Isu dugaan ijazah palsu kembali mengguncang, kali ini dituduhkan kepada Hakim MK Arsul Sani. Namun Arsul Sani menunjukkan ijazahnya dan memberikan klarifikasi langsung di depan awak media. Warganet pun membandingkan dengan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo karena sampai hari ini, pihak Jokowi belum menunjukkan ijazahnya. Kasus ijazah Jokowi justru memperlihatkan kejanggalan baru dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP), 17 November. Simak informasi selengkapnya di VOI.id
01:51dan menyatakan studi Arsulsani sebelumnya di Skotlandia tidak selesai.
01:56Saat dikonfirmasi FOI.ID, Arsulsani menjelaskan bahwa tuduhan itu tidak berdasar.
02:02Ia menegaskan,
02:03Ijazah saya sah dan sudah saya gunakan untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
02:09Baik saat menjadi advokat, menjadi anggota DPR RI, maupun saat menjadi wakil ketua MPRI.
02:15Ia juga membeberkan alasannya langsung memberikan klarifikasi terbuka.
02:20Menurutnya hal itu merupakan langkah yang dinilai strategis untuk memutus mata rantai,
02:25spekulasi di ruang publik.
02:26Responnya cepat ini bertujuan meyakinkan publik dan institusi negara bahwa dokumen pendidikannya legal.
02:33Pola penanganan isu oleh Arsulsani dinilai warganet sangat kontras dengan kasus dugaan ijazah palsu
02:40yang menjerat mantan Presiden Joko Widodo.
02:43Diketahui kasus yang menjerat Presiden ketujuh itu sebenarnya telah mencuat sejak lama,
02:48dan memicu proses hukum panjang dan menyisakan keraguan di mata sebagian publik.
02:53Meskipun UGM berulang kali menegaskan bahwa Joko Widodo adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985
03:01dan ijazahnya asli, keraguan tetap muncul karena bukti fisik ijazah asli tidak pernah diperlihatkan
03:08secara terbuka kepada umum.
03:10Jadi ijazah itu kan tahun 1985 sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.
03:16Artinya yang menjaga ijazah itu adalah yang bersangkutan.
03:20Oleh karena itu Universitas Gajah Mada ini ya kita tidak mau berkomentar terkait dengan ijazah,
03:27a piece of paper yang sudah ada di yang bersangkutan.
03:31Artinya UGM juga tidak bertanggung jawab.
03:33Apakah yang beredar sekarang itu adalah yang diserahkan UGM dulu itu bukan?
03:37Atau bukan kita tidak bertanggung jawab.
03:40Pada hari yang sama, Senin 17 November, kasus ijazah Jokowi justru memperlihatkan kejanggalan baru
03:48dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat atau KIP.
03:54Dalam sidang yang menghadirkan koalisi bongkar ijazah Jokowi atau Bonjowi sebagai pemohon terungkap sejumlah hal.
04:01Pertama, perwakilan Universitas Gajah Mada atau UGM mengakui bahwa mereka tidak memiliki dokumen Kartu Rejana Studi atau KRS
04:10dan laporan kuliah kerja nyata atau KKN milik Jokowi Dodo selama masa pendidikan di Fakultas Kehutanan.
04:17UGM berdali dokumen tersebut tidak ada karena mungkin pada zaman itu KRS memang oleh mahasiswa ya dan dosen pembimbing.
04:26Kedua, hilangnya salinan ijazah asli. UGM juga mengaku tidak lagi memiliki salinan ijazah Jokowi yang asli
04:33yang pernah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan.
04:37Ketiga, pemusnahan arsip KPU Surakarta.
04:41Ketua Majelis KIP Rospita Vici Faulin menegur keras KPU Surakarta karena mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi sebagai wali kota Surakarta.
04:51KPU Surakarta berdali pemusnahan didasarkan pada jadwal referensi arsip.
04:56Namun, Majelis menegaskan bahwa dokumen negara yang berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan.
05:03Perkembangan hukum terbaru menunjukkan kasus ini juga masih bergulir.
05:07Tiga tersangka klaster kedua yakni Roy Suryo, Dr. Tifa, dan Rismon Sianipar
05:13baru saja menjalani pemeriksaan maraton di Polda Metro Jaya pada Kamis 13 November
05:19dan tidak ditahan karena mengajukan ahli dan saksi meringankan.
05:24Kuasa hukum tersangka terus mengkritik proses hukum yang dinilai prematur.
05:28Mengingat ijasa asli Jokowi tidak pernah ditunjukkan ke publik.
05:32Ahli digital forensi Rismon Sianipar bahkan mengancam akan menuntut kepolisian sebesar 126 triliun rupiah
05:40jika tuduhan terhadapnya keliru.
05:43Desakan agar kasus ini diungkap tuntas datang dari berbagai pihak
05:46termasuk kelompok Purnawirawan TNI yang meminta penyidikan diulang dari awan.
05:52Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Tegusantoso pada Senin 10 November
05:58menyatakan penetapan tersangka Roy Suryo DKK sudah sesuai prosedur
06:03karena didukung pemeriksaan 117 saksi dan menilai tindakan tersangka merendahkan martabat.
06:09Sementara mantan ketua MK Mahfud MD telah menyatakan hanya hakim
06:14yang bisa menuntaskan apakah ijasa Jokowi asli atau tidak.
06:19Sedangkan pengamat politik seperti Roki Gerung terus menyoroti isu etika politik di baliknya.
06:25Perbedaan pendekatan antara kedua kasus ini menunjukkan dilema transparansi dokumen pejabat publik.
06:31Artul Sani memilih jalur klarifikasi terbuka untuk mematikan isu.
06:35Sementara sikap Jokowi yang mengandalkan bantahan institusi namun tidak menunjukkan dokumen asli
06:41justru menjadi celah yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan kritik hingga berujung kriminalisasi.
06:48Kontras dengan bantahan cepat Arsul Sani yang didukung bukti fisik
06:52dan keengganan UGM memberikan foto kopi ijasa dengan alasan UU KIP di tengah ketiadaan KRS dan KKN
07:00menunjukkan bahwa ketidaktransparan dokumen di kasus Jokowi menjadi sumber konflik politik dan hukum yang berkepanjangan.
07:08Lantas, bagaimana soal hilangnya dokumen akademik dan arsip negara ini?
07:12Apakah klaim UGM bahwa ijasa adalah data pribadi yang dikecualikan?
07:17Sesuai UU KIP dapat dibenarkan dan apakah langkah Arsul Sani sudah menjadi presiden yang baik?
07:22Saya bilang UGM cukup menjelaskan bahwa sebagai universitas JIA pada tahun 1985
07:31telah mengeluarkan ijasa resmi kepada orang bernyama Joko Widodo Tite.
07:39Tidak usah menjelaskan apakah yang sekarang diributkan di luar itu asli atau tidak.
07:43UGM tidak usah ikut-ikut.
07:45Bagi UGM itu bilang gini aja.
07:48Kami sudah mengeluarkan yang asli, yang resmi.
07:50Kalau kemudian ada yang memalsukan atau ijasa itu digunakan oleh Jokowi lain,
Be the first to comment