00:00Lagi-lagi ijasa para pejabat publik dipersoalkan.
00:05Jika sebelumnya ijasa milik Presiden ke-7 Joko Widodo dan juga ijasa Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka,
00:13kini giliran ijasa Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani.
00:18Jumat lalu, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi AMPK melaporkan Arsul Sani ke Bares Krimpolri atas dugaan penggunaan ijasa palsu.
00:28AMPK melapor berbekal bukti pemberitaan pengusutan kampus di Polandia, tempat Arsul Sani menyelesaikan studi doktoralnya.
00:38Selain meminta pengusutan kasus hukum, mereka juga meminta Arsul Sani mengundurkan diri.
00:43Orka, salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi dari Indonesia AS yang digugah memiliki atau menggunakan ijasa palsu.
00:58Itu yang kami dapatkan atau yang kami terima.
01:01Salah satunya itu adalah pemberitaan.
01:05Pemberitaan terkait dengan penyelidikan salah satu komisi pemerantasan korupsi yang ada di Polandia
01:19yang coba untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan legalitas kampus.
01:25Di mana salah satu Hakim berkuliah mendapatkan titel S3 di tahun 2023.
01:34Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani membantah tudingan ijasa palsu program doktoral miliknya.
01:41Dengan menunjukkan ijasahnya kehadapan wartawan, Arsul menjelaskan program doktoral ditempuh selama 11 tahun
01:49karena kesibukan menjadi pengurus partai P3 dan anggota DPR RI.
01:55Arsul bilang, di 2011 ia memulai program doktoral di Glasgow Caledonian University Inggris.
02:02Karena kesibukan, ia memutuskan melanjutkan dan mentransfer SKS yang diperoleh sebelumnya
02:08ke Kolegium Humanum Warsaw Management University di 2020.
02:14Program transfer doktoral, maka apa yang sudah saya capai di Glasgow Caledonian University itu kemudian diakui.
02:28Di sanalah diberikan, di sanalah diberikan ijasah asli itu.
02:35Ijasah itu saya kopi, malah dibantu kopi oleh KPRI dan kemudian saya legalisasi.
02:43Tadi legalisasi itulah yang saya pergunakan juga untuk melengkapi berkas administrasi ketiga.
02:50Teman-teman di komisi tiga sebagian itu mendorong saya untuk juga ikut proses seleksi Hakim Konstitusi itu.
03:02Kemanya adalah program transfer doktoral, maka apa yang sudah saya capai di Glasgow Caledonian University itu kemudian diakui.
03:17Di sanalah diberikan, di sanalah diberikan ijasah asli itu.
03:24Ijasah itu saya kopi, malah dibantu kopi oleh KPRI dan kemudian saya legalisasi.
03:32Tadi legalisasi itulah yang saya pergunakan juga untuk melengkapi berkas administrasi ketiga.
03:39Teman-teman di komisi tiga sebagian itu mendorong saya untuk juga ikut proses seleksi Hakim Konstitusi itu.
03:53Arsul Sani juga menjelaskan ijasahnya sesudah diuji di DPR saat seleksi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
04:01Mulai dari seleksi administrasi hingga uji berkas yang diharuskan menunjukkan ijasah aslinya.
04:07Di tengah polemik tudingan ijasah doktoral palsu ini, Arsul mengaku telah memberikan salinan dan berkas yang berkaitan dengan program doktoralnya
04:16ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.
04:21Proses seleksi di DPR itu standar.
04:24Begitu seleksi administrasi selesai, seleksi administrasi itu menyerahkan kopi berkas dan menunjukkan aslinya.
04:33Jadi ijasah itu kopi berkasnya adalah tentu kalau ijasah adalah kopi berkas yang sudah dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang.
04:45Dan kemudian sejauh menyangkut diri saya itu tidak ada yang mengajukan keberatan atau tanggapan apapun.
04:52Sampai kemudian saya terpilih.
04:56Dan semua berkas ini sudah saya sampaikan juga kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi MKMK.
05:05Bagaimana tanggapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi?
05:10Melalui keterangan tertulis kepada Kompas TV, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyampaikan dugaan ijasa palsu Arsul Sani sedang dalam pemeriksaan.
05:21Wawenang kami adalah memeriksa ada tidaknya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bukan ada tidaknya tindak pidana.
05:30Mantan anggota Komisi 3 DPR, Trimedia Panjaitan menyebut ikut menyeleksi Arsul Sani saat uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK.
05:40Trimedia bilang fokus anggota Komisi 3 saat itu mengenai visi dan misi Arsul Sani.
05:45Sementara soal persyaratan ijasa ditangani Sekretariat Komisi 3 DPR.
05:50Terkait ijasa Arsul yang kini dipersoalkan, Trimedia bilang Komisi 3 DPR dapat memanggil lagi Arsul Sani untuk meminta klarifikasi.
06:00Itu pertama di Sekretariat, pada saat mendaptarkan itu tentu Pak Arsul Sani sudah melengkapi termasuk soal pembayaran pajak, LHKPN, beliau sudah melengkapi itu.
06:16Dan memang pada saat awalnya, pada saat pendahuluannya sebelum pembuatan makalah itu dilakukan pengecekan di lintas praksi, Mbak.
06:27Tidak semua anggota Komisi 3 terlibat, pimpinan Komisi 3 dan Kapoksi kalau di DPR yang melihat perwakilan dari praksi-praksi,
06:36yang melihat kelengkapan persyaratannya dan tidak ada yang berkomentar soal persyaratan lebih pada apa misi-misi yang dikembangkan oleh Pak Arsul Sani di MK nantinya.
06:48DPR tentu bisa juga mengundang Pak Arsul Sani ini datang dan tentu Komisi 3 bertanggung jawab karena yang memilih Pak Arsul Sani menjadi hakim konstitusi.
07:00Bisa juga dilakukan pemanggilan kepada Pak Arsul Sani itu oleh Komisi 3.
07:05Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mula Warman, Herdiansah Hamzah,
07:10tidak ada pemeriksaan cermat di DPR karena Arsul Sani sebelumnya juga merupakan kolega para anggota DPR yang menyeleksinya.
07:18Karena itu perlu dipikirkan kembali seleksi hakim MK lewat pintu anggota DPR.
07:23Karena kasus ini sudah dilaporkan, maka kepolisian harus bergerak cepat
07:27untuk menjelaskan persoalan ijasa untuk segera memulihkan nama baik Mahkamah Konstitusi.
07:33Inilah problemnya kalau kemudian kamar politik yang mengusulkan hakim MK itu juga diisi oleh politisi.
07:40Kita nggak punya masa cooling of period gitu ya.
07:44Makanya ke depan sebenarnya penting untuk diatur masa cooling of period itu.
07:47Seorang politisi yang hendak maju menjadi hakim MK yang harusnya ada masa cooling down atau cooling of period itu.
07:53Misalnya 5 tahun dan lain sebagainya.
07:55Karena kalau dia memilih sesama politisi bahkan sesama anggota DPR
07:59ada semacam prinsip kehatian-kehatian yang dilupakan.
08:03Yaudah ini karena kamar sendiri merasakan oleh Pak Asrul foto ijasa, foto bisudanya itu tidak cukup.
08:09Kan bukan persoalan foto ijasa dan bisudanya.
08:11Tetapi bagaimana ijasa itu diperolehkan.
08:13Bagaimana bisudanya itu diperoleh gitu.
08:15Nah salah satu cara untuk mengetahui itu ya bagaimana proses pemeriksaan terhadap
08:20dari mana kemudian ijasa itu diperoleh Pak Asrul gitu.
08:22Kalau kemudian laporan ini sudah masuk di pihak kepolisian,
08:26sebenarnya kan ada metode yang bisa digunakan misalnya,
08:29yang pergunakan di relasi bilateral antara Indonesia dengan Polandia.
08:32Dua lembaga yaitu Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Kepolisian
08:38diharapkan segera bergerak untuk menjernihkan persoalan ijasa Hakim MK Arsul Sani.
08:45Masyarakat perlu segera mendapat kejelasan
08:47agar kepercayaan kepada lembaga Mahkamah Konstitusi tetap terjaga.
08:52Kemudian juga
08:54Termohon