Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Lagi-lagi ijazah para pejabat publik dipersoalkan.

Jika sebelumnya ijazah milik Presiden ke-7 Joko Widodo dan juga ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kini giliran ijazah Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani.

Jumat (14/11/2025) kemarin, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konsitusi, AMPK melaporkan Arsul Sani ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

AMPK melapor berbekal bukti pemberitaan pengusutan kampus di Polandia, tempat Arsul Sani menyelesaikan studi doktoralnya.

Selain meminta pengusutan kasus hukum, mereka juga meminta Arsul Sani mengundurkan diri.

Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani membantah tudingan ijazah palsu program doktoral miliknya.

Dengan menunjukkan ijazahnya ke hadapan wartawan, Arsul menjelaskan program doktoral ditempuh selama 11 tahun karena kesibukan menjadi pengurus PPP dan anggota DPR RI.

Arsul bilang, di 2011 ia memulai program doktoral di Glasgow Caledonian University, Inggris.

Karena kesibukan, ia memutuskan melanjutkan dan mentransfer SKS yang diperoleh sebelumnya ke Collegium Humanum-Warsaw Management University di 2020.

Arsul Sani juga menjelaskan ijazahnya sesudah diuji di DPR saat seleksi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, mulai dari seleksi administrasi hingga uji berkas yang diharuskan menunjukkan ijazah aslinya.

Di tengah polemik tudingan ijazah doktoral palsu ini, Arsul mengaku telah memberikan salinan dan berkas yang berkaitan dengan program doktoralnya ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

Melalui keterangan tertulis kepada KompasTV, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyampaikan, dugaan ijazah palsu Arsul Sani sedang dalam pemeriksaan.

Baca Juga Blak-Blakan! Tudingan Ijazah Palsu Arsul Sani, Bareskrim-MK Perlu Turun Tangan? Ini Kata DPR-Pakar di https://www.kompas.tv/nasional/631420/blak-blakan-tudingan-ijazah-palsu-arsul-sani-bareskrim-mk-perlu-turun-tangan-ini-kata-dpr-pakar

#ijazahpalsu #hakimk #arsulsani

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631727/tunjukkan-ijazah-dan-foto-wisuda-hakim-mk-arsul-sani-bantah-tudingan-ijazah-palsu-sapa-malam
Transkrip
00:00Lagi-lagi ijasa para pejabat publik dipersoalkan.
00:05Jika sebelumnya ijasa milik Presiden ke-7 Joko Widodo dan juga ijasa Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka,
00:13kini giliran ijasa Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani.
00:18Jumat lalu, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi AMPK melaporkan Arsul Sani ke Bares Krimpolri atas dugaan penggunaan ijasa palsu.
00:28AMPK melapor berbekal bukti pemberitaan pengusutan kampus di Polandia, tempat Arsul Sani menyelesaikan studi doktoralnya.
00:38Selain meminta pengusutan kasus hukum, mereka juga meminta Arsul Sani mengundurkan diri.
00:43Orka, salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi dari Indonesia AS yang digugah memiliki atau menggunakan ijasa palsu.
00:58Itu yang kami dapatkan atau yang kami terima.
01:01Salah satunya itu adalah pemberitaan.
01:05Pemberitaan terkait dengan penyelidikan salah satu komisi pemerantasan korupsi yang ada di Polandia
01:19yang coba untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan legalitas kampus.
01:25Di mana salah satu Hakim berkuliah mendapatkan titel S3 di tahun 2023.
01:34Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani membantah tudingan ijasa palsu program doktoral miliknya.
01:41Dengan menunjukkan ijasahnya kehadapan wartawan, Arsul menjelaskan program doktoral ditempuh selama 11 tahun
01:49karena kesibukan menjadi pengurus partai P3 dan anggota DPR RI.
01:55Arsul bilang, di 2011 ia memulai program doktoral di Glasgow Caledonian University Inggris.
02:02Karena kesibukan, ia memutuskan melanjutkan dan mentransfer SKS yang diperoleh sebelumnya
02:08ke Kolegium Humanum Warsaw Management University di 2020.
02:14Program transfer doktoral, maka apa yang sudah saya capai di Glasgow Caledonian University itu kemudian diakui.
02:28Di sanalah diberikan, di sanalah diberikan ijasah asli itu.
02:35Ijasah itu saya kopi, malah dibantu kopi oleh KPRI dan kemudian saya legalisasi.
02:43Tadi legalisasi itulah yang saya pergunakan juga untuk melengkapi berkas administrasi ketiga.
02:50Teman-teman di komisi tiga sebagian itu mendorong saya untuk juga ikut proses seleksi Hakim Konstitusi itu.
03:02Kemanya adalah program transfer doktoral, maka apa yang sudah saya capai di Glasgow Caledonian University itu kemudian diakui.
03:17Di sanalah diberikan, di sanalah diberikan ijasah asli itu.
03:24Ijasah itu saya kopi, malah dibantu kopi oleh KPRI dan kemudian saya legalisasi.
03:32Tadi legalisasi itulah yang saya pergunakan juga untuk melengkapi berkas administrasi ketiga.
03:39Teman-teman di komisi tiga sebagian itu mendorong saya untuk juga ikut proses seleksi Hakim Konstitusi itu.
03:53Arsul Sani juga menjelaskan ijasahnya sesudah diuji di DPR saat seleksi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
04:01Mulai dari seleksi administrasi hingga uji berkas yang diharuskan menunjukkan ijasah aslinya.
04:07Di tengah polemik tudingan ijasah doktoral palsu ini, Arsul mengaku telah memberikan salinan dan berkas yang berkaitan dengan program doktoralnya
04:16ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.
04:21Proses seleksi di DPR itu standar.
04:24Begitu seleksi administrasi selesai, seleksi administrasi itu menyerahkan kopi berkas dan menunjukkan aslinya.
04:33Jadi ijasah itu kopi berkasnya adalah tentu kalau ijasah adalah kopi berkas yang sudah dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang.
04:45Dan kemudian sejauh menyangkut diri saya itu tidak ada yang mengajukan keberatan atau tanggapan apapun.
04:52Sampai kemudian saya terpilih.
04:56Dan semua berkas ini sudah saya sampaikan juga kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi MKMK.
05:05Bagaimana tanggapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi?
05:10Melalui keterangan tertulis kepada Kompas TV, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyampaikan dugaan ijasa palsu Arsul Sani sedang dalam pemeriksaan.
05:21Wawenang kami adalah memeriksa ada tidaknya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bukan ada tidaknya tindak pidana.
05:30Mantan anggota Komisi 3 DPR, Trimedia Panjaitan menyebut ikut menyeleksi Arsul Sani saat uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK.
05:40Trimedia bilang fokus anggota Komisi 3 saat itu mengenai visi dan misi Arsul Sani.
05:45Sementara soal persyaratan ijasa ditangani Sekretariat Komisi 3 DPR.
05:50Terkait ijasa Arsul yang kini dipersoalkan, Trimedia bilang Komisi 3 DPR dapat memanggil lagi Arsul Sani untuk meminta klarifikasi.
06:00Itu pertama di Sekretariat, pada saat mendaptarkan itu tentu Pak Arsul Sani sudah melengkapi termasuk soal pembayaran pajak, LHKPN, beliau sudah melengkapi itu.
06:16Dan memang pada saat awalnya, pada saat pendahuluannya sebelum pembuatan makalah itu dilakukan pengecekan di lintas praksi, Mbak.
06:27Tidak semua anggota Komisi 3 terlibat, pimpinan Komisi 3 dan Kapoksi kalau di DPR yang melihat perwakilan dari praksi-praksi,
06:36yang melihat kelengkapan persyaratannya dan tidak ada yang berkomentar soal persyaratan lebih pada apa misi-misi yang dikembangkan oleh Pak Arsul Sani di MK nantinya.
06:48DPR tentu bisa juga mengundang Pak Arsul Sani ini datang dan tentu Komisi 3 bertanggung jawab karena yang memilih Pak Arsul Sani menjadi hakim konstitusi.
07:00Bisa juga dilakukan pemanggilan kepada Pak Arsul Sani itu oleh Komisi 3.
07:05Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mula Warman, Herdiansah Hamzah,
07:10tidak ada pemeriksaan cermat di DPR karena Arsul Sani sebelumnya juga merupakan kolega para anggota DPR yang menyeleksinya.
07:18Karena itu perlu dipikirkan kembali seleksi hakim MK lewat pintu anggota DPR.
07:23Karena kasus ini sudah dilaporkan, maka kepolisian harus bergerak cepat
07:27untuk menjelaskan persoalan ijasa untuk segera memulihkan nama baik Mahkamah Konstitusi.
07:33Inilah problemnya kalau kemudian kamar politik yang mengusulkan hakim MK itu juga diisi oleh politisi.
07:40Kita nggak punya masa cooling of period gitu ya.
07:44Makanya ke depan sebenarnya penting untuk diatur masa cooling of period itu.
07:47Seorang politisi yang hendak maju menjadi hakim MK yang harusnya ada masa cooling down atau cooling of period itu.
07:53Misalnya 5 tahun dan lain sebagainya.
07:55Karena kalau dia memilih sesama politisi bahkan sesama anggota DPR
07:59ada semacam prinsip kehatian-kehatian yang dilupakan.
08:03Yaudah ini karena kamar sendiri merasakan oleh Pak Asrul foto ijasa, foto bisudanya itu tidak cukup.
08:09Kan bukan persoalan foto ijasa dan bisudanya.
08:11Tetapi bagaimana ijasa itu diperolehkan.
08:13Bagaimana bisudanya itu diperoleh gitu.
08:15Nah salah satu cara untuk mengetahui itu ya bagaimana proses pemeriksaan terhadap
08:20dari mana kemudian ijasa itu diperoleh Pak Asrul gitu.
08:22Kalau kemudian laporan ini sudah masuk di pihak kepolisian,
08:26sebenarnya kan ada metode yang bisa digunakan misalnya,
08:29yang pergunakan di relasi bilateral antara Indonesia dengan Polandia.
08:32Dua lembaga yaitu Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Kepolisian
08:38diharapkan segera bergerak untuk menjernihkan persoalan ijasa Hakim MK Arsul Sani.
08:45Masyarakat perlu segera mendapat kejelasan
08:47agar kepercayaan kepada lembaga Mahkamah Konstitusi tetap terjaga.
08:52Kemudian juga
08:54Termohon

Dianjurkan