Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan perpanjangan pencekalan selama 6 bulan ke depan untuk Roy Suryo Cs.

"Jadi, pencekalan oleh penyidik itu dilakukan dikirimkan untuk kedelapan yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan. Ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua," kata Kombes Budi, Jumat (21/11/2025).

Polisi menjelaskan alasan pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan.

"Jadi untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan," jelasnya.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Awan

#roysuryo #ijazahjokowi

Baca Juga Menpora Erick Thohir Targetkan 80 Emas di SEA Games Thailand di https://www.kompas.tv/nasional/632514/menpora-erick-thohir-targetkan-80-emas-di-sea-games-thailand



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632522/pencekalan-roy-cs-diperpanjang-polisi-selama-6-bulan-ke-depan
Transkrip
00:00Dokter Piva dan Rismon saja atau untuk semua tersangka Pak? Terima kasih.
00:05Oke saya jawab ya rakan-rakan. Jadi pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk ke delapan yang berstatus tersangka.
00:17Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025.
00:27Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan.
00:35Ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua.
00:40Ada lagi?
00:47Tidak. Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh
00:56oleh Polda Metro Jaya. Jadi untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan.
01:07Karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
01:17Sehingga proses ini juga berjalan.
01:20Ada lagi?
01:24Ntar dulu yang ini dulu.
01:28Tentang RS dulu.
01:33RS dulu. Kita selesaikan sesuatu.
01:35Dari Roy Surio ini kan tidak ditahani ya Pak.
01:39Ada nggak sih Pak hubungannya sama intervensi politik atau sesuai yang sempat disampaikan dari pihak kepolisian?
01:45Terima kasih.
01:46Dalam hal ini, kepolisian profesional dan independen dalam penanganan kasus tersangka RSCS.
01:54Kita berdanangani perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian.
02:01Termasuk kemarin mungkin rekan-rekan juga menanyakan tentang adanya permohonan gelar perkara khusus.
02:09Gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November.
02:15Dan itu merupakan hak dari tersangka.
02:18Dan diatur di dalam peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019.
02:23Dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik.
02:30Itu ya.
02:30RS Ryo selesai.
02:31Oke.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan