Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi melarang polisi aktif duduki jabatan sipil.
MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.

Dalam putusan yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Polri punya substansi yang sama dengan Pasal 10 Ayat 3 TAP MPR, yakni menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.

Menanggapi putusan MK, Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyebut Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, dan akan menindaklanjuti serta mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Shandi bilang kajian Polri nantinya bakal menentukan langkah institusi tersebut ke depannya.

Kita akan membahasnya dengan Hermawan Sulistyo, Penasihat Ahli Kapolri.

Hadir juga Aulia Rizal, Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian dan Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS.

Baca Juga Sufmi Dasco Soal Putusan MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil: Akan Dipelajari | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/630646/sufmi-dasco-soal-putusan-mk-larang-polisi-aktif-isi-jabatan-sipil-akan-dipelajari-sapa-malam

#polri #rangkapjabatan #mk #putusanmk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/630677/dpr-penasihat-ahli-kapolri-dan-koalisi-rfp-bahas-putusan-mk-larang-polisi-aktif-isi-jabatan-sipil

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan sipil karena menimbulkan potensi tumpang tindih kewenangan.
00:07Putusan ini juga bisa jadi langkah baru untuk reformasi di tubuh Polri.
00:11Kita akan diskusikan ini bersama dengan para narasumber untuk mendengarkan perspektif dari mereka masing-masing.
00:16Di Studio Kompas TV sudah bergabung saat ini Hermawan Solistio, penasihat ahli Kapolri.
00:20Kemudian juga bergabung Nasir Jamil, anggota Komisi 3 DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
00:25Assalamualaikum semuanya, selamat malam.
00:26Selamat malam, salam.
00:27Terima kasih sudah hadir di Studio Kompas TV.
00:29Sementara lewat sambungan dalam jaringan, bergabung bersama kami Aulia Rizal, tim advokasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk reformasi kepolisian.
00:36Bung Paul dengan Tifal di sini, apa kabar, Bung?
00:39Sehat, Mas Tifal.
00:41Terima kasih sudah bergabung bersama kami.
00:43Merespon dari kalangan sipil dulu kalau begitu, Bung Paul.
00:46Dengan putusan ini selega apa Anda sekarang bahwa ada penegasan di situ, anggota polisi aktif tidak boleh menjabat di jabatan sipil?
00:52Iya, baik.
00:55Lega adalah kata yang tepat sebetulnya, persis Mas.
00:58Jadi kami mengapresiasi putusan dari Mahkamah Konstitusi yang sudah menjalankan fungsi koreksinya sebagai lembaga yudikatif ya.
01:06Melakukan koreksi gitu dengan sangat baik.
01:09Nah, jadi bagi kami ya, baik polisi maupun TNI atau tentara itu memang kalau mau menciptakan kepolisian, khususnya ya, yang profesional, itu memang harus keluar dari fungsi politik dan bisnis.
01:25Salah satunya ya tidak menjabat di luar struktur atau fungsi yang sudah ditetapkan secara konstitusional itu di dalam pasal 34 itu ya.
01:34Untuk menjaga keamanan dan ketertibaan sudah jelas gitu ya, melakukan pedagakan hukum gitu.
01:40Dan tugas-tugas polisi lah yang paling penting ya.
01:44Jadi tugas-tugas non-polisi seperti yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi itu sudah sangat benar, sangat tepat.
01:53Dan kita harapannya kepolisian kembali kepada kitabnya yang diatur dalam konstitusi.
02:00Dalam konteks, sorry saya potong, kalau kemudian dalam konteks profesionalisme yang ada selama ini, karena kan ini polisi yang menjabat di jabatan sipil kan sudah lama hitungannya terjadi.
02:09Kalau dalam konteks profesionalisme Anda melihatnya punya catatan sendiri?
02:13Iya, jadi catatan kami ya polisi sudah cukup jauh ya terlibat di dalam praktek politik.
02:19Jadi tidak hanya di fungsi atau lembaga-lembaga negara eksekutif, termasuk KPK di dalamnya.
02:27Tapi juga lembaga-lembaga negara lainnya atau KL seperti ini ya, seperti lembaga legislatif.
02:37Kami juga mendapati ada generator polisi yang juga mendapat di DPD gitu kan, ada juga yang di DPR.
02:43Jadi itu sudah sangat jauh melampaui apa yang menjadi cita-cita reformasi supaya menjadi polisi yang profesional begitu.
02:52Oke, saya mau konfirmasi juga ke Bung Nasir kalau begini, dengan merespon ini Anda kepada wartawan parlemen, saya harus konfirmasi juga disebut Anda menyayangkan putusan ini.
03:01Benarkah menyayangkan? Kemana arah menyayangkan itu sebetulnya?
03:03Ya, tentu saja di legislatif kami menghormati putusan itu ya, karena MK itu kan penafsir undang-undang terhadap undang-undang dasar.
03:14Dan kalau kita lihat, itu kan yang dikoreksi itu adalah frasa penjelasan dari pasal 28 ayat 3, undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia.
03:25Nah, tapi memang yang saya sayangkan bukan berarti putusannya, perangkali penjelasan, kemudian logika, dan listening dari hakim MK tersebut.
03:36Dan itu sebabnya kenapa kemudian ada 3 orang, yang satu alasannya berbeda, dan 2 orang lagi pendapat yang berbeda.
03:42Ada konkuring yang berbeda, kemudian ada pendapat yang berbeda.
03:46Jadi mereka, itu kan menjadi alasan bagi publik untuk masuk, ya, mengkritisi itu gitu, kecuali barangkali ya, semuanya sama.
03:56Tapi ada 3 orang, alasan berbeda, dan 2 pendapat yang berbeda.
03:59Sekali lagi, itu menjadi pintu masuk bagi siapapun untuk mengkritisi apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
04:06Nah, banyak orang yang barangkali, dalam pandangan kami, tidak begitu mengetahui tentang kepolisian ini.
04:13Jadi, kedudukan kepolisian itu kan di bawah presiden.
04:15Karena dia di bawah presiden, maka Kapol itu menginduk kepada presiden sebagai kepala pemerintahan, dan sebagai kepala negara.
04:24Jadi, dalam konteks pelayanan, perlindungan, ya, kemudian juga mengayomi, ya, atau public service,
04:31maka Kapol itu menginduk kepada presiden sebagai kepala pemerintahan.
04:36Dalam cabang yudikatif, dia melakukan penegakan hukum.
04:39Maka Kapol itu sebagai pimpinan di kepolisian, menginduk kepada presiden sebagai kepala negara.
04:44Nah, 2 hal inilah yang menurut saya, dinilai eksesif, ya, oleh banyak orang.
04:50Dan berpotensi untuk abuse of power.
04:53Oleh karena itu, fungsi pelayanan.
04:55Bung Nasir, sorry, maaf sekali harus terpotong di sini.
04:57Mari kita lanjutkan diskusi lagi bersama para narasumber di sini.
05:00Sorry, sempat terpotong tadi, Bang Nasir.
05:01Jadi, kalau menurut Anda, kalau untuk konteks profesionalisme,
05:04karena kan sebetulnya sebelum ada putusan ini pun,
05:08pasal 28 ayat 3 kan juga memerintahkan,
05:10kalau mau ada di jabatan sipil, polisi pilihannya dua, mundur atau pensiun.
05:14Ya kan ada penjelasannya tadi, pasal 28 ayat 3 itu.
05:18Di luar, dan kemudian tidak penugasan.
05:21Jadi kalau ditugaskan, berarti boleh, kan begitu.
05:23Dan sebenarnya, ada beberapa waktu itu, di masa SBI juga,
05:28polisi-polisi aktif yang menjabat sebagai direktur jeneral.
05:32Pengetahuan saya misalnya di Komisi 30, ada dirjen imigrasi.
05:36Itu adalah polisi aktif.
05:37Dan terus berlanjut sampai beberapa waktu lalu.
