00:00Perkara dua guru yang membantu honorer yang tidak digaji selama 10 bulan berakhir pada keputusan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai aparatur sipil negara atau ASN di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
00:24Kedua guru tersebut adalah Rasnal dan Abdul Muiz. Bahkan mereka dijatuhi fornis penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung dengan dugaan korupsi soal dana iuran sukarela dari orang tua murid.
00:39Mereka telah menjalani hukuman penjara, keduanya juga telah dipecat atau menjalani sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
00:49Bagaikan bola salju persoalan kedua guru tersebut memantik aksi protes dari Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI Luwu Utara.
01:00Yang jelas setelah kita berdiskusi dengan advokat, kita berharap ada polisi, ada gerasi ya, ada gerasi untuk keduanya saudara kita.
01:12Kemudian kita berharap juga Bapak Presiden mendukung penuh kegiat peninjauan kembali terharap kasus ini.
01:23Karena ini sudah inkar dari Mahkamah Agung, maka kami berharap ada nofum baru atas dukungan penuh dari Bapak Presiden.
01:32Kami mohon dengan sangat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo, kami mohon benar.
01:38Supaya ini didukung penuh agar dalam prosesnya nanti nofum baru bisa ditemukan dan lancar dalam persidangan hukum positifnya.
01:49Dan kembali keduanya saudara kita ini dipulihkan hak martabatnya.
01:56Mereka mengajukan gerasi kepada Presiden Prabowo Supianto dengan alasan kemanusiaan.
02:03Sebagai informasi, Rasnal dan Abdul Muiz adalah guru DSMN 1 Luwu Utara.
02:10Mereka dituduh merugikan keuangan negara sebab menarik iuran komite sebesar 20 ribu persiswa
02:17dan telah disetujui bersama.
02:19Benda hara adalah posisi yang sekedar menerima dan menjalankan amanah.
02:28Jadi ketika saya ditunuh sebagai benda hara,
02:33maka mulai saya aktif sebagai pengurus komite untuk menampung pembayaran anak-anak.
02:40Bahkan terlibat di proses rapat.
02:44Melansir dari kompas.id, Rasnal menceritakan awal mula polemik yang ia lalui.
02:51Rasnal sebelumnya adalah kepala sekolah di SMAN 1 Luwu Utara di tahun 2018.
02:57Dirinya mendapatkan laporan bahwa ada 10 guru honorer yang tidak digaji sejak tahun 2017.
03:04Di sisi lain, ada 13 guru honorer yang juga terdaftar mendapat upah sebesar 300 ribu
03:11sampai dengan 500 ribu per bulan sesuai dengan jam kerja.
03:15Pada saat itu, dengan komite sekolah,
03:18ia berdiskusi dan membicarakan kebutuhan tiap bulan yang mencapai dengan 16 juta rupiah.
03:24Pada waktu yang sama, dana bantuan operasional sekolah atau BOS tidak bisa diganggu-gugat.
03:30Di tunggu-tunggu berapa saat itu,
03:33semua ini tidak ada orang tua yang protes,
03:36yang datangannya bahwa tidak setuju atau keberatan.
03:39Maka komite langsung menutup tanda sepakat menyetujui
03:43sumbangan 20 ribu per orang tua saat itu.
03:50Nah, setelah itu, berjalan ini kesepakatan selama 3 tahun, Pak.
03:53Tahun 2018, 2019, 2020.
03:58Di akhir tahun 2020 atau tahun 2020 terjadi pandemi COVID-19
04:05dan anak-anak itu belajar secara online.
04:10Nah, di masa-masa inilah anak-anak itu kita tidak pernah ketemu anak-anak.
04:14Dia belajar dari sekolah atau di mana berada mengikut arahan guru.
04:19Nah, di zaman pembelajaran COVID ini, bukan berarti kita berhenti mengajar.
04:25Hanya guru tidak ke sekolah.
04:27Tetapi mereka menyiapkan perangkat-perangkat pembelajarannya,
04:30materi pembelajarannya, di rumah atau di tempat lain secara daring.
04:35Ya, secara daring.
04:37Ini malah lebih menantang untuk guru,
04:39karena kalau ada anak-anak yang dilihat dalam performa kehadiran rendah,
04:43dia pergi ikuti anunya.
04:46Alamatnya di mana Tuhan yang tidak pernah datang.
04:47Jadi, mereka sendiri yang harus bayar transport lagi.
04:51Mereka sendiri yang berusaha bagaimana.
04:54Jadi, kalau dia bilang tidak usah bayar pembelajar, itu salah total.
04:59Justru yang menantang itu pada saat belajar online,
05:02karena banyak wali-wali kelas yang mengunjungi siswanya
05:06kalau dilihat kurang lagi berpartisipasi.
05:09Apa masalahnya?
05:09Nah, itu kan di sini, di Lutara itu,
05:14ada berapa desa yang terpencur sekali itu.
05:17Jarak 20-15 kilo,
05:19bahkan belum bisa terjangkau oleh alat teknologi,
05:22alat komunikasi, itu di wali-wali kelas.
05:25Nah, dasar itu wali kelas tadi,
05:26mengusurkan juga bagaimana kalau insentif wali-wali kelas itu bisa ada sedikit.
05:31Yang penting bisa memberikan semangat,
05:33karena pernah ada insentif kelas pada tahun 2015-16.
05:41Itu dari Pak Sahru, programnya Pak Sahru namanya dana gratis.
05:45Itu hilang di tahun, akhir tahun 2016.
05:51Makanya, gue bertanya,
05:52Tidak bisakah kasihan dihadirkan kembali?
05:55Itu sekedar hanya untuk memberikan motivasi kami,
05:59mengaksanakan tugas tambahan,
06:00karena itu bukan tugas pokok.
06:02Seperti wali kelas,
06:04ya, pengelola lab,
06:06apa namanya,
06:08apatah lagi namanya, tukang satu.
06:10Memang itu, tukang satu itu,
06:11orang tua yang kita ganti,
06:14kasihan itu,
06:145 orang kayaknya.
06:16Dan selama saya belum masuk itu,
06:19sekolah kotor,
06:20nanti bersih setelah kita mengambil tukang satu,
06:24bekerja,
06:24dan itu digagi.
06:26Kalau saya tidak salah,
06:27itu 500 per bulan diserahkan di itu.
06:30Nah, kita ambil sekolah bersih.
06:31Berdasarkan rapat,
06:32diusulkan adanya iuran komite
06:34sebesar 17.600 per orang setiap bulan.
06:40Semua peserta rapat sepakat,
06:42dan iuran menjadi 20.000 persiswa setiap bulan.
06:46Adapun, saat itu tidak ada protes dari orang tua,
06:49terkait hal itu.
06:51Keputusan tersebut berjalan selama kurang lebih 3 tahun.
06:54Guru honorer mendapatkan upah 1 juta rupiah
06:56per bulan per orang.
06:58Hingga semuanya berjalan seperti biasa
07:00sampai dengan tahun 2020.
07:03Setelah itu,
07:03ada LSM yang datang,
07:05kemudian memeriksa iuran komite,
07:07dan lalu berkembang.
07:09Keduanya dilaporkan ke polisi,
07:10dan berakhir ditetapkan sebagai tersangka.
07:13Jadi, pertama,
07:15ini kan murni sembangan orang tua,
07:25disepakati oleh orang tua siswa
07:28bersama utua komite.
07:30Di dalam rapat resmi,
07:32diundang secara resmi,
07:34dan semua yang menjadi keputusan itu
07:38adalah murni melalui pertimbangan orang tua siswa.
07:41Lalu, terjadi pembayaran
07:44yang disinyalir polisi itu sebagai penghutan
07:46karena ditentukan jumlah dan waktunya,
07:48katanya.
07:49Rp20.000 per bulan
07:51yang tidak mampu gratis.
07:54Yang bersaudara satu yang membayar.
07:57Yang dinyatakan mampu tidak bayar-bayar,
07:59tidak ada masalah.
08:00Kesimpulannya,
08:01tidak ada siswa yang tidak diikutkan ujian
08:03semester gara-gara pembayaran.
08:06Semua keluar dari SMA satu,
08:08baik yang lunas maupun tidak.
08:09Berarti tidak ada unsur paksaan.
08:12Yang kedua,
08:14yang perlu saya luruskan,
08:15statement tadi,
08:16Inspektorat Kabupaten.
08:19Ini menjadi fakta persidangan,
08:21bahwa di dalam persidangan
08:22ada kerugian negara.
08:24Berarti ada rekomendasi, kan?
08:26Lalu kedua,
08:27pada saat diperiksa,
08:28BAP yang ada di Inspektorat itu menyatakan,
08:31diperiksa karena diduga merugikan keuangan negara.
08:34Saya bertanya kepada saudara Sarir,
08:36Sarir itu tadi namanya,
08:38saya beritahu,
08:39karena pernah saya bertetangga,
08:41saya beritahu,
08:41Pak Sarir,
08:42di mana kaitannya ini,
08:44kerugian negara dengan sumbangan orang tua.
08:47Langsung jawabannya,
08:48saya bertanggung jawabkan ini,
08:49demi Allah.
08:50Setelah penetapan tersangka,
08:52penyidikan dianggap rampung,
08:54dan dilimpahkan kekejaksaan.
08:57Kendati demikian,
08:58berkas mereka berulang kali dikembalikan,
09:00karena dianggap tidak ada unsur pidananya.
09:03Polisi lantas meminta Inspektorat Kabupaten Luhu Utara melakukan pemeriksaan.
09:08Muiz merasa ganjil,
09:10karena pemeriksaan hanya menanyakan hal yang sama dengan kepolisian,
09:13atau tidak dilakukan audit forensik yang mendalam.
09:16Dari laporan Inspektorat Luhu Utara,
09:19kasus tersebut masuk ke pengadilan.
09:22Pada tingkat pertama,
09:23keduanya bebas dari semua tuntutan.
09:26Tetapi jaksa mengambil keputusan kasasi hingga ke Mahkamah Agung.
09:30Selanjutnya, pada akhir tahun 2023,
09:33Abdul Muiz dan Rasnal diputuskan bersalah dan dihukum penjara satu tahun.
09:38Rasnal menjalani 8 bulan penjara,
09:40dan Abdul Muiz kurang dari 7 bulan.
09:42Marjono menegaskan bahwa
09:58tidak ada kewenangan dari LSM,
10:01pemeriksaan di polisi,
10:02hingga Inspektorat Luhu Utara
10:04untuk menindak Rasnal dan Abdul Muiz.
10:06Menurutnya,
10:08Pemprov Susel seharusnya melindungi anggotanya dari sejak awal.
10:13Sementara itu,
10:14Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan,
10:17Erwin Soding bilang,
10:19pemerintah melakukan PTDH sesuai dengan
10:22amar putusan dari Mahkamah Agung
10:24dan aturan dari BKN.
10:27Jadi, kembali lagi saya tegaskan bahwa
10:30tindak lanjut yang kami ambil dari keputusan PTDH itu
10:33adalah tindak lanjut dari apa yang menjadi
10:36amar putusan Mahkamah Agung.
10:38Bahwa ada penetapan
10:40dua orang yang bersambutan sebagai
10:43pihak yang dianggap bersalah dalam keputusan itu.
10:47Lalu kemudian terbit juga
10:48PTKN yang menerbitkan
10:52persetujuan pemerintian
10:54dua orang ASN kita.
10:56Jadi, mau tidak mau kami
10:58selaku unit kerja teknis
11:00yang menangani
11:02mengenai manajemen SDM
11:03harus menindak lanjuti putusan tersebut.
11:06Karena kan sudah diatur di Undang-Undang 20.
11:08Hanya saja kan dalam proses ini
11:10tetap menjadi perhatian pimpinan
11:11bagaimana apakah memang secara objektif
11:14putusan tersebut sudah
11:16sudah sesuai dengan
11:18apa yang dijalani oleh
11:19yang bersangkutan.
11:21Makanya ada proses-proses lain
11:22yang kemudian kita coba tidak lanjuti.
11:24Aksi pembelaan Abdul Muiz dan Rasnal
11:27yang membela guru honoreh
11:28hingga masuk penjara
11:29didengar oleh Presiden Prabowo Sobianto.
11:32Dikit tahu, Presiden Prabowo Sobianto
11:34telah menerima aspirasi dari masyarakat
11:36dan berbagai pihak
11:37yang memperjuangkan pemulihan nama
11:39dari kedua guru tersebut.
11:41Pada Kamis 13 November 2025,
11:44dini hari,
11:45Presiden Prabowo Sobianto
11:46menandatangani surat rehabilitasi
11:48di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma,
11:51Jakarta Timur.
11:52Teman-teman media,
11:54barusan saja
11:56Bapak Presiden
12:00sudah menandatangani
12:03surat rehabilitasi
12:09kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muiz,
12:14Guru SD, SMA yang dari Lu Utara
12:21berdasarkan aspirasi dari masyarakat
12:25yang beredar di media sosial
12:26dan juga kemudian
12:28Pak Abdul Muiz dan Pak Rasnal ini
12:32diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
12:36pada hari ini
12:36dan kemudian
12:37dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
12:41tadi datang mengantarkan ke DPR RI
12:44dan kami terima
12:46dan malam ini
12:48setelah koordinasi dengan Mensesnet
12:50kami antar ke Halim
12:52untuk bertemu dengan
12:53Bapak Presiden
12:54dan Alhamdulillah
12:56tadi sudah ditandatangani
12:58surat pemberian rehabilitasi
13:01kepada kedua guru ini
13:04dan dengan diberikannya rehabilitasi
13:07dipulihkan nama baik
13:10harkat martabat
13:11serta hat-hat
13:13kedua guru ini
13:17semoga berkali
13:19dan semoga berkali
13:19dan semoga berkali
13:20Dasko bilang
13:22Rasnal dan Abdul Muiz tersebut
13:24sebelumnya diantar oleh masyarakat
13:26ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
13:28lalu diteruskan ke DPR RI
13:31sebelum akhirnya
13:32difasilitasi
13:33untuk bertemu Presiden Prabowo
13:34dengan diterbitkannya
13:36surat rehabilitasi tersebut
13:38pemerintah telah memulihkan
13:40nama baik
13:40harkat
13:41martabat
13:42serta hak-hak
13:43dari kedua guru
13:44yang selama ini
13:46tersangkut
13:46dalam persoalan hukum itu
13:48di waktu yang sama
13:49Menteri Sekretaris Negara
13:51Prasetyo Hadi
13:52menegaskan
13:53keputusan Presiden Prabowo
13:55adalah hasil dari koordinasi
13:56dari berbagai pihak
13:58sebagai bentuk penghargaan
14:00pada perjuangan guru
14:01Bapak Menteri Sekretaris Negara
14:03dan menegaskan
14:03untuk menjadi
14:04kepada
14:05benar-benar
14:06sama Bapak
14:06Rasnal dan Bapak
14:08Abdul Muiz
14:09dan Bapak Menteri Sekretaris Negara
14:09yang melalui
14:12kami
14:13dan pemerintah
14:14mendapatkan
14:15informasi
14:17dan mendapatkan
14:18permohonan
14:20yang
14:22secara berjenjang
14:24dari masyarakat
14:25baik secara langsung
14:28Walaupun melalui lembaga legislatif dari 3 provinsi, kemudian untuk koordinasi ke UPR RI melalui bapak-bapak ke 2 UPR.
14:40Kemudian kami selama 1 minggu terakhir untuk koordinasi dengan permintaan ketujuan kepada Bapak Presiden
14:49Saya yang juga mengambil perusahaan untuk melakukannya sebagai Presiden untuk memberikan reakultasi kepada 2 orang
15:02dari SMA, satu ya, salah satu untuk para, karena harapan ini dapat mengembalikan nama baik
15:15Sejujurnya ketujuan apapun yang sudah terjadi, boleh menjadi pembelajaran untuk mengemaskannya.
Komentar