kasih semua sudah bergabung bersama kami kali ini.
05:20Pak Todung, dengan berkaca dari pengampunan yang diberikan kepada terdakwa kasus ASDP, sebelumnya ada pengampunan amnesti kepada Hasto, abolisi kepada Tom Lembong.
05:31Ada kesan di publik, ini kayaknya mudah bagi Presiden memberi pengampunan kepada terdakwa koruptor.
05:36Anda menangkap demikian juga atau enggak?
05:37Saya ingin melihat dalam konteks kontroversi yang ada pada beberapa kasus di mana kriminalisasi terhadap kebijakan itu dilakukan oleh aparat penegak hukum.
05:54Nah ini mengganggu ya, jadi dalam kasusnya IRA kita melihat ya, dugaan ada kriminalisasi itu terhadap kebijakan, padahal kebijakan yang dibuat sesuai dengan aturan main, sesuai dengan peraturan perusahaan, mendapat persetujuan, semua itu kan adalah keputusan komersial bisnis yang tidak bisa dipidana, tidak bisa dikomersialkan.
06:16Nah tadi dikatakan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan self-enrichment, memperkaya diri sendiri.
06:25Nah ini sudah satu bukti sebetulnya, bahwa dia tidak punya niat, jahat, mensrea untuk memperkaya diri sendiri.
06:33Jadi kriminalisasi terhadap kebijakan semacam ini mengganggu banyak pihak, dan oleh sebab itu reaksi publik menurut saya sangat bisa dirasakan.
06:42Nah tapi satu hal yang saya ingin katakan adalah, kalau Anda menanyakan apakah Presiden Prabowo sepertinya mengobrol ya, melalui rehabilitasi, melalui apa namanya, bukan gerasi, amnesti.
06:54Abolisi, amnesti, rehabilitasi.
06:57Nah saya kerasi, kita ini sedang hidup dalam satu jaman abnormal.
07:02Kita dihadapkan pada begitu banyak kasus korupsi, malah kejaksaan itu ya beberapa kali memamerkan begitu banyak uang yang dikorupsi.
07:14Itu uang cash dipadahkan.
07:16Dan jumlah kegugian keuangan negara itu begitu besar, fantastis.
07:21Nah memang jadi ada semacam dilema, loh kok begini keadanya ya.
07:26Tapi kalau misalnya kasus seperti yang dihadapi oleh Ira, itu tetap diproses, ya memang juga publik akan merasa, loh siapa yang akan mau bertanggung jawab,
07:38dan mau menjadi direksi perusahaan BUMN, kalau bisa dikriminalisasi misalnya.
07:43Jadi saya ingin lihat dalam konteks kasus per kasus, dan tidak ingin membuat satu generalisasi dalam hal ini.
07:49Sampai kemudian, sorry saya potong Pak, kalau belajar dari kasus rehabilitasi, ini menurut Anda secara proses penuntutannya ini kurang kuat?
07:59Ya, tadi dikata oleh KPK bahwa mereka sudah, apa, diperadilan ya, sudah melakukan penyelidikan, penyelidikan ya.
08:06Tapi kan itu tidak cukup.
08:09Kita kan juga harus melihat secara material ya, kasus korupsinya itu seperti apa.
08:13Dan kalau KPK sudah melihat bahwa tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, nah apakah layak kasus itu diteruskan atau tidak?
08:22Nah ini pertanyaannya menurut saya.
08:23Jadi kalau kita melihat ya, kasus yang seperti ini, misalnya kasus menerul itu mesti betul-betul dilihat ya,
08:31sebagai satu guidance, sebagai satu pedoman oleh pengusaha-pengusaha, oleh direksi untuk membuat satu keputusan.
08:37Dan tidak bisa dipidangkan.
08:39Nah, Presiden Tenggabowo mungkin melihat ini, dan mendengar ini, dan membuat, apa namanya,
08:46keputusan rehabilitasi.
08:48Pertanyaan saya cuma satu, kita perlu hati-hati dalam memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi ini,
08:56karena kita tidak mesti menjaga keputusan.
08:58Kalau saya, rehabilitasi dan gerasi itu kan diberikan setelah ada keputusan yang ingkrah.
09:04Selain itu kan baru ada keputusan untuk rehabilitasi, dan untuk juga gerasi.
09:12Kalau amnesti, bisa dikeluarkan sebelum ada proses perhatian.
09:18Nah ini kan kita mesti sepakat di semua mekanisme.
09:21Oke, sudah kami tangkap poinnya.
09:23Saya bahagia, saya senang, saya happy dengan rehabilitasi yang diberikan kepada Ira,
09:27karena menurut saya, dia yang betul-betul punya profesionalitas dan integritas,
09:33dan saya tidak meragukan itu.
09:34Karena saya kenal dia.
09:35Pak Deson, oke.
09:36Saya punya tutorial dia dulu, dan saya bertemu dengan dia, ya, waktu di tahanan.
09:40Kalau menurut Anda, Pak Deson, sampai keluar rehabilitasi ini datang dari Presiden Prabowo,
09:44secara dasar hukumnya sudah tepat, meskipun keluarnya setelah fonis disampaikan Majelis Sakit?
09:49Iya, jadi Presiden tentu dalam hal ini punya banyak pertimbangan.
09:56Beliau juga tidak ingin mengganggu independensi daripada pengadilan, ya kan?
10:04Tetapi kalau kita melihat ini kembali kepada apa yang dikatakan oleh Bang Todung Tan,
10:09dalam berusaha itu kan tunduk pada yang namanya business judgment rules, ya.
10:16Makanya kita kemudian, misalnya di dalam danantara ada.
10:21Jadi orang kalau dalam melaksanakan usaha itu kan tunduk pada yang namanya hukum business, ya.
10:29Jadi kalau saya berusaha dengan Anda misalnya, Anda yang mau beli produk saya,
10:35atau Anda berusaha dengan saya, tentu Anda kan ingin untung.
10:38Kami juga ingin untung, ya kan?
10:41Nah, itu mestinya harus KPK paham.
10:45Nah, kalau Presiden kemudian sudah dua kali melakukan ini,
10:51maka ini sebenarnya merupakan suatu alert, suatu catatan, sehingga apa ya?
10:59Ya, bukan saja KPK, aparat penegak hukum semua untuk berhati-hati.
11:04Khususnya dalam hal, ya, untuk melakukan tindakan kepada entity business, ya,
11:12itu yang BUN itu, supaya berhati-hati.
11:15Ini juga bisa menimbulkan distrust, kan, di tengah-tengah masyarakat, di dunia usaha.
11:21Ya, tadi seperti Bang Todung tadi bilang, siapa yang akan jadi direksi?
11:26Ya kan?
11:27Kita melihat banyak sekali, ya.
11:29Saya, terus terang secara terbuka, saya juga mengkritik itu kemarin, ya,
11:35tapi walaupun itu sudah lama, ya, kasus yang menimpa Burhanuddin Abdullah, mohon maaf, ya,
11:41sebagai gubernur BI, ya, secara ex-official, beliau itu tanda-tanda.
11:48Tidak ada menstruenya, coba bayangkan aja.
11:50Oke, tapi kalau kemudian, sorry, saya potong, Pak,
11:52kalau kemudian ini diberikan saat masih ada proses untuk banding,
11:57saat ada proses untuk kasasi, ada yang muncul juga pendapat,
12:01ini jangan-jangan melemahkan kerja KPK untuk memberantas korupsi,
12:03Anda sependapat nggak kalau ada pandangan begitu, Pak Deson?
12:05Oh, kami tidak sependapat.
12:07Jadi begini lho, hak kasasi orang itu kan harus dijamin, ya kan?
12:12Kalau tunggu sampai kasasi, itu 3-4 tahun ke depan.
12:16Bagaimana beliau yang sudah di dalam tanah?
12:18Apalagi kan kalau kita lihat fakta,
12:21fakta persidangan itu kemudian,
12:23ada dissenting, kan?
12:24Ada dissenting itu, ya.
12:27Sehingga ini menjadi suatu tanda tanya.
12:30Dan kembali, ya, kami, saya sebagai anggota Komisi 3 DPR ini
12:35juga memberikan suatu perhatian,
12:38khususnya kepada aparat penegak hukum,
12:40untuk berhati-hati.
12:42Jangan kegabak, ya.
12:45Kenapa?
12:45Kerugian negara ini kadang-kadang kan ditentukan di atas kertas.
12:48Coba bayangkan aja, ya.
12:51Hitung sini, hitung sana, kemudian ada kerugian negara.
12:54Tanpa melihat suatu fakta sesungguhnya di situ, ya.
12:58Seharusnya begini, kalau yang tadi Bang Todung sampaikan itu, ya.
13:02Sebelum diakuisisikan, pasti ada namanya RUPS.
13:05Sebelum RUPS tentu ada penilaian, ada sebuah.
13:08Dan itu kan tidak dikerjakan oleh Direktur Utama.
13:11Baik.
13:11Tetapi ada lembaga-lembaga tertentu.
13:15Nah, kalau itu semua sudah sesuai prosedur,
13:17dan sudah diambil suatu tindakan,
13:20yang namanya bisnis itu kan pasti rugi atau untung.
13:23Tidak ada bisnis untuk pulang pokok, kan?
13:25Baik.
13:25Kalau kita bisnis pulang pokok, ya lembaga sosial, kan?
13:27Kira-kira demikian.
13:29Oke, Pak Todung, kalau kemudian sudah ada rehabilitasi seperti ini,
13:32maka secara prinsipil,
13:35IRA ini bisa langsung bebas,
13:37atau ada prosedur lain dulu yang harus dilewati?
13:41Ya, itu kan ada dalil ya dalam hukumnya.
13:43Justice delay, justice denied.
13:47Jadi, keadilan yang ditunda,
13:49itu adalah penolakan terhadap keadilan.
13:52Jadi, ya seharusnya,
13:54ya dia sudah harus bebas,
13:56dan dia bisa kembali mengerjakan tugasnya,
13:58seperti sedia kalah.
14:00Nah, itu yang mesti dilakukan.
14:01Kalau misalnya kita nanti bilang,
14:03oh ini ada prosedur yang mesti ditempuh,
14:05mesti ada begini-begini, segala macem.
14:07Menurut saya itu yang disebut justice delay,
14:09justice denied itu.
14:10Jadi, ini, ya tidak sesuai dengan,
14:14apa ya, cita rasa keadilan itu sendiri.
14:19Bayangkan ya,
14:19dia kan sudah ditahan beberapa bulan,
14:23ya, di rumah tahanan KPK.
14:25Nah, dia mendapat repress rehabilitasi dari Presiden,
14:28Prabowo.
14:29Ya, seharusnya itu dilaksanakan, ya.
14:32Langsung, tidak usah menunda-nunda.
14:34Jadi, ya, ini prinsipnya.
14:36Karena pengadilan itu juga akan,
14:38harus cepat, murah, dan sederhana.
14:41Oke.
14:41Keadilan juga mesti begitu.
14:43Ketika sudah ada,
14:45Presiden mengeluarkan KPK rehabilitasi,
14:47yang merupakan hak prerogatifnya dia,
14:49ya, mesti dilaksanakan.
14:50Hukum itu tidak boleh menyusahkan orang.
14:53Ya.
14:54Nah, kalau ada dua hukum yang berbeda,
14:56ini kita belajar pidana dulu di Fakultas Hukum.
14:59Ya, satu yang hukumannya berat,
15:01satu yang lebih ringan,
15:01yang diperlakukan itu hukum yang lebih ringan.
15:04Bukan hukum yang lebih berat.
