Skip to playerSkip to main content
Pada 18 November, DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang.

Pengesahan ini terjadi di tengah penolakan keras masyarakat sipil dan demonstrasi yang diwarnai hujan deras karena RKUHAP yang disahkan ini dianggap menjegal reformasi kepolisian. Simak informasi selengkapnya di VO.id.

#kuhap Polisi
Transcript
00:00Pada 18 November, DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHP menjadi undang-undang.
00:08Pengesahan ini terjadi di tengah penolakan keras masyarakat sipil dan demonstrasi yang diwarnai hujan deras.
00:14Karena RKUHP yang disahkan ini dianggap menjegal reformasi kepolisian.
00:19Pertanyaannya apa urgensi pemerintah mengesahkan RKUHP ini?
00:23Simak informasi selengkapnya di FOI hari ini.
00:30Pengesahan RKUHP
00:38Pengesahan RKUHP dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin 18 November.
00:46Seluruh fraksi secara kompak menyatakan setuju.
00:49Sebelum paripurna, Ketua Komisi 3 DPR Habibur Rahman menggelar jumpa pers untuk menepis kritik yang membanjir.
00:55Ia mengklaim pengesahan ini adalah keberhasilan yang memakan waktu 40 tahun dan membantah tudingan pencatutan nama masyarakat sipil.
01:04Dia juga menuding adanya hoax masif yang menyebut RKUHP melegitimasi penangkapan dan penyadapan tanpa izin hakim.
01:11Dia menegaskan penyadapan, pemblokiran, pengkening, dan penyitaan harus dengan izin pengadilan.
01:18Padahal sebelumnya, Habibur Rahman bahkan berani menyatakan 99,99% mungkin isi KUHP baru ini aspirasi dari masyarakat sipil, kata Habibur Rahman.
01:28Dia juga mengklaim bahwa UUKUHP memastikan perlindungan HAM yang lebih ketat.
01:34Hal ini diatur untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik.
01:39Memang yang bisa menangkap itu penyelidik boleh menangkap.
01:42Tapi bukan dalam tahapan penyelidikan, tahapan penyidikan.
01:47Dan itu atas perintah dari penyidik.
01:49Hal ini diatur karena memang jumlah penyidik terbatas.
01:54Jadi yang orang yang nangkapnya iya, tapi atas perintah dari penyidik.
02:00Intinya, dia mengklarifikasi bahwa RKUHP itu justru mewajibkan izin hakim untuk penyitaan
02:05atau pasal 44 dan pemblokiran di pasal 139 ayat 2,
02:09menetapkan syarat penahanan yang sangat objektif,
02:12yang mana melibatkan obstruction of justice.
02:15Dia mencontohkan kasus Roy Suryo yang sulit ditahan berdasarkan standar baru ini.
02:19Lalu mengatur penyelesaian restoratif yang dapat meringankan kasus.
02:23Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri menolak klaim DPR tersebut.
02:27Mereka menilai proses pembahasan daftar inventarisasi masalah 1.676 poin selesai 2 hari.
02:36Hal ini dinilai dangkal dan menihilkan partisipasi bermakna.
02:40Pakar Hukum Tata Negara B. Fitri Susanti menyebutnya proses pembahasan yang ugal-ugalan.
02:45Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai RKUHP menjegal reformasi kepolisian
02:50dan menciptakan institusi super power dengan menempatkan semua PPNS di bawah koordinasi Polri.
02:56Ada di pasal 7 dan 8.
02:57Lalu DPR juga dituduh mencatut nama kelompok sipil untuk memenuhi syarat partisipasi,
03:03termasuk nama Del Pedro Marhaen yang saat itu ditangkap polisi pada awal September 2025.
03:09Koalisi merinci sejumlah pasal krusial yang dikhawatirkan.
03:12Mulai dari pasal 7 dan 8,
03:14yang meletakkan semua penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS di bawah koordinasi Polri.
03:20Hal ini dinilai memperkuat kendali kepolisian.
03:22Lalu pasal 16, dinilai sebagai undercover by di penyelidikan.
03:26Metode penyidikan khusus narkotika kini dimasukkan ke tahap penyelidikan tanpa pengawasan hakim,
03:32yang mana berpotensi membuka peluang penjebakan atau entrapment untuk merekayasa tindak pidana.
03:38Lalu pasal 74A,
03:39terkait keadilan restoratif ruang gelap,
03:42kesepakatan damai atau restoratif dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan,
03:46atau sebelum dipastikan adanya tindak pidana.
03:48Hal ini berisiko memicu pemerasan dan pemaksaan damai.
03:52Selanjutnya, pasal 5 dan pasal lainnya,
03:55yaitu pasal 105, pasal 112A, 124, 132A,
04:01yang mana memungkinkan penangkapan, penyitaan, dan penyadapan tanpa izin pengadilan
04:06dengan alasan keadaan mendesak yang mudah dipenuhi.
04:09Hal ini dinilai kewenangan subjektif tanpa izin.
04:12Lalu pasal 137A dan 99,
04:16yang mana mendiskriminasi disabilitas.
04:18Pasal ini berpotensi melegitimasi perampasan kemerdekaan
04:21dan pengurungan sewenang-wenang terhadap penyandang disabilitas mental atau intelektual.
04:26Kekhawatiran masyarakat sipil ini bukan tanpa dasar.
04:29Data historis menunjukkan kegagalan reformasi kepolisian
04:32yang tercermin dari kasus-kasus yang berulang.
04:35Data kontras per bulan Juli 2023 hingga Juni 2024
04:39mencatat 15 peristiwa salah tangkap.
04:42Sementara data Amnesty International
04:44mencatat hampir 700 korban penyiksaan oleh polisi
04:48dari kurun waktu tahun 2011 hingga 2019.
04:51Dan kekerasan yang paling sering digunakan untuk memperoleh pengakuan.
04:56Polisi juga marak saat demonstrasi di bulan Agustus 2024,
04:59di mana 579 orang menjadi korban kekerasan polisi, termasuk penangkapan semena-mena.
05:05Koalisi khawatir RKUHP hanya akan melegitimasi dan memperluas tindakan subjektif aparat
05:11yang selama ini rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dan impunitas.
05:15Pengesahan RKUHP ini menyajikan dua narasi yang bertentangan,
05:19yakni klaim DPR tentang reformasi dan objektivitas versus ketakutan masyarakat sipil
05:24akan supermasi kepolisian dan hilangnya perlindungan hak-hak dasar warga.
05:29Lantas bagaimana potensi ancaman terhadap demokrasi dan perlindungan HAM
05:33dari pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP yang baru disahkan ini?
05:37Bahwa banyak sekali pasal-pasal di RKUHP itu yang bisa berbahaya untuk kita semua.
05:43Jadi hashtag semua bisa kena itu betul-betul sangat relevan,
05:48karena kita tahu tim reformasi kepolisian aja baru mulai jalan.
05:52Reformasi kejaksaan juga sebenarnya belum ada.
05:55Kenapa KUHP-nya duluan di Ketok Palu,
05:59sementara aparat tenaga hukumnya itu belum direformasi?
06:03Nah ini yang menjadi masalah besar.
06:05Jadi apa yang masih bisa dilakukan?
06:07Sayangnya begini, kalau sudah di Ketok Palu,
06:09memang sudah tidak ada lagi yang bisa dilakukan,
06:11karena pengesahan dan pengundangan itu sifatnya administratif.
06:15Yang masih bisa dilakukan hanya satu, kita dorong lagi supaya ada revisi buru-buru,
06:21terutama menyesuaikan dengan apa yang dilakukan dengan reformasi kepolisian dan reformasi kejaksaan.
06:27Jadi secara politik, kita harus melakukan lagi revisi itu, kalau dimungkinkan.
06:31Tapi yang kedua, secara hukum,
06:33tentu saja kita bisa mengajukan judicial review atau permohonan uji formil maupun materil ke Mahkamah Konstitusi.
06:42Formil karena prosedurnya kacau betul,
06:45koalisi diklaim misalnya menyusunnya bersama-sama secara erat dengan DPR dan pemerintah,
06:52padahal tidak.
06:54Sama sekali tidak.
06:55Dan teman-teman bisa lihat di Instagramnya DPR,
06:58dikatakan tuh,
06:59kami bersama masyarakat menyusun revisi KUHAB.
07:03Padahal itu tidak benar.
07:04Itu hanya klaim.
07:05Karena sudah berkali-kali ada protes,
07:08tapi juga diabaikan begitu saja.
07:10Jadi dari segi formil,
07:11itu bisa dimohonkan untuk diuji di Mahkamah Konstitusi.
07:16Tapi dari segi materil pun,
07:19sangat bisa dimohonkan,
07:20karena banyak hal dalam KUHAB itu yang bisa kita ukur berdasarkan konstitusi,
07:25karena melanggar hak asasi manusia.
07:27Kita sudah banyak sekali kovenan HAM internasional,
07:31yang Indonesia sudah tanda tangani,
07:33tapi kalau ternyata dalam undang-undang seperti KUHAB ini,
07:37ternyata banyak langgarannya,
07:39artinya kita sangat bisa untuk pertanyakan ke Mahkamah Konstitusi.
07:43Dan saya kira masih banyak lagi yang mesti kita lakukan,
07:45tapi ini semua bisa kena pada diri kita masing-masing,
07:48mau kena kosong penipuan,
07:50kena demonstrasi di manapun.
07:55Belum lagi nanti Undang-Undang ITE itu misalnya,
07:57penanganannya kan nanti juga dasarnya,
08:00walaupun itu kekhususan ya Undang-Undang ITE,
08:01tapi dasarnya sekali itu dari Undang-Undang KUHAB.
08:05Jadi benar-benar semua bisa kena,
08:06artinya kita harus menyuarakan.
08:09Walaupun ini sudah diketok,
08:10masih banyak yang bisa kita lakukan sebagai keluarga sipil.
08:13Undang-Undang baru ini kini menjadi sorotan utama,
08:16mempertaruhkan masa depan penegakan hukum
08:18dan perlindungan hak sipil di Indonesia.
08:20Dengan adanya khawatiran masyarakat sipil,
08:22apa harapan terbesar pemirsa FOI
08:24terhadap implementasi RKUHP yang baru bisahkan ini?
08:31Terima kasih.
08:36Terima kasih.
08:38Terima kasih.
08:40Terima kasih.
08:41Terima kasih.
Be the first to comment
Add your comment

Recommended