KUPANG, KOMPAS.TV Komandan Kompi C Yon TP 834/WM, Lettu Rahmat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11/2025).
Keempat terdakwa, yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja, hadir dalam persidangan.
Salah satu terdakwa, sempat mempertanyakan hingga menyangkal kesaksian Lettu Rahmat.
"Atas dasar apa saksi mencatat nama kami dan menjadikan kami tersangka, sedangkan kami belum diperiksa oleh staf intel batalyon," ujar sala satu terdakwa.
Baca Juga Diduga Beri Keterangan Palsu, Keluarga Prada Lucky Laporkan Saksi Letda Luqman! | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/629983/diduga-beri-keterangan-palsu-keluarga-prada-lucky-laporkan-saksi-letda-luqman-kompas-siang
#breakingnews #pradalucky #kupang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/629991/terdakwa-sangkal-hingga-pertanyakan-kesaksian-komandan-kompi-di-sidang-kasus-kematian-prada-lucky
Jadilah yang pertama berkomentar