Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi yang berlangsung di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Terdapat dua audiensi, pertama mendengar aspirasi tokoh-tokoh lintas agama dan kedua dari lembaga bantuan hukum.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan aspirasi masyarakat akan ditampung sebagai dasar pertimbangan untuk revisi Undang-Undang Polri pada Januari mendatang.

Jadi apa yang kita lakukan untuk membuka diri selama bulan pertama ini, ya sudah betul. Karena banyak sekali orang yang punya kepedulian. Itu bagus, sebagian ada yang sama. Tapi ya sekretariat akan melakukan pendataan, kira-kira nanti ada yang perlu kita putuskan nanti pada bulan kedua itu, kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya kayak apa. Yang ujungnya nanti pasti mengubah undang-undang, ujar Jimly ke awak media.

Baca Juga Kanal Pengaduan Resmi Komisi Percepatan Reformasi Polri: Masyarakat Bisa Salur Aspirasi via WA-Surel di https://www.kompas.tv/info-publik/632826/kanal-pengaduan-resmi-komisi-percepatan-reformasi-polri-masyarakat-bisa-salur-aspirasi-via-wa-surel

#jimlyasshiddiqie #reformasipolri #polri

Video Editor: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633369/komisi-reformasi-polri-gelar-audiensi-jimly-asshiddiqie-buka-ruang-partisipasi-publik
Transkrip
00:00Selama bulan pertama ini ya sudah betul, karena banyak sekali orang yang punya kepedulian.
00:07Pagi ada Pak Dipualam, mantan menteri, mantan seknek, ada Pak Bekto, mantan baris krim, ada institut peradaban di sekretariat sana.
00:22Ya intinya banyak yang peduli untuk memberi masukan, jadi apa yang kita lakukan untuk membuka diri selama bulan pertama ini ya sudah betul, karena banyak sekali orang yang punya kepedulian.
00:44Nah itu bagus, sebagian ada yang sama, tapi ya sekretariat akan melakukan pendataan, kira-kira nanti ada yang perlu kita putuskan.
00:59Nanti pada bulan kedua itu kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya kayak apa, yang ujungnya nanti pasti mengubah undang-undang.
01:12Nah untuk rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga, jadi kira-kira Januari sudah bisa, akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi kepolisian.
01:34Nah tapi ya bulan pertama ini kita selesaikan dulu, ada kira-kira lebih dari 100 kelompok yang bersurat, ya kan?
01:46Untuk audiensi itu?
01:47Untuk audiensi, untuk memberi masukan, bayangin, jangan merasa mendesak semua gitu loh.
01:56Ini kan bagus untuk kita buka ruang partisipasi publik yang bermakna gitu.
02:03Kalau terkait mengelola aspirasi masyarakat terkait dengan diskusi yang dilakukan atau mungkin bisa diselesaikan?
02:10Jadi ada dua macam nanti yang sifatnya ke depan, memerlukan policy reform gitu, itu satu kelompok.
02:20Yang kedua itu yang kira-kira yang operasional kasus, kasus yang nanti kalau memang itu masuk akal dan memang baik,
02:33kita rekomendasikan kepada Kapolri yang juga adalah anggota dari komisi ini.
02:38Langsung dikerjain, intinya kita berharap Polri dan itu dia tunjukkan sebagai sikap Kapolri dan juga kemarin saya diundang ke Mabes Diklat Brimob.
02:55Semua petinggi Polri hadir.
02:57Saya juga sampaikan bahwa polisi, saya syukuri di bawah kepemimpinan Pak Listio Sigit,
03:06sikapnya adaptif dan responsif, terbuka, ya kan, untuk menerima masukan-masukan, ya kan,
03:17yang bisa langsung dioperasionalkan, langsung dikerjakan aja.
03:21Jadi, Pak Sigit kemarin menyampaikan ada perubahan tema dari mengawal, menjaga, mencegah, ke melayani.
03:39Jadi polisi ke depan diharapkan lebih, ya kan, ngayomi, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
03:50Gitu, kira-kira itu.
03:52Kenapa berlaku dengan KUHP dan KUHP? Apakah akan berdampak dengan tim ini?
03:57Ya, pasti. Itu juga akan kita diskusikan.
03:59Jadi kita harus syukuri KUHP sudah ditetapkan dan mulai akan berlaku tahun depan.
04:10Ini sejarah.
04:11Kenapa? Usaha untuk memperbarui KUHP kan sejak tahun 1963.
04:15Baru berhasil sekarang, ya, 2023 kemarin.
04:20Dan berlakunya mulai tahun depan.
04:23Jadi kita harus siap-siap.
04:24Yang kedua, yang terakhir, KUHP.
04:27Nah, ini kan pasangan hukum material dan hukum formilnya.
04:31Nah, di mana? Di dalamnya salah satu, ya.
04:34Salah satu yang juga mengalami penguatan kebijakan ialah
04:37mekanisme restoratif justice.
04:42Ya, peradilan yang memulihkan.
04:44Bukan sekedar membalas kesalahan.
04:47Nah, ini filosofi baru yang mudah-mudahan
04:50lebih sesuai gitu loh dengan karakter negara hukum kita.
04:56Ya, bisa di itu.
05:12Kalau tidak setuju, kalau ada yang serius gitu.
05:16Segera aja, ajukan ke MK.
05:20Tidak usah nunggu 30 hari.
05:22Tidak usah nunggu ditandatangani oleh Presiden.
05:25Jadi,
05:27Hah?
05:29Loh, kenapa perpu?
05:30Loh, itu kan?
05:32Loh, iya, diajukan uji judicial review.
05:35Itu mekanismenya.
05:36Kok perpu?
05:38Nanti kalau perpu ditetapkan
05:39untuk kepentingan yang lain,
05:43marah.
05:44Nah, ini supaya
05:45yang sesuai sama dia,
05:48bikin perpu.
05:49Jadi perpu itu kayak jadi
05:50jadi anu gitu loh.
05:52Ya kan?
05:53Itu nanti disalahgunakan.
05:55Ya udah, sudah ada mekanismenya.
05:58Undang-undang sudah jadi
05:59dan sudah disahkan secara material,
06:02sudah final.
06:03Kohab itu sudah final
06:05disahkan di DPR
06:07berdasarkan pasal 25
06:10Undang-Undang Dasar kita.
06:12Tapi ada peluang di situ.
06:14Dalam 30 hari,
06:15kalau Presiden tidak menandatangani,
06:17itu langsung sah menjadi undang-undang.
06:19Artinya,
06:20sudah final secara material.
06:22Nah,
06:23maka,
06:24tidak usah nunggu 30 hari.
06:26Ajukan aja ke MK.
06:28Dan MK pun harus
06:29sudah membangun tradisi
06:31bahwa
06:32tidak usah nunggu,
06:34diundangkan dulu
06:35pakai nomor baru,
06:37diuji.
06:38Jadi,
06:38rancangan undang-undang
06:39yang sudah ketok palu,
06:40itu sudah final secara material.
06:43Daripada
06:44nanti menimbulkan korban,
06:46segera aja di uji,
06:47minta prioritas sidang cepat.
06:50Nah, gitu.
06:51Jangan,
06:51jangan berpudong.
06:53Nanti dilanjut ya,
06:54teman-teman ya.
06:55Nanti kita lanjut lagi ya.
06:57Habis selesai.
06:57Sub indo by broth3rmax
07:27Saya,
07:33Triska Klarissa.
07:34Saksikan program-program
07:35Kompas TV
07:36melalui siaran digital,
07:38pay TV,
07:39dan media streaming lainnya.
07:41Kompas TV.
07:42sub indo by broth3rmax
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan