- 2 hari yang lalu
- #roysuryo
- #jokowi
- #ijazahjokowi
- #ijazahpalsu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai diperiksa selama 8 jam, Roy Suryo cs, tersangka pencemaran nama baik di kasus ijazah Jokowi, tak ditahan penyidik.
Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziya Tyassuma atau Dokter Tifa, diperiksa perdana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Presiden ke Tujuh RI, Joko Widodo.
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan tiga tersangka karena mengajukan saksi dan ahli meringankan.
Roy Suryo mengatakan pasal-pasal pencemaran nama baik yang diterapkan polisi tidak tepat. Dia mengaku penetapannya sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi. Untuk itu, Roy sudah menyiapkan sejumlah ahli pidana untuk menjawab pasal-pasal ITE yang dikenakan padanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu Jokowi. Roy Suryo masuk dalam klaster kedua bersama Rismon Sianipar dan Tifauziya Tyassuma. Mereka dijerat pasal berlapis, yang salah satunya dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Setelah Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana resmi bergabung sebagai bagian dari tim kuasa hukum Roy Suryo.
Denny menyebut keputusannya membela Roy Suryo karena melihat penetapan tersangka sebagai bentuk pembungkaman terhadap kelompok kritis.
Menurut Denny, untuk menilai ada atau tidaknya pencemaran nama baik, keaslian ijazah Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu.
Apakah bukti-buktinya belum kuat sehingga Roy Suryo dan kawan-kawan belum ditahan? Kami akan membahasnya bersama kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangaji, dan Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan.
Baca Juga Denny Indrayana Resmi Jadi Pengacara Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Alasannya di https://www.kompas.tv/nasional/630869/denny-indrayana-resmi-jadi-pengacara-roy-suryo-di-kasus-ijazah-jokowi-ungkap-alasannya
#roysuryo #jokowi #ijazahjokowi #ijazahpalsu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/630933/full-debat-panas-kuasa-hukum-roy-suryo-vs-ketua-joman-saling-sanggah-soal-ijazah-palsu-jokowi
Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziya Tyassuma atau Dokter Tifa, diperiksa perdana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Presiden ke Tujuh RI, Joko Widodo.
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan tiga tersangka karena mengajukan saksi dan ahli meringankan.
Roy Suryo mengatakan pasal-pasal pencemaran nama baik yang diterapkan polisi tidak tepat. Dia mengaku penetapannya sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi. Untuk itu, Roy sudah menyiapkan sejumlah ahli pidana untuk menjawab pasal-pasal ITE yang dikenakan padanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu Jokowi. Roy Suryo masuk dalam klaster kedua bersama Rismon Sianipar dan Tifauziya Tyassuma. Mereka dijerat pasal berlapis, yang salah satunya dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Setelah Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana resmi bergabung sebagai bagian dari tim kuasa hukum Roy Suryo.
Denny menyebut keputusannya membela Roy Suryo karena melihat penetapan tersangka sebagai bentuk pembungkaman terhadap kelompok kritis.
Menurut Denny, untuk menilai ada atau tidaknya pencemaran nama baik, keaslian ijazah Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu.
Apakah bukti-buktinya belum kuat sehingga Roy Suryo dan kawan-kawan belum ditahan? Kami akan membahasnya bersama kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangaji, dan Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan.
Baca Juga Denny Indrayana Resmi Jadi Pengacara Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Alasannya di https://www.kompas.tv/nasional/630869/denny-indrayana-resmi-jadi-pengacara-roy-suryo-di-kasus-ijazah-jokowi-ungkap-alasannya
#roysuryo #jokowi #ijazahjokowi #ijazahpalsu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/630933/full-debat-panas-kuasa-hukum-roy-suryo-vs-ketua-joman-saling-sanggah-soal-ijazah-palsu-jokowi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Pembas bertanggap dilanjutkan sederhana, polisi tidak mendahan Roy Suryo CS usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus tuduhan ijasa palsu Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Jokowi Dodo.
00:12Roy Suryo menyebut menyiapkan sejumlah ahli pidana untuk menjawab tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE.
00:21Usai diperiksa selama 8 jam, Roy Suryo CS tersangka pencembaran nama baik di kasus ijasa Jokowi tidak ditahan penyidik.
00:30Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tiasuma atau Dr. Tifa diperiksa perdana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Presiden Ketujuh RI, Jokowi Dodo.
00:42Penyidik Polda Mitrojaya memutuskan tidak menahan tiga tersangka karena mengajukan saksi dan ahli meringankan.
00:47Para tersangka sudah memberikan keterangannya, setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing.
01:02Kenapa demikian?
01:06Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
01:14Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankannya ada tiga.
01:22Dan kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut.
01:33Roy Suryo mengatakan pasal-pasal pencemaran nama baik yang diterapkan polisi tidak tepat.
01:39Ia mengaku penetapannya sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi.
01:42Untuk itu Roy sudah menyiapkan sejumlah ahli pidana untuk menjawab pasal-pasal ITE yang dikenakan padanya.
01:49Akan ada juga ahli pidana, ahli pidana akan ada banyak nanti.
01:54Yang untuk mengimbangi bagaimana apakah pasal-pasal ITE itu yang kemudian itu yang dijeratkan kepada kami-kami
02:01dengan 32, 35, kemudian yang 28 itu cocok nggak?
02:06Bagi orang yang misalnya tidak memiliki akun, kemudian kami dijerat ITE.
02:10Jangankan kita mentransmisika itu mengubah.
02:12Ya punya akun aja nggak? Posting aja nggak?
02:14Berarti tim akan diperkuat termasuk dengan memasukkan nama Mas Denny Indrayana?
02:18Oh iya, Prof. Denny Indrayana juga memang masuk ya.
02:21Terima kasih untuk Prof. Denny.
02:23Termasuk juga yang sudah masuk kan sempat ada nama dari Pak Menkumham di era dulu ya, Pak Amir Samzuddin.
02:31Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam kasus pencemaran nama baik tudingan ijasa palsu Jokowi.
02:37Roy Suryo masuk dalam klaster kedua bersama Rismon Sianipar dan Tifo Ziyatya Suma.
02:43Mereka dijerat pasal berlapis, yang salah satunya dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
02:49Tim Deputan Kompas TV
02:51Setelah Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana,
03:03resmi bergabung sebagai bagian dari tim kuasa hukum Roy Suryo.
03:07Denny menyebut keputusannya membela Roy Suryo karena melihat penetapan tersangka sebagai bentuk pembungkaman terhadap kelompok-kelompok kritis.
03:15Menurut Denny, untuk menilai ada atau tidaknya pencemaran nama baik, keaslian ijasa Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu.
03:25Bukan hanya saya meyakini ada indikasi kriminalisasi dalam penanganan kasus itu,
03:32tetapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita kemudian melihat kasus ini secara lebih substantif.
03:40Ini bukan hanya persoalan pidana, sebagaimana pasal-pasal yang dituduhkan.
03:48Lebih mendasar dari itu, ini adalah persoalan konstitusionalitas,
03:53bagaimana penegakan hukum harus merdeka dari berbagai kepentingan termasuk intervensi kekuasaan.
04:02Polisi tidak menahan Roy Suryo CS setelah diperiksa sebaik tersangka kasus tuduhan ijasa palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi Dodo.
04:11Roy Suryo pun menggandeng mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, dalam tim kuasa hukumnya.
04:18Apakah bukti-buktinya belum kuat sehingga Roy Suryo dan kawan-kawan belum ditahan?
04:23Kami akan membahasnya bersama kuasa hukum Roy Suryo CS, Abdul Ghafur Sang Aji dan Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan.
04:29Bapak-bapak selamat petang semua.
04:32Selamat sore.
04:34Siap, saya ingin ke Bung Sang Aji terlebih dahulu.
04:37Bung Sang Aji, klien Anda ini tidak ditahan. Apakah ini artinya Roy Suryo punya bukti yang kuat?
04:44Ya, terima kasih.
04:45Pertama, tentu kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung gerakan RRT untuk membongkar kepalsuan ijasa mantan Presiden Jokowi Dodo.
04:59Sehingga dukungan rakyat itu membuahkan hasil yang sangat mengembirakan bagi kami, yaitu tidak dilakukannya penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
05:09Itu hal yang pertama.
05:10Hal yang kedua, pertanyaan krusialnya kenapa tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya?
05:16Ada dua alasan.
05:17Alasan yang pertama adalah tentu kita melihat pada pertimbangan subjektif penyidik Polda Metro Jaya yang diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAB.
05:28Yaitu, sama sekali tidak ada kekhawatiran dari penyidik Polda Metro Jaya,
05:32di mana Mas Roy Suryo, Bang Rismon, dan Dr. Tifa dikhawatirkan tidak akan melarikan diri,
05:38kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana.
