WONOGIRI, KOMPAS.TV - Selalu kabur dan enggan saat ditagih bayar utang, seorang warga harus menemui kenyataan pahit saat rumahnya dibakar penagih utang.
Seorang warga di Desa Nungkulan, Wonogiri, Jawa Tengahterkejut saat mendapati rumah tempat tinggalnya hangus terbakar.
Sejumlah perabotan di bagian dalam rumah juga hangus tanpa tersisa.
Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan kasus pembakaran ini.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menangkap pelaku pembakaran, yang merupakan seorang penagih hutang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa korek api dan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian.
Pelaku mengaku kesal dan emosi karena pemilik rumah tak kunjung membayar utang yang dijanjikan kepada pelaku.
Pemilik rumah juga selalu kabur saat ditagih hingga akhirnya membakar rumah korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP terkait tindak pidana pembakaran dan perusakan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga Minibus Terbakar di Tol Sedyatmo, Warga Dengar Ledakan | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/regional/633038/minibus-terbakar-di-tol-sedyatmo-warga-dengar-ledakan-kompas-malam
#debtcollector #bakarrumah #wonogiri
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/633736/kabur-saat-ditagih-utang-rumah-warga-di-wonogiri-dibakar-debt-collector-berut
00:00Saudara selalu kabur dan enggan saat ditagi bayar utang, seorang warga harus menemui kenyataan pahit saat rumahnya dibakar penagi utang.
00:12Seorang warga di desa Nungkulan, Wonogiri, Jawa Tengah terkejut saat mendapati rumah tempat tinggalnya hangus terbakar.
00:19Sejumlah perabotan di bagian dalam rumah juga hangus tanpa tersisa.
00:23Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan oleh TKP dan menyelidiki kasus pembakaran ini.
00:28Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menangkap pelaku pembakaran yang merupakan seorang penagih utang.
00:34Dari tangan pelaku, polisi mencinta barang bukti berupa korek api dan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian.
00:43Motif hutang-hutang, menurut keterangan daripada tersangka, besarnya 6 juta rupiah.
00:50Dari pemeriksaan sementara, pelaku menyampaikan bahwa yang bersangkutan alias pelaku ini kesal jengkel terhadap korban karena setiap ditagih selalu menghindar.
01:08Pelaku mengaku kesal dan emosi karena pemilik rumah tak kunjung membayar utang yang dijanjikan kepada pelaku.
01:15Pemilik rumah juga selalu kabur saat ditagih hingga akhirnya membakar rumah korban.
01:20Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 187 KUHP terkait tindak pidana pembakaran dan perusakan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Jadilah yang pertama berkomentar