Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan gugatan warga Perumahan Griya Shanta kepada Pemkot Malang digelar Selasa siang di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang. Dalam sidang kali ini kedua pihak, baik penggugat yakni warga Griya Shanta maupun tergugat Pemkot Malang, hadir di persidangan.

Sementara itu, puluhan warga yang mendukung adanya jalan tembus menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Malang. Dalam orasinya warga menilai banyak dampak positif jika jalan tembus terealisasi. Selain memecah kemacetan di Jalan Soekarno-Hatta dan Candi Panggung, jalan tembus ini dianggap bisa mempermudah mobilitas warga dan meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Suparno, usai sidang menjelaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan warga ini. Suparno juga menjelaskan pihaknya siap menunjukkan bukti-bukti dalam tahapan persidangan terkait aset milik Pemkot Malang.

"Kita persyaratannya kan sudah, tadi sudah dicek juga surat tugas dari Sekretaris Daerah, surat kuasa dari DPUPR, Satpol PP dan Wali Kota. Tergugatnya kan ada tiga itu. Kita siap, karena toh itu aset, itu sudah tercatat sah, itu akan kita sampaikan nanti dalam tahapan. Kata Suparno.

Kuasa hukum warga Griya Shanta, Wiwit Tuhu, mengatakan bahwa pihaknya diberikan waktu oleh majelis hakim untuk memverifikasi warga yang menolak jalan tembus di Perumahan Griya Shanta.

Masih memverifikasi data-data dari pihak penggugat dan tadi putusan majelis hakim, kita diberikan kewenangan untuk memverifikasi kembali warga RW 12 yang melakukan penolakan. Terang Wiwit.

Jalan tembus yang direncanakan akan masuk dari Jalan Soekarno-Hatta lalu melewati Perumahan Griya Shanta dan tembus ke Jalan Simpang Candi Panggung menuai pro-kontra. Warga Perumahan Griya Shanta menolak pembangunan jalan tembus hingga menggagalkan proses eksekusi pembongkaran tembok perumahan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/633428/pro-kontra-jalan-tembus-kini-warga-yang-dukung-aksi-di-depan-pn-malang
Transkrip
00:00Sidang lanjutan gugatan warga perumahan Geria Santa kepada Pemkot Malang digelar selasa siang di ruang sidang cakra pengadilan negeri Malang.
00:11Dalam sidang kali ini, kedua belah pihak, baik penggugat yakni warga Geria Santa dan tergugat Pemkot Malang hadir di persidangan.
00:20Sementara itu, puluhan warga yang mendukung adanya jalan tembus menggelar aksi di depan pengadilan negeri Malang.
00:25Dalam orasinya, warga menilai banyak dampak positif jika jalan tembus terrealisasi.
00:33Selain memecah kemacetan di jalan Soekarno-Hatta dan Candi Panggung, jalan tembus ini dianggap bisa mempermudah mobilitas warga dan meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar.
00:43Kepala bagian hukum Pemkot Malang, Suparno, usai sidang menjelaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan warga ini.
00:50Suparno juga menjelaskan pihaknya juga siap menunjukkan bukti-bukti dalam tahapan persidangan tentang aset milik Pemkot Malang.
00:58Kalau kita kan selaku pihak terbuka, kita siap saja. Kalau kita kan persyaratannya sudah, tadi sudah dicek juga legalitas kita sebagai kuasa,
01:06dicek surat tugas dari sekretaris daerah, surat kuasa dari DPUPR, Satwa UTP, dan Mali Kota.
01:14Terbukatnya kan ada tiga itu.
01:16Kita diperiksa tadi oleh teman-teman kuasa dari pengguna dan sama majelis, dan dikatakan kami sah sebagai kuasa dari pihak terbuka.
01:28Kita siap, karena tahu itu aset. Itu sudah tercatat di merasa, kita siap.
01:35Jadi akan kita sampaikan kalau sudah pada tahapannya.
01:40Kuasa hukum warga Geria Santa, Wiwit Tuhu bilang bahwa pihaknya diberikan waktu oleh majelis hakim
01:46untuk memverifikasi warga yang menolak jalan tembus di perumahan Geria Santa.
01:50Jalan tembus yang direncanakan akan masuk dari jalan Soekarno-Hatta,
02:16lalu melewati perumahan Geria Santa dan tembus ke jalan Simpang Candi Panggung, menuai Prokontra.
02:23Warga perumahan Geria Santa menolak pembangunan jalan tembus
02:26hingga menggagalkan proses eksekusi pembongkaran tembok perumahan.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan