Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, resmi menjadi kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo.

Pengumuman tersebut disampaikan Denny dari Melbourne, Australia dan videonya diterima KompasTV, Sabtu (15/11/2025).

Denny menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo merupakan bentuk kriminalisasi terhadap sikap kritis warga negara.

Menurut Denny, keterlibatannya dalam tim hukum Roy Suryo bertujuan mencegah terulangnya kriminalisasi oleh pihak yang memiliki kekuasaan.

"Saya memutuskan jadi kuasa hukum karena tidak boleh ada kekuasaan yang kemudian membungkam sikap kritis dari orang-orang, bahkan mantan presiden sekalipun. Maka dari itu saya memasukkan tata negara tanpa mengesampingkan pidananya, yang harus menjadi fondasi dasar saat menganalisis masalah ini,"kata Denny dalam video.

Denny menambahkan bahwa advokasi ini penting untuk memastikan penegakan hukum tidak dipengaruhi kekuasaan:

"Tidak boleh siapa pun yang berkuasa menentukan arah penegakan hukum, terlebih hukum pidana. Tidak boleh mantan presiden sekalipun mengkriminalisasi pihak yang meminta transparansi ijazah. Justru seharusnya gentleman menunjukkan kepada publik," katanya.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Video Editor: Rizaldi

#roysuryo #dennyindrayana #ijazahjokowi

Baca Juga Gara-Gara Bakar Sampah, Pria Tega Aniaya Tetangganya Hingga Tewas | BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/regional/630918/gara-gara-bakar-sampah-pria-tega-aniaya-tetangganya-hingga-tewas-berita-utama



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/630925/alasan-denny-indrayana-dampingi-roy-suryo-dalam-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Justru seharusnya yang sudah lama kita tunggu-tunggu, mantan Presiden Jokowi harusnya dengan gentleman menunjukkan keaslian ijazahnya.
00:09Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:13Saya sedang ada di kota Melbourne, baru selesai sidang di Supreme Court of Victoria, Australia.
00:20Hari ini saya akan memberikan sedikit komentar atas berjalannya proses pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka di Kepolisian Republik Indonesia.
00:34Akhirnya saya memutuskan untuk menjadi bagian kuasa hukum dalam kasus tersebut.
00:42Bukan hanya saya meyakini ada indikasi kriminalisasi dalam penanganan kasus itu,
00:48tetapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita kemudian melihat kasus ini secara lebih substantif.
00:57Ini bukan hanya persoalan pidana, sebagaimana pasal-pasal yang dituduhkan.
01:04Lebih mendasar dari itu, ini adalah persoalan konstitusionalitas,
01:08bagaimana penegakan hukum harus merdeka dari berbagai kepentingan termasuk intervensi kekuasaan.
01:19Di negara sebagaimana Australia,
01:21Alhamdulillah saya punya ejin praktek bukan hanya di Indonesia,
01:26tapi di Australia, sehingga bisa membandingkan penegakan hukum di dua negara.
01:30Di negara yang lebih demokratis, sebagaimana Australia,
01:34kemandirian, kemerdekaan, kekuasaan, kehakiman adalah prinsip yang dijaga dengan sangat teguh.
01:41Di negara yang lebih tidak demokratis, sebagaimana negara Konoha misalnya,
01:46persoalan kemandirian dan kemerdekaan kekuasaan, kehakiman ini adalah hal yang sekarang sangat banyak dilanggar.
01:53Dan saya berpendapat, persoalan tersangkanya Rosurya dan kawan-kawan,
01:59bukan semata masalah ijazah palsu mantan Presiden Jokowi,
02:03atau hanya pidana.
02:05Lebih mendasar dari itu adalah isu konstitusionalitas yang harus sama-sama kita hormati,
02:11jika ingin menjadi bangsa yang besar.
02:14Saya memutuskan menjadi kuasa hukum karena,
02:17ingin menegaskan tidak boleh ada penggunaan kekuasaan,
02:22yang kemudian membungkam sikap kritis dari orang-orang,
02:27bahkan jika berhadapan dengan mantan Presiden sekalipun.
02:31Karena itu, saya memutuskan untuk menambah perspektif hukum tata negara,
02:37bidang yang saya guliti, politik hukum,
02:40bagaimana kemudian relasi kekuasaan dengan hukum,
02:43tanpa kemudian menyampingkan isu-isu hukum pidananya.
02:47Tata negara dan politik penegakan hukum,
02:50adalah perspektif yang harus diletakkan sebagai fondasi dasar
02:55pada saat kita melihat dan menganalisis masalah ini.
02:59Karena apa?
03:00Karena mantan Presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana beliau merusak tatanan demokrasi,
03:06terutama di masa-masa akhir jabatannya.
03:09cawe-cawe dalam Pilpres 2024,
03:12kemudian adanya putusan 90 yang menjadikan Gibran
03:17memenuhi syarat sebagai calon wakil Presiden,
03:20adalah bentuk-bentuk pelanggaran konstitusi
03:23yang sekarang berlanjut dengan
03:25mentersangkakan warga negara yang bersikap kritis
03:28terkait dugaan ijazah palsunya.
03:31Karena itu, saya merasa wajib melakukan langkah advokasi hukum
03:36untuk menegaskan tidak boleh penggunaan kekuasaan
03:41atau siapapun yang merasa berkuasa
03:44menentukan arah penegakan hukum.
03:48Terlebih hukum pidana,
03:50hukum yang bisa membuat orang dipenjarakan,
03:53hukum yang bisa membatasi hak asasi manusia.
03:56Dalam konteks itu,
03:58penggunaan hukum pidana adalah alat intimidasi
04:02yang harus dilawan.
04:04Tidak boleh siapapun,
04:06termasuk mantan Presiden sekalipun,
04:09melaporkan orang yang ingin membuka
04:12kebenaran dokumen publik dalam hal ini,
04:15ijazahnya kepada khalayak.
04:17Justru seharusnya,
04:19yang sudah lama kita tunggu-tunggu,
04:21mantan Presiden Jokowi harusnya dengan gentleman
04:23menunjukkan keaslian, ijazahnya.
04:27Jadi, saya minta maaf,
04:31belum bisa mendampingi dalam pemeriksaan
04:34Roy Surya dan kawan-kawan di kepolisian hari ini,
04:37karena bersamaan dengan sidang di Melbourne, Australia.
04:40Tetapi, insya Allah,
04:42saya akan terus membersamai,
04:44melakukan perlawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan
04:47yang mengintimidasi,
04:50yang mengintervensi penegakan hukum,
04:53apalagi hukum pidana di tanah air.
04:56Kita harus hentikan,
04:57modus mengkriminalisasi,
05:00mempidanakan,
05:01memenjarakan,
05:02membuat takut siapapun yang ingin bersikap kritis,
05:06agar Indonesia tetap terjaga kewarasan hukumnya.
05:10Saya Dini Indrayana,
05:12terima kasih.
05:13Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
05:16Terima kasih telah menonton!
05:46Saksikan program-program Kompas TV melalui siaran digital,
05:50PTV, dan media streaming lainnya.
05:53Kompas TV, independen, kepercaya.

Dianjurkan