00:00Justru seharusnya yang sudah lama kita tunggu-tunggu, mantan Presiden Jokowi harusnya dengan gentleman menunjukkan keaslian ijazahnya.
00:09Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:13Saya sedang ada di kota Melbourne, baru selesai sidang di Supreme Court of Victoria, Australia.
00:20Hari ini saya akan memberikan sedikit komentar atas berjalannya proses pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka di Kepolisian Republik Indonesia.
00:34Akhirnya saya memutuskan untuk menjadi bagian kuasa hukum dalam kasus tersebut.
00:42Bukan hanya saya meyakini ada indikasi kriminalisasi dalam penanganan kasus itu,
00:48tetapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita kemudian melihat kasus ini secara lebih substantif.
00:57Ini bukan hanya persoalan pidana, sebagaimana pasal-pasal yang dituduhkan.
01:04Lebih mendasar dari itu, ini adalah persoalan konstitusionalitas,
01:08bagaimana penegakan hukum harus merdeka dari berbagai kepentingan termasuk intervensi kekuasaan.
01:19Di negara sebagaimana Australia,
01:21Alhamdulillah saya punya ejin praktek bukan hanya di Indonesia,
01:26tapi di Australia, sehingga bisa membandingkan penegakan hukum di dua negara.
01:30Di negara yang lebih demokratis, sebagaimana Australia,
01:34kemandirian, kemerdekaan, kekuasaan, kehakiman adalah prinsip yang dijaga dengan sangat teguh.
01:41Di negara yang lebih tidak demokratis, sebagaimana negara Konoha misalnya,
01:46persoalan kemandirian dan kemerdekaan kekuasaan, kehakiman ini adalah hal yang sekarang sangat banyak dilanggar.
01:53Dan saya berpendapat, persoalan tersangkanya Rosurya dan kawan-kawan,
01:59bukan semata masalah ijazah palsu mantan Presiden Jokowi,
02:03atau hanya pidana.
02:05Lebih mendasar dari itu adalah isu konstitusionalitas yang harus sama-sama kita hormati,
02:11jika ingin menjadi bangsa yang besar.
02:14Saya memutuskan menjadi kuasa hukum karena,
02:17ingin menegaskan tidak boleh ada penggunaan kekuasaan,
02:22yang kemudian membungkam sikap kritis dari orang-orang,
02:27bahkan jika berhadapan dengan mantan Presiden sekalipun.
02:31Karena itu, saya memutuskan untuk menambah perspektif hukum tata negara,
02:37bidang yang saya guliti, politik hukum,
02:40bagaimana kemudian relasi kekuasaan dengan hukum,
02:43tanpa kemudian menyampingkan isu-isu hukum pidananya.
02:47Tata negara dan politik penegakan hukum,
02:50adalah perspektif yang harus diletakkan sebagai fondasi dasar
02:55pada saat kita melihat dan menganalisis masalah ini.
02:59Karena apa?
03:00Karena mantan Presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana beliau merusak tatanan demokrasi,
03:06terutama di masa-masa akhir jabatannya.
03:09cawe-cawe dalam Pilpres 2024,
03:12kemudian adanya putusan 90 yang menjadikan Gibran
03:17memenuhi syarat sebagai calon wakil Presiden,
03:20adalah bentuk-bentuk pelanggaran konstitusi
03:23yang sekarang berlanjut dengan
03:25mentersangkakan warga negara yang bersikap kritis
03:28terkait dugaan ijazah palsunya.
03:31Karena itu, saya merasa wajib melakukan langkah advokasi hukum
03:36untuk menegaskan tidak boleh penggunaan kekuasaan
03:41atau siapapun yang merasa berkuasa
03:44menentukan arah penegakan hukum.
03:48Terlebih hukum pidana,
03:50hukum yang bisa membuat orang dipenjarakan,
03:53hukum yang bisa membatasi hak asasi manusia.
03:56Dalam konteks itu,
03:58penggunaan hukum pidana adalah alat intimidasi
04:02yang harus dilawan.
04:04Tidak boleh siapapun,
04:06termasuk mantan Presiden sekalipun,
04:09melaporkan orang yang ingin membuka
04:12kebenaran dokumen publik dalam hal ini,
04:15ijazahnya kepada khalayak.
04:17Justru seharusnya,
04:19yang sudah lama kita tunggu-tunggu,
04:21mantan Presiden Jokowi harusnya dengan gentleman
04:23menunjukkan keaslian, ijazahnya.
04:27Jadi, saya minta maaf,
04:31belum bisa mendampingi dalam pemeriksaan
04:34Roy Surya dan kawan-kawan di kepolisian hari ini,
04:37karena bersamaan dengan sidang di Melbourne, Australia.
04:40Tetapi, insya Allah,
04:42saya akan terus membersamai,
04:44melakukan perlawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan
04:47yang mengintimidasi,
04:50yang mengintervensi penegakan hukum,
04:53apalagi hukum pidana di tanah air.
04:56Kita harus hentikan,
04:57modus mengkriminalisasi,
05:00mempidanakan,
05:01memenjarakan,
05:02membuat takut siapapun yang ingin bersikap kritis,
05:06agar Indonesia tetap terjaga kewarasan hukumnya.
05:10Saya Dini Indrayana,
05:12terima kasih.
05:13Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
05:16Terima kasih telah menonton!
05:46Saksikan program-program Kompas TV melalui siaran digital,
05:50PTV, dan media streaming lainnya.
05:53Kompas TV, independen, kepercaya.