05:42Saya adalah kuasa hukum yang mendampingi proses pemeriksaan Mas Roy dari mulai pagi sampai selesai, sampai kemudian kami keluar.
05:50Dan di ujung pemeriksaan itu, Alhamdulillah, penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan satu gabar gembira bagi tersangka,
05:57yaitu tersangka boleh pulang.
05:59Dan itu menandakan bahwa memang gerakan ini adalah gerakan yang didukung oleh doa seluruh rakyat Indonesia.
06:06Itu alasan pertama.
06:07Alasan yang kedua, dari sisi kualifikasi jelik material,
06:11yang mana berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHAB,
06:17tidak dilakukan penahanan karena dugaan tindak pidana,
06:22pengrusakan dokumen elektronik,
06:23kemudian pengaditan dokumen elektronik yang ancaman pidananya di atas 8 tahun dan 12 tahun penjara,
06:30itu oleh penyidik setelah dilakukan uji terhadap semua alat bukti,
06:35baik saksi, ahli, termasuk juga 700 atau 700 lebih barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya,
06:43itu kemudian setelah diuji secara konfrontir,
06:46maka dugaan tindak pidana, pemalsuan dokumen elektronik itu tidak memberikan keyakinan kepada penyidik.
06:54Sehingga gugurlah, sehingga gugurlah alasan penahanan yang diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAB.
07:01Jadi kualifikasi jelik yang selama ini di, di apa namanya,
07:05kita jadi kita anggap itu adalah pasal-pasal siluman,
07:11atau pasal-pasal yang dipaksakan untuk melakukan penahanan,
07:14ternyata setelah dilakukan pengujian terhadap alat bukti,
07:18baik keterangan ahli, kemudian saksi, termasuk juga memeriksa barang bukti,
07:23ternyata penyidik tidak meyakini bahwa dugaan tindak pidana yang ancaman pidananya,
07:298 dan 12 tahun penjara itu tidak terbukti,
07:31sehingga Mas Roy kemudian dilakukan, tidak dilakukan penahanan.
07:35Itu alasannya Mas.
07:35Oke, kami sudah tanggap poinnya, artinya kalau menurut Bung Sang Aji adalah bahwa bukti-bukti ini tidak terlalu kuat
07:41untuk kemudian polisi menahan Roy Suri CS.
07:44Sementara kita tahu, Bung Andi Azwan, bahwa pihak Anda sebagai saksi pelapor ini sudah memberikan bukti,
07:50tapi disebut tidak kuat. Tanggapan Anda?
07:53Ya, begini Tifal, saya juga tahu kronologisnya di sana,
07:57karena dari Bung Hosinuddin juga cerita, waktu itu kami satu frame di TV sebelah,
08:04sebetulnya mereka sudah memasuki penahanan karena sudah ada dokter untuk mengecek.
08:11Tapi kan memang betul ini adalah subjektif dari penyidik.
08:16Kalau kita lihat itu, alasannya kenapa?
08:20Karena kan ada jaminan dari dua pengacara, dua saksi ahli ya,
08:28kemudian juga kan ada saksi ahlinya yang ingin minta diperiksa juga untuk memperkuat alibi mereka, kan begitu.
08:36Jadi artinya itu, bukan bahwa materinya kita, 700 sekian itu, itu gugur.
08:44Tidak, tidak seperti itu.
08:47Jadi ini adalah alasan yang subjektif saja untuk tidak penahanan itu.
08:51Dan menunggu dari saksi ahli dari pihak Roy Suriho itu untuk diperiksa juga,
08:58karena kan mereka belum diperiksa itu, untuk saksi ahlinya.
09:01Inilah salah satunya meminta untuk itu.
09:04Maka sebagai jaminannya adalah dari saksi ahli mereka dan pengacara mereka, begitu.
09:10Oke.
09:11Jadi seperti itu, ini hal yang biasa-biasa saja, karena kan di KUHAP juga sudah diatur.
09:14Bukan suatu kemenangan ataupun suatu kekalahan.
09:18Oke.
09:18Yang biar bagaimanapun juga, kan nanti ada pemeriksaan selanjutnya.
09:22Kalau ditemukan hal-hal yang memberatkan penuh penahanan, pasti akan dilakukan itu.
09:26Tapi yang kita lihat, ya kita apresiasi apa yang dilakukan oleh Pak Uda Metroja dalam hal ini penyidik.
09:33Dengan hak subjektif mereka, mereka lakukan untuk itu.
09:36Kita lihat saja nanti setelah itu.
09:38Artinya kalau penyidik menilai bahwa secara subjektif meyakini Roy Suriho CS tidak akan melarikan diri,
09:44tidak akan menghilangkan berat bungti, Bung Andi sepakat dengan hal itu?
09:48Iya, kan ada jaminan untuk itu.
09:50Oke.
09:50Dari rakyat dan pengacara itu.
09:52Kita percaya lah bahwasannya apa yang dilakukan oleh penyidik itu melalui tahapan-tahapan dan pemikiran-pemikiran mereka secara subjektifnya itu.
10:00Ya.
10:01Ya.
10:01Pertama kan tadi kan tidak menghilangkan alat putih.
10:04Ya.
10:04Yang tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan.
10:08Ya kalau misalnya mereka kumpul-kumpul lagi, ya membuat, meluncurkan buku, ya dan membuat kegaduhan, ya pasti akan langsung ditangkap untuk itu.
10:17Tapi gini, Bung Andi, bahwa kekuatan Roy Suriho CS ini...
10:20Saya mau koreksi dulu ya, Bang.
10:21Baik, silahkan.
10:22Bohong sangat lagi.
10:23Bang Andi, nggak tepat ini.
10:24Jangan menggiring wacana yang tidak sesuai dengan fakta hukum.
10:27Bang Andi tidak menemani, tidak berada di Polda Metro Jaya.
10:31Ya.
10:32Jadi Bang Andi, mohon maaf.
10:33Jangan Anda menggiring wacana yang kebenarannya tidak valid, gitu ya.
10:38Pertama, tidak ada jaminan dari kuasa hukum.
10:41Ingat itu.
10:42Yang kedua, jaminan itu hanya bisa diberikan ketika dilakukan penahanan.
10:46Tidak ada hukum acara pidana yang mengatakan bahwa dijaminkan dulu, baru kemudian tidak dilakukan penahanan.
10:52Jangan ngaco.
10:53Oke.
10:54Saya nggak ngaco ya.
10:55Jadi, bahkan...
10:56Harus dilakukan dulu penahanan.
10:59Kemudian hukum acara pidana mengatur akan ada penampuan penahanan.
11:03Anda jangan ngaco.
11:03Anda tidak ada di Polda Metro Jaya.
11:05Jangan menggiring wacana yang menyesal.
11:07Oke, baik.
11:07Tidak ada hal yang mengatakan, Bang Andi.
11:10Jadi, saya berikan kepastian, tidak ada jaminan dari kuasa hukum terkait dengan penahanan.
11:15Baik, baik.
11:16Jaminan dari seksi ahli, ya.
11:20Ya.
11:20Itulah yang membuat...
11:21Mas Andi, yang memberikan jaminan tidak dilakukan penahanan itu.
11:25Baik, baik.
11:26Anda jangan ngaco.
11:28Ya, menyalakan itu.
11:29Anda jangan ngaco.
11:30Saya tidak ngaco.
11:31Teman saudara, Hosi Nudin itu bercerita sama saya.
11:35Dengerin dulu.
11:35Oke, baik.
11:36Saya ingin...
11:36Dengerin dulu, saya ingin ke...
11:40Malam Jumat itu.
11:41Bercerita sama saya.
11:43Baik, ada satu hal yang menarik, Bang Andi.
11:45Bahwa kita tahu nampaknya kekuatan Roy Surya CS ini semakin menguat ketika mantan Wamen Kumham ini, Denny Indrayana, bergabung.
11:53Tanggapan Anda?
11:54Tiba.
11:55Denny Indrayana masuk itu, ya pansos juga.
11:58Ya, dia kan berbagai-bagai juga ingin terjun lah melihat itu untuk menaikkan rating dia juga nanti jadi pengacara, kan begitu.
12:06Silakan saja bergabung bertambah amunisi.
12:09Yang jelas itu, ya, hadapi itu nanti di pengadilan, ya, bersama dengan tim kuasa hukum masing-masing.
12:15Ya, makanya saya menjelaskan ini, ya, bukan artinya ini menang atau kalah.
12:21Ini masih ada proses-proses selanjutnya.
12:24Ya, ini kan baru tahap pertama.
12:26Ya, ada jaminan, makanya dilepaskan, kan begitu.
12:30Ya, bukan artinya akhir dari semuanya.
12:34Masih ada tahapan-tahapan pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya.
12:37Karena, saksi ahlinya kan belum ada yang diperiksa juga.
12:41Jaminannya yang maksud Anda seperti apa, Bang Andi?
12:43Kenapa?
12:44Jaminan yang kemudian diberikan oleh Roy Surya ini apa?
12:46Ya, kan tadi mengatakan tidak akan menghilangkan alat bukti,
12:51tidak melarikan diri, tidak melakukan perbuatan-perbuatan,
12:56mengulangi perbuatan yang selanjutnya itu yang bisa memberatkan dia, kan begitu.
13:01Ya, jadinya kalem-kalem saja gitu, santai-santai saja.
13:04Lihat saja prosedurnya itu, jangan memprovokasi lagi.
13:07Dan kenyataannya apa tidak ditahan itu, itu kan dikatakan oleh kabar reskrim, kan begitu.
13:14Ada jaminannya dari tim kuasa hukum, kemudian ada jaminannya dari tim ahli,
13:21dan mereka kan belum diperiksa juga apakah ada nofum barunya, kan.
13:26Ada bukti-bukti baru, begitu yang nanti akan menjadi saksi ringan.
13:32Oke, baik.
13:32Begitu.
13:33Baik.
13:33Saya ingin ke Bung Sang Aji Ketika, nanti klien Anda diperiksa.
13:37Dua ahli dan tiga saksi yang meringankan ini siapa saja?
13:41Yang pertama, saya ingin mengomentari lagi ya.
13:44Ini pendapat yang sesat dan informasi yang tetap dari Bung Andi Azwan.
13:50Jadi tidak ada jaminan, tidak ada jaminan dari kuasa hukum maupun ahli.
13:55Ini penegakan hukum, bos.
13:57Tidak ada itu.
13:59Penjaminan itu hanya bisa diberikan ketika dilakukan penangguhan,
14:03penahanan, harus di garis bawah itu.
14:06Jadi Anda jangan berkomentar dalam dua hal.
14:09Anda tidak ada di Polda Metro Jaya.
14:11Dan kemudian yang kedua, pendapat Anda tidak sesuai dengan prosedur hukum.
14:14Itu satu.
14:15Yang kedua, tidak dilakukannya penahanan, itu lagi-lagi saya katakan,
14:19subjektif penyidik.
14:21Dan itu tidak diintervensi oleh adanya permohonan untuk tidak lakukan penahanan.
14:26Itu betul-betul kewenangan mutlak penyidik.
14:28Dan kemenangan mutlak penyidik itu diatur dalam pasal 21, ayat 1 Kuham.
14:33Itu dua hal.
14:34Oke, untuk diperiksanya kapan, Bang Sang Haji?
14:37Supaya perkara ini menjadi terang-benerang ke depan,
14:40saya tidak masalah dengan apa yang disampaikan oleh Bang Andi.
14:43Baik, untuk diperiksanya kapan, Bang Sang Haji?
14:45Saya ingin tegaskan.
14:47Ya, untuk ahli-ahli,
14:49saya tidak bisa menyampaikan siapa ahlinya saja.
14:52Tapi intinya begini,
14:53Waktunya, untuk waktunya, Bang Sang Haji?
14:56Kenapa?
14:56Pemanggilan untuk Bung Roy Suri CS, itu akan dilakukan kapan?
15:01Kami akan meminta supaya segera dilakukan pemeriksaan terhadap alat bukti,
15:05pembanding alat bukti yang diajukan oleh tersangka.
15:08Ingat, pasal 65 Kuham menyebut bahwa tersangka mempunyai hak
15:12untuk mengajukan saksi meringankan saksi adi charge,
15:15dan mengajukan ahli meringankan.
15:17Jadi kami sudah mengajukan beberapa hal.
15:18Baik, Bang Sang Haji, kita sudah dapat poinnya.
15:21Terima kasih untuk...
15:21Kemudian ke depan kami akan mengajukan lagi beberapa hal.
15:23Baik, kami sudah mendapat poinnya.
15:25Terima kasih, Bung Abdul Ghafur Sang Haji,
15:27kuasa hukum dari Roy Suri CS,
15:28dan juga sebelumnya ada Bung Andi Azwar.
Dianjurkan
1:25
|
Selanjutnya
3:33
2:52
2:26
1:58
11:28
11:08
11:39
3:31
1:38
3:11
2:05