JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Agung Sunarto menegaskan transformasi hukum nasional adalah suatu keharusan di tengah derasnya perubahan dan perkembangan teknologi. Hal ini disampaikan dalam keynote speech pada Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII dan Upgrading Hukum Acara Perdata di Universitas Kristen Indonesia.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini menyampaikan perspektif kewenangan MA, bertajuk "Transformasi Hukum Penyelesaian Sengketa dan Cara Berhukum di Era Digital".
Sunarto menjelaskan transformasi hukum perlu diupayakan seiring dengan laju Revolusi Industri 5.0. Era Revolusi Industri 5.0 sendiri ditandai dengan kolaborasi kecerdasan buatan, otomatisasi, dan nilai-nilai kemanusiaan, dengan penekanan pada human-centered society.
Ia mengungkit peribahasa Belanda, "Het Recht Hink Achter de Feiten Aan," dan pandangan Roscoe Pound dari Harvard University yang menggambarkan bahwa hukum kerap tertinggal dari dinamika masyarakat.
Ketua MA menekankan dalam era ekonomi global dan ekosistem digital, Indonesia dituntut untuk membuka diri dan melakukan harmonisasi hukum agar sistem nasional dapat beradaptasi dengan praktik hukum internasional. Fenomena ini terbukti nyata di ranah hukum bisnis, khususnya dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.
#MANEWS #transformasihukum #hukum
Baca Juga IKAHI-BSI Resmi Kerjasama Dukung Pembiayaan Rumah untuk Hakim di Indonesia | MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/632363/ikahi-bsi-resmi-kerjasama-dukung-pembiayaan-rumah-untuk-hakim-di-indonesia-ma-news
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/632656/ma-tegaskan-transformasi-hukum-nasional-jadi-keharusan-di-era-perkembangan-teknologi-ma-news
00:00Ketua Makam Agung Sunarto menegaskan transformasi hukum nasional adalah suatu kewarusan di tengah derasnya perubahan dan perkembangan teknologi.
00:21Hal ini disampaikan dalam kiraus speech pada Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata ke-8 dan Upgrading Hukum Acara Perdata di Universitas Kristen Indonesia.
00:31Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Erlangga ini menyampaikan perspektif kewenangan MA bertajuk Transformasi Hukum Penyelesaian Sengketa dan Cara Berhukum di Era Digital.
00:42Sunarto menjelaskan transformasi hukum perlu diupayakan seiring dengan laju revolusi industri 5.0.
00:48Era revolusi industri 5.0 sendiri ditandai dengan kolaborasi kecerdasan buatan, otomatisasi, dan nilai-nilai kemanusiaan dengan penekanan pada human-centered society.
01:00Ia mengungkit peribahasa Belanda, Hedre Hing Akter the Faith and An, dan pandangan Roske Paun dari Harvard University,
01:09yang menggambarkan hukum kerap tertinggal dari dinamika masyarakat.
01:12Ketua EMO menekankan, dalam era ekonomi global dan ekosistem digital, Indonesia dituntut membuka diri dan melakukan harmonisasi hukum
01:21agar sistem nasional dapat beradaptasi dengan praktik hukum internasional.
01:27Fenomen ini terbukti nyata di ranah hukum bisnis, khususnya dalam kasus penundaan kewajiban pembayaran utang dan kepailitan.
01:34Dalam era ekonomi global dan ekosistem digital yang semakin terhukum, Indonesia perlu membuka diri terhadap sistem hukum negara lain.
01:49Interaksi rintas batas yang semakin intens menuntut harmonisasi hukum,
01:56sehingga sistem hukum nasional dapat beradaptasi dengan praktik hukum internasional.
02:05Fenomena ini sudah sangat nyata di ranah hukum bisnis,
02:10dengan adanya beberapa putusan pengadilan Indonesia di bidang penundaan kewajiban pembayaran utang,
02:17PKPU, dan kepailitan.
02:21Selain itu, transformasi diupayakan melalui penerbitan surat edaran Mahkamah Agung dan peraturan Mahkamah Agung.
02:31Khusus dalam era digital saat ini, Mahkamah Agung melakukan pemberonan hukum acara perdata
02:36yang dicontohkan dengan terbitnya PERMA nomor 6 tahun 2022
02:40tentang administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dan PK secara elektronik.
02:46Transformasi ini memberikan sejumlah manfaat penting berupa efisiensi waktu dan biaya,
02:50perluasan akses darah peradilan, peningkatan transparansi, dan fleksibilitas pembuktian.
Jadilah yang pertama berkomentar