05:42Dan memang profesionalisme ini selalu dibentur-benturkan
05:45dengan uniform dan latar belakang.
05:49Misalnya ketika seorang politisi menjabat menteri di kabinet,
05:53dianggap tidak profesional.
05:54Kan begitu.
05:55Ketika ada tentara atau polisi yang menjabat jabatan sipil,
05:59dianggap tidak profesional.
06:01Nah makanya memang kata profesional itu sendiri,
06:03seolah-olah dihadap-hadapkan, dibentur-benturkan.
06:06Padahal profesional itu juga dia mengetahui bidang tugasnya,
06:11dan dia kemudian cakap dengan tugasnya itu,
06:14dan dia tahu mau kemana tugasnya itu dibawa sebenarnya.
06:17Jadi latar belakang apapun sebenarnya,
06:20ketika dia benar-benar mengetahui,
06:23dan dia kemudian paham dengan apa yang dikerjakan,
06:26itu tentu bisa kita nilai dalam konteks profesionalisme.
06:31Nah tinggal, profesionalisme itu kan selalu,
06:33kemudian dikaitkan dengan dia bias ini, bias itu,
06:36kemudian tidak independen, dan lain sebagainya.
06:39Itu tergantung pimpinan yang paling atas sebenarnya,
06:42soal independensi seseorang ketika menjabat dalam jabatan publik.
06:45Oke, Prof Kiki, walaupun kemudian dalam putusan itu juga ditegaskan oleh Hakim MK,
06:49pilihannya kalau kemudian mau di jabatan sipil, pensiun, atau mengundurkan diri,
06:53sekalipun ada arahan atau perintah Kapolri,
06:55menurut Anda ini penegasan lagi dari undang-undang yang sudah ada,
06:58atau masih ada yang perlu dicermati lagi?
07:00Yang dilupakan adalah, polisi itu statusnya sipil.
07:05Ini orang lupa, polisi itu bukan militer, bukan kombatan.
07:10Jadi kalau tidak boleh masuk ke sipil, lalu seperti apa?
07:14Nah, kalau kita lihat perbandingan ya,
07:16di negara-negara lain, negara demokrasi yang sudah maju lah,
07:20semua polisi itu kan,
07:25kalau di Indonesia statusnya ASN,
07:28dia tunduk pada hukum sipil.
07:31Kalau melanggar, diadili oleh, dengan KUHP,
07:35tidak ada perlakuan khusus.
07:38Banyak orang belum tahu atau tidak tahu tentang persoalan ini.
07:42Jadi, yang harus dilihat adalah sipil itu bukan kombatan,
07:50non-kombatan.
07:51Itu prinsip.
07:52Nah, mengapa ini tidak berlaku pada TNI?
07:56Karena TNI mendapat privilege,
07:59bahwa dia tidak tunduk pada hukum sipil,
08:03pada hukum militer.
08:05Ditangkap naik motor salah lampu merah saja,
08:09tidak bisa ditangkap.
08:10Nah, dan ini tidak diutak-atik.
08:14Tapi saya mau kembali pada awal,
08:18mengapa bisa dilakukan?
08:19Ini aneh untuk saya.
08:21Dua orang yang di dalam statusnya itu mahasiswa,
08:25tapi gelarnya berderet-deret, gitu.
08:28Dari ke NTB.
08:32Menuntut ke MK,
08:35di LADENI,
08:35karena itu aturan hukumnya adalah
08:38hak konstitusional setiap warga negara.
08:41Kalau begitu,
08:42saya punya uang banyak misalnya,
08:45saya bayar seribu orang mengaku mahasiswa
08:48dari seluruh Indonesia untuk menuntut.
08:51Dan,
08:52bagaimana dua orang,
08:54dengan tuntutan sumir seperti itu,
08:56bisa membatalkan undang-undang?
08:58Oke,
08:59kalau kemudian,
08:59ini kan tetap apapun yang menjadi respons dari publik,
09:03ini kan sifatnya final and binding.
09:04Final dan mengikat,
09:05jadi semua harus mengikuti aturan itu.
09:07Kalau kemudian merujuk dari putusan itu, Prof,
09:09kalau menurut Anda,
09:10apakah responnya dalam bentuk
09:13poria menarik anggota polisi
09:15yang berada di jabatan sipil itu,
09:17atau dari institusinya mengembalikan kesatuan,
09:19atau ya kembali lagi,
09:20itu inisiatif masing-masing,
09:21pilihannya antara passion atau mengundurkan diri?
09:23Jawabnya nanti.
09:24Kita jelaskan sebentar.
09:24Tetap di Kompasit.
09:28Nah, Prof Kiki,
09:36kalau sudah ada putusan seperti ini,
09:37maka langkah berikutnya harus gimana?
09:40Apakah Kapolri yang akan menarik
09:43seluruh jajaran yang masuk jabatan sipil itu,
09:46atau dari institusi mengembalikan kesatuan,
09:48atau ya kembali ke inisiatif pribadinya
09:50si polisi yang di jabatan sipil ini,
09:52pensiun atau mengundurkan diri?
09:54Pertama,
09:55semua aturan yang terkait itu,
09:58harus dibongkar dulu.
10:00Kenapa?
10:01Ada aturan bahwa polisi itu boleh masuk
10:05dengan catatan yang minta itu birokrasinya.
10:09Jadi, Menteri Birokrasi itu,
10:14Pan R.B.
10:15Ya, Pan R.B.
10:16minta lalu Kapolri memutuskan siapa orangnya.
10:22Lalu mengirim.
10:24Aturan itu dulu yang harus diubah.
10:26Satu.
10:28Yang kedua,
10:30ini sebetulnya kan sederhana.
10:33Kenapa?
10:34Ketika polisi disiapkan untuk jadi pemimpin-pemimpin birokrasi,
10:42sipil,
10:43sipil ya,
10:44saya tegaskan ini.
10:46Kenapa?
10:48Harus disiapkan SDM untuk mengisi itu.
10:50Karena polisi itu sipil.
10:53Nah,
10:54disiapkanlah sekarang itu,
10:56Polri punya sekitar 180 dokter.
10:59Bukan ngodong-ngodong.
11:02Bagian besar lulusan UI itu.
11:04Nah,
11:05supaya dia bisa siap masuk ke sektor-sektor sipil.
11:10Sipil dalam tanda petik.
11:12Nah,
11:13silakanya polisi ini banyak yang flexing kekuasaan.
11:16Jadi,
11:18petentang-petenteng,
11:20itu teman-temannya,
11:22atau musuhnya,
11:24Bang Nasir ini,
11:27menikmati itu,
11:29dan menyalahgunakan.
11:31Jadi,
11:31kalau saya jadi Kapolri,
11:34potong jalurannya.
11:36Kenapa?
11:37Tiga bulan saya jadi Kapolri,
11:38misalnya.
11:40Pertama,
11:41aturan semua ditumpuk.
11:44Saya mengkompilasi seluruh aturan itu,
11:46menjadi 32 buklet buku.
11:49Nah,
11:50ini,
11:51tolong difkum,
11:53periksa semuanya.
11:55ada yang menyalahi ham,
11:57menyalahi aturan,
11:58segala macam.
12:00Habis itu,
12:01kasih ke setiap sektor.
12:05Jalankan itu.
12:06Nah,
12:07Kapolri tinggal,
12:08tak kasih waktu,
12:09tiga bulan.
12:09Satu kali,
12:10apa,
12:11kompilasi hukum,
12:13undang-undang,
12:13dan aturan.
12:14Satu bulan untuk pelaksanaan,
12:18satu bulan untuk eksekusi.
12:21Nah,
12:21semua aturan itu sudah ada,
12:23sudah ada.
12:24Tinggal eksekusi,
12:25eksekusinya potong,
12:27leher yang melanggar.
12:31Oke,
12:31jadi Anda merasa bahwa,
12:32kalaupun langsung ujuk-ujuk ditarik,
12:34anggota yang berada di jabatan sipil itu,
12:36nggak memungkinkan?
12:37Harus regulasinya di situ?
12:38Memungkinkan,
12:39kan banyak juga polisi yang nakal.
12:41Oke.
12:41Jadi bukan karena struktur aturannya yang di,
12:45untuk menarik itu,
12:47tapi karena,
12:49dia ASN yang nakal,
12:51gitu aja.
12:51Potong lehernya.
12:53Jangan hanya ditarik,
12:54potong lehernya.
12:55Bung Paul,
12:56saran Anda terbaiknya gimana kalau begitu?
12:58Karena kan lagi-lagi ada aturan,
13:00ada regulasinya yang ternyata tumpang tindih,
13:02kemudian kita lihat juga,
13:04nggak semua polisi juga,
13:05kok yang dalam tanda kutip bermasalah
13:06saat menduduki jabatan sipil?
13:08Terlebih kalau mengutip kata Prof. Kiki,
13:10ya polisi itu bagian dari sipil juga,
13:11jadi jalan terbaiknya gimana?
13:14Ya,
13:14bagi kami ya,
13:15kepolisian itu harus fokus ya,
13:17kepada,
13:18kan sudah diatur dengan jelas oleh konstitusi.
13:21Kalau secara konstitusional ya,
13:23itu kalau,
13:25pengaturannya bukan berbasis fungsi,
13:27tapi kelembagaan.
13:28Jadi kelembagaannya,
13:30balik lagi kepada keamanan dalam negeri,
13:32ketertiban umum,
13:33dan juga,
13:34melakukan pendegakan hukum.
13:36Nah,
13:36kalaupun dibilang bahwa polisi adalah sipil,
13:39memang harapannya dulu,
13:41kita mau mengeluarkan,
13:42apa ya,
13:43rakyat,
13:44pas reformasi,
13:45berharap,
13:46polisian keluar dari abri,
13:48dan tidak memiliki karakter,
13:50atau ciri,
13:51militer lagi,
13:52atau tidak militeristik lagi,
13:54untuk menjadikan polisi ini adalah,
13:56polisi sipil,
13:57atau sipil dan polis.
13:58Tapi faktanya kan nggak begitu.
14:00Nah,
14:01kepolisian ini kalau lebih tepat,
14:02daripada dibilang sebagai institusi sipil ya,
14:06polisi ini kan sebetulnya kuasi militer kan.
14:09Kenapa kuasi militer?
14:10Karena masih ada karakter militer,
14:12dalam pendidikan saja,
14:14itu diakui oleh kepolisian ya.
14:15Lihat aja di,
14:16apa namanya,
14:18di situs MD Club Polri,
14:20itu mengakui bahwa,
14:21dalam pendidikan pelatihan kepolisian,
14:23itu masih mengedepankan doktrin hirarki,
14:25dan juga penghukuman fisik.
14:27Itu satu hal.
14:28Nah, yang kedua,
14:29kepolisian itu dibekali oleh berbagai senjata.
14:32Salah satunya juga senjata mematikan,
14:34atau lethal weapon.
14:35Jadi,
14:35karakter polisi lain,
14:37seperti primob,
14:38atau fungsi sabara,
14:40dan juga fungsi kepolisian,
14:42seperti,
14:43densus,
14:44detasemen khusus,
14:45dan lain-lain,
14:46itu juga masih,
14:47apa kan,
14:48punya karakter yang sangat militeristik sekali,
14:50gitu,
14:51dan ada command chain di situ,
14:53ada pengerahan berbasis komando di situ.
14:55Jadi, nggak bisa,
14:56kalau dibilang,
14:57oh,
14:57polisi ini,
14:58adalah institusi sipil.
15:00Nah, yang kedua persoalannya adalah,
15:02apakah,
15:03orang-orang yang punya kompetensi yang baik,
15:05itu bisa menjabat,
15:06dari,
15:07kementerian A,
15:08atau lembaga negara B,
15:09menjadi kapolres,
15:10menjadi kapolda,
15:11kan,
15:12nggak.