15:06Nah, dalam hal ini,
15:07ini kita percaya mengenai hak asasi manusia, loh.
15:09Baik.
15:09Kebebasan, ya.
15:11Nah, jangan ditunda-tunda.
15:12Saya minta kepada KPK untuk tidak menunda-nunda.
15:15Kalau kemudian, singkat saja,
15:17kalau kemudian ada pengampunan seperti ini,
15:19efeknya atau dampaknya terhadap tersangka
15:21atau terdakwa lain yang menjalani kasus rupa,
15:23akan bagaimana, Pak Tudung?
15:24Singkat saja.
15:26Kita ini banyak anomali hukum, nih.
15:28Apa ya, Pak?
15:29Dalam kasus Tom Lembong,
15:30kan kita melihat bahwa Tom Lembong diberikan abolisi, ya,
15:34oleh Presiden Prabowo, ya.
15:36Nah, dia tidak terbukti memperkaian diri sendiri.
15:38Dan dia memang tidak, apa,
15:41melakukan, punya menseriam, ya,
15:44ya, membuat satu keputusan yang merugikan keuangan negara, ya.
15:48Jadi, menurut saya,
15:50kalau Tom Lembong sudah diputuskan seperti itu,
15:53ya, yang lain seharusnya juga tidak diproses lagi,
15:56tidak, ya, dihukum.
15:58Kalau menurut saya, ya.
15:59Jadi, ya, ini anomali ini,
16:03kita mesti segera hilangkan, gitu.
16:04Supaya konsisten.
16:05Kalau misalnya satu, ya,
16:07untuk kasus yang sama sudah dibebaskannya,
16:09yang lain, ya,
16:11kecuali ada bukti-bukti yang sangat-sangat,
16:13apa ya, fundamental yang bertentangan satu dengan yang lain,
16:16ya, itu kita bisa lihat.
16:17Tapi kalau tidak, menurut saya, tidak bisa, ya.
16:19Oke.
16:20Pak Rieson, Anda juga punya pandangan lain soal anomali ini?
16:24Eh, ya, kita harus mengakui bahwa memang penegakan hukum kita juga memang ada masalah.
16:31Ya, dan terus terang, kita terus memperbaikinya.
16:35Nah, saya cuma meminta bahwa
16:37aparat penegakan hukum, bukan KPK saja,
16:41harus menggunakan momen ini sebagai sign.
16:44Ya, sebagai sign bahwa arah politik hukum kita
16:49di bawah Presiden Prabowo adalah
16:51agar jangan mempidanakan orang yang tidak bersalah.
16:56Jangan mengkriminalkan.
16:57Ya.
16:58Apalagi dengan kemudian ada keluar aturan baru, ya,
17:02yang berkaitan sama danantara.
17:04Itu kan sudah jelas dikatakan itu.
17:06Ya.
17:07Kalau yang berkaitan dengan bisnis judgment rules,
17:12semua sudah dikerjakan dengan sesuai prosedur.
17:15Ada rupsnya, sebelum ada takeover, ada rups.
17:19Sebelum ada rups, ada penilaian, ada segala macam.
17:22Ya, ya, jangan dikriminalkan.
17:25Tidak semua kerugian negara itu korupsi.
17:29Ya, itu.
17:30Tidak semua perbuatan hukum itu kemudian korupsi.
17:33Kalau tidak ada, kerugian keuangan negara.
17:36Nah, inilah yang harus kita pahami.
17:38Dan ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.
17:42Gitu loh, ya.
17:43Oke.
17:43Supaya ini jangan sampai timbul korban-korban yang lain.
17:48Baik.
17:48Kira-kira demikian.
17:49Oke, Pak Adeson, Pak Todung, terima kasih banyak
17:51sudah berdiskusi dan berbagi pandangan bersama kami kali ini.
17:53Selamat sore semuanya.
17:55Salam Bang Todung.
17:56Selamat salam.
Jadilah yang pertama berkomentar