Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo CS, resmi dicekal ke luar negeri.

Total delapan tersangka dikenakan pencekalan selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 November, dan dapat diperpanjang hingga enam bulan ke depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa meski dicekal, para tersangka tidak ditahan. Mereka hanya diwajibkan lapor sekali seminggu, setiap Kamis di Polda Metro Jaya.

#roysuryo #ijazah #jokowi

Baca Juga Benny K. Harman Soroti Isu Ijazah Palsu Jokowi, Puji Hakim MK Arsul Sni | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/632473/benny-k-harman-soroti-isu-ijazah-palsu-jokowi-puji-hakim-mk-arsul-sni-kompas-petang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632474/di-balik-pencekalan-roy-suryo-cs-selama-20-hari-di-kasus-dugaan-fitnah-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Saudara tersangka kasus dugaan fitnah ijasa Presiden ke-7 Jokowi, Roy Suryo CS, dicekal ke luar negeri.
00:08Para tersangka dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang hingga 6 bulan ke depan.
00:14Pencekalan tersebut dilakukan usai 8 orang resmi menyandang status tersangka.
00:19Kabit Humas Polda Metro Jaya, Kompas Budi Hermanto, mengonfirmasi pencekalan ini.
00:23Menurutnya, pencekalan berlaku selama 20 hari mulai tanggal 8 sampai 27 November.
00:30Jadi pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk ke-8 yang berstatus tersangka.
00:41Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025.
00:53Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan.
01:00Ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan