Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo termasuk Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan pertamanya usai ditetapkan sebagai tersangka pada 13 November 2025.

Ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 9 jam, namun tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.

Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Iman Imanuddin, Roy Suryo tidak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan.

Pakar hukum tata negara Refly Harun bersama Roy suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa melakukan walk out saat audiensi dengan komisi percepatan reformasi polri disoroti oleh Jimly Asshiddiqie.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah bagian dari ekspresi sah dalam ruang demokrasi.

Jimly menilai sikap tegas Refly adalah karakter seorang aktivis sejati.

Namun ia menekankan bahwa aturan forum juga harus dihargai, terutama terkait larangan bagi tersangka untuk ikut berbicara dalam audiensi.

Dalam kesempatan itu, Prof Jimly juga menyampaikan saran untuk dilakukan mediasi antara pihak Jokowi dan Roy Suryo CS.

Sementara itu, Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyampaikan keberatan atas tawaran Jimly Asshidiqqie untuk melakukan mediasi dengan presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi terkait kasus ijazah palsu.

Ia beralasan pihaknya enggan bermediasi dengan Jokowi karena ini adalah kasus pidana.

Kamis, 20 November 2025, Roy Suryo dan Rismon Sianipar didampingi Kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan surat permohonan pemeriksaan saksi dan ahli meringankan.

Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin juga mengajukan kembali surat permohonan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi yang sebelumnya sudah diajukan pada juli 2025, namun pihaknya menyebut permintaan tersebut belum ditindaklanjuti.

#roysuryo #jokowi #ijazahpalsu

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/632283/jimly-asshidiqqie-sarankan-mediasi-roy-suryo-cs-tolak-damai-dengan-jokowi-di-kasus-ijazah-palsu
Transkrip
00:00Intro
00:00Roy Suryo termasuk Rizmon Sianipar dan Tifau Ziyatiyasuma
00:15ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijasa palsu Jokowi.
00:20Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan pertamanya
00:22usai ditetapkan sebagai tersangka pada 13 November 2025.
00:27Ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 9 jam
00:31namun tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.
00:35Menurut di Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imam Imanudin,
00:39Roy Suryo tidak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan.
00:46Pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu
00:51para tersangka sudah memberikan keterangannya
00:55karena setelah ini kepada ketiga tersangka
01:00kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing.
01:07Kenapa demikian?
01:10Karena ketiga tersangka mengajukan
01:13ahli dan saksi yang meringankan.
01:18Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga
01:23keseimbangan, keterangan, dan informasi
01:26sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang.
01:31Tadi sudah diwakil oleh Mas Rifli Arun
01:33dan kita insya Allah malam hari ini kita bubar dengan baik.
01:37Terima kasih untuk Polda Metro Jaya.
01:39Terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai
01:42terutama koordinasi yang sangat bagus.
01:46Terima kasih juga untuk para lawyer yang luar biasa,
01:50para ibu-ibu, mak-mak, dan juga bapak semuanya.
01:52Dan semua yang mempersamai pemeriksaan ini.
02:03Pakar hukum Tata Negara Refli Harun bersama Roy Suryo,
02:07Rismon Sianipar, dan Dr. Tifa
02:09melakukan walk-out saat audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri
02:14disoroti oleh Jim Liasidiki.
02:17Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jim Liasidiki
02:20menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah
02:23bagian dari ekspresi sah dalam ruang demokrasi.
02:26Jim Liasidiki menilai sikap tegas Refli adalah
02:29karakter seorang aktivis sejati.
02:32Namun, ia menekankan bahwa aturan forum juga harus dihargai,
02:35terutama terkait tarangan bagi tersangka
02:38untuk ikut berbicara dalam audiensi.
02:41Dalam kesempatan itu, Prof. Jim Liasidiki juga menyampaikan
02:44saran untuk dilakukan mediasi antara pihak Jokowi dan Roy Suryo CS.
02:50Nah, muncul ide-ide antara lain,
02:54misalnya Pak Asgap tadi mengusulkan,
02:57bagaimana, bisa nggak mediasi?
02:58Oh, bagus itu.
02:59Coba tanya dulu, mau nggak mereka di mediasi?
03:02Ya kan?
03:03Baik pihak Jokowi dan keluarga,
03:05maupun pihak Roy Suryo dan kawan-kawan,
03:11mau nggak di mediasi?
03:13Jadi, status tersangkanya tetap,
03:15Tapi di mediasi dulu,
03:19kalau misalnya ditemukan titik temu,
03:23ya bisa, nggak dilanjutkan pidananya.
03:26Tapi kalau seandainya tidak berhasil,
03:29ya lanjutkan, nggak apa-apa.
03:30Tidak ada forum lagi
03:31yang bisa membuktikan keaslian atau tidak aslinya.
03:36Tuan tidak bisa.
03:38Perdata sudah di Sulu.
03:40Ya tinggal pidana.
03:41Nah, kalau mau, ya penal,
03:45mediasi penal namanya,
03:46sesuai dengan
03:47Pilsafat, KUHP, dan KUHAP
03:50yang kemarin disahkan,
03:52yaitu restoratif justice.
03:56Ada keberatan dari
03:58tim yang disampaikan Pak Jimli,
04:02yang cuman yang diperkuat
04:03mantan topologi dan masis,
04:04yang mengatakan,
04:05kalau dalam status tersangka,
04:07itu tidak boleh put.
04:09Opsinya,
04:11ya keluar.
04:13Ada juga opsi duduk di belakang,
04:15tapi tidak ngomong.
04:17Tapi rupanya RRT memilih keluar.
04:20Nah, tadi berdasarkan solidaritas juga,
04:23kalau RRT keluar,
04:24ya kita ikut keluar juga.
04:26Untuk menimbulkan bahwa kita solidar.
04:28Sementara itu,
04:30kuasa hukum Roy Suryo,
04:31Ahmad Khosinuddin,
04:32menyampaikan keberatan
04:33atas tawaran Jimliya Sidiki
04:35untuk melakukan mediasi
04:37dengan Presiden ketujuh
04:38Republik Indonesia,
04:39Jokowi Dodo,
04:40terkait kasus ijasa palsu.
04:43Ia beralasan,
04:43pihaknya enggan
04:44bermediasi dengan Jokowi,
04:46karena ini adalah
04:47kasus pidana.
04:48Jadi kalau ada pihak-pihak
04:52yang mengaku
04:53punya kepentingan,
04:54punya kapasitas,
04:55atau mengaku jurubicara,
04:56atau apapun,
04:57termasuk kemarin kami komplain
04:59Saudara Faisal Asgap
05:00yang tiba-tiba bicara
05:01tentang perdamaian,
05:03juga Prof. Jimli Asidiki
05:04yang bicara tentang mediasi,
05:06karena ini kasus pidana,
05:08bukan kasus perdata.
05:09Kemarin,
05:10waktu saat kasus perdata,
05:11Saudara Jokowi Dodo
05:12berulang kali.
05:13Di mediasi justru
05:14tidak pernah hadir.
05:15Hari ini di kasus pidana
05:16yang Saudara Jokowi Dodo
05:17sendiri melaporkan,
05:19maka Saudara Jokowi Dodo
05:20harus masuk ke pengadilan.
05:21Jadi jangan kemudian
05:23membangun narasi
05:24untuk mediasi
05:24di kasus pidana.
05:26Dan kepada tim reformasi Polri,
05:28khususnya Komisi Reformasi Polri,
05:31semestinya fokus
05:32ngurusi institusi Polri,
05:33baik mengawasi tentang
05:34kinerja,
05:35kebijakan,
05:36anggaran,
05:36SDM,
05:37institusional,
05:38bukan sibuk ngurusi
05:39ijasa Jokowi.
05:40Dan salah satu
05:41legasi institusi Polri
05:42yang perlu dikoreksi adalah
05:43gemar melakukan
05:45kriminalisasi.
05:46Dan karena kriminalisasi itulah
05:48hari ini klien kami,
05:49Pak Roy Suryo dan kawan-kawan
05:50menjadi statusnya,
05:52menjadi tersangka.
05:53Jadi sekali lagi,
05:54jangan
05:54lengcengkan
05:56atau catuhkan
05:57maruah institusi
05:58yang baru dibentuk oleh
05:59Pak Prabowo
06:00untuk mendamaikan
06:01ijasa palsu.
06:02Sekali ijasa itu
06:04diprotes oleh rakyat,
06:05tidak boleh dihentikan
06:06di tengah jalan,
06:07karena ini harus dituntaskan
06:08di era kita,
06:09tidak boleh kita wariskan
06:10kepada generasi selanjutnya.
06:12Kamis 20 November
06:142025,
06:15Roy Suryo dan
06:16Rismond Sianipar
06:17didampingi kuasa hukum
06:19mendatangi
06:19Polda Metro Jaya
06:20untuk mengajukan
06:21surat permohonan
06:22pemeriksaan saksi
06:23dan ahli meringankan.
06:25Kuasa hukum
06:26Roy Suryo,
06:27Ahmad Khosinuddin,
06:28juga mengajukan
06:28kembali surat
06:29permohonan gelar
06:30perkara khusus
06:31kasus ijasa Jokowi
06:32yang sebelumnya
06:33sudah diajukan
06:34pada Juli 2025,
06:36namun pihaknya
06:36menyebut
06:37permintaan tersebut
06:38belum ditindak lanjuti.
06:41Kami di dalam,
06:42saya didampingi
06:43Pak Dr. Timbo
06:44tadi dan juga
06:45Dr. Rismond
06:45didampingi tim
06:46kuasa hukum lain.
06:47Kami menyerahkan
06:48nama-nama
06:48yang kemarin
06:49sudah disampaikan
06:50oleh Kapitumas
06:52Polda Metro Jaya,
06:53Pak Budi,
06:54dan juga oleh
06:54diri Reskrim Um
06:55Polda Metro Jaya,
06:56Pak Iman Imanuddin,
06:58bahwa kami memang
06:58mengajukan beberapa
06:59ahli
06:59dan juga
07:00beberapa saksi tambahan.
07:02Ahli yang kami
07:03sampaikan
07:03sebanyak yang tadi
07:04yang sudah ada
07:04press conference
07:05adalah ahli
07:06di mana yang benar-benar
07:07mengerti tentang
07:08ITE.
07:09Ya gitu.
07:09Kemudian ahli
07:10yang juga mengerti
07:11tentang perdata
07:11tadi yang ditanyakan.
07:12Kemudian ahli
07:13soal pidana
07:14dan juga ahli bahasa.
07:15Gunanya apa?
07:16Supaya terjadi
07:17balance,
07:18supaya terjadi
07:18keseimbangan,
07:19jadi polisi
07:20jangan hanya percaya
07:21kepada ahli
07:21yang mengaku
07:22ahli ITE,
07:23tapi ternyata
07:24dia tidak tahu
07:25atau bahkan
07:26hanya membaca,
07:26menginterprestikan sendiri
07:27pasalnya.
07:28Makanya dia bisa
07:29menyampaikan
07:30pasal 32-32-32.
07:31Padahal dia
07:32tidak mengerti
07:32pasal itu gunanya
07:33untuk apa.
07:34Saya kebetulan dulu
07:35ikut menyusun
07:36undang-undang ITE
07:38ahli yang saya ajukan ini.
07:39Ahli yang saya ajukan ini
07:40adalah dulu
07:40menjabat sebagai
07:41staff ahli
07:42di Kementerian
07:43KomDigi.
07:44Dulu Kominfo namanya.
07:45Dan dia 20-an tahun
07:46di pemerintahan.
07:48Jadi sudah jelas
07:48track recordnya.
07:49Kemudian ada
07:50ahli pidana
07:51yang dia juga
07:52sudah mengajar
07:53dengan bagus ya.
07:54Bersama-sama
07:55dengan Pak Timbo juga ya.
07:56Mengerti.
07:57Jadi artinya itu
07:57paham betul
07:58soal pidana.
08:05Saya Mas Yester Tarigan.
08:07Saksikan program-program
08:09Kompas TV
08:09melalui siaran digital,
08:11BTV,
08:11dan media streaming lainnya.
08:13Kompas TV
08:14independen
08:15terpercaya.
08:16Kompas TV
08:17Kompas TV
08:18Kompas TV
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan