- 3 menit yang lalu
- #pradalucky
- #tni
- #kekerasan
- #sidang
KUPANG, KOMPAS.TV Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo, Selasa (11/11/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi atas nama Letda Inf. Luqman Hakim Oktaviano yang merupakan komandan peleton Prada Lucky.
Saksi Letda Inf. Luqman Hakim Oktaviano sebelumnya sempat berhalangan hadir, dan akhirnya dapat hadir dalam sidang hari ini untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya, dua saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Ahmad Faisal, komandan kompi Prada Lucky, memenuhi unsur pasal yang didakwakan oleh Oditur Militer.
Salah satu pasal yang digunakan adalah pasal tentang kekerasan yang berujung pada kematian.
Dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, saksi dokter Gede Rastu Adi menyebut komplikasi penyakit yang memicu kematian Prada Lucky disebabkan adanya infeksi.
Akibatnya, korban mengalami gagal ginjal, kerusakan fungsi limpa, hingga memar di bagian paru-paru.
Baca Juga BREAKING NEWS! Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prada Lucky, Hadirkan Saksi Letda Inf. Luqman Hakim di https://www.kompas.tv/regional/629727/breaking-news-sidang-lanjutan-kasus-kematian-prada-lucky-hadirkan-saksi-letda-inf-luqman-hakim
#pradalucky #tni #kekerasan #sidang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/629729/full-pakar-hukum-hibnu-nugroho-soal-pemeriksaan-saksi-di-sidang-lanjutan-kasus-prada-lucky
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi atas nama Letda Inf. Luqman Hakim Oktaviano yang merupakan komandan peleton Prada Lucky.
Saksi Letda Inf. Luqman Hakim Oktaviano sebelumnya sempat berhalangan hadir, dan akhirnya dapat hadir dalam sidang hari ini untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya, dua saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Ahmad Faisal, komandan kompi Prada Lucky, memenuhi unsur pasal yang didakwakan oleh Oditur Militer.
Salah satu pasal yang digunakan adalah pasal tentang kekerasan yang berujung pada kematian.
Dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, saksi dokter Gede Rastu Adi menyebut komplikasi penyakit yang memicu kematian Prada Lucky disebabkan adanya infeksi.
Akibatnya, korban mengalami gagal ginjal, kerusakan fungsi limpa, hingga memar di bagian paru-paru.
Baca Juga BREAKING NEWS! Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prada Lucky, Hadirkan Saksi Letda Inf. Luqman Hakim di https://www.kompas.tv/regional/629727/breaking-news-sidang-lanjutan-kasus-kematian-prada-lucky-hadirkan-saksi-letda-inf-luqman-hakim
#pradalucky #tni #kekerasan #sidang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/629729/full-pakar-hukum-hibnu-nugroho-soal-pemeriksaan-saksi-di-sidang-lanjutan-kasus-prada-lucky
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saksi melihat sendiri dan si Ite bersama segala itu pembayar kekiruan.
00:09Saudara sambil menyaksikan jalannya Sidang Prada Luki kita masih terhubung dengan
00:15Ahli Hukum Pilana Universitas Jenderal Sudirman Prof. Hibnu Nugroho.
00:20Prof. Hibnu masih tersambung bersama kita?
00:23Mas Mario masih.
00:24Oke, ini sambil kita menyaksikan pemeriksaan saksi Leda Infantri Lukman Hakim Oktavianto yang mendapatkan pertanyaan dari Majelis Hakim.
00:35Sambil kita mendengar itu, kita sudah berlangsung selama berhari-hari terkait dengan Sidang Prada Luki ini.
00:45Dan puluhan saksi pun sudah dihadirkan.
00:47Kalau dari pertanyaan saya, Prof. Hibnu, ada saksi dokter, ada saksi teman sejawat yakni tentara juga yang memberikan kesaksian pada saat persidangan.
01:00Menurut Anda dari kesaksian-kesaksian ini termasuk keluarga, mana kesaksian yang paling mungkin bisa mempengaruhi putusan tersebut?
01:11Ataukah semua kesaksian ini memiliki porsi yang sama sebenarnya di mata hakim?
01:16Kita harus melihat kesaksian itu ada dua dimensi.
01:25Namanya kesaksian acat, kesaksian yang memberatkan.
01:31Kesaksian yang memberatkan itulah kesaksian yang tahu tentang suatu peristiwa.
01:36Melihat suatu peristiwa, mendengar suatu peristiwa.
01:40Saksi acat itu adalah dihadirkan dari auditor militer.
01:44Mungkin ini yang sedang diperiksa ini.
01:47Itu pasti saksi-saksi yang mengetahui akan terjadinya penindakan.
01:54Atau tanda petik istilahnya penganiayaan yang terjadi.
01:58Nah yang kedua, saksi adecat.
02:01Saksi adecat itu adalah saksi yang meringankan.
02:03Itu nanti biasanya diajukan oleh penasihat hukum.
02:09Nah penasihat hukum.
02:10Kita tidak penasihat hukumnya ini,
02:12karena dalam dua militer itu penasihat hukumnya ada dua dimensi.
02:16Atas tunjuk atau atas perintah.
02:17Kalau atas tunjuk, itu berarti Mahkamah Militer, POM, itu menunjuk sendiri agotanya.
02:25Yang berpulsi sebagai penasihat hukum.
02:27Atas perintah.
02:28Atas tunjuk.
02:29Tapi kalau atas tunjuk, berarti keluarga berada lagi mengambil penasihat hukum dari non-militer.
02:40Kurang umum.
02:41Itu diberikan kesempatan seperti itu juga bisa ya Prof ya?
02:44Oh bisa, bisa. Jadi namanya penasihat hukum itu ada dua dimensi.
02:49Atas perintah atau atas tunjuk.
02:51Kalau atas perintah, pimpinan sini yang merintahkan sebagai penasihat hukum atas keluarga berada ruki.
02:56Atau berada ruki juga diberikan kesempatan atas tunjuk penasihat hukum lain.
03:00Yang mungkin tanda petik, mungkin lebih enjoy, egaliter.
03:04Karena militer kan bicara pangkat gitu.
03:07Itu Mas Mero.
03:07Ini yang mungkin dihindari.
03:09Hingga kalau kita melihat berbagai kasus militer,
03:12itu lebih banyak pada penasihat hukum yang umum.
03:18Kalau kalau umum itu tidak ada sekat-sekat.
03:21Tapi kalau dalam hal militer, ada sekat.
03:25Kaitannya kepangkatan.
03:26Ini yang dua dimensi ini walaupun memang tidak tertulis,
03:30tapi secara praktek namanya jalur komando dan dingkor jalur komando.
03:35Yang menarik di sini, makanya kalau ini kasus-kasus saksi-saksi yang disampaikan oleh auditor,
03:41berarti adalah saksi-saksi yang meletakkan bagaimana dia mengetahui atas suatu peristiwa.
03:47Jadi, meyakinkan tentang surat dakwaan yang dibuat oleh auditor militer.
03:52Nah, baru sekarang, hakim sekarang itu menerjemahkan apa yang diperiksa tadi.
03:56Misalkan tadi kita mendengar dantonya dalam suatu serah terima,
04:01apa yang diserah terimakan, berapa jumlah anggotanya,
04:04berapa yang tidak hadir, tidak hadir kena apa.
04:07Ini sebagai bentuk pertanggung jawaban.
04:09Jadi, apakah ditulis dalam suatu pertanggung jawaban atau tidak?
04:12Kalau memang pimpin lho, kok tidak dilaporkan?
04:14Berarti ada sesuatu yang disembunyikan.
04:16Gitu, Mas Mario.
04:17Ini akan melihat sebagai bentuk pertanggung jawaban.
04:19Satu, kalau kaitannya dengan dokter, ini menarik.
04:23Dokter sebagai ahli forensik, yang disebut kedokteran forensik.
04:28Untuk melihat luka-luka yang terjadi.
04:31Pertanyaannya kemarin,
04:33kalau yang disampaikan keluarga korban yang kita mendengar dari luar,
04:36sampai adanya limpa, sampai dalam.
04:39Pertanyaannya, apakah dengan benda tungkol atau benda tajam?
04:42Itulah yang nanti dilihat keterangan dokter
04:46antara bukti formal yang dokter dan bukti material ditemukan,
04:49yang itu kadang-kadang tidak pas.
04:53Mudah-mudahan kalau sekalian ini pas.
04:56Tidak pas ke apa?
04:57Contoh misalkan, hasil forensik,
04:59visum etrepertum,
05:01luka tersebut misalkan kena benda tajam.
05:04Tapi dalam bukti materialnya tidak ada benda tajam.
05:08Mana yang dipakai?
05:09Yang dipakai adalah bukti materialnya.
05:11Makanya di sini kalau kita lihat nanti kasus Pradaluki itu
05:14tentang lukanya,
05:15kemudian hasil,
05:16kemudian lipat dan sebagainya,
05:18berarti keterangan dokter bisa disampaikan.
05:20Karena tidak sesuai dengan kondisi apa yang terjadi
05:24dalam suatu bukti material terhadap korban yang terjadi.
05:29Itulah yang memungkinkan dilakukan ekshumasi kembali
05:33kalau memang terjadi.
05:34Betulkah itu?
05:36Nah ini yang dalam berbagai penelitian,
05:40kami, mahasiswa kami juga melihatnya loh,
05:42keterangan dokter kadang-kadang visum dikesampingan
05:44karena tidak sesuai dengan bukti material ditemukan dalam suatu persidangan.
05:48Nah mudah-mudahan ini cocok.
05:51Karena keterangan dokter itu sebetulnya untuk memastikan kematiannya,
05:55memastikan lupanya,
05:56memastikan penyebab luka yang terjadi.
05:59Oke berarti kalau kita bisa bilang bukti materialnya ini
06:02menjadi sesuatu yang prioritas sebenarnya Prof ya?
06:04Dalam arti,
06:05kalau misalkan kesaksian dokter kemarin itu
06:09didukung dengan bukti materialnya,
06:11berarti ya mungkin saja bisa mempengaruhi putusan dari hakim ini ya?
06:16Ya, betul.
06:18Jadi keterangan-keterangan bukti formal dari dokter Forensik
06:22harus sesuai dengan bukti material.
06:25Ketika keterangan-keterangan visum yang dibuat
06:28tidak sesuai dengan bukti material,
06:30maka yang dipakai bukti material.
06:32Ya, ya.
06:33Oke, Prof.
06:34Kalau kita ini sedikit tadi mendengar
06:36kesaksian dari Leda Lukman,
06:38banyak beberapa pertanyaan
06:41yang dijawab dengan kalimat tidak tahu misalkan.
06:43Bagaimana hakim, majelis hakim mempertanggungjawabkan ini?
06:49Melihat dengan jawaban-jawaban yang mungkin saja
06:51ya tidak diketahui oleh Leda Lukman ini?
06:56Ya, gini.
06:58Dalam hal konteks buku,
06:59tidak tahu mungkin bisa jadi.
07:00Karena namanya sebagai saksi mungkin ya
07:02chaos, stress, dan sebagainya.
07:04Empat, tiga.
07:05Tapi dalam suatu persidangan,
07:09dalam pembuktian,
07:11itu ada alat bukti saksi,
07:13ahli,
07:15keterangan petunjuk.
07:17Nah, konsep petunjuk itu, Mas Mario,
07:20itu sebagai dasar pemikiran hakim
07:22antara keterangan saksi,
07:25keterangan ahli,
07:26dan bukti yang disampaikan.
07:27Apakah dia memang tidak tahu,
07:30ataukah pura-pura lupa?
07:31Karena di sana ada BAP yang ditemukan.
07:34BAP yang sudah disampaikan.
07:36Jadi BAP itu akan diselaraskan,
07:38hakim akan melihat secara objektif.
07:40Keterang saksi seperti ini,
07:41keterangan terdakwa seperti ini,
07:43keterang saksi yang lain.
07:44Oh, berarti harusnya tahu,
07:45tapi mungkin lupa.
07:46Nah, disitulah sebagai bentuk bukti petunjuk.
07:50Bukti petunjuk itu sangat kuat sekali,
07:53kelihan hakim,
07:54kecermatan hakim militer
07:56untuk melihat suatu peristiwa.
07:58Makanya kalau di dalam KUHAP nanti,
08:00bukan bukti petunjuk,
08:01tapi pengamatan hakim
08:03dalam suatu persidangan.
08:05Jadi kalau toh seandainya lupa-lupa,
08:07Pak Hakim punya data.
08:10Data BAP itu ya?
08:11Atau dati keterang-terangnya lain.
08:13Itu kalau kita lihat seperti itu.
08:14Oke, berarti ini memang pada akhirnya
08:16kecermatan hakim dalam melihat kasus ini ya,
08:18walaupun pada akhirnya ada juga
08:20yang tadi Anda bilang bahwa
08:22mungkin pura-pura lupa,
08:23atau memang betul-betul lupa,
08:24atau tidak tahu,
08:25dengan kejadian yang ditanyakan oleh
08:27majelis hakim tersebut ya, Prof?
08:29Ya.
08:29Oke, Prof,
08:30kalau kita melihat secara keseluruhan, Prof,
08:34ada 30,
08:35puluhan saksi lah,
08:37kalau kita bilang,
08:38dari sidang
08:40kasus kematian Prada Luki ini.
08:42Kalau Anda melihat,
08:44dengan
08:44dakwaan
08:469 tahun
08:47yang diberikan kepada para terdakwa,
08:50menurut Anda,
08:51apakah memang sudah sesuai,
08:52atau bagaimana?
08:53Kalau dari analisis Anda?
08:53Masalah sesuai,
08:57tidak sesuai,
08:58kita harus melihat spirit
09:00dari undang-undang yang bersangkutan.
09:03Spirit dari undang-undang yang bersangkutan
09:05adalah peradilan militer itu
09:07dalam rangka pembinaan.
09:09Tidak ada penganyayaan.
09:11Oleh karena itu,
09:12dalam suatu pembinaan,
09:14maka tidak mungkin ada
09:15sengaja untuk melakukan penganyayaan,
09:17atau apalagi membunuh.
09:18tidak ada penganyayaan
09:21yang ada hanya pembinaan,
09:22maksud Anda seperti itu?
09:23Ya,
09:23dalam konteksnya seperti itu.
09:24Makanya kalau kita lihat,
09:25pasal 131 itu kan istilahnya gitu,
09:28militer yang melakukan penindakan.
09:31Bahasanya penindakan,
09:32bukan pengenayaan.
09:33Tapi ke dalam hal
09:35delek sipit,
09:36itu pengenayaan.
09:38Jadi seolah-olah kalau kita lihat,
09:39sebetulnya materialnya pengenayaan,
09:41tapi formalnya penindakan.
09:43Itu kalau kita lihat secara objektif.
09:45Berarti kalau kita tidak boleh menyamakan ya,
09:47Prof ya.
09:48Kita boleh menyanyakan
09:48antara peradilan sipil dan juga militer ini ya?
09:51Ya.
09:52Ya,
09:53oleh karena itu dalam hal seperti ini,
09:54maksudnya penindakan.
09:55Lah,
09:56mungkin kalitmanya penindakan itu bahasa.
09:57Nah,
09:58dengan demikian,
09:59memang kalau kita lihat dalam peradilan militer,
10:01itu cukup berat.
10:02Yang paling berat nanti adalah
10:04ketika pidana tambahan.
10:05Apa itu?
10:06Pemecatan dari dinas militer.
10:08Itu mas yang sangat ditakutkan
10:10di dalam peradilan militer.
10:12Karena dia memang dalam prinsipnya adalah penindakan.
10:15Menindak dalam lingkung militer.
10:17Penindak ketika melakukan yang ditindak itu adalah melakukan luka 6 tahun.
10:22Ketika penindak yang dilakukan perindakan itu menjadi mati 9 tahun.
10:27Nah,
10:27disitulah yang menjadikan konsepnya bukan aniaya,
10:32tapi adalah tindak.
10:33lingkup next specialist.
10:35Nah,
10:35bagaimana paling berat?
10:37Ya,
10:37nanti hakim akan melihat apakah ada bukuan tambahan atau tidak.
10:40Oke.
10:41Prof,
10:41kalau kita lihat sebenarnya,
10:42menarik kasus ini,
10:44bagaimana kita menormalisasi sesuatu
10:46yang sebenarnya dalam pemikiran banyak orang,
10:49juga banyak pengamat,
10:51atau juga banyak elemen masyarakat yang merasa bahwa,
10:57oke,
10:58dari hasil prinsipnya ini sebenarnya masuk dalam penganiayaan.
11:01Mereka seperti itu.
11:02Tetapi,
11:03karena ini sebuah peradilan militer,
11:06seperti yang Anda bilang tadi,
11:07bahwa ini masuknya sebenarnya adalah sebuah penindakan pembinaan sebenarnya.
11:12Ya.
11:12Nah,
11:12bagaimana kita menormalisasi itu untuk membedakan bahwa ada sesuatu yang berbeda antara sipil dan militer ini?
11:18Nah,
11:19dalam hal ilmu hukum,
11:21ada beberapa teori,
11:23bahwa dalam penegakan hukum itu di Indonesia itu,
11:27ujungnya adalah pada hakim majelis.
11:29Dalam ini hakim majelis militer.
11:32Sekarang pertanyaannya,
11:34hakim militer ini,
11:35apakah berkoridor pada undang-undang militer,
11:39normatif,
11:40atau berpikir progresif?
11:42Progresif.
11:44Artinya keluar dari itu.
11:47Nah,
11:47di sini dalam konsep ilmu hukum bisa dimungkinkan.
11:50Hakim bisa berpikir progresif,
11:51artinya ketika korban itu ternyata dilakukan seperti peneluar biasa,
11:57bisa hukumannya lebih,
11:59nah ini dibatuh memang.
12:01Seperti hanya beberapa kasus yang kemarin,
12:03kalau Mas Mario lihat kasus pencabulan anak,
12:07pencabulan anak di Jawa Timur,
12:09itu ringan sekali,
12:1120 tahun,
12:12tapi karena korbannya banyak,
12:14dilakukan kebiri.
12:15Nah,
12:15itu kan lompatan hukum.
12:17Di undang-undang nggak ada.
12:19Nah,
12:19sekarang pertanyaannya,
12:21seberapa jauh hakim militer ini,
12:24mempunyai kemampuan,
12:26berani melakukan lompatan-lompatan hukum,
12:29untuk merupakan formulasi-formulasi kembali,
12:31terhadap tindakan-tindakan yang tadi,
12:33antara tindakan atau kebenayaan.
12:35Nah,
12:36ini tergantung pada persahabatan,
12:37karena ini juga bagian dari pengembangan hukum.
12:40Kalau hakim militer itu hanya berkritut pada itu ya,
12:43taat pada undang-undang sebuah,
12:45yang ditahukan 9 tahun.
12:46Tapi kalau memang berpikir jauh,
12:48kaitannya mungkin dikatakan perubahan undang-undang itu,
12:50juga bisa melompat.
12:52Nah,
12:52disinilah hakim dikatakan tidak hanya corong undang-undang,
12:56tapi juga punya kemampuan untuk terabas sebagai bentuk progresitas hukum,
13:00atau suatu perbuatan pidana.
13:01Oke, Prof, progresitas dari hakim ini apakah mungkin saja bisa mengakomodir
13:06keinginan dari keluarga untuk keadilan hukum yang setinggi-tingginya?
13:13Nah, disitulah progresitas hakim itu progresif berdasar undang-undang,
13:18tapi juga berdasarkan suatu pertimbangan keadaan yang terjadi dalam masyarakat.
13:22Ketika ada suatu masalah yang kemudian ternyata ini sudah tidak sesuai dengan keadaan masyarakat.
13:27Itu yang saya kira akan menjawab.
13:31Ya, hakim melihat,
13:33hakim itu kan pandangannya objektif hukumnya,
13:35objektif perkaranya.
13:37Nah, disitulah.
13:37Akan menjawab keinginan masyarakat,
13:40ataupun keinginan korban,
13:42dalam hukumannya tidak seperti yang ditutupkan dalam undang-undang pasal 131 KUAP Militer.
13:49Nah, ini menarik Mas Mario.
13:51Karena ini memang juga melompat, gitu loh.
13:55Berani atau tidak,
13:56berkeprogresif.
13:57Atau kembali pada undang-undangnya.
13:58Nah, terserah kepada hakim militer yang bersantan untuk melihat sebagai hati nuraninya dalam suatu penyelan perkara.
14:04Ya, ya.
14:05Dan dari, apakah bisa saya tangkap bahwa
14:07yang Prof. Ibnu sampaikan ini,
14:10untuk keluarga juga ya harus mengerti bahwa ini jauh berbeda dengan peradilan sipil.
14:15Untuk peradilan militer ini,
14:16apa yang diberikan atau nantinya diputuskan oleh hakim.
14:20Seperti itu ya, Prof.
14:21Ya, ya.
14:23Makanya ini kan sebagai leg spesialis.
14:25Maka, sebagai leg spesialis itu namanya peradilan militer itu peradilan yang ketat.
14:29Organisannya ketat.
14:31Perbuatan ketat.
14:32Sehingga sampai-sampai namanya suatu,
14:35dalam suatu barak itu ya,
14:37undang-undangnya sementukan tersendiri, kan gitu.
14:40Dalam rangka sebagai pembinaan.
14:41Nah, pembinaan itu sudah terbikian rupa.
14:43Tapi pertanyaannya,
14:45sejauh mana parameter pembinaan?
14:47Nah, ini saya kira juga merupakan,
14:48apa namanya,
14:49evaluasi internal mungkin militer,
14:51pembinaan parameternya seperti apa sih yang harus dilakukan?
14:54Apakah memang kalau sudah tergeletak bisa masih dilakukan?
14:57Nah, gitu kan.
14:58Saya kira ini mudah-mudah menjadikan evaluasi
15:01di dalam suatu satuan-satuan di dalam militer.
15:04Oke, Prof.
15:06Kalau kita, ini masih dengan evaluasi sidang dari peradilan luki juga.
15:10Kalau Anda melihat sampai saat ini,
15:13ada beberapa memang desakan dari masyarakat.
15:16Juga, ya kita bisa bilang bukan intervensi,
15:19tetapi ada hal-hal lain di luar persidangan yang ikut,
15:24ya meramaikanlah terkait dengan kasus kematian peradilan luki ini.
15:30Menurut Anda, perlukah majelis hakim mendengar itu?
15:33Selain dari keluarga ya, misalnya.
15:35Pendapat hukum yang lain pun.
15:38Termasuk juga, ya kalau kita bilang,
15:40ada anggota dewan perwakilan yang juga memberikan perhatiannya untuk ini.
15:46Apakah perlu sebenarnya?
15:47Ya, saya kira perlu juga ya,
15:52karena suatu hukum itu suatu berubah ya.
15:55Dinamika hukum itu berubah.
15:57Dinamika masyarakat itu berubah.
15:59Jadi, perkembangan-perkembangan yang di luar juga harus direspon.
16:02Karena hukum itu dinamis kan itulah.
16:05Apalagi sekarang adanya misalkan sahabat peradilan.
16:08Sahabat peradilan itu untuk meletakkan,
16:11bukan intervensi,
16:12tapi mempercayakan pengadilan untuk betul-betul objektif,
16:15betul-betul mendengar,
16:17betul-betul juga melihat aspek-aspek yang di luar.
16:19Karena kecintaan pada peradilan.
16:21Ini yang sekarang berkembang sahabat-sahabat peradilan itu.
16:24Ini bukan intervensi sebagai wacana.
16:27Tapi kembali lagi nanti memang,
16:30dalam konsep peradilan mitar ini,
16:32apakah masih pada tunduk pada undang-undang yang sudah diuntukkan,
16:35apakah berpikir progresif terhadap pengembangan,
16:38terhadap korban-korban yang terjadi di kemudian hari ini.
16:42Ada dua pilihan yang saya kira,
16:43semua pada domen hakim,
16:47karena hakim itu sebagai pembakir dalam suatu keputusan yang akan melihat secara objektif.
16:53Mudah-mudahan mas,
16:54semuanya didengar dan seperti ini.
16:56Sehingga sebagai bentuk perbaikan kedepannya.
16:58Kenapa saya bertanya seperti ini?
17:00Karena banyak yang mengikuti juga persidangan ini,
17:07dan pada saat itu juga merasa heran dengan yang tadi kita bilang,
17:11bahwa pembinaan tetapi dinilai bahwa kebablasan.
17:15Ada beberapa kesaksian yang mungkin,
17:17yang kita tidak bisa sampaikan secara gamblang di sini,
17:20yang di luar akal sehat kita dalam konteks pembinaan tersebut.
17:24Nah, banyak yang mengatakan bahwa ini sudah di luar pembinaan,
17:28ini maksudnya penganiayaan sebenarnya.
17:29Tapi apakah memang kita tetap harus dalam koridor hukum militer seperti itu,
17:33masuk dalam pembinaan atau gimana?
17:34Ya, kita mengatakan perspektif.
17:38Makanya di sini perspektif.
17:40Sebagai hakim penemu hukum,
17:44hakim pengembang hukum,
17:46masukan-masukan masyarakat,
17:48masukan-masukan media,
17:49itu saya kira sebagai bentuk sangat dicermat,
17:52bagaimana putusan ini.
17:53Karena ini masuk perakilan, mas.
17:55Sehingga kuncinya adalah segera apa besar,
17:57hakim militer ini berpikir progresif ke depan,
18:00saya katakan tadi,
18:01dengan melihat perkembangan yang terjadi,
18:03melihat kondisi yang terjadi,
18:04saya kira sebagai bentuk majelis,
18:06hakim juga melihat dengan PW-nya,
18:08ini bukan lagi masuk pembinaan.
18:11Ini sudah masuk benar.
18:13Saya kira pasti sebagai manusia,
18:14apalagi ahli dalam bidangnya,
18:17saya kira pelatih pun juga sebegian.
18:19Cuma pertanyaannya,
18:20kita masuk pada ranah-ranah yang sudah
18:23ius konstitutum yang tertulis,
18:25atau kita berpikir ke depan sebagai
18:27ius pengembangan hukum.
18:29Nah, itu suatu pilihan.
18:30Makanya sekarang ini mencoba
18:32penemuan-penemuan hukum baru,
18:34progresif ke depan baru,
18:35ketika terhadap suatu hukuman sudah tidak sesuai.
18:38Apalagi kondisi materialnya
18:40tidak sesuai dengan perkembangan
18:41apa yang terjadi dalam lingkung norma hukumnya.
18:44Jadi jangan sampai kita hanya
18:45norma hukumnya itu penindakan,
18:48materialnya adalah peniayaan.
18:50Ini yang saya kira perlu diselaraskan.
18:52Oke, saya akan kutip juga salah satu
18:56ini Prof, kesaksian yang disampaikan,
18:58bahwa dari ada beberapa kesaksian sebelumnya,
19:02sebelum hari ini,
19:05saksi mengatakan atasan korban
19:06yang juga terdakwa mengetahui
19:08adanya penganiayaan terhadap
19:09Prada Luki,
19:10namun tidak mencegahnya.
19:12Apakah memang kita bisa bilang
19:14ini tetap masuk dalam pembinaan
19:16atau ada unsur kesengajaan
19:18atau kelalaian di sini?
19:18Nah, sekarang pertanyaannya begini.
19:23Unsur kesengajaan
19:25berarti ada niatan melang hukum.
19:27Unsur subyektif mengendaki-mengetahui.
19:30Nah, mengendaki-mengetahui
19:31sebagai bentuk mensria
19:33atas luka,
19:34atas yang terjadi.
19:35Nah, kalau dalam hal seperti itu
19:39masuk kualifikasi sana,
19:40bahwa tindakan itu
19:41melanggung sampai meninggal.
19:44Tapi kembali lagi,
19:46kembali lagi,
19:47ini tidak bisa
19:48ketemu, Mas,
19:49dalam konsep
19:50kerajalan militer,
19:51itu penindak.
19:53Penindak.
19:54Nah, penindak itu penindak
19:56yang berlebihan
19:56menurut bahasa-bahasa ya.
19:58Kalau bahasa hukum,
19:59bahasa di luar
20:00militer ya,
20:01itu sebagai kesengajaan
20:03untuk melakukan
20:04suatu peniayaan
20:05atau kelalaian.
20:06Karena dalam suatu
20:06militer itu,
20:08apa ya,
20:09malah,
20:09saya pikirkan,
20:10mohon maaf,
20:10tidak ada kelalaian.
20:12Karena berprinsip bahwa
20:13militer itu di atas
20:14balanya dalam kemampuan,
20:16kecerdasannya,
20:17hingga apa yang dilakukan itu
20:18jelas.
20:21Jelas,
20:21apa yang terjadilah
20:22dengan demikian,
20:23kembali lagi
20:24domen hukum lagi.
20:25Saya tidak bisa
20:26mengarah ke sana,
20:27hanya pandangan
20:28hakim nanti mau kemana.
20:29Apakah tetap
20:30pada aspek norma
20:31ataukah bisa
20:32keluar sebagai
20:34buta hukum ke depan.
20:36Oke,
20:36Prof,
20:37sambil kita mengikuti
20:39juga sidangnya,
20:40tahan sebentar Prof,
20:41kita tetap
20:42dengan diskusi
20:43yang menarik ini,
20:44tapi kita
20:44saksikan usaha jadah berikut.
20:46Terima kasih.
20:47Sampai jumpa di video selanjutnya.
20:49Terima kasih.
20:50Terima kasih.
20:50Sampai jumpa di video selanjutnya.
20:52Terima kasih.
Dianjurkan
1:37
|
Selanjutnya
1:40
3:33
2:52
2:26
1:58
11:28
11:08
2:11