Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai diperiksa selama 8 jam, Roy Suryo cs, tersangka kasus ijazah Jokowi, tak ditahan penyidik.

Polisi beralasan, Roy Suryo dan kawan-kawan mengajukan saksi dan ahli meringankan.

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziya Tyassuma atau Dokter Tifa, diperiksa perdana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Lebih dari 100 pertanyaan dilayangkan penyidik kepada Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan tiga tersangka karena mengajukan saksi dan ahli meringankan.

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sudah jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.

Apa saja pertanyaan penyidik, dan siapa ahli serta saksi meringankan yang diajukan Roy Suryo cs?

Kita bahas langsung bersama Roy Suryo, tersangka pencemaran nama baik di kasus ijazah Jokowi.

Bergabung juga lewat sambungan Zoom, Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.

Baca Juga Kala Dokter Tifa Ungkap yang Ditakuti Jokowi: Pemakzulan Gibran di https://www.kompas.tv/nasional/630541/kala-dokter-tifa-ungkap-yang-ditakuti-jokowi-pemakzulan-gibran

#jokowi #roysuryo #ijazahjokowi #rismonsianipar

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/630678/full-tak-ditahan-penyidik-roy-suryo-buka-bukaan-soal-pemeriksaan-kasus-tudingan-ijazah-jokowi

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Intro
00:00Usah diperiksa selama 8 jam Roy Suryo CS tersangka kasus ijasa Jokowi tak ditahan penyidik.
00:09Polisi beralasan Roy dan kawan-kawan mengajukan saksi dan ahli meringankan.
00:14Roy Suryo, Rizmo Sianipad, dan Tifauzia Tiasuma atau Dr. Tifa kemarin diperiksa perdana sebagai tersangka
00:21kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo.
00:24Lebih dari 100 pertanyaan dilayangkan penyidik kepada Roy dan Rizmo.
00:29Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan tiga tersangka karena mengajukan saksi dan ahli meringankan.
00:40Para tersangka sudah memberikan keterangannya.
00:46Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing.
00:56Kenapa demikian?
00:58Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
01:07Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankannya ada tiga.
01:15Dan kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut.
01:24Roy Suryo, Rizmo Sianipar, dan Dr. Tifa sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus tudingan ijasa palsu Jokowi.
01:33Apa saja pertanyaan dari penyidik dan siapa, ahli serta saksi meringankan yang diajukan Roy Suryo CS?
01:40Sudah hadir bersama saya, Roy Suryo, tersangka pencemaran nama baik di kasus ijasa Jokowi.
01:44Jokowi, selamat malam Mas Roy.
01:46Selamat malam.
01:47Ada juga bergabung lewat sambungan Zoom, Ketua Umum Perampai Nusantara Mardiansyah Semar.
01:51Mas-mas, selamat malam.
01:53Malam, Audrey.
01:54Ada juga Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman, Prof. Hibnu Nugroho.
01:58Prof. Hibnu, selamat malam.
02:00Malam, Mbak, Audrey.
02:01Saya mau ke Mas Roy dulu.
02:02Mas Roy, Anda kemarin sudah dilayangkan pertanyaan sebanyak 100 ya, Mas?
02:07Lebih.
02:08100 lebih?
02:09Tidak ditahan?
02:09Tidak ditahan, Bang Resmon itu 157, saya dibawahnya dikit, saya 134, tetapi ada juga yang lebih rendah lagi, yaitu Dr. Tifa itu 86.
02:20Lega tidak ditahan?
02:22Ya, sebenarnya sudah bisa diperkirakan.
02:24Tidak mungkin dong nahan, karena kan sebenarnya ada beberapa hal yang sebenarnya membuat satu tidak ditahan.
02:29Seperti statement Prof. Hibnu beberapa waktu yang lalu kan, kan aturannya kan ada syarat objektif dan syarat subjektif.
02:36Kalau syarat objektifnya kan dapat ditahan atau tidak.
02:39Subjektifnya kan tergantung dengan penyidik.
02:42Nah, penyidik kan kooperatif banget kemarin.
02:44Oke, jadi sebenarnya 100 lebih pertanyaan itu apa aja sih yang ditanyakan Mas Roy?
02:47Ya, banyak. Terutama adalah tentang misalnya adalah apa yang terjadi pada tanggal 26 Maret tahun 2020.
02:56Nah, saya nggak ada di situ. Jadi ya saya nggak usah menjawab itu kan.
03:00Terus tanggal 22 Januari, apalagi itu, 26 Maret saya nggak ada.
03:04Kemudian riwayat saya, kemudian bagaimana penelitian saya ya, tentang dulu pengalaman saya meneliti kasus.
03:14Nah, saya kan cerita juga kan, dulu bahkan jauh kira-kira 20 tahun yang lalu lebih.
03:19Saya kan juga meneliti rekaman suara antara Presiden Habibie dan Pak Andi Galib waktu itu, Jaksa Agung.
03:25Kemudian saya juga meneliti, maaf nih yang saya sebut, foto dari mantan Presiden kita, Gus Dur, dengan seorang wanita.
03:32Kemudian ada saya meneliti foto-foto soal meneliti video, itu saya ceritakan.
03:35Nah, terus pada saat kemarin ditanyakan juga nggak kepada penjadi, kenapa Anda melakukan tuduhan ijazah Pak Jokowi ini dituduh?
03:44Betul, jadi itu saya letakkan pada awal ya, ketika kemudian saya dituduh dengan pasal 28, 32, dan 35.
03:52Sedangkan, ini yang penting nih Pak Udri, supaya semua pemirsa Kompas TV juga tahu ya,
03:58kan saya nggak punya akun X, saya nggak punya juga YouTube.
04:02Ya, kalau begini kan saya juga diundang, ya gitu. Kemudian kalau di YouTube, saya juga sebagai narasumber.
04:07Betul, di akun itu kan saya juga di-quote statement saya ketika saya di mana.
04:12Jadi bukan saya yang memposting, bukan saya yang kemudian membuat dapat diaksesnya.
04:16Kalau kalimat di ITE kan gitu.
04:17Itu klarifikasi yang Mas Roy sampai.
04:18Iya, iya, artinya pasal-pasal itu tidak tepat.
04:22Kalau saya kemudian mengedit, mengubah ya, yang namanya penelitian itu, kami itu menggunakan software,
04:27yang software itu verified, software itu yang kemudian digunakan untuk menganalisis satu gambar.
04:33Nah, kalaupun ada gambar, gambar itu kemudian dilakukan hasil, ya ini kan tidak mengubah.
04:40Karena apa, kayak kita kemudian memasukkan sebuah gambar dan itu muncul analisisnya.
04:44Kayak dulu saya pernah menampilkan di acara yang lain, di Kompas juga.
04:48Kemudian gambar itu saya masukkan, IJSA itu saya masukkan ke program namanya Luminance Gradients.
04:52Itu kemudian nampak kalau itu capnya ada di bawah pas foto, dan itu bukan hanya dengan kasat mata,
04:58tapi itu hasil dari software, ya itu saya ceritakan.
05:01Artinya adalah Anda punya tudingan-tudingan yang kemudian membela bahwa Anda ini tidak bersalah pada saat kemarin ya?
05:06Iya, bukan membela, faktanya begitu.
05:07Faktanya begitu, oke.
05:08Mas Semar, Anda kecewa nggak sebagai pendukungnya Pak Jokowi bahwa tersangka rosirnya CS ini tidak ditahan?
05:16Sangat tidak kecewa, karena tidak kekual.
05:18Kami itu sangat menghargai proses yang berlangsung ya, dalam proses hukum ketika Pak Jokowi dulu akhirnya melaporkan secara langsung ke Polda Neto Jaya.
05:29Nah kita menghargai betul proses yang sekarang itu berjalan, dan kita juga menghargai juga sikap profesionalitas dari kepolisian
05:38yang memberi ruang ya, kepada siapapun untuk mencari keadilan termasuk rosirio dan kawan-kawan.
05:44Jadi ketika diajukannya ada saksi, ahli untuk meringankan, diberi ruang itu.
05:49Bahwa statusnya tetap tersangka kan tidak berubah.
05:52Kan begitu ya?
05:53Jadi nggak kecewa sama sekali, Mas?
05:55Tidak kecewa, karena kami terutama Rampai Nusantara tidak pernah menekan-nekan, Pak.
05:59Tidak pernah menekan, tanya Pak Rosirio.
06:01Tidak pernah mendesak-desak, kami ikuti prosesnya.
06:04Jadi kalaupun beberapa bulan lalu sudah diumumkan, sudah masuk proses penyidikan,
06:09kami tidak pernah menekan juga untuk dinaikkan sebagai tersangka.
06:11Karena saya meyakini pada titik tertentu, itu akan datang juga proses itu, dan itu akan datang.
06:16Dan itu sudah terang.
06:17Tapi Mas Amar, tapi Anda nggak takut dengan kawan-kawan bahwa Mas Roy ini tidak ditahan,
06:24dan kemudian nanti besok-besok atau sekarang pun ini tetap menuding ijazah Pak Jokowi?
06:28Apa yang mau ditakutkan kan gitu loh, karena memang prosesnya ini,
06:33kalau menurut saya kan proses hukum sudah lebih dari 70% berjalan.
06:37Sekarang diberi ruang, kemarin sudah diberi pertanyaan-pertanyaan,
06:40yang menurut informasi dari Rosirio dan kawan-kawan kan juga polisi juga bekerja sama dengan baik dalam proses pengusahaan.
06:47Karena ini kan yang kita lihat bahwa kasus tudingan ijazah palsu ini,
06:52kan menarik perhatian publik nih, Audrey.
06:54Oke, sehingga memang semua mata publik menyorot prosesnya.
06:59Dan ini menurut saya justru bagus juga ketika polisi memberi ruang Rosirio dan kawan-kawan untuk mencari keadilan ya.
07:07Tapi pada titik tertentu, nanti misalnya ya setelah ahli, saksi, diperiksa,
07:12terus lanjutannya diperiksa yang kedua kali Rosirio dan kawan-kawan,
07:15dan tiba-tiba memang diputuskan untuk dilakukan penahanan.
07:19Nah, ini jangan dibangun narasi-narasi yang menurut saya,
07:23itu juga akhirnya merugikan Rosirio dan kawan-kawan,
07:26utamanya merugikan masyarakat kita sendiri.
07:28Kan gitu loh, nah masuklah proses peradilan, diperkuat bukti-bukti, dan lain sebagainya.
07:32Nah, ini yang menurut saya perlu dipegang sehingga ada konsistensi ya,
07:38terhadap sikap-sikap teman-teman,
07:39bahwa dulunya ingin ini diperkarakan langsung oleh Pak Jabui kan sudah diperkarakan,
07:44dan sekarang sudah masuk sebagai pesan.
07:45Dan masih episodenya masih panjang kayaknya Mas Semar ya?
07:48Masih panjang ya?
07:48Masih panjang, dan saya menyatini on the track lah ini,
07:51sudah tetap on the track.
07:53Dan lihat muka saya sangat ceria, Pak.
07:54Saya katakan saya, saya katakan presurio saya.
07:58Tapi lebih ceria kemarin.
08:00Saya mau ke Prof Ibnu.
08:01Prof Ibnu di Sabtu lalu, saya ingat betul pada saat wawancara Prof Ibnu bersama Mas Roy,
08:06juga belum diperiksa, itu waktu itu ada kata dapat ya,
08:09artinya bisa memilih.
08:09Sikap saya sama nggak?
08:10Sama ya, sama aja.
08:11Dari subjek kivitas penyidik bisa memilih artinya akan ditahan, akan menahan atau tidak.
08:16Nah, pilihannya tidak ditahan karena berdasarkan ada ahli dan saksi meringankan.
08:20Apakah ini sesuatu hari yang wajar alasannya?
08:24Prof?
08:24Ya, karena dalam ilmu hukum namanya suatu penahanan sebagai bentuk upaya paksa,
08:30itu sifatnya fakultatif, boleh, tidak imperatif, tidak wajib.
08:37Oleh karena itu, konsep sebagai upaya paksa itu sebetulnya kalau kita lihat itu adalah sebagai bentuk
08:43apakah seseorang tersangka itu menghambat dalam suatu proses peradilan.
08:49Jadi kalau memang seseorang tersangka apapun kasusnya,
08:53itu mempercepat peradilan, karena peradilan kita asas cepat.
08:56Misalkan Mas Roy dipanggil tidak pernah datang, atau datang terlambat,
09:01atau datang kemudian ada kegiatan lain, atau pura-pura sakit.
09:05Nah, itu mau tidak mau, itu melambat suatu proses peradilan.
09:09Nah, di sini urgensi upaya paksa itu adalah dalam rangka percepatan penyelesaian suatu kasus.
09:16Itu dari segi pura waktu.
09:18Dari segi sutansi bukti, karena dalam suatu pemeriksaan pendahuluan,
09:23khususnya penyelidikan, itu adalah bicara bukti, Mbak.
09:28Artinya apa?
09:29Ketika bukti-bukti sudah cukup, apa yang dikhawatirkan kalau buktinya hilang?
09:34Apa yang dikhawatirkan untuk mengulangi barang bukti?
09:36Tapi Prof, ini yang harus saya sampaikan.
09:39Kalau di penuntut umum, misalkan, itu juga ketepatan waktu.
09:42Kalau di peradilan sidang pengadilan, itu jika seandainya jam 9 tepat sidang, ya sudah cukup.
09:49Kecuali pada jam 9, jam 12 baru datang.
09:51Itu akan mengganggu semua.
09:53Ini sebetulnya esensi dari suatu upaya paksa penahanan itu adalah proses percepatan suatu penyelesaian suatu perkara.
10:00Oke, tapi pada saat sehari sebelum kemarin Mas Roy dan kawan-kawan diperiksa,
10:04kan ada juga harawan dari pelapor ya, dari Pradi Bersatu,
10:08mengharapkan bahwa Mas Roy ini ditahan.
10:11Karena dengan alasan, mencemarkan lagi nama baiknya Pak Jokowi.
10:16Ya, itu betul pandangan-pandangan itu.
10:18Tapi kembali lagi, bagaimana pendapat subjektif hakim?
10:23Apakah sebagai bentuk pencemaran itu,
10:25maaf ini kali mengulangi tindak pidana, kan itu.
10:28Kalau itu seperti itu, dilaporkan kembali.
10:30Itu baru kualifikasi, kan itu.
10:32Itu memang, memang apa ya, upaya paksa itu mempunyai efek deteran ya.
10:36Jadi, ini juga bagian dari pengalaman seseorang sebagai tersangka,
10:40siapapun lah, bukan Mas Roy lah.
10:42Itu memang kalau sudah bagian proses ya,
10:44sudah mengikuti proses.
10:46Tidak mengulang-mengulang kembali.
10:48Nah, ini juga menjadikan suatu perhatian bagi kita semua,
10:52bahwa ini kan pendapatan ini mengulangi lagi,
10:54menghina kembali, menghina kembali.
10:55Nah, konteknya ini menghina sebagai,
10:57sebagai kesengajaan,
10:59atau sebagai bagian dari ungkapan.
11:01Nah, ini juga bagian dari suatu penjelasan.
11:03Kalau itu sebagai ungkapan,
11:05sengaja, lah itu masuk mengulangi kembalinya.
11:07Oke, Mas Roy, kalau gitu pertanyaan selanjutnya adalah,
11:10ketika Anda tidak ditahan,
11:11pertanyaannya, apakah Anda masih menuding,
11:13bahwa penetapan Anda sebagai tersangka,
11:15masih kriminalisasi?
11:17Usah jadah ya, tetap saja.
11:18Oke.
11:18Menyambung pertanyaan saya sebelumnya,
11:27Mas Roy sudah ditetapkan sebagai tersangka,
11:29tapi tidak ditahan pertanyaannya,
11:31apakah Anda masih menuding penetapan Mas Roy sebagai tersangka,
11:34ini beruntuk kriminalisasi?
11:36Ya, kalau dilihat,
11:37sebenarnya kan apa yang kami lakukan itu kan,
11:40metode research ilmiah.
11:41Maka kemarin kan juga kita diskusi soal ilmiah itu.
11:45Ya, bahkan tidak hanya itu,
11:46ketika kemudian Pak Dileskrim Um,
11:48ya, Pak Dr. Iman Imanuddin,
11:51ya, SIK,
11:53datang ke ruangan,
11:54bagus gitu.
11:55Jadi itu saya kira itu satu pola yang bagus ya,
11:59jadi kalau semua yang diperiksa,
12:01kemudian didatangi langsung oleh Dileskrim Um,
12:03ya sama kayak yang beliau sampaikan di depan,
12:05pada saat kompres bersama Pak Budi,
12:08apa namanya,
12:09Kabit Umas,
12:10ya, itu saya kira semua akan merasa bagus.
12:13Dan kami juga santai banget,
12:15kami di dalam itu disediakan,
12:16makan-makan,
12:16minum gitu.
12:17Meskipun saya,
12:18saya menghormati para mama dan para,
12:21apa namanya,
12:22ibu-ibu,
12:23bapak-bapak,
12:23dan semua,
12:24semua ada Laskar juga gitu,
12:26yang mendukung di luar.
12:28Saya selalu makan di kantin di luar,
12:30dan kemudian juga,
12:31karena mereka kan ada gantung juga yang datang dari pagi kan.
12:33Tapi saya mau komentar dikit bahwa,
12:35tadi apa yang disampaikan oleh,
12:37Mas Semar tadi,
12:38kalau itu saya setuju,
12:39itu betul ya.
12:40memang saya nggak lihat,
12:42Mas Semar ini,
12:43Marliansah ini,
12:44ini saya omong apa adanya,
12:45nggak lihat Mas Semar itu ikut bareng-bareng
12:47dengan teman-teman lain yang pada dosak-dosak itu,
12:49di rumah makan Handayani,
12:51yang ada di Matraman.
12:52Itu nggak ada belia,
12:53jadi belia betul dalam hal itu.
12:55Kan di sana kan pada dosak-dosak,
12:57termasuk Diana yang mau ngancam buka baju itu.
12:59Itu nggak ada.
13:00Termasuk yang lucu,
13:02Pak Ariantos itu tadi juga ada di sana,
13:03itu kan juga aneh juga kan.
13:04Oke, tapi Mas Roy yang kita juga pengen tahu adalah,
13:08siapa sih sebenarnya saksi dan ahli peringankan yang di bawah nanti?
13:12Jadi akan ya, berarti belum ya?
13:13Belum, belum.
13:14Saya jawabannya kayak yang biasa bilang,
13:17akan atau sudah,
13:18tapi belum.
13:19Tadi lagi pertanyaan saya,
13:21jadi gimana?
13:22Akan ada beberapa ahli ITE,
13:24saya belum akan sebut namanya,
13:26tapi saya akan sebut profesinya.
13:28Ada ahli ITE,
13:29ada profesor,
13:31ahli ITE,
13:31ada juga ahli teknologi,
13:33ahli IT,
13:34ada juga ahli bahasa,
13:36profesor ahli bahasa,
13:37akan ada juga ahli pidana,
13:39ahli pidana akan ada banyak nanti,
13:41yang untuk mengimbangi bagaimana,
13:43apakah pasal-pasal ITE itu,
13:45yang kemudian itu yang dijeratkan kepada kami-kami,
13:48dengan 32, 35,
13:50kemudian yang 28 itu,
13:52cocok nggak?
13:53Bagi orang yang misalnya tidak memiliki akun,
13:56kemudian kami dijerat di ITE,
13:57jangankan kita mentransmisikan atau mengubah,
14:00punya akun aja nggak?
14:01Posting aja nggak?
14:02Berarti tim akan diperkuat,
14:03termasuk dengan memasukkan nama Mas Denny Indrayana?
14:05Oh iya,
14:05Profesor Denny Indrayana juga memang masuk ya,
14:09terima kasih untuk Prof. Denny,
14:11termasuk juga yang sudah masuk kan,
14:12sempat ada nama dari Pak Menkumham,
14:15di era dulu ya,
14:15Pak Amir Samjuddin,
14:17itu ada,
14:18dan juga kemarin ada juga bagus,
14:20terima kasih untuk pengurus pusat Muhammadiyah,
14:22ya atas setu dari Pak Wisdomo Kodas,
14:25ya Mas Govary,
14:26ikut juga,
14:27jadi makin banyak,
14:28kemarin aja juga dukungan dari teman-teman dari Pak Khalid Miktar,
14:33nelayan dari PIK,
14:34itu juga ada.
14:34Oke, dari Mas Semar sendiri,
14:36sebagai pendukungnya Pak Jokowi,
14:37apakah kemudian semakin memperkuat juga barisan nih,
14:39seperti yang dilakukan oleh Mas Roy,
14:41memperkuat barisan,
14:42semakin menguatkan lagi timnya,
14:44termasuk masuknya nama Mas Denny,
14:46dan juga Pak Amir Samjuddin?
14:48Enggak,
14:49kalau menurut saya sih kan,
14:51yang perlu memperkuat,
14:52memang Roy Surio dan kawan-kawan,
14:55karena kan yang ditudingkan itu kan,
14:57soal bahwa Pak Jokowi memiliki ijazah palsu,
15:01misalnya gitu ya,
15:02dan Pak Jokowi,
15:03sebagai pelapor,
15:05itu meyakini,
15:05dia kan memiliki ijazahnya,
15:07bahwa ijazahnya asli,
15:08jadi gak ada yang diperkuat,
15:09karena memang ijazahnya kan ada,
15:10dan asli itu satu.
15:12Nah,
15:12persolang bahwa Roy Surio dan kawan-kawan memperkuat,
15:15itu sudah semestinya memang,
15:16karena dalam posisi yang memang,
15:18tidak menguntungkan sebagai tersangka,
15:21dan itu sudah di depan mata juga,
15:23ancaman sanksi hukumnya,
15:25nah harus memperkuat.
15:26Tapi saya tertarik dengan,
15:27apa yang disampaikan oleh Prok Hidno tadi,
15:30bahwa tidak dilakukan penahanan,
15:32terhadap Roy Surio dan kawan-kawan,
15:34itu mungkin banyak juga pertimbangan,
15:36bahwa Roy Surio bekerja sama,
15:38dan teman-temannya datang tepat waktu,
15:41dan tidak pura-pura sakit,
15:42nah ini ada kabar baiknya,
15:44mungkin karena berpengalaman Roy Surio-nya,
15:46jadi sudah tidak lagi,
15:47pukul lagi di pasar satu,
15:48pakai posi roda,
15:49atau pakai lain-lain.
15:50Mungkin Mas Semar pengen punya pengalaman,
15:52silahkan Mas.
15:53Pakai penyaga juga,
15:54kita jadi prok malah di mana,
15:56gitu loh.
15:57Nah mungkin pengalaman yang menurut saya,
15:58bagus,
15:59diperlakukan oleh Roy Surio.
16:01Mungkin Semar pengen itu,
16:03nggak apa-apa.
16:03Nanti tinggal ditutup teman-teman.
16:07Nah itu poinnya,
16:09Audrey,
16:10kita menghargai semua proses,
16:12dan saya berharap juga,
16:14Roy Surio dan kawan-kawan,
16:15berserta seluruh pendukungnya itu,
16:17juga menghargai proses sampai pada titiknya nanti.
16:20Kita harus jadi hargai itu.
16:21Yalah,
16:21kita hargai.
16:22Gakak yang dimutar malu di luar kemarin,
16:24juga nggak hargai.
16:24Oke.
16:25Harus kita hargai,
16:26gitu.
16:27Dan memang,
16:28kalau kita menghargai proses di instansi negara ini,
16:31ya apapun nanti diputuskan,
16:33misalnya bersalah dan lain sebagainya,
16:35harus dihargai juga ya.
16:36Jalani, gitu ya.
16:37Pertanyaan selanjutnya adalah,
16:43Prof, ketika di pemeriksaan kemarin,
16:45perdana ini tidak ditahan.
16:47Pemeriksaan berikut-berikutnya,
16:48apakah ada kemungkinan ditahan?
16:50Dan kalau kemungkinan ditahan,
16:51itu apa biasanya dasar-dasarnya?
16:54Ya,
16:54dalam setiap proses pemeriksaan,
16:57masih dibuka kemungkinan.
17:02Karena namanya penahanan itu,
17:04sebagai upaya paksa yang dimiliki oleh penyitik.
17:07Kan itu.
17:08Itu dimungkinkan.
17:09Di penyitik dimungkinkan,
17:10nanti di penuntut umum dimungkinkan,
17:12apalagi di peradilan dimungkinkan.
17:14Semua masih dimungkinkan.
17:16Karena apa?
17:17Terlihat dari sangkaan itu adalah,
17:19terkait tindak pidana yang diancam 5 tahun.
17:23Kan itu, Mbak?
17:24Itu yang harus dijadikan kunci.
17:25Jadikan kunci.
17:26Jadi,
17:27semua level masih dimungkinkan.
17:28Oleh karena itu,
17:30dalam seperti ini tadi,
17:31Mas Yasmar itu,
17:33ini memang harus,
17:34Mas Sulroy Solyas betul-betul,
17:35Mertakan sebagai suatu-suatu tersangka yang proaktif.
17:39Yang mempercepat proses peradilan.
17:41Yang memungkinkan tidak mengulangi.
17:44Yang memungkinkan juga tidak merusak barang bukti.
17:46Itu kan kekhawatiran penyitik.
17:49Oke.
17:49Jadi, sebetulnya kalau penyitik itu sudah tidak khawatir,
17:52ya sudah tidak perlu.
17:53Ini yang menjadikan suatu peradilan.
17:56Tapi itu masih dimungkinkan,
17:57karena syarat formal itu dapat.
18:00Tapi kalau untuk melawan,
18:03singkat, Prof,
18:03apakah perlu juga dilakukan pra-peradilan buat tersangka?
18:07Nah, itu tergantung, Mas Roy.
18:08Apakah menghasilkan pelawaran suatu pra-peradilan
18:11terhadap penetapan tersangka?
18:13Tapi kalau melihat sebagai bentuk kesaksian yang sudah 100,
18:18nah, ini kan, 100 sekian.
18:21Padahal pra-peradilan itu cukup dua alat bukti,
18:24tapi tampaknya agak sia-sia menurut saya.
18:27Cuman yang penting sekarang,
18:29menurut saya,
18:30dalam level penyitikan,
18:32itu maksimal proses.
18:33Diteruskan atau tidak bagian dari suatu proses hukum.
18:37Oleh karena itu,
18:38saya kira lebih baik tadi memperkuat
18:40suatu pembuktian
18:42yang dimungkinkan nanti ketika suatu perkara itu masuk
18:45pra-penuntutan
18:47oleh kejaksaan,
18:48kok perkaranya begini,
18:50itu nanti akan suatu pertimbangan.
18:53Apakah diteruskan atau tidak?
18:55Itu nanti setelah dalam istilah hukumnya pra-penuntutan.
18:58Karena dalam suatu perkara itu nanti
19:00kejaksaan yang pengendalian,
19:02ini layak diteruskan atau tidak teruskan.
19:04Itu berdasarkan hasil penyitikan yang dilakukan hari ini,
19:09termasuk bukti-bukti,
19:10baik polisi maupun terdakwa, tersangka.
19:13Oke, sudah kita tangkap semuanya.
19:15Pesannya terima kasih Prof. Vipnu,
19:16Mas Roy terima kasih, Mas Semar.
19:18Terima kasih.
19:18Selamat malam semuanya.
19:22Saudara, kami sudahi perjumpaan kita di Sapa Indonesia malam hari ini.
19:26Saya Audrey Chandra dan rekan saya Tifal Solezabel.
19:29Terima kasih.
19:29Selamat malam.
19:30Sampai jumpa besok.
19:31Terima kasih.
19:33Terima kasih.

Dianjurkan