15:12Nah,
15:13itu yang,
15:14bagi saya,
15:14kalau seandainya kepolisian yang masih,
15:16di doktrin,
15:17berbasis sirartis tadi,
15:19kalau seandainya ditempatkan,
15:20di dalam kementerian,
15:21atau lembaga lain,
15:22maka,
15:22akan ada loyalitas ganda di situ.
15:24Oke.
15:25Itu yang penting,
15:26menjadi cetatan,
15:27sehingga,
15:28apa namanya,
15:29jangan juga mengganggu meritokrasi,
15:31yang ada di lembaga negara lainnya.
15:32Oke,
15:33sehingga,
15:33sorry,
15:33saya potong,
15:34sehingga dari opsi yang sempat saya ajukan ke Prof Kiki,
15:36pilihannya adalah,
15:37Kapolri yang jemput bola,
15:39untuk menarik,
15:39anggota yang di jabatan sipil itu,
15:42atau institusi mengembalikan kesatuan,
15:43atau ya,
15:44pilihan pribadi dari,
15:45anggota di jabatan sipil itu,
15:46mundur atau pensiun?
15:48Karena jumlahnya banyak ya,
15:50kalau dari,
15:51temuan atau yang pernah direpot oleh Kompas saja,
15:54beberapa waktu yang lalu,
15:55itu,
15:55lebih dari 4 ribu kepolisian berada di luar,
15:59struktur institusi Polri.
16:00Itu,
16:01jadi,
16:02sebetulnya,
16:02yang lebih baik,
16:03kalau seandainya kepolisian,
16:05mau melakukan reformasi Polri,
16:06karena bagi kami,
16:07di Koalisi Masyarakat Sipil,
16:09apa ya,
16:10RFP,
16:11khususnya reformasi Polri,
16:12khususnya ya,
16:13itu kalau kepolisian,
16:14mau profesional,
16:15kepolisian,
16:16mau refocusing,
16:17dan,
16:18mau melakukan reform,
16:20ya,
16:20harus balik lagi,
16:21dan itu,
16:21memang karena,
16:22dia masih,
16:23mengandalkan keputusan,
16:25Kapolri ya,
16:26sebelumnya,
16:27karena dalam penjelasan,
16:28pasal 28,
16:29ayat 3,
16:29begitu,
16:30jadi,
16:30sebetulnya,
16:31Kapolri,
16:32yang,
16:33secara,
16:34inisiatif,
16:35untuk menarik anggotanya,
16:36itu,
16:37baru ada kesadaran,
16:38sedikit lah,
16:39dari kepolisian,
16:40untuk melakukan reform itu,
16:42ya sendiri.
16:43Bung Nasir,
16:43Anda sepakat?
16:45Ya,
16:45jadi,
16:45memang putusan MK itu,
16:47serta-merta bisa dilaksanakan,
16:49ya,
16:50perlaku dia,
16:51tapi kan,
16:52tidak langsung kemudian,
16:53negara,
16:54bisa,
16:55mengimplementasikan itu,
16:58ya,
16:58karena jumlahnya besar,
17:00nah,
17:00makanya,
17:00harus ada pengaturan,
17:01nah,
17:02pengaturannya itu,
17:02salah satu mungkin,
17:03adalah,
17:04merevisi undang-undang kepolisian,
17:06oke,
17:07dan juga,
17:07mungkin juga,
17:08undang-undang tentang,
17:09aparatur sipil negara,
17:11ya,
17:11jadi,
17:11kata Proki,
17:12tadi jelas,
17:13bahwa,
17:13sebenarnya,
17:14dalam undang-undang kepolisian,
17:15definisi daripada,
17:16anggota kepolisian,
17:17Republik Indonesia,
17:18itu adalah,
17:19pegawai negeri sipil,
17:19nah,
17:20jadi,
17:21ASN itu,
17:22ya,
17:22dia ada,
17:23PNS,
17:24pegawai negeri sipil,
17:25dan juga,
17:25P3K,
17:26itulah yang masuk dalam rumpun,
17:28aparatur sipil negara,
17:30jadi,
17:30ketika ada undang-undang,
17:31misalnya,
17:32tentang aparatur sipil negara,
17:34maka,
17:34polisi sebagai pegawai negeri sipil,
17:36bisa masuk ke dalam rumpun itu,
17:37bahwa,
17:38kemudian,
17:38ada pembatasan,
17:40ada pengaturan,
17:40saya pikir itu harus kita lakukan ke depan,
17:42setelah putusan makamah konstitusi itu,
17:44sehingga,
17:45kemudian,
17:45tadi itu,
17:46tidak,
17:46tidak mencederai,
17:48karir-karir,
17:49ASN yang ada di,
17:51lembaga-lembaga sipil tersebut,
17:53karena,
17:53toh mereka juga ingin karir,
17:55ya kan,
17:56nah,
17:56persoalannya tadi,
17:57itu karena ada permintaan,
17:58jadi,
17:59Kapolris,
17:59pengetahuan kami,
18:00ketika menempatkan anggota kepolisian,
18:02di institusi lembaga sipil,
18:03ada permintaan,
18:04dari,
18:05lembaga tersebut,
18:07ya,
18:07dan kemudian,
18:07ditempatkan,
18:09orang-orang,
18:10atau anggota kepolisian,
18:11nah,
18:11ke depan,
18:11ini yang harus diatur,
18:13ya,
18:13sehingga,
18:13profesionalisme dalam arti,
18:14bahwa dia memang memiliki,
18:16kecakapan,
18:17untuk menduduki jabatan itu,
18:19kemudian,
18:19lembaga mana saja,
18:21yang kemudian beririsan,
18:22dengan tupoksi kepolisian Republik Indonesia,
18:25sehingga kemudian,
18:26semuanya bisa berjalan seimbang,
18:27nah,
18:27soal bahwa,
18:28putusan MK tadi,
18:29apakah kemudian ditarik semuanya,
18:31kita tunggu saja,
18:32Presiden,
18:33dan kemudian para minggu,
18:34untuk memikirkan ini,
18:36nah,
18:36salah satunya,
18:37dalam pandangan kami adalah,
18:38merevisi,
18:39undang-undang tentang kepolisian Republik Indonesia,
18:41bahkan juga,
18:41barangkali merevisi undang-undang,
18:43tentang apa,
18:44harus disini negara,
18:44walaupun tahun 2023 terakhir kemarin,
18:47baru direvisi juga,
18:48tapi kalau dari saran Bung Paul,
18:49yang Pak Kapolri,
18:50yang menarik lagi,
18:51anggota yang masih di jabatan sipil,
18:52itu memungkinkan?
18:53Ya,
18:53karena kan dia alat negara,
18:54dia alat negara,
18:55kita punya kepala negara,
18:57ya,
18:57maka tentu kepala negara,
18:59ya,
18:59dalam kapasitasnya,
19:01apa,
19:02sebagai orang yang,
19:04apa,
19:04dimana Kapolri bertanggung jawab,
19:06kepada Presiden,
19:07sebagai kepala negara,
19:08maka tentu kepala negara punya,
19:10menteri-menteri,
19:11nah,
19:12oleh karena itu,
19:12saya pikir tidak cocok,
19:14kalau kemudian Kapolri menarik,
19:15semua aja itu,
19:17ya kan,
19:17karena itu kan nanti terganti,
19:19terjadi guncangan,
19:20karena kan ada orang ditarik,
19:21kan harus disi,
19:22ya kan,
19:22tidak boleh terlalu lama,
19:23nah,
19:23karena itu butuh waktu,
19:25ya,
19:25butuh waktu,
19:25saya pikir dalam dua bulan ini,
19:27sampai Desember,
19:28ini akan selesai,
19:29dan mungkin,
19:30perubahan undang-undang kepolisian,
19:31juga akan dilakukan,
19:32mungkin,
19:33mungkin,
19:33pada masa sidang yang akan datang,
19:35di tahun 2026.
19:36Oke,
19:37terakhir,
19:37Prof Kiki,
19:38kalau Anda melihat jalan tengahnya ini,
19:40untuk waktu yang,
19:41untuk jangka pendeknya lah begitu,
19:43karena kan,
19:43semangatnya baik itu dari internal Polri,
19:46sampai ke pemerintah,
19:47ini kan sekarang menggaungkan yang namanya reformasi Polri,
19:49tentu kita kan berharap,
19:50profesionalisme dari kerja-kerjanya polisi ini,
19:53bisa benar-benar ditunjukkan,
19:54karena ada aspirasi publik di sini,
19:56dengan merujuk dari putusan ini,
19:59jangka pendeknya,
20:00idealnya menurut Anda harus kayak gimana,
20:01merespon putusan MK?
20:02Kalau saya,
20:04semua aturan itu sudah ada,
20:06dan,
20:08apa yang disebut reformasi itu,
20:10sejak pemisahan dari ABRI,
20:13sampai hari ini,
20:14sudah berkali-kali,
20:16setiap kali itu,
20:17dilakukan reformasi oleh Polri.
20:20Yang jadi masalah,
20:22adalah,
20:23ada saja,
20:24pada penerapannya itu,
20:26terutama kulturalnya,
20:28perilakunya,
20:29itu yang harus dipotong,
20:31yang harus diperbaiki,
20:32jadi,
20:33dalam jangka pendek,
20:35saya berpikir,
20:37gimana kalau polisi-polisi beruntak,
20:39beruntaknya apa?
20:41Dengan diam,
20:42oh,
20:43nggak mau ke Papua,
20:44udahlah sih,
20:45biarkan tentara,
20:46kalau,
20:46kalau,
20:46kalau,
20:47kalau,
20:47kalau,
20:47kalau,
20:48kesana,
20:50tentara,
20:51masuk,
20:52itu nanti,
20:54masuk ke dunia internasional,
20:56sebagai penentuan nasib sendiri,
20:59jadi,
20:59apa,
21:00apakah orang Papua itu berjuang,
21:03untuk,
21:04menentukan nasibnya sendiri,
21:06atau,
21:07bagian dari,
21:08kriminalitas,
21:09kriminalitas,
21:10nasional,
21:10kalau,
21:12yang pertama yang terjadi,
21:14maka,
21:15itu,
21:16harus dilakukan,
21:17penentuan pendapat,
21:19baik,
21:19plebisit,
21:20referendum,
21:21atau,
21:22jajak pendapat,
21:22nah,
21:25ya,
21:25pasti Indonesia kalah,
21:27kasus si Martimur,
21:28sudah membuktikan itu,
21:29gitu,
21:29baik,
21:30nah,
21:30kalau mau begitu,
21:33ya silahkan,
21:34mari kita pecah-pecah,
21:35semuanya,
21:36gitu,
21:36jadi,
21:37Mas Tifa lihat,
21:38topi,
21:39ada resletingnya,
21:39kan,
21:40itu untuk apa resleting itu,
21:41untuk mengecilkan,
21:42dan membesarkan,
21:44ya kan,
21:44jadi,
21:45bukan kepala prop kiki,
21:46yang dikecilin,
21:47kalau misalnya,
21:48topinya,
21:48tak muat,
21:49begitu,
21:49begitu juga lah,
21:50dengan apa yang terjadi,
21:51oke,
21:53sekarang yang diharapkan,
21:54adalah jawaban dari,
21:55pemerintah,
21:56karena tadi,
21:56Mencestek terakhir kali,
21:57menyebutkan,
21:58akan menindak lanjuti itu,
21:59dalam bentuk apa,
22:00itu yang diharapkan,
22:00bersama-sama prop kiki,
22:01Pak Nasir,
22:02terima kasih sudah datang ke studio,
22:03Bung Paul,
22:04terima kasih juga sudah bergabung,
22:05lewat sambungan dalam jaringan,
22:06berdiskusi bersama kami,
22:07sehat selalu semuanya,
22:08sehat selalu,
22:10ya,
22:11oke,
22:11terima kasih semuanya,
22:13dan nanti akan ada,

Dianjurkan