Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
GORONTALO, KOMPAS.TV - Dugaan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilakukan oknum ASN muda di Gorontalo hingga kini masih menjadi perhatian public.

Terduga pelaku berinisial M-A-R alias Amin yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pun kini resmi ditahan di ruang tahanan Polda Gorontalo.

Bahkan, Sebelumnya, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik untuk proses pemeriksaan dan penahanan dengan alasan sakit.

Setelah dua kali mangkir, tersangka pun akhirnya menyerahkan diri ke Polda Gorontalo pada senin, 24 November 2025 malam dan menjalani pemeriksaan hingga lebih dari 3 jam.

Baca Juga Tim Gabungan Gerebek Kampung Berlan, Sita Narkoba hingga Senjata Tajam dan Periksa 25 Orang di https://www.kompas.tv/regional/633366/tim-gabungan-gerebek-kampung-berlan-sita-narkoba-hingga-senjata-tajam-dan-periksa-25-orang

Kabid Humas Polda Gorontalo bilang, modus tersangka melakukan pelecehan terhadap korban dengan menjanjikan pernikahan.

Hingga kini, penyidik pun masih terus melakukan pengembangan terhadap keterlibatan rekan tersangka dalam kasus ini.

Polda Gorontalo menegaskan akan segera melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan.

Sementara itu, tersangka kini terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

#asn

#pelecehan

#poldagorontalo

#gorontalo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/633377/asn-tersangka-kasus-pelecehan-seksual-ditahan-polda-gorontalo-usai-dua-kali-mangkir-dari-panggilan
Transkrip
00:00Terima kasih telah menonton
00:30Terima kasih telah menonton
01:00Terima kasih telah menonton
01:30Terima kasih telah menonton
01:59Terima kasih telah menonton
02:29Terima kasih telah menonton
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan