KOMPAS.TV - Kubu Roy Suryo cs menolak usulan mediasi dengan Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu.
Kubu Roy Suryo cs tetap ingin kasus ini masuk peradilan, sehingga Jokowi bisa dihadirkan.
Usulan mediasi antara Roy Suryo cs dengan mantan Presiden Jokowi untuk menemukan titik temu kasus fitnah ijazah palsu ditolak koordinator kuasa hukum Roy cs.
Menurut kuasa hukum Roy, upaya mediasi tak dikenal dalam kasus pidana. Karenanya, kubu Roy ingin proses peradilan ditempuh, sehingga Jokowi bisa dihadirkan.
Adalah Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, yang mengungkap usulan mediasi muncul dari aktivis 98, Faisal Assegaf, saat audiensi dengan Komisi Reformasi Polri.
Menurut Jimly, bukan tak mungkin jalur mediasi juga ditempuh dalam proses pidana, apabila seluruh pihak mencapai kesepakatan.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo kerap meminta penyidik Polda untuk memperlihatkan ijazah asli Jokowi, untuk membuktikan ada tidaknya fitnah soal tudingan ijazah palsu.
Namun dalam sidang sengketa ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat, pihak Polda selaku termohon mengaku salinan ijazah asli Jokowi ada dalam penguasaan Polda Metro Jaya sebagai barang bukti.
#ijazahjokowi #roysuryo #ijazah
Baca Juga Aksi Petugas Damkar Bantu Lepas Jari Bocah Terjepit Gayung | SAPA SIANG di https://www.kompas.tv/regional/632445/aksi-petugas-damkar-bantu-lepas-jari-bocah-terjepit-gayung-sapa-siang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632446/roy-suryo-cs-ajukan-kembali-gelar-perkasa-khusus-soal-kasus-ijazah-jokowi-kompas-siang
00:00Saudara Kubu Roy Suryoces menolak usulan mediasi dengan Jokowi Dodo terkaitu dengan ijazah palsu.
00:07Kubu Roy Suryoces tetap ingin kasus ini masuk peradilan sehingga Jokowi bisa dihadirkan.
00:20Kemarin waktu saat kasus perdata Saudara Jokowi Dodo berulang kali di mediasi justru tidak pernah hadir.
00:26Hari ini di kasus pidana yang Saudara Jokowi Dodo sendiri melaporkan, maka Saudara Jokowi Dodo harus masuk ke pengadilan.
00:34Usulan mediasi antara Roy Suryoces dengan mantan Presiden Jokowi untuk menemukan titik temu kasus fitnah ijazah palsu ditolak Koordinator Kuasa Hukum Royces.
00:44Menurut Kuasa Hukum Roy, upaya mediasi tak dikenal dalam kasus pidana.
00:49Karenanya Kubu Roy ingin proses peradilan ditempuh sehingga Jokowi bisa dihadirkan.
00:56Termasuk kemarin kami komplain Saudara Faisalasegap yang tiba-tiba bicara tentang perdamaian.
01:02Juga Prof. Jimli Asidiki yang bicara tentang mediasi karena ini kasus pidana, bukan kasus perdata.
01:09Kemarin waktu saat kasus perdata Saudara Jokowi Dodo berulang kali di mediasi justru tidak pernah hadir.
01:14Hari ini di kasus pidana yang Saudara Jokowi Dodo sendiri melaporkan, maka Saudara Jokowi Dodo harus masuk ke pengadilan.
01:21Jadi jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana.
01:26Adalah Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimli Asidiki yang mengungkap usulan mediasi muncul dari Aktivis 98 Faisalasegap saat audiensi dengan Komisi Reformasi Polri.
01:37Menurut Jimli, bukan tak mungkin jalur mediasi juga ditempuh dalam proses pidana apabila seluruh pihak mencapai kesepakatan.
01:45Nah muncul ide-ide antara lain misalnya Pak Asgap tadi mengusulkan, bagaimana bisa gak mediasi?
01:56Oh bagus itu, coba tanya dulu mau gak mereka di mediasi?
02:00Ya kan?
02:00Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dan kawan-kawan, mau gak di mediasi?
02:09Nah jadi status tersangkanya tetap, tapi di mediasi dulu, kalau misalnya ditemukan titik temu, ya bisa gak dilanjutkan pidananya.
02:23Tapi kalau seandainya tidak berhasil, ya lanjutkan gak apa-apa.
02:28Tidak ada purum lagi yang bisa membuktikan keaslian atau tidak aslinya.
02:33Sebelumnya Kubur Roy Suryo kerap meminta penyidik Polda untuk memperlihatkan ijasa asli Jokowi untuk membuktikan ada tidaknya fitnah soal tudingan ijasa palsu.
02:44Namun dalam sidang sengketa ijasa Jokowi di Komisi Informasi Pusat, pihak Polda selaku termohon mengaku salinan ijasa asli Jokowi ada dalam penguasaan Polda Metro Jaya sebagai barang bukti.
02:59Saat ini dia dalam penguasaannya Polda Metro Jaya ya?
03:02Dalam penguasaan Polda Metro Jaya dan status penyidikan, resmedisita mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri setempat.
03:11Kasus fitnah ijasa Jokowi yang memakan waktu cukup lama kerap berkutat pada permintaan memperlihatkan ijasa asli tersebut.
03:19Namun faktanya, dalam gugatan perdata di PN Surakarta dan Sleman, tuntutan para pengugat selalu berakhir deadlock karena Jokowi menolak memperlihatkan ijasa asli sarjananya.
03:33Tim Liputan, Kompas TV
03:35Dan untuk memantau perkembangan kasus fitnah ijasa Jokowi, kita sudah terhubung dengan jurnalis Kompas TV, ada Sindi Permadi dan jurukamera Dini Yosua.
03:48Selamat siang Sindi, bagaimana dengan perkembangan kasus fitnah ijasa Jokowi dengan tersangka Roy Suryo CS?
03:53Ya Bella, selama siang ketika kasusnya ini sudah naik ke penyidikan dan sudah ada tersangkanya, artinya fokus polisi adalah melengkapi berkas perkara.
04:06Salah satunya bisa dilakukan dengan pemeriksaan tersangka.
04:09Kita masih ingat bahwa di kasus ini ada 8 orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polga Metro Jaya yang dibagi menjadi 2 kluster.
04:16Kluster pertama ada Egi Sujana, Kurnyatri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadilah.
04:23Kluster kedua ada Roy Suryo, Rizmon Siani Parti, Fauziah Tiasuma.
04:26Nah, kedua kluster ini ada pasal yang disangkakannya itu sama, tapi ada juga yang berbeda.
04:31Ini yang menyebabkan kluster itu dipisah.
04:33Kalau kluster pertama misalnya ada pasal penghasutan, sementara kalau kluster kedua ada pasal manipulasi data elektronik dan pencembaran nama baik.
04:40Nah, kalau untuk pemeriksaan tersangka sudah dimulai dengan kluster yang kedua, perdana pada hari Jumat pekan lalu, 14 November 2025,
04:49para tersangka diperiksa selama kurang lebih 9 jam dan dicar 377 pertanyaan oleh penyidik.
04:55Dalam setiap pemeriksaan sebagai tersangka itu, penyidik akan berfokus pada pasal yang disangkakan.
05:01Bagaimana melengkapi konstruksi perkara, menyesuaikan dengan pasal, hingga nantinya berkas perkara bisa lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
05:08Nah, kalau kita juga ingat bahwa dalam kasus ini tersangka tidak dilakukan penahanan,
05:15tapi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah mewajibkan para tersangka ini melakukan wajib lapor seminggu sekali secara langsung ke Polda Metro Jaya dan pada setiap hari Kamis.
05:25Nah, kemarin para tersangka ini sudah mendatangi Polda Metro Jaya tidak hanya untuk wajib lapor,
05:31tapi juga sekaligus mereka mau mengajukan permohonan nama-nama saksi dan ahli untuk diperiksa.
05:38Yang menurut mereka bisa menguntungkan mereka atau menjadi penyeimbang dalam perjalanan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
05:48Beberapa ahli yang mereka singgung, ada ahli linguistik forensik, ada ahli pidana, ada ahli teknologi informasi.
05:55Ada juga kabarnya sebelah saksi yang menamanya mereka ajukan dan ini adalah nama-nama yang berbeda dengan yang sebelumnya juga sudah pernah mereka ajukan kepada Polda Metro Jaya.
06:04Ya, selain itu mereka juga mengajukan gelar perkara khusus lagi.
06:08Sebenarnya gelar perkara khusus ini sudah pernah mereka ajukan juga,
06:12tapi kalau menurut versi mereka belum ada tindak lanjutnya sehingga ini mereka ajukan kembali dan mereka meyakini yang kali ini akan ada hasil yang berbeda.
06:21Sementara juga soal opsi mediasi yang sempat disinggung oleh Rav Jimli Ashidiki,
06:27kalau dari kuasa hukum tadi kita juga mendengar di paket pengantar.
06:30Kalau dari kuasa hukum Roy Suryo CS tampaknya menolak.
06:33Ini adalah kasus pidana sehingga ia menginginkan bahwa Presiden ke-7 Joko Widodo juga nanti hadir di persidangan.
06:39Tapi kalau dari versi Roy Suryo kepada Kompas TV kemarin,
06:41tampaknya kalau dari Roy Suryo akan lebih manut kepada kuasa hukumnya, pertimbangan kuasa hukum apa,
06:47tapi tampaknya tidak akan menutup sepenuhnya kemungkinan mediasi itu, Bella.
06:52Sindi, tadi Anda sempat mengatakan bahwa Roy Suryo CS harus wajib lapor seminggu sekali.
06:56Apakah juga ada informasi bahwa mereka juga dicekal?
06:59Ya, kabar itu ada di kalangan media.
07:07Tampaknya ini menjadi upaya bagi penyidik agar para tersangka termasuk Roy Suryo ini tidak melarikan diri.
07:13Tapi kami tadi sudah konfirmasi kepada Menteri IMIPAS Agus Andrianto melalui pesan singkat.
07:19Ia bilang kalau dari kementeriannya belum dapat laporan kalau ada permintaan itu.
07:24Hal yang sama juga kami tanyakan kepada Roy Suryo melalui pesan singkat.
07:27Ia bilang baru mendengar kalau kabar ini ada, kalau kabar ini ada justru dari media.
07:34Sementara kalau dari Kabin Humas Polda Metro Jaya juga tadi kami tanyakan,
07:37ini sebenarnya adalah pencekalan yang sudah diajukan kepada imigrasi atau masih sebatas larangan dari penyidik,
07:43kemudian masih belum dikonfirmasi.
07:45Respons terakhir Polda Metro Jaya kepada kami adalah bahwa nanti setelah rilis jam 14 atau jam 2 siang nanti
07:50akan dijelaskan secara lebih detail.
07:53Nah, soal penahanan juga kita ingat ketika ada kasus pencekalan ini,
07:59kemudian pertanyaan selanjutnya adalah apakah akan dilakukan penahanan.
08:02Kita ingat kalau dari berdasarkan objektif, secara objektif,
08:05pasal yang disangkakan kepada mereka memenuhi syarat itu,
08:08tapi penyidik punya pertimbangan subjektif hingga saat ini masih belum melakukan penahanan, Bella.
08:13Baik, terima kasih atas laporan Anda.
08:15Jurnalis Kompas TV, Sindi Permadi dan juga Denny Yosua langsung dari Polda Metro Jaya,
Jadilah yang pertama berkomentar