Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 20 jam yang lalu
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pentingnya keamanan bagi semua pihak yang menjadi saksi atau korban dalam proses pencarian keadilan.
Transkrip
00:00Termasuk diantaranya kami mengeluarkan surat namanya SPDDP,
00:04tapi kami mempermohonan itu langkah, yaitu surat pemberitahuan dikulainya penelahan.
00:09Karena disitulah argo itu berjalan.
00:12Jadi kalau nanti Bapak Ibu sekalian mendakrini para pemohon,
00:17lalu para pemohon itu, atau kami respon dari permohonan Bapak Ibu selama mendakrini,
00:23kami meresponnya dengan permintaan informasi,
00:26maka permintaan informasi yang kami pindahkan dalam rangka memenuhi persyaratan administratif
00:33yang berkaitan dengan identitas si pemohon.
00:36Karena prinsipel pengohonan klinikman saksi dan korban adalah prinsipalnya, yaitu sucian hidupnya.
00:43Harus jelas statusnya bodi sebagai korban, sebagai saksi, sebagai ahli, atau sebagai saksi pelawan.
00:50Semuanya menuntut adanya kelekapan administrasi yang berbeda-beda.
00:54Ditambah lagi dengan hal yang seperti kronologis.
00:58Apa yang diperlukan oleh kita, yaitu melentukan nerajat ancaman,
01:02dan juga ada sifat penting yang keterangan.
01:04Karena ini yang mengenai proses dikubung.
01:07Oleh karenanya, surat tersebut kami biasa menggunakan dalam waktu 7 hari itu bisa diresip.
01:15Supaya apa? Supaya ada dasar kami mencatat.
01:18Supaya ada dasar kami melakukan perlahan lebih lanjut.
01:22Selain daripada Bapak-Ibu sekalian, kami juga meminta surat ini kepada APH.
01:27Tentang prosedur, proses sebutnya bisa kemana.
01:30Banyak Bapak-Ibu sekalian surat permohonan yang datang.
01:34Ketika kita assessment, kita datang, permohonannya tidak sesuai.
01:39Tidak ada peristiwanya.
01:40Peristiwanya apa?
01:42Kan ini masalah peristiwa pidana.
01:44Gitu ya, pelindungan saksir dan keluarga di sekitarnya.
01:47Terkait dengan tidak pidana.
01:50Ada beberapa yang terkait dengan keperdataan.
01:53Itu maksudnya bisa apa saja.
01:55Tapi ketika ada peristiwa pidana di situ,
01:57ada ancaman di situ, ada penyiksaan di situ,
02:00ada tindak pidana yang mengakibatkan kejahatan tubuh,
02:04dan atau adanya ancaman, masuk ke luar biasa.
02:06Jadi, pokok perkara ini bisa yang lain.
02:11Gitu ya